cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 26 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum" : 26 Documents clear
PUTUSAN BEBAS PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NOMOR 394/Pid.Sus/2019/PN-Mnd) (Nadya Feronika Gerung)PUTUSAN BEBAS PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NOMOR 394/Pid.Sus/2019/PN-Mnd) Gerung, Nadya Feronika
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pembuktian unsur tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dalam Putusan Pidana Nomor : 394/Pid.Sus/2019/PN.Mnd dan bagaimana pertimbangan hukum putusan bebas dalam Putusan Pidana Nomor: 394/Pid.Sus/2019/PN.Mnd, di mana denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pembuktian unsur pasal tindak pidana dalam rumusan surat dakwaan merupakan tugas kewajiban jaksa penuntut umum pada persidangan pengadilan. Karena itu surat dakwaan harus didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Penyidik yang dilakukan secara objektif dan profesional. 2. Majelis Hakim Perkara pidana putusan No. 394/Pid.Sus/2019/PN.Mnd telah membebaskan terdakwa karena salah satu unsur Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak terpenuhi yaitu unsur perbuatan cabul.Kata kunci: anak; cabul terhadap anak
PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM SISTEM DEMOKRASI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Ibrahim, Gibral
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneleitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Presidential Threshold dalam Sistem Demokrasi Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan apakah pelaksanaan Presidential Threshold tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Indonesia adalah negara yang mempunyai sistem pemerintahanan demokrasi, di mana rakyat melalui perwakilan (DPR) mempunyai kedaulatan membuat / membentuk undang-undang untuk  menjalankan kekuasaan pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, yakni kedaulatan rakyat, hak-hak minoritas,  jaminan hak asasi manusia, pemilihan yang berlangsung secara bebas, adil, dan jujur, persamaan didepan hukum, pluralisme sosial. Prasyarat Negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2)  Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28E Ayat (3). 2. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 6A ayat (2) dan ayat (3) Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan dapat dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden harus mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen. Dalam praktik ketatanegaraan format koalisi hanya ada pada sistem parlementer, bukan pada sistem presidensial. Presidential threshold (ambang batas) tidak menjadi patokan dasar dalam ketentuan Pasal 6A ayat 2 UUD NRI Tahun 1945. Sekecil apapun perolehan suara partai politik peserta pemilu, partai  tersebut  berhak  mengajukan  calon presiden  dan wakil  presiden. Kata kunci: presidential threshold;
TINDAK PIDANA KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Tindage, Yulia Intan
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penggunaan kekerasan secara bersama dalam Pasal 170 KUHPidana dan bagaimana perbedaan dengan Pasal 358 KUHPidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Substansi Pasal 170 KUHPidana adalah sebagai kejahatan terhadap kepentingan masyarakat, yang terutama ditujukan menghadapi unjuk rasa (demonstrasi) yang menggunakan kekerasan secara bersama terhadap orang atau barang. 2. Substansi Passal 358 KUHPidana dalah sebagai kejahatan terhadap kepentingan perseorangan, di mana dilakukan cara penyerangan atau perkelahian oleh beberapa orang.  Perbedaan dengan Pasal 170 KUHPidana, yaitu Pasal 170 KUHPidana dapat mencakup jumlah massa yang lebih besar yang tidak saling kenal mengenal satu dengan yang lain, sehingga masing-masing orang hanya bertanggungjawab atas perbuatannya sendiri, sedangkan dalam Pasal 358 KUHPidana, selain bertanggungjawan atas perbuatan sendiri juga turut bertanggungjawab atas akibat perbuatan orang lain.Kata kunci: Tindak Pidana, Kekerasan Secara   Bersama-sama,   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP KORPORASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2009 TENTANG PERFILMAN Hutahaean, Ricardo
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan ketentuan pidana apabila dilakukan oleh korporasi dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi apabila melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman di mana dengan merode penelitian hukum normartif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan ketentuan pidana apabila dilakukan oleh korporasi seperti perbuatan dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan hukum dan tindakan mempertunjukkan film hanya dari satu pelaku usaha pembuatan film atau pengedaran film atau impor film tertentu melebihi 50% (lima puluh persen) jam pertunjukannya yang mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta pembuatan perjanjian dengan pelaku usaha perfilman atau membuat ketentuan yang bertujuan untuk menghalangi pelaku usaha perfilman lain memberi atau menerima pasokan film yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi apabila melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman dapat dikenakan pidana denda ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama korporasi, pidana dijatuhkan kepada pengurus korporasi pidana penjara dan denda. Selain pidana denda korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau pencabutan izin usaha.Kata kunci: korporasi; perfilman;
PENERAPAN AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM TERHADAP PEJABAT PUBLIK YANG MELAKSANAKAN DISKRESI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Kalumata, Elisabeth Maria Teresa
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah penerapan ajaran sifat melawan hukum terhadap pejabat publik yang melaksanakan Diskresi dalam Tindak Pidana Korupsi dan bagaimanakah Pertanggungjawaban pidana terhadap penggunaan Diskresi oleh pejabat public, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penerapan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif dikategorikan sebagai alasan pembenar yang berada diluar UU. Secara tidak langsung penerapan ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsi yang negatif dengan pembatasan asas-asas pemerintahan yang baik dalam kaitannya dengan kewenangan diskresi oleh administrasi negara, mengalami pergeseran ekstensif. Hal tersebut secara tidak langsung menawarkan suatu kriteria baru bagi alasan pembenar. Artinya sepanjang penggunaan kewenangan diskresi oleh administrasi negara tidak memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), maka tidak dapat di terapkan ajaran sifat melawan hukum dalam fungsi negatif. 2. Pertanggunggjawaban dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu: (1) sebagai tanggungjawab jabatan, dan (2) sebagai tanggungjawab pribadi. Sebagai tanggungjawab jabatan apabila perbuatan hukum seseorang untuk dan atas nama jabatan yang di dalamnya tidak ada unsur maladministrasi. Sebagai tanggungjawab pribadi apabila  berkaitan dengan maladministrasi dalam penggunaan wewenang maupun public service. Seorang pejabat yang melaksanakan tugas dan kewenangan jabatan atau membuat kebijakan akan dibebani tanggung jawab pribadi jika ia melakukan tindakan maladministrasi.Kata kunci: diskresi; pejabat publik;
PENYELESAIAN SENGKETA PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG BELUM LUNAS PEMBAYARAN JUAL BELI TANAHNYA Teni, Safriani Ode
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan peralihan  hak milik atas tanah melalui jual beli tanah dan bagaimana penyelesaian sengketa peralihan hak milik atas tanah yang belum lunas  pembayarannya, yan dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa pengaturan peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dimana setelah unifikasi hukum pertanahan nasional dengan diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 maka jual beli tanah harus dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang dapat dilakukan dengan perbuatan hukum seperti jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan dan perbuatan hukum lainnya yang dibuktikan dengan pembuatan akta yang dibuat di hadapan pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT). Yang meliputi: a. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan atas tanah; b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. 2. Bahwa Penyelesaian sengketa peralihan hak milik atas tanah yang belum lunas pembayarannya dapat dilakukan  melalui : a. menggunakan Lembaga Peradilan (Litigasi) dengan proses hukum acara perdata; b. Menggunakan cara Di luar Pengadilan (Non Litigasi) dengan menggunakan proses proses : Mediasi, Negosiasi,  Musyawarah Mufakat  Kata kunci: jual beli tanah;
PERCOBAAN TINDAK PIDANA MENURUT PASAL 53 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Rembang, Billy Franklin
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana teori tentang dasar dapat dipidananya percobaan tindak pidana dan bagaimana sanksi pidana terhadap perbuatan percobaan dalam Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Teori percobaan yang subyektif, yang menekankan dasar dapat dipidananya perbuatan percobaan pada adanya kehendak jahat (watak yang berbahaya) dari pelaku, merupakan teori yang lebih sesuai aliran kriminologis dalam ilmu hukum pidana. 2. Unsur-unsur yang dirumuskan dalam Pasal 53 KUHPidana tidak semuanya sesuai sebagai syarat untuk dapat dipidananya perbuatan percobaan, karena unsur “tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” pada hakekatnya merupakan suatu alasan penghapus pidana.Kata kunci: Percobaan, Tindak Pidana, Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
HUKUM PEMBERIAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Longkutoy, Richardo Joshua
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan tentang perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan bagaimanakah bentuk santunan yang diberikan kepada pekerja akibat terjadinya kecelakaan kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dengan mertode penelitian hukum normarif disimpulkan bahwa: Perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja pada prinsipnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dan ketentuan lainnya. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja, mengingat bahwa kecelakaan kerja dapat terjadi bagi semua pekerja. Tujuan perlindungan tenaga kerja adalah untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja secara harmonis, untuk itu diperlukan perlindungan yang jelas bagi setiap pekerja dan perlindungan tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena sesuai dengan perjanjian kerja antara perusahaan atau pemberi kerja  dan Pekerja, dimana pihak perusahaan berkewjiban memberikan perlindungan sesuai dengan hak-hak pekerja dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kerja, maka pengusaha atau pemberi kerja diwajibkan untuk menanggung beban yang timbul secara materiil dengan memberikan penggantian dari biaya yang timbul akibat kecelakaan kerja. Bentuk santunan yang diberikan kepada pekerja akibat terjadinya kecelakaan kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, dimana pekerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak atas santunan kecelakaan kerja. Santunan kecelakaan kerja sebagaimana yang diatur dalam PP No. 84 Th 2010 Perubahan ketujuh atas PP No. 14 Th 1993 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja, berupa pengantian biaya dalam bentuk biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, biaya pengobatan dan perawatan, biaya rehabilitasiKata kunci: santunan; tenaga kerja; kecelakaan kerja;
ASPEK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BERDASARKAN PASAL 45 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Tampinongkol, Monica Jeannete
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa konsumen menurut Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana prinsip perlindungan hukum terhadap konsumen oleh pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Untuk menyelesaikan sengketa secara sederhana dan praktis dan menghindari penyelesaian yang rumit dan pemeriksaan mendalam,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menghendaki agar penyelesaian secara damai, merupakan upaya hukum yang terlebih dahulu diusahakan oleh para pihak yang bersengketa, sebelum para pihak memilih secara sukarela untuk menyelesaikan sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), badan peradilan atau forum lain. 2. Prinsip perlindungan konsumen berdasarkan hukum perlindungan konsumen secara umum dibedakan atas prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan/kelalaian, Prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab, Prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab, Prinsip tanggung jawab mutlak, Prinsip tanggung jawab dengan pembatasan.Kata kunci: Aspek Hukum, Penyelesaian Sengketa, Konsumen
PERINTAH JABATAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DARI SUDUT TUGAS DAN KEYAKINAN PERORANGAN Liwe, Jeane Periska
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PERINTAH JABATAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DARI SUDUT TUGAS DAN KEYAKINAN PERORANGAN[1]Oleh: Jeane Periska Liwe[2]Johnny Lembong[3]Jeany Anita Kermite[4] ABSTRAKTujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa hakekat (subtansi) dari ketentuan tentang perintah jabatan dalam Pasal 51 Ayat (1) KUHPidana dan bagaimana perintah jabatan dilihat dari sudut tugas dan keyakinan perorangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hakekat (subtansi) dari alasan penghapus pidana berupa melaksanakan perintah jabatan yang sah adalah: Penegakan hukum, di mana penegakan hukum dibenarkan sekalipun dengan mengurangi hak-hak orang lain.  Hal ini sepanjang pelaksanaannya tidak melampaui batas-batas penegakan hukum itu sendiri, misalnya dengan melakukan penganiayaan yang tidak diperlukan; dan, Penegakan disiplin, di mana orang seharusnya mematuhi perintah jabatan untuk menjaga ketertiban dalam organisasi. 2.Prinsip pertama dalam menerima perintah jabatan adalah bahwa orang seharusnya mematuhi setiap perintah jabatan oleh pejabat yang berwenang.  Pertimbangan atau penilaian hanya dapat dilakukan oleh si penerima perintah sepanjang memang benar-benar jelas bahwa perbuatan yang diperintahkan bersifat melawan hukum. Kata kunci: Perintah Jabatan; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Page 2 of 3 | Total Record : 26


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue