cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 22 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum" : 22 Documents clear
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) BERDASARKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN Sengkey, Geraldo Samuel
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi pekerja PKWT berdasarkan peraturan perundang-undangandan bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT yang mengalami pelanggaran kontrak kerja, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Eksistensi pekerja sebagai faktor utama dalam proses produksi lahir dari hubungan kerja yang timbul sejak dibuatnya perjanjian kerja. Setiap perjanjian kerja bisa dibuat baik secara tertulis maupun lisan. Jika Perjanjian Kerja dibuat tertulis maka Perjanjian Kerja harus atas kesepakatan kedua bela pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, serta pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu bersifat sekali selesai atau sementara, diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersifat musiman, serta berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. 2. Perlindungan hukum terhadap pekerja terbagi atas Perlindungan Hukum Preventif dan Represif. Perlindungan Hukum Preventif meliputi perlindungan atas hak-hak dalam hubungan kerja, perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh untuk mogok kerja dan berunding dengan pengusaha, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,  perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat, perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja, serta perlindungan atas hak hak pemutusan hubungan kerja. Kemudian Perlindungan Hukum Represif terbagi menjadi Penyelesaian Sengketa secara internal melalui negosiasi, serta secara eksternal melalui lembaga bipartit, konsiliasi, arbitrase, mediasi, lalu kemudian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).Kata kunci: perjanjian kerja;
AIR MINUM ISI ULANG DALAM KERANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Serang, Oksilita Jesindri
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Faktor-Faktor Kenyamanan Dan Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang Bagi Konsumen dan bagaimana Ketentuan Yang Menjadi Standar Pelayanan Depot Air Minum Isi Ulang Terhadap Konsumen yang mana dengan metode penelitian hukum normarif disimpulkan: 1. Pengolahan air baku menjadi air minum harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Secara sederhana, air bersih sebelum dikonsumsi harus dipanaskan hingga mendidih terlebih dahulu sehingga kuman atau bekteriologi yang terkandung di dalamnya akan mati sehingga memberikan kenyamanan bagi konsumen dalam menggunakan air minum isi ulang yang dapat langsung di konsumsi dari depot air minum isi ulang. Pada prinsipnya pengolahan air minum isi ulang pada setiap produsen adalah sama yaitu untuk menghilangkan bau, warna, rasa, bahan kimia berbahaya serta menghilangkan mikroorganisme. 2. Pada dasarnya air minum isi ulang diproses sesuai dengan standar dan ketentuan yang ada sehingga pemanfatan air minum isi ulang sangat diperlukan bagi kebutuhan manusia. Kata kunci: air minum isi ulang; konsumen;
KEKUATAN PERDAMIAN PARA PIHAK BERDASARKAN HUKUM ACARA PERDATA Onibala, Jesica Silvani
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang mengatur perdamaian pada persidangan perkara perdatadan bagimana kekuatan hukum akta perdamaian melalui penetapan hakim dalam siding dimana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Peran Hakim dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan peradilan perdata guna menegakkan hukum dan keadilan, melalui putusannya diharapkan mampu menerapkan hukum yang benar dan adil, adanya putusan/akta perdamaian yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana diuraikan diatas sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yaitu sesuai dengan Pasal 130 ayat (2) HIR dan Pasal 195 ayat (1) HIR. Yang pada intinya akibat hukum dari putusan/akta perdamaian tersebut adalah sejak disepakati serta ditandatanganinya akta perdamaian tersebut maka berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya, para pihak harus wajib memenuhi dan mentaati isi dari perjanjianyang tertuang dalam akta perdamaian. 2. Kekuatan hukum akta perdamaian dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa, pada prinsipnya suatu proses perdamaian hanya dapat ditempuh dengan adanya sikap iktikad baik dari para pihak yang bersengketa. Kesepakatan yang dicapainya pun benar-benar merupakan hasil dari musyawarah mufakat bersama, sehingga apa yang dituangkan dalam putusan/akta perjanjian tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama para pihak yang bersengketa dan putusan/akta perdamaian tersebut bersifat final dan mengikat bagi para pihaknya.Kata kunci: perdamaian; acara perdata;
TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS SEBAGAI ORGAN PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Rattu, Anggie G.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana prosedur pendirian Perseroan Terbatas dan bagaimana tugas dan tanggung jawab dewan komisaris sebagai organ perseroan terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yangmana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.       Pendirian Perseroan Terbatas sesuai aturan yang berlaku harus memenuhi syarat formal dan syarat Materiil,yaitu didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, apabila pemegang saham kurang dari 2 orang maka dalam 6 bulan pemegang saham harus mengalihkan sahamnya kepada orang lain dan apabila setelah lampau jangka waktu pemegang saham tetap kurang dari 2 orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan atau kerugian perseroan dan Pendaftaran Perseroan Terbatas adalah catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan Undang-Undang dan atau peraturan pelaksanaannya , memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan termasuk Perseroan Terbatas serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. 2. Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah melakukan pengawasan secara umum atas kebijakan jalannya pengurusan perseroan sesuai anggaran dasar, fungsi nasihat kepada Direksi dalam tugasnya mengurus perseroan, memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, dan fungsi pengurusan Perseroan dalam keadaan darurat. Adanya Dewan Komisaris yang baru sesuai amanat undang-undang yaitu Komisaris Independen dan Komisaris yang mengawasi jalannya pengurusan Perseroan secara independen dan mandiri.
ASPEK YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KEGIATAN PEMASARAN DAN PERIKLANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Talete, Kintan Rahel Tesalonika
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen dalam kegiatan pemasaran dan periklanan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan bagaimana tujuan Perlindungan Konsumen dan asas-asas perlindungan konsumen yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum konsumen terhadap kegiatan pemasaran dan periklanan adalah tentang produk yang dihasilkan oleh produsen/pelaku usaha kepada konsumen haruslah bermutu, aman, tidak merugikan kesehatan konsumen, harga yang wajar bagi semua pihak baik produsen/pelaku usaha maupun bagi konsumen. Atas hak ini produsen harus memberi jaminan serta pertanggungjawabannya atas kerugian yang diderita konsumen serta berhati-hati dalam berproduksi, beritikad baik ketika melakukan kegiatan usaha. 2. Tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai : a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. B. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakain barang dan/atau jasa, c.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, f. Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.Kata kunci: periklanan; perlindungan konsumen;
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN Pangemanan, Christi Rosyany
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuyk mengetahui bagaimana pengaturan perkawinan dibawah umur dalam hukum perkawinan dan bagaimana dampak perkawinan dibawah umur dan solusinya, yag dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Pengaturan perkawinan dibawah umur  tanggal 14 Oktober 2019 pemerintah                 Indonesia memberlakukan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 yakni mengubah pasal tentang batas umur perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974  sbb: Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.  (2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. (3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. (4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) maka: 1 berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6). Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 65A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 65A Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan perkawinan yang telah didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 2. Bahwa dampak perkawinan dibawah umur dan solusinya adalah ; Meningkatnya angka perceraian dan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang disebabkan oleh karena pasangan suami isteri yang masih berusia dibawah 19 Tahun yang masih berkategori anak belum mampu melaksanakan tujuan perkawinan yang sesungguhnya yaitu membentuk keluarga bahagia yang kekal yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa artinya pasangan ini belum memahami sesungguhnya arti sebuah perkawinan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga secara bertanggung jawab.               Solusi yang penulis tawarkan dalam menyikapi  perkawinan dibawah umur adalah melaksanakan program Strategi Nasional yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yakni Program Strategi Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia mulai dari pusat sampai di daerah daerah provinsi, kabupaten/kota.Kata kunci: perkawinan; di bawah umur;
TINJAUAN HAK MEWARIS ANAK LUAR KAWIN BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ADAT Kalesaran, David Merico Christian
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah  kedudukan dan hak anak luar kawin dalam mewaris menurut BW  dan bagaimanakah kedudukan dan hak anak luar kawin dalam mewaris berdasarkan perspektif hukum adat di mana dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. KUHPerdata mengakui keberadaan anak di luar kawin untuk mendapatkan harta warisan dari pewaris sepanjang telah diakui secara sah menurut undang-undang, sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengakui yang dimaksud dengan anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Kemudian di dalam Pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dengan demikian, apabila mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka anak di luar kawin tidaklah berhak mendapatkan warisan dari ayah yang sebenarnya berdasarkan hubungan darah, akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi telah merubah makna Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagai berikut : “ Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. Dengan demikian, konsekuensi hukum yang ditimbulkan akibat putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak dapat dipertentangkan lagi dengan aturan di dalam KUHPerdata dan telah mengakui kedudukan anak luar kawin terhadap ayahnya dalam hal waris pada khususnya dan dalam hubungan hukum perdata lainnya pada umumnya sepanjang ayah dari anak tersebut dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/ atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. 2. Kedudukan anak luar kawin dapat dilihat dari ketiga sistem kekerabatan yang    ada, yaitu :a.Masyarakat Patrilinial, Kedudukan anak luar kawin hanya mempunyai hubungan kekerabatan dengan ibunya saja dan menjadi ahli waris dari kerabat ibunya.Oleh karena itu, anak luar kawin bukan sebagai ahli waris dari bapaknya (biologis),b. Pada masyarakat matrilineal, hubungan kekerabatan baik antara bapak biologisnya  dengan anak luar kawin dengan keluarga bapak biologisnya cukup pada pengakuan dengan menikahi ibu anak tersebut, karena masyarakat juga tidak menganggap motivasi menghindari malapetaka, sehingga melahirkan anak luar kawin tersebut sebagai perbuatan yang harus dicela.c. Pada masyarakat parental atau bilateral di daerah Jawa anak yang lahir di luar perkawinan dinamakan anak kowar, dimana ia hanya mewaris dari ibunya atau keluarga ibunya. Namun di kalangan masyarakat parental atau bilateral, anak luar kawin sering diberi harta warisan dari bapak biologisnya, sehingga anak kowar tidak dibedakan kewarisannya dengan anak-anak yang sah atau setidaknya mereka masih diberi bagian dari harta warisan orangtuanya dan anak luar kawin tersebut dapat saja secara bebas bergaul dengan keluarga dari bapak biologisnya, bahkan kekerabatannya dapat menjadi lebih erat.Kata kunci: hak mewaris; anak luar kawin; hukum adat;
PROSEDUR PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 Palantung, Rocky Samuel
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilalukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan serta persyaratan mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah dan bagaimana prosedur penerbitan sertifikat hak milik atas tanah melalui jual beli, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah merupakan satu kesatuan dengan proses pendaftaran hak atas tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dimana dalam pasal Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi: Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti hak bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun, serta hak-hak tertentu yang membebaninya. 2. Prosedur penerbitan sertifikat hak milik atas tanah melalui jual beli tidak terlepas dengan pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli menurut hukum harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Oleh karena itu bagi pemohon yang berkepentingan untuk mendaftarkan tanahnya diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tersebut.Kata kunci: sertifikat; hak milik;
TANGGUNG GUGAT RUMAH SAKIT TERHADAP PASIEN DI UNIT GAWAT DARURAT BERDASARKAN UU NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Sajow, Ribka Aletha
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dalam peraturan perundang-undang yang terkait dengan pasien unit gawat darurat di rumah sakit dan bagaimana tanggung jawab rumah sakit atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di unit gawat darurat, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dengan adanya undang-undang tersebut maka sudah seharusnya setiap tenaga kesehatan mengetahui hak dan kewajiban dari setiap pasien terutama dalam keadaan darurat sehingga dengan begitu dapat mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. secara umum dapat kita katakan bahwa seorang pasien gawat darurat harus mendapatkan pertolongan pertama karena keadaan darurat tersebut dan tidak seharusnya seorang dokter atau pihak rumah sakit untuk menolak pasien tersebut dengan berbagai macam alasan atau harus memberi uang muka terlebih dahulu , itu merupakan suatu pelanggaran terhadap seorang pasien dan sepatutnyalah jika keadaan pasien tersebut mengalami kecacatan atau kematian, maka pasien atau pihak keluarganya dapat menuntut tindakan dokter dan pihak rumah sakit yang terkait. Selain itu, dengan adanya undang-undang tersebut menjadi salah satu dasar tuntutan apabila dikemudian hari terjadi hal yang mengakibatkan kerugian dari pihak pasien. 2. Berdasarkan hal yang tercakup dalam undang-undang rumah sakit serta Hukum Perdata mengatur tentang ketentuan seorang pasien dapat menuntut pihak rumah sakit apabila tenaga kesehatan melakukan kesalahan atau kelalaian. Karena, salah satu ketentuan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa rumah sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit. Akan tetapi, tidak semua kasus kelalaian tenaga kesehatan melibatkan ganti rugi oleh pihak rumah sakit karena, jika seorang tenaga kesehatan tidak bekerja dalam suatu rumah sakit atau mendirikan izin praktek sendiri maka jelaslah segala perbuatannya merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak melibatkan pihak rumah sakit manapun. Untuk itu dalam penuntutan sebuah rumah sakit harus melalui beberapa prosedur. Dan, untuk menentukan kelalaian tenaga kesehatan yang bisa rumah sakit ikut pertanggungjawabkan dapat mencakup beberapa hal yaitu, hubungan kepentingan medis, hubungan kerja tenaga kesehatan di rumah sakit, Rumah sakit sebagai korporasi, dan Jenis malpraktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Namun, dari hal itu pula masih akan diidentifikasi melalui tahapan-tahapan sesuai dengan prosedur apakah tenaga kesehatan di rumah sakit terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga dengan kata lain pihak rumah sakit sekalipun dapat ikut bertanggung jawab jika terbukti adanya unsur kesalahan atau kelalaian oleh tenaga kesehatan.Kata kunci: pasien; unit gawat darurat;
SENGKETA PERSAINGAN USAHA DALAM KEGIATAN PERDAGANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Sumarab, Mariani
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah proses penyelesaian sengketa persaingan usaha yang tidak sehat menurut UU No. 5 Tahun 1999 dan bagaimanakah bentuk sanksi terhadap pelaku praktek monopoli dalam usaha perdagangan yabng dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Proses Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat Menurut UU No. 5 Tahun 1999, terdapat beberapa Pasal yang mengatur, yaitu dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaiangan Tidak Sehat. Perkara yang timbul karena pelanggaran undang undang ini dapat diajukan karena adanya pengaduan dan dapat juga tanpa adanya pengaduan. Pihak pihak yang dapat mengajukan perkara atas dugaan telah terjadi praktek persaingan usaha tidak sehat kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang diberi wewenang oleh undang-undang. Adapun pihak yang dapat mengajukannya, yaitu anggota masyarakat luas, pihak yang dirugikan atau praktek bisnis yang bersangkutan, misalnya pelaku usaha. 2. Selain dari sanksi-sanksi administratif dan sanksi perdata, maka hukum anti monopoli juga menyediakan sanksi-sanksi pidana bagi sipelanggar hukum. Sanksi-sanksi pidana anti monopoli ini dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori yaitu : Sanksi Pidana dalam Undang-Undang Antimonopoli (UULPM & PUTS), dan Sanski Pidana dalam KUH Pidana. Dalam UULPM & PUTS terdapat dua macam sanksi pidana yaitu : 1) Sanksi Pidana Pokok dan 2) Sanksi Pidana Tambahan. Sanksi pidana dalam KUH Pidana ada diatur dalam Pasal 382.Kata kunci: monopoli; persaingan usaha tidak sehat;

Page 1 of 3 | Total Record : 22


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue