cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 22 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum" : 22 Documents clear
KAJIAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN Rauf, Hamzah
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2004 sebagaimana di ubah oleh undang-undang nomor 7 tahun 2009 dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan nasabah apabila dana simpanannya tidak diajamin oleh lembaga penjamin simpanan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Lembaga penjamin simpanan memiliki peranan yang sangat penting dalam dunia perbankan, dikarenakan lembaga penjamin simpanan adalah lembaga yang menjamin dana simpanan nasabah yang dimana dana nasabah tersebut merupakan salah satu sumber pemasukan yang penting bagi pihak perbankan. dengan adanya suatu lembaga yang menjamin dana nasabah maka nasabah pun tidak perlu merasa khawatir dan takut untuk menyimpan dana nya pada pihak bank. bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, tidak melakukan tidakan yang telah merugikan pihak bank. 2. Upaya yang dapat dilakukan nasabah apabila haknya tidak dapat diberikan oleh bank atau pemegang saham dalam hal pengembalian dana simpanan nasabah karena bank mengalami kebangkrutan, maka nasabah dapat melakukan gugatan dengan menggunakan dasar hukum pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum perdata, yaitu tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian terhadap orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.Kata kunci: nasabah; lembaga penjamin simpanan;
KAJIAN HUKUM PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN BAKU Saisab, Romario V.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana keterkaitan persoalan-persoalan joint venture dengan hukum kontrak dan bagaimana persoalan Joint venture ditinjau (dianalisis) dari segi yuridis, yang dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Hukum perjanjian di Indonesia menganut asas kebebasan dalam hal membuat perjanjian (beginsel der contracts vrijheid). Asas ini dapat disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sebenarnya yang dimaksudkan oleh pasal tersebut tidak lain dari pernyataan bahwa setiap perjanjian mengikat kedua belah pihak. Tetapi dari pasal ini kemudian dapat ditarik kesimpulan bahwa orang leluasa untuk membuat perjanjian apa saja asal tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan. Asas kebebasan berkontrak dalam pelaksanaan perjanjian baku seringkali menjadi alasan pembenar bagi pelaku usaha kepada konsumen sehingga menimbulkan ketidakadilan, asas kebebasan berkontrak dalam pelaksanaan perjanjian baku dibenarkan dalam Kitab Undang-Undang Perdata (Burgelijke Wetboek) yang mana setiap orang dapat melakukan atau tidak melakukan perjanjian dengan siapapun dan dalam bentuk dan isi yang disepakati kedua belah pihak, yang mengandung arti bahwa isi perjanjian bebas ditentukan oleh kedua belah pihak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang. 2. Perjanjian baku merupakan suatu kontrak yang dibuat tertulis, sepihak dan dibuat oleh pihak yang menempatkan klausula baku di dalamnya. Perjanjian baku mengandung syarat-syarat baku yang telah distandarisasi yang bentuk dan isinya telah dibuat dan dipersiapkan terlebih dahulu. Kedudukan perjanjian baku dengan asas kebebasan berkontrak mengandung arti bahwa asas kebebasan berkontrak memberi ruang kebebasan kepada para pihak yang melakukan perjanjian. Oleh karena perjanjian baku merupakan perjanjian sepihak maka cenderung berat sebelah dan merugikan bagi pihak yang lemah. Meskipun asas kebebasan memberi ruang kebebasan dalam menentukan jenis perjanjian apa yang dilakukan. Perjanjian baku pada dasarnya memang merugikan, akan tetapi agar kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha perlu memperhatikan pembatasan dari perjanjian baku. Selain itu asas kebebasan juga diberikan batasan oleh KUH Perdata, karena dinilai kurang memenuhi unsur keadilan.Kata kunci: perjanjian baku; kebebasan berkontrak;
KEDUDUKAN DAN WEWENANG RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TERHADAP PENGALIHAN HAK ATAS SAHAM BERDASARKAN UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Mamentu, Dwi Kurnia
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari dilakukannya peneleitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perdata badan hukum perdata perseroan dan prosedur pendirian Perseroan Terbatas dan bagaimana kedudukan dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham dalam pengalihan hak atas saham dalam Perseroan Terbatas di mana dengan mnetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab perdata badan hukum Perseroan hanya sebatas apa yang diberikan atau dijabarkan dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, di luar itu adalah tanggung jawab direksi sebagai pemegang kuasa dari Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum, sedangkan untuk persero hanya bertanggung jawab sebatas modal (saham) yang telah ditanam dalam Perseroan dan disetujui dalam pendirian Perseroan Terbatas. Pendirian Perseroan Terbatas sesuai aturan yang berlaku harus memenuhi syarat formal dan syarat Materiil,yaitu didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, apabila pemegang saham kurang dari 2 orang maka dalam 6 bulan pemegang saham harus mengalihkan sahamnya kepada orang lain dan apabila setelah lampau jangka waktu pemegang saham tetap kurang dari 2 orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan atau kerugian perseroan dan Pendaftaran Perseroan Terbatas adalah catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan Undang-Undang dan atau peraturan pelaksanaannya , memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan termasuk Perseroan Terbatas serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. 2. Kedudukan RUPS sebagai salah satu organ Perseroan Terbatas adalah sama dengan organ perusahaan yang lain seperti Direksi dan Komisaris. RUPS, Direksi dan Komisaris adalah sederajat . Kewenangan RUPS wajib diatur dalam anggaran dasar Perseroan Terbatas.Wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam pengalihan hak atas saham Perseroan Terbatas adalah menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan atau pengalihannya lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat 1. Keputusan RUPS yang memuat persetujuan adalah sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar. RUPS juga dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk pembelian kembali saham yang berguna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS.Kata kunci: saham; rapat umum pemegang saham;
TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE N, Annisa Putri
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan transaksi jual beli online dan bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak yang terkait dalam transaksi jual beli online apabila terjadi wanprestasi, yang mana dengan metode penelitian hukum normartif disimpulkan: 1. Transaksi jual beli secara online tidak dapat terlepas dari ketentuan-ketentuan hukum perikatan (khususnya perjanjian) sebagaimana diatur dalam KUHPerdata yang sampai saat ini masih menjadi landasan hukum transaksi jual beli online, mengingat transaksi ini pada dasarnya merupakan pengembangan dari perjanjian jual beli secara umum. Perjanjian pada transaksi jual beli online tetap memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata salah satunya sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya. Kemudian secara khusus diatur dalam UU ITE dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Adapun aturan lainnya untuk melindungi hak dan kewajiban para pihak yang terkait dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Perlindungan bagi para pihak dan penyelesaian masalah dalam transaksi elektronik diatur dalam UU ITE. Sedangkan perlindungan hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha khususnya diatur dalam UUPK. Mengingat dalam jual beli online masih sering terjadi wanprestasi yang umumnya dilakukan oleh penjual online/pelaku usaha. Maka pelaku usaha wajib melakukan ganti rugi terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen. Dan apabila pelaku usaha tidak bertanggung jawab, maka konsumen dapat meminta ganti rugi untuk mendapatkan haknya kembali dengan mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku usaha dengan dalih wanprestasi sesuai yang diatur dalam pasal 38 dan 39 UU ITE.Kata kunci: jual beli online
KEDUDUKAN HUKUM BAGI ANAK DILUAR PERKAWINAN YANG SAH DALAM PROSES PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Lasut, Chandra
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak diluar pernikahan yang sah dalam harta warisan menurut KUHPerdata  dan bagaimana pembagian harta warisan anak diluar pernikahan menurut KUHPerdata  di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Setiap anak yang dilahirkan diluar perkawinan sah merupakan anak diluar perkawinan. Berdasarkan ketentuan KUHPerdata anak diluar kawin tidak mempunyai hubungan perdata dengan orang tuanya apabila tidak diakui secara sah. Dengan demikian apabila anak diluar kawin yang tidak diakui oleh orang tuanya maka tidak memiliki hak mewaris harta orang tuanya berdasarkan undang-undang. Bukti pengakuan anak diluar kawin dapat berupa akta kelahiran anak luar kawin tersebut, akta otentik, dan akta dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil. Sebagaimana di dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ibunya serta keluarga ibunya. Jadi menurut pasal ini jika tidak ada pengakuan pun pihak ibu otomatis mempunyai hubungan perdata dengan anak luar kawinnya. Di dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tersebut merupakan bagian reformasi hukum, sehingga anak di luar kawin juga mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan teknologi dan/atau alat bukti lain yang menurut hukum terdapat hubungan darah. 2. Dengan adanya pengakuan sah anak diluar kawin oleh orang tuanya maka anak luar kawin tersebut dapat mendapat hak mewaris terhadap harta warisan orang tua yang mengakuinya. Dalam hal ini merujuk pada bagian harta warisan yang diterima anak diluar kawin tersebut; a. Bagian anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan I, bagiannya : 1/3 dari bagian seandainya ia anak sah, b. Bagian anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan II dan III, bagiannya : ½ bagian dari seluruh harta warisan, c. Bagian anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan IV bagiaannya : ¾ bagian dari seluruh harta warisan, d. Anak diluar kawin mendapat seluruh harta warisan, jika ahli waris golongan I sampai dengan golongan IV tidak ada.
PERLINDUNGAN TERHADAP KEPEMILIKAN RAHASIA DAGANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG Arfi, Carolina Claudia
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adakah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap kepemilikan Rahasia Dagang menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran Rahasia Dagang yang dengabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap kepemilikan Rahasia Dagang menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Adapun perlindungan Rahasia Dagang berdasarkan perjanjian yang dicantumkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d UURD, yang menyatakan bahwa perlindungan rahasia dagang lahir antara lain berdasarkan perjanjian tertulis. Khusus untuk pengalihan hak atas dasar perjanjian, diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang didasarkan pada pembuatan suatu akta, terutama akta otentik. 2. Penegakan terhadap pelanggaran Rahasia Dagang dapat dilihat melalui contoh kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 332 k/pid.sus/2013 mengenai pengambilan Rahasia Dagang tanpa izin. Upaya hukum penyelesaian sengketa rahasia dagang dapat melalui pengadilan (litigasi), dalam hal ini dilihat dari aspek perdata yaitu sanksi ganti rugi dan pemberhentian semua kegiatan, Aspek pidana melihat tindakan pelanggaran rahasia dagang. Adapun Alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) meliputi Arbitrase, Mediasi, Negosiasi dan Konsuliasi.Kata kunci: rahasia dagang;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK DARI TENAGA KERJA UNTUK MEMPEROLEH UPAH MINIMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Lumanaw, Tania Patricia Wiesye
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneelitian ini yaitu untuk mengetahui  bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja untuk memperoleh upah minimum dan apa sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan hak dari tenaga kerja untuk memperoleh upah minimum, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tenaga kerja mempunyai peranan yang sangat penting dan membutuhkan perlindungan hukum untuk. Perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada korban, sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti melalui pemberian kompensasi, dan bantuan hukum. Perlindungan hukum ini bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar dari tenaga kerja, satu diantaranya adalah hak untuk mendapatkan upah minimum. Dimana tenaga kerja diberikan perlindungan untuk mendapatkan penghasilan yang cukup dan menghidupi keluarganya dengan tidak berkekurangan. 2. Walaupun tenaga kerja memiliki perlindungan hukum, masih saja banyak perusahaan/ pengusaha yang membayarkan upah tenaga kerjanya dengan rendah (tidak memenuhi standar upah minimum). Oleh sebab itu, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberi sanksi kepada perusahaan dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) - Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) menurut pasal 185 Undang- Undang Ketenagakerjaan.Kata kunci: upah minimum; tenaga kerja
SUATU TINJAUAN TERHADAP KELEMBAGAAN BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2009 Darisa, Jimrid
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Peran Bank Indonesia dibidang Moneter dan bagaimana Tugas Dan Fungsi Kelembagaan Bank Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Secara kelembagaan sebagai otoritas moneter terdapat hubungan yag sangat erat yang mana tugas dan fungsi Bank Indonesia (BI), adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara. Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran).Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen. 2. Tugas dan fungsi daripada kelembagaan Bank Indonesia adalah  yaitu Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas. Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang BI sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Bank Sentral. Dewan Gubernur bertugas dan berfungsi mewakili BI di dalam dan di luar pengadilan dan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (1)  dilaksanakan oleh Gubernur. Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai BI.Karta kunci: bank indonesia; bank sentral;
TINJAUAN HUKUM PEMBATALAN OBJEK GADAI KETIKA PEMBERI GADAI MELAKUKAN WANPRESTASI MENURUT DARI KUHPERDATA Kaparang, Nicky Noel Caesar
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pembatalan objek gadai jika pemberi gadai wanpretasi menurut KUHPerdata dan bagaimana ketentuan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian gadai menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pembatalan Objek gadai ketika pemberi gadai (debitur) Wanprestasi,sesuai dengan pasal 1238 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa debitur dianggap lalai dengan lewatnya batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Surat Bukti Kredit (SBK). Surat bukti kredit (SBK) merupakan bentuk otentik yang bersifat tertulis yang dibuat antara kreditur dan debitur yang memuat mengenai perjanjian pokok, Pasal 1151 Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan “Perjanjian gadai harus dibuktikan dengan alat yang diperkenankan untuk membuktikan perjanjian pokoknya”. Dengan adanya perjanjian pokok yang berupa Surat Bukti Kredit (SBK) sebagaimana telah disetujui oleh kedua belah pihak maka lebih mudah untuk menentukan apabila debitur melakukan wanprestasi. Demikian untuk menentukan seseorang dalam keadaan wanprestasi dalam perjanjian gadai perlu adanya peringatan atau teguran yang sering disebut dengan somasi.  Setelah dilakukan somasi baik dalam bentuk pemberitahuan atau peringatan lesan maupun tertulis, namun debitur tetap belum melakukan prestasinya sesuai dengan jangka waktu yang telah diberitahukan dalam somasi tersebut, maka debitur dapat dikatakan wanprestasi, sesuai dengan Pasal 1234 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa wanprestasi salah satunya dikarenakan tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya. 2. Mengenai ketentuan penyelesaian wanprestasi pada perjanjian gadai menurut KUH Perdata  antara lain seperti dalam Surat Bukti Kredit telah disebutkan bahwa apabila terjadi perselisihan musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai kesepakatan akan diselesaiakan melalui Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan dimana nasabah melakukan perjanjian gadai tersebut atau tanpa adanya campur tangan hakim atau sering disebut dengan eksekusi langsung (parate eksekusi) yaitu dengan melelang barang-barang gadai di depan umum. Dalam melaksanakan lelang atas barang-barang jaminan terlebih dahulu diberitahukan atau diumumkan kepada para peminjam bahwa barang jaminan akan dilelang pada tanggal yang telah ditentukan oleh kreditur. Dalam menawarkan barang lelang dipakai cara penawaran tertinggi, selanjutnya apabila tidak ada penawar yang lebih tinggi maka penawar yang tertinggi pada saat itulah yang berhak membayar atau membeli barang lelang tersebut dan biaya lelang akan ditanggung oleh pihak pembeli barang lelang. Dalam hal ini kreditur masih mempunyai kewajiban untuk mengembalikan kelebihan hasil lelang atau menyerahkan uang sisa dari lelang tersebut yang merupakan hak dari debitur, seperti yang ditegaskan dalam Pasal 1155 KUH Perdata yang menyatakan bahwa hak parate executie merupakan hak yang diberikan demi undang-undang namun bersyarat. Selain pengaturan dalam Pasal 1155 KUHPerdata, mengenai eksekusi gadai juga diatur dalam Pasal 1156 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu menjual benda gadai dengan cara yang ditentukan hakim atau perantara pengadilan. ditur pemegang gadai sebagai pelunasan sebagian atau seluruh piutangnya.Kata kunci: gadai; wanprestasi;
SUATU TINJAUAN TERHADAP KEKUATAN EKSEKUTORIAL DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE Surbakti, Sheila Pricilia
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana batas-batas kewenangan dan kebebasan para pihak untuk memilih dan menentukan hukum material yang akan dijadikan dasar pemeriksaan dan putusan arbiter dan bagaimana Kekuatan Eksekutorial dalam Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam menentukan hukum material (substantive law) yang akan menjadi dasar pemeriksaan dan putusan arbiter/majelis arbitrase, para pihak memiliki kebebasan yang luas dan tanpa pembatasan oleh peraturan.  Walaupun demikian, apa yang dinamakan pilihan hukum secara diam-diam, pilihan hukum anggapan atau pilihan hukum hipotetis, pada hakekatnya bukan merupakan pilihan hukum. 2. Pokok-pokok pengertian dari pertimbangan dan putusan berdasarkan ex aequo et bono (istilah dalam sistem civil law),  amiable compositeur/amicables compounders (istilah dalam sistem common law), atau keadilan dan kepatutan (istilah dalam UU No.30 Tahun 1999), yaitu: a. Pertimbangan dan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan tidak didasarkan pada aturan-aturan hukum yang ketat/kaku, malahan dapat menyampingkan aturan-aturan hukum yang ketat/kaku itu; b. Keadilan dan kepatutan adalah sama dengan keadilan alamiah (natural equity), yaitu keadilan, martabat, atau moralitas dalam hubungan bisnis, atau perasaan naluri manusia tentang kebenaran dan permainan yang jujur (fair play); c. Pedoman untuk keadilan dan kepatutan hanya berupa asas-asas yang bersifat umum seperti: equity tidak akan membiarkan adanya suatu kesalahan tanpa memberikan suatu ganjaran, barangsiapa datang meminta bantuan equity harus datang dengan tangan yang bersih.Kata kunci: arbitrase; kekuatan eksekutorial;

Page 2 of 3 | Total Record : 22


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue