cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 24 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum" : 24 Documents clear
PENANGANAN PELANGGARAN ETIKA DALAM PROSES PERSIDANGAN PIDANA SECARA ONLINE DI MASA PANDEMI COVID-19 Wuwung, Jessica Christanya
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik persidangan secara online dan bagaimana upaya untuk menangani terjadinya pelanggaran etika dalam proses persidangan pidana secara online dimasa pandemi covid-19. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Persidangan online yaitu serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Persidangan ini berlaku untuk proses persidangan  dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan pengucapan putusan/penetapan.  2. Etika profesi hukum (kode etik profesi) merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang baik sekaligus berkeadilan. Penegakan hukum menuntut sikap integritas moral, sikap ini menjadi modal bagi penyelenggara profesi hukum dalam menjalankan tugas profesinya.Kata kunci: Penanganan, Pelanggaran Etika,  Persidangan Pidana Secara Online, Masa Pandemi Covid-19
IMPLEMENTASI PERAN PENGAKUAN DAN HAK MEWARIS TERHADAP ANAK LUAR KAWIN BERDASARKAN KUH PERDATA Mokodompit, Geri Akbar
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan kapan pengakuan terhadap anak luar kawin berdasarkan KUH Perdata dan bagaimana implementasi yuridis hak mewaris dan bagian warisan terhadap anak luar kawin dalam KUH Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Setiap anak yang dilahirkan di luar suatu ikatan perkawinan yang sah adalah merupakan anak luar kawin. Anak luar kawin dianggap tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan orang tuanya. Dan hubungan hukum itu baru timbul apabila anak luar kawin diakui oleh orang tuanya, maka anak luar kawin yang diakui, dapat mewaris harta peninggalan orang tua yang mengakuinya. Akan tetapi, dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 (Pasal 43 ayat 1), maka anak luar kawin yang tidak diakui pun telah mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, dan tidak semua anak luar kawin boleh diakui. Undang-undang melarang jenis anak luar kawin tertentu untuk diberikan pengakuan. 2. Anak luar kawin yang diakui, tidak dapat mewaris harta peninggalan keluarga sedarah dari bapak atau ibu yang mengakuinya, kecuali apabila keluarga sedarah dari bapak atau ibu yang mengakuinya tidak meninggalkan sanak keluarga sampai derajat yang memungkinkan untuk mewaris. Hak dan kedudukan anak luar kawin yang diakui tidak sama dengan anak sah dalam pewarisan, secara yuridis (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010). Anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya dan dengan keluarga ayahnya.Kata kunci: Implementasi, Peran, Pengakuan, Hak Mewaris, Anak Luar Kawin, KUH Perdata.
KEWENANGAN KPK DALAM PENANGANAN KASUS TIPIKOR DI LINGKUNGAN TNI MENURUT UU NO. 19 TAHUN 2019 TENTANG KPK Pakpahan, Ones Marsahala Panungkunan
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Peran KPK dalam menangani anggota TNI yang melakukan tindak pidana korupsi dan bagaimanakah pertanggung jawaban pidana anggota TNI yang melakukan tindak pidana korupsi, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani Anggota TNI yang melakukan tindak pidana korupsi adalah berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah mengkoordinasikan serta mengendalikan penanganan perkara koneksitas, sehingga KPK dapat berkoordinasi dengan penyidik dari militer saja. Oleh karena itu KPK tidak secara mutlak memiliki kewenangan menangani anggota TNI yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. 2. Pertanggungjawaban bagi Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi, menurut penulis pemberlakuan sanksi administratif militer, setelah itu pemberlakuan sanksi pidana baik hukum pidana umum dan hukum pidana militer. Tetapi mengedepankan pemberlakukan hukum pidana militer dalam pertanggungjawaban pidananya.Kata kunci: kpk; tni; korupsi;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PENYADAPAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Gultom, Rio Alexander
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan bagaimana keabsahan penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menurut perspektif hak asasi manusia yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum terhadap penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dapat didapati pada Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang – Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun sebelum adanya pembaharuan hukum pada Undang – Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur secara rinci mengenai aturan – aturan atau pembatasan – pembatasan terkait tata cara dalam menerapkan penyadapan. Permasalahan tersebut dapat menciptakan penyalahgunaan wewenang dari pihak yang bertanggung jawab di dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah pembaharuan hukum melalui Undang – Undang No. 19 Tahun 2019, didapati pembatasan - pembatasan yang berlaku bagi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan wewenangnya dalam penyadapan. Pembatasan – pembatasan tersebut dapat didapati pada Pasal 12, Pasal 12B, Pasal 12C dan Pasal 12D. Pembatasan – pembatasan tersebut dibuat dengan tujuan agar tidak terciptanya penyalahgunaan wewenang (Abuse Of Power) dari pihak Komisi Pemberantas Korupsi. 2. Penyadapan dalam perspektif hak asasi manusia merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yaitu hak atas privasi sebagaimana diatur pada Undang – Undang Dasar Pasal 28G ayat (1). Hak atas privasi juga dapat didapati pada Universal Declaration Of Human Rights Article 12 dan Pasal 17 International Covenant on Civil and Political Rights. Namun penyadapan dapat dilakukan sebagai bentuk pembatasan oleh hukum terhadap perlindungan hak asasi manusia dengan ketentuan telah memenuhi syarat – syarat tertentu dan berdasarkan hukum (undang – undang) agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang serta terjaminnya hak asasi manusia sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-1/2003 yang berpendapat bahwa, “Hak – hak yang terdapat dalam Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 D Undang – Undang Dasar 1945 (hak atas privasi) tidak termasuk hak – hak yang dapat dikurangi dalam keadaan apapun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 I Undang – Undang Dasar 1945. Dengan demikian, hak – hak tersebut dapat dibatasi oleh undang – undang sebagaimana diatur dalam ketentuan yang tersebut dalam Pasal 28 J ayat (2) Undang – Undang 1945.Kata kunci: penyadapan; korupsi; kpk;

Page 3 of 3 | Total Record : 24


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue