Articles
11 Documents
Search results for
, issue
"Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum"
:
11 Documents
clear
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TECENT GAMES SEBAGAI PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK DALAM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENGGUNA APLIKASI PLAYER UNKNOWN’S BATTLE GROUNDS MOBILE DI INDONESIA
Lumenta, Matthew Arnold Nicholas
LEX PRIVATUM Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perusahaan Tencent Games bertanggung jawab atas perlindungan data dalam game Player Unknown Battle Grounds Mobiledan apakah Kebijakan Privasi yang dimiliki oleh perusahaan Tencent Games atas aplikasi game online Player Unknown Battle Grounds Mobile sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, di mana dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Game online PUBG Mobile dibawah Perusahaan Multinasional Tencent Games sebagai penyelenggara sistem elektronik secara tegas mengatakan bahwa mereka tidak akan bertanggung jawab atas segala resiko yang dilakukan pengguna melalui pihak ketiga yang tidak sah, dalam hal ini menyangkut transaksi elektronik. Karena dari pihak PUBG Mobile sendiri sudah menyediakan berbagai metode pembayaran resmi. PUBG Mobile juga mempunyai tugas dan tanggung jawab seperti: Akan berusaha keras untuk memberantas pelanggaran untuk memastikan bahwa pengguna dapat menikmati permainan dengan tidak meminta kata sandi pengguna dan berkomitmen untuk melindungi dan mengelola informasi pribadi pengguna dengan aman namun ketika lembaga pemerintah atau otoritas yudisial meminta untuk memberikan informasi pribadi melalui sarana hukum, PUBG dapat memberikan informasi pribadi kepada lembaga pemerintah tersebut serta menerima umpan balik tentang semua jenis bug dan kesalahan melalui dukungan pelanggan resmi PUBG. 2. Kebijakan privasi perusahaan Tencent Games atas aplikasi Game Player Unknowns Battle Grounds Mobile dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik sejalan dan melaksanakan sesuai dengan yang di lihat dari Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 (PERMEN KOMINFO) menyatakan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik harus mempunyai aturan internal perlindungan data pribadi untuk melaksanakan proses perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan dan/atau pembukaan akses, dan pemusnahan pada data. Tencent games juga mempunyai aturan internal dalam melindungi data pribadi dari pengguna aplikasi PUBG MOBILE dalam hal ini disebut sebagai privacy policy atau kebijakan privasi. Privacy policy atau kebijakan privasi ini menyediakan informasi tentang aplikasi PUBG Mobile dimana telah mengatur terperinci berkaitan dengan: Pengumpulan Data; Penyimpanan Data; Menyebarluaskan dan/atau Membuka Akses Data; Penghapusan Data; serta Hak Pengguna dan Pemilik DataKata kunci: data pribadi; sistem elektronik;
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA TERHADAP DOKTER ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PASIEN
Kountur, Quinly Carmel Veronika
LEX PRIVATUM Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitianini adalahuntuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hak atas pelayanan kesehatan terhadap pasien menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bagaimanakah pertanggungjawaban perdata dokter terhadap pasien ketika terjadi perbuatan melawan hokum di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hak atas pelayanan kesehatan terhadap pasien menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tercermin dalam Pasal 5 Angka (2) yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Hak atas kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang diatur adalah. Pasal 28H, ayat (1) UUD Tahun 1945, menyatakan dengan tegas bahwa “setiap orang ber hak memperoleh pelayanan kesehatanâ€. Dengan masuknya hak kesehatan kedalam konstitusi, maka hak atas kesehatan secara resmi merupakan hak hukum positif yang dilindungi oleh negara dan negara wajib untuk memenuhi hak kesehatan warga negaranya melalui usaha-usaha yang nyata dan konkrit. 2. Pertanggungjawaban perdata dokter terhadap pasien ketika terjadi perbuatan melawan hukum di dasarkan perjanjian sebagai hubungan hukum antara pasien dan dokter adalah transaksi terapeutik yaitu sebuah transaksi antara dokter dan pasien dimana masing-masing harus memenuhi syarat-syarat dalam aturan hukum (syarat sahnya perjanjian) dan jika terjadi pelanggaran hukum dokter atas kewajiban hukum dokter maka undang-undang membawa suatu keadaan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dokter dimana harus bertanggungjawab dengan penggantian kerugian, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.Karta kunci: dokter; pasien; perbuatan melawan hukum;
ASPEK HUKUM MALPRAKTIK KEDOKTERAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Widhiantoro, Dimas Cahyo
LEX PRIVATUM Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aspek hukum Malpraktik Kedokteran dalam Perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana teori pembuktian dan pertanggungjawaban Hukum dalam Malpraktik Kedokteran, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Malpraktik dibagi menjadi tiga aspek hukum yaitu: 1) Aspek hukum perdata terjadi apabila terdapat hal-hal yang menyebabkan tidak terpenuhinya isi perjanjin (wanprestasi), didalam transaksi terapeutik oleh tenaga kesehatan, atau terjadinya perbuatan melanggar hukum, atau terjadinya perbuatan melanggar hukum sehingga menimbulkan kerugian kepada pasien. 2) Aspek hukum pidana, malpraktik kedokteran bisa, masuk lapangan hukum pidana jika memenuhi tiga syarat antara lain: syarat dalam perlakuan medis, syarat dalam sikap batin dokter, syarat mengenai hal akibat. 3) Aspek hukum administrasi, malpraktek administratif ini terjadi jika dokter atau tenaga kesehatan melakukan pelanggaran hukum administrasi Negara yang berlaku, misalnya menjalankan praktek dokter tanpa lisensi atau izinnya. 2. Pertanggungjawaban malpraktik kedokteran terbagi atas pertanggung-jawaban pidana, perdata, dan administrasi. Mulai dari ganti rugi, pencabutan izin praktek, denda dan pidana penjara. Pasien harus membuktikan kesalahan dokter dalam memberikan pelayan medis. Berdasarkan konstruksi unsur-unsur pasal 1365, maka meskipun dokter melakukan kesalahan atau kelalaian, tetapi tidak menimbulkan kerugian pada pasien maka dokter tidak dapat digugat tanggung jawab hukumnya.Kata kunci: malpraktik kedokteran;
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS DALAM PERUNDANG-UNDANGAN EKONOMI INDONESIA
Mansur, Muhammad Reza
LEX PRIVATUM Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas dan bagaimana sanksi hukum bagi perseroan yang tidak memenuhi kewajiban hukum dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia lebih bersifat sebagai tanggung jawab sosial daripada bersifat sebagai tanggung jawab hukum oleh karena tidak dirinci lebih lanjut pelbagai aspeknya, seperti berapa persentase yang harus disisihkan untuk kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Demikian pula, dari terjemahannya, tanggung jawab dalam bahasa Inggris adalah responsibility sebagai tanggung jawab sosial (corporate social responsibility), dan bukan tanggung jawab sebagai terjemahan dari liability. 2. Sanksi terhadap perseroan yang tidak penuhi kewajiban melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah lemah dibandingkan dengan sanksi administratif, sanksi perdata maupun sanksi pidana.Kata kunci: perseroan terbatas; tanggubng jawab sosial;
HAK PENGASUHAN ANAK AKIBAT TERJADINYA PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Mandey, Titania Britney Angela
LEX PRIVATUM Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Hukum Dari Anak Yang Lahir Dalam Suatu Perkawinan dan bagaimanakah Ketentuan Hukum Tentang Hak Pengasuhan Terhadap Anak Setelah Terjadinya Perceraian di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa kedudukan hukum dari anak yang lahir dalam suatu perkawinan yang sah merupakan suatu hal yang penting terhadap keberadaan anak, sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam Bab IX Pasal 42 sampai dengan Pasal 43, sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang pada pokoknya bahwa masalah kedudukan anak ini, terutama adalah dalam hubungannya dengan pihak ayahnya. Sedangkan terhadap pihak ibu secara umum dapat dikatakan tidak terlalu sulit untuk mengetahui siapa ibu dari anak yang dilahirkan tersebut. 2. Berkaitan dengan hak pengasuhan terhadap anak setelah terjadinya perceraian adalah bahwa pada prinsipnya baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan (Pasal 41 huruf (a) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyatannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut (Pasal 41 huruf (b). demikian juga pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan / atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.Kata kunci: hak pengasuhan anak; perceraian;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKARA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NO. 269/PDT.SUS-PHI/2019/PN MDN)
Muchaimin, Eko Ksatria
LEX PRIVATUM Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah analisis perselisihan hubungan industrial dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 269/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn ditinjau dari UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan bagaimanakah kesesuaian perselisihan hubungan industrial antara Fa Sinar Makmur dan K Dody Junier dengan Prinsip Hubungan Industrial Pancasila, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pihak Fa Sinar Makmur dengan K Dody junier, Pihak Fa Sinar Makmur telah melakukan beberapa pelanggaran hukum Ketenagakerjaan terhadap K Dody Junier, diantaranya adalah pelanggaran terhadap Pasal 87 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengenai manajemen keselamatan kerja, Pasal 86 ayat (1) yang menjamin buruh medapatkan hak dalam keselamatan serta kesehatannya, adapula pelanggaran terhadap Pasal 161 ayat (1) yakni mengenai pemberian SP 1, SP 2, dan SP 3 sebelum melakukan PHK namun tidak dilakukan oleh pihak Fa Sinar Makmur dimana hal ini juga melanggar Pasal 151 ayat (1) dimana dinyatakan agar para pihak yang terlibat dalam hubungan ketenagakerjaan agar berusaha untuk supaya tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. Adapula Pasal 156 ayat (1) yang mengatur hak pekerja yang akan di PHK, namun pihak Fa Sinar Makmur mengabaikan hak K Dody Junier dan hanya berencana memberikan uang pesangon terhadapnya, hal ini tentunya dapat terjadi pada setiap pekerja di Perusahaan Fa Sinar Makmur, maka hal ini perlu ditelusuri dan dihentikan agar tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi. 2. Perlakuan pihak Fa Sinar Makmur jika ditinjau dari prinsip Hubungan Industrial Pancasila, maka akan didapatkan ketidaksesuaian dengan prinsip tersebut, dikarenakan Hubungan Industrial Pancasila yang mempunyai dasar-dasar nilai dari Pancasila. Seperti halnya pemanggilan K Dody Junier oleh pihak Fa Sinar Makmur untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja yang tentu saja hal ini bertentangan dengan sila ke 4 yang mengamanatkan agar mengedepankan jalan musyawarah dalam permasalahan, serta rencana phak Fa Sinar Makmur yang hanya ingin memberikan pesangon 6 bulan gaji dimana hal ini tidak sesuai dengan sila ke 5 dimana kita diharuskan untuk menghormati hak-hak orang lain. Tentunya hal-hal seperti ini dapat merusak citra dari Hubungan Industrial Pancasila dimana nilai dasar pancasila lah yang membedakan Hubungan Industrial Pancasila dengan hubungan Industrial lain.Kata kunci: hubungan industrial;
KAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM ANAK YANG LAHIR DARI HASIL PERKAWINAN SIRIH DALAM KAITANNYA DENGAN WARISAN MENURUT HUKUM PERDATA
Sorongan, Gerald Gilberd
LEX PRIVATUM Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilkukannya dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum tentang perkawinan sirih menurut KUHPerdata dan UU Perkawinan dan bagaimanakah kedudukan hukum anak hasil nikah sirih dalam pembagian harta warisan menurut KUHPerdata, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan tentang perkawinan sirih menurut KUHPerdata dan UU Perkawinan, bahwa secara agama nikah siri adalah sah, begitu juga ditinjau dari hukum positif Indonesia yaitu berdasrkan Undang-Undang No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Pasal 2 ayat 1 yang menyataka bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Sedangkan pencatatan perkawinan sebagai mana ketentuan pasal 2 ayat 2 hanya merupakan kewajiban administrasi saja dan untuk memenuhi ketertiban hukum. Sedangkan menurut Hukum Islam nikah sirri adalah sah dan istri berhak atas nafkah dari suami, hak mendapat warisan jika suami meninggal dan berhak mendapat bagian dari harta bersama jika terjadi perceraian. Sedangkan dari hukum positif Indonesia nikah siri sah akan tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum apabila tidak dicatatkan berdasarkan perundangundangan yang berlaku. 2. Berkaitan dengan kedudukan hukum anak hasil nikah sirih dalam pembagian harta warisan menurut KUHPerdata, bahwa keberadaan anak hasil dari nikah siri bisa mendapatkan haknya secara keseluruhan, maka diperlukan adanya suatu pengakuan sesuai Pasal 280 KUH Perdata. Dengan adanya pengakuan terhadap anak luar kawin atau anak siri, hal ini merupakan bentuk perbuatan yang menimbulkan status hukum baru, karena dengan adanya pengakuan maka muncullah status dan hak bagi si anak dihadapan hukum perdata, termasuk hak untuk mendapatkan warisan.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN ANAK DI LUAR PERKAWINAN MENJADI ANAK SAH
Manuputty, David Rivaldo
LEX PRIVATUM Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitisn ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup kedudukan hukum anak di luar kawin menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimana hubungan hukum anak luar perkawinan terhadap ibu kandung dan ayah biologisnya setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan anak di luar perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dalam bab IX, Pasal 43 ayat 1 anak luar kawin hanyalah mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya, baik yang berkenaan dengan pendidikan maupun warisan, maka secara hukum anak tersebut berada dalam asuhan dan pengawasan ibunya, sehingga timbul kewajiban dari ibunya untuk memelihara dan mendidik, serta berhak untuk memperoleh warisan yang timbul baik antara ibu dan anak maupun dengan keluarga ibu dan anak. 2. Kedudukan anak di luar perkawinan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 bahwa anak yang lahir di luar perkawinan juga mempunyai hubungan perdata dengan ayah atau keluarganya jika tidak ada pengakuan dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain yang diselaraskan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat sekitar. Dalam hal pembuktian tersebut, bila ayahnya telah meninggal dunia, seorang ibu yang akan membuktikan memerlukan bukti yang akurat yang mengetahui bahwa sang anak tersebut memang darah daging dari ayah yang telah meninggal, tes DNA adalah salah satu cara yang paling akurat untuk membuktikan tentang kebenaran mengenai anak tersebut memang anak kandung dari ayah yang telah meninggal atau tidak, dan bila terbukti anak tersebut adalah anak kandung dari ayah yang sudah meninggal, maka berdasarkan hukum anak tersebut mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya serta keluarga ayahnya. Setiap anak yang dilahrikan atau dibuahkan dalam ikatan perkawinan sah adalah anak sah. Anak yang lahir di luar suatu ikatan perkawinan sah disebut anal luar kawin. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang memuat kedudukan anak luar kawin membuat perdebatan yang melibatkan banyak kalangan, namun keadilan yang di ambil majelis hakim konstitusi dalam hal ini didasarkan kepada keadilan rasional yang mana hubungan perdata antara bapak dan anak bukan hanya dapat diwujudkan melalui hubungan perkawinan namun juga melalui hubungan darah.Kata kunci: anak; anak luar kawin;
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK PENGANGKUT PADA PENGANGKUTAN UDARA NIAGA DI INDONESIA
Hamzah, Zahputra Taufik
LEX PRIVATUM Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah bentuk kewajiban pihak pengangkut pada kegiatan pengangkutan udara niaga di Indonesia dan bagaimanakah tanggung jawab hukum pihak pengangkut apabila terjadi kerugian pada kegiatan pengangkutan udara niaga di Indonesia, di ana dengan metode penelitgian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk kewajiban pihak pengangkut pada kegiatan pengangkutan udara niaga di Indonesia, mengacu kepada UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengatur bahwa perusahaan pengangkutan udara niaga wajib mengutamakan pengangkutan penumpang atau barang yang pemiliknya telah melunasi kewajiban membayar biaya pengangkutan sesuai dengan perjanjian pengangkutan udara niaga yang disepakati. Maskapai penerbangan, memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian penumpang/barang, apabila konsumen mengalami kerugian sebagaimana juga diatur pada Pasal 4 huruf 9 UU. No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). 2. Tanggung jawab hukum pihak pengangkut apabila terjadi kerugian pada kegiatan pengangkutan udara niaga di Indonesia didasarkan kepada perjanjian pengangkutan udara, dimana maskapai penerbangan bertanggung jawab atas keselamatan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya sampai ditujuan. Tanggung jawab disini diartikan maskapai penerbangan wajib membayar ganti rugi yang diderita penumpang dan apabila ingkar janji, maskapai penerbangan dapat digugat di pengadilan.Kata kunci: pengangkutan udara;
KAJIAN HUKUM TENTANG PELANGGARAN HAK CIPTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Losung, Angelita Dumawati
LEX PRIVATUM Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta dan perlindungannya dan bagaimana sanksi pidana terhadap para pelaku pelanggaran hak cipta menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta banyak jenisnya namun yang paling sering terjadi adalah Pelanggaran Hak Cipta Internet, Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Pelanggaran software CD, Pembajakan Perangkat Lunak dan Pelanggaran Hak Cipta Negara Malaysia. Pelanggaran hak cipta dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Selain sanksi pidana, pemegang hak cipta berhak melakukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta. 2. Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014 memberikan landasan yang kuat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dalam usahanya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran hak cipta melalui media internet. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah upaya sungguh-sungguh dari negara untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral Pencipta dan pemilik Hak Terkait sebagai unsur penting dalam pembangunan kreativitas nasional. Hilangnya motivasi seperti ini akan berdampak luas pada runtuhnya kreativitas makro bangsa Indonesia. Bercermin kepada negara-negara maju tampak bahwa pelindungan yang memadai terhadap Hak Cipta telah berhasil membawa pertumbuhan ekonomi kreatif secara signifikan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat.Kata kunci: hak cipta;