cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 23 Documents
Search results for , issue "Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum" : 23 Documents clear
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM OLEH ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 35/PID.SUSANAK/ 2020/PN MN Rifly Abraham Sumampow
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penyalahgunaan senjata tajam oleh anak dan untuk mengetahui seperti apa penerapan pidana pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam oleh anak. Tipe penelitian yang digunakan Metode Kepustakaan (Library Reseacrh) dengan kesimpulan penelitian : 1. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana penyalahgunaan senjata tajam berdasarkan Putusan Nomor 35/Pid.Sus- Anak/2020/PN Mnd yakni Dalam memutus perkara tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam Anak berdasarkan putusan tersebut dengan menggunakan pertimbangan Yuridis yaitu pertimbangan hakim yang didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan. 2. Penerapan Pidana terhadap anak Pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan senjata tajam berdasarkan putusan Nomor 35/Pid.Sus- Anak/2020/PN Mnd yang memutuskan bahwa kedua anak tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pencurian dalam keadaan memberatkan Menjatuhkan pidana kepada Anak I. dan Anak II. oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan Membebankan kepada Anak I. dan Anak II. membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 ( Tiga ribu rupiah). Kata Kunci : Anak, Senjata Tajam.
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI PROSES HIBAH Marselina Ranny Raintama
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai peralihan hak atas tanah serta mempelajari dan memahami syarat-syarat hukum yang ada di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dengan mendasarkan pada sumber data sekunder yang terdiri dari bahan humum primer, sekunder dan tersier. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: Peralihan hak atas tanah harus berdasarkan pada sertifikat kepemilikan tanah, Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang hak atas tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat itu (hukum adat/tidak tertulis) tidak efektif dalam memberikan dan menjamin hak dan kewajiban masyarakat sehingga diperlukan adanya hukum secara tertulis yang menjamin suatu kepastian hukum yang mengikat dan memberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang yang melawan hukum. Kata Kunci: Sertifikat tanah dan hukum tertulis
NOTIFIKASI PENGAMBILALIHAN ASET DALAM PROSES AKUISISI MENURUT PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR 3 TAHUN 2019 Lovely Karen Emmanuele de Fretes
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai kewajiban pemberitahuan pengambilalihan aset menurut Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2009 dan mengetahui peranan notifikasi akuisisi dalam dunia persaingan usaha. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis Normatif.Hasil penelitian menunjukan 1.Pengaturan mengenai pengambilalihan saham (akuisisi) dan notifikasi akuisisi yang berlaku di Indonesia telah diatur dalam bentuk UndangUndang No. 40 tahun 2007, Undang-undang No. 5 tahun 1999, Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2010, Peraturan Komisi PengawasPersaingan Usaha No. 4 tahun 2012, Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 3 tahun 2019. 2.Pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) yang dilakukan oleh pelaku usaha kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berperan padapersaingan usaha di Indonesia dengan memberikan kewajiban pada para pelaku usaha sesuai dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 29UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999, Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 pengawasan Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan dilakukan oleh Komisi dalam dua bentuk, yaitu: 1.Postevaluasi (Pemberitahuan); 2. Pra-evaluasi (Konsultasi) serta 3. Penerapan notifikasi akuisisi sebagai upaya pencegahan praktik persaingan usaha yang tidak sehat baik itu berupa monopoli pasar, penguasaaan pasar,predatory pricing, mencegah pelaku usaha pesaing untuk memasuki pasar(barrier to entry). Kata kunci: pengambilalihan aset; akuisisi; peraturan;
KEDUDUKAN BENDA TAK BERGERAK SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT Rivaldo Marcello Kaliey
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menjelaskan ketentuan yang mengatur benda tak bergerak sebagai jaminan dalam perjanjian kredit, dan untuk mengetahui bagaimana kegunaan jaminan dalam pemberian kredit, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan : 1. Dalam aturan yang termuat dalam KUHPerdata perjanjian kebendaan dapat berupa perjanjian benda tidak bergerak dan benda bergerak, lebih lanjut benda bergerak dibagi kembali menjadi benda bergerak berwujud dan benda bergerak tidak berwujud. Dalam hal ini yang termasuk dalam benda tidak bergerak yang dapat dijadikan jaminan atas suatu hutang adalah piutang dimana lembaga jaminan yang dapat digunakan adalah lembaga gadai dan lembaga jaminan fidusia. Dalam proses perjanjian piutang sebagai jaminan hutang debitur dalam lembaga jaminan perjanjian haruslah dibuat secara autentik dan didaftarkan. 2. Kegunaan jaminan dalam pemberian kredit oleh bank maka mengingat peran penting jaminan dalam pemberian kredit yang dapat memperkecil resiko bagi bank dalam pemberian kredit hendaknya bank sebagai pihak kreditur yang memberikan dana kepada pihak yang kekurangan dana (debitur) lebih selektif dalam memberikan kredit. Kata Kunci : Benda Tak Bergerak, Jaminan, Perjanjian Kredit
KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA SOSIAL Jonathan S. P. Mintje
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami kajian yuridis terhadap tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan melalui media sosial dan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual melalui media sosial menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pemerintah telah membuat atuaran agar pelaku bisa dikenakan hukuman pidana berdasarkan kasus, dan akan menjadi efek jerah bagi para pelaku untuk melakukan pelecehan seksual di media sosial. 2. Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual melalui media sosial menurut hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu segala upaya pemenuhan hak serta pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Pelecehan Seksual, Media Sosia
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGGUNAKAN INTERNET INDIE HOME DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI Elrico Yehezkiel Lumi
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap penyedia layanan internet menurut undang-undang perlindungan konsumen serta untuk memahami analisis manfaat perlindungan hukum terhadap konsumen yang menggunakan internet indie home di tinjau dari undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Metode penelitian yang digunakan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan yang dihasilkan adalah : Kewajiban serta tanggung jawab pelaku usaha dalam hal Ini Telkom IndieHome timbul karena adanya hubungan antara Telkom dengan konsumen pengguna IndieHome tetapi terdapat tanggung jawab masing-masing. Pelaku Usaha wajib menjamin perbaikan apabila terjadi gangguan sehingga menggangu pekerjaan pengguna jasa sehingga menimbulkan kerugian. Pelaksanaan perjanjian Kontrak berlangganan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak tidak selalu sesuai dengan apa yang diharapkan, sebagai pihak penyedia jasa, PT. Telkom sudah semestinya memperoleh hak untuk menerima harga pembayaran jasa internet dari konsumen dan sebagai pengguna jasa internet, konsumen juga seharusnya mendapatkan haknya. Undang[1]Undang Telekomunikasi, sebagai payung hukum khusus yang mengatur telekomunikasi, juga diatur hal yang tak jauh berbeda. dalam pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 mempertegas soal ganti rugi yang disebabkan oleh kelalaian penyedia jasa. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Internet
KEBIJAKAN HUKUM DALAM MENANGGULANGI TERJADINYA PERDAGANGAN MANUSIA MENURUT PERSPEKTIF KEJAHATAN LINTAS NEGARA Christina Mona Rimbing
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perdagangan manusia merupakan kejahatan yang tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga di berbagai negara. Permasalahan yang timbul dalam hal ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang perdagangan manusia yang berlaku di Indonesia dan hukum internasional tentang perdagangan manusia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Kebijakan Hukum Dalam Menanggulangi terjadinya Perdagangan Manusia serta Upaya Pencegahan dan Perlindungan Korban Perdagangan Manusia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu permasalahan yang muncul di lapangan dikaji dari bahan-bahan hukum seperti buku atau artikel yang membahas tentang perdagangan manusia. Perdagangan manusia ini dikategorikan sebagai tindak pidana khusus, dan telah diatur di berbagai peraturan hukum. Ketentuan mencakup larangan serta pemberantasan seperti yang diatur dalam Peraturan Perundang Undangan serta Konvensi tentang Perdagangan Manusia. Kata Kunci : Perdagangan Manusia: Kejahatan Lintas Negara: Pencegahan dan Perlindungan Korban
KEWENANGAN INTERPOL DALAM MENANGKAP KORUPTOR YANG BERADA DI LUAR YURISDIKSI NEGARA DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL Restu Mulya Pertama Endey
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja kewenangan International Criminal Police Organization (ICPO-Interpol) dalam menangkap koruptor yang melarikan diri ke luar dari negaranya dilihat dari Hukum Perjanjian Internasional dan Hukum Organisasi Internasional, dan mekanisme penegakan hukum kejahatan korupsi oleh ICPO-Interpol dan Polri di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pada dasarnya, ICPO-Interpol yang merupakan organisasi internasional yang diakui dunia, sudah memiliki kewenangan penuh menurut hukum perjanjian internasional untuk membuat perjanjian internasional untuk negara yang menjadi anggotanya. Kewenangan organisasi ini sudah tertuang dalam Konsiderans kesebelas dan keduabelas Konvensi Wina tahun 1986 dimana organisasi internasional memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian internasional namun harus berpedoman pada anggaran dasar dari organisasi tersebut. Sesuai dengan anggaran dasar dari organisasi ini dalam Pasal 22 Konstitusi ICPO-Interpol. Begitu pula dilihat dari hukum organisasi internasional, ICPO[1]Interpol yang merupakan organisasi internasional yang sudah diakui dunia, memiliki hak istimewa untuk melaksanakan tugas dan fungsinya di negara-negara anggotanya. Hal itu berdasarkan pendapat dari Ian Brownlie yang merupakan ahli hukum internasional dan Pasal 105 Konvensi PBB tentang Hak-Hak dan Kekebalan-Kekebalan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1946. 2. ICPO- interpol dalam menangani kasus korupsi pada dasarnya sama dengan kejahatan[1]kejahatan lainnya, yaitu ketika negara peminta sudah meminta penerbitan red notice dan sudah diterbitkan, maka permintaan tersebut akan langsung disebarkan ke negara-negara anggota lainnya untuk dilakukan penangkapan. Kalau Polri dalam menangani kasus korupsi adalah dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah penyelidikan dan penyidikan tersebut sudah selesai, maka perkara tersebut akan langsung dilimpahkan ke penuntut umum agar pelaku dapat segera diadili, sesuai dengan Pasal 8 KUHAP. Kata kunci: kewenangan
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI YANG TERBUKTI MELAKUKAN PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 Irene B. D. Sariowan
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahamibentuk-bentuk kejahatanyang dilakukan oleh korporasi terhadap pencemaran jugaperusakan lingkunganserta untuk mengetahui dan memahamipertanggungjawaban pidana bagi korporasi yang terbukti melakukan pencemaran jugaperusakan lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.Metode penelitian yang digunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yang didapat : 1. Bentuk-bentuk kejahatanyang dilakukan oleh korporasi terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan, antara lain dapat berupa kebakaran hutan dan lahan, pembuangan limbah, pencemaran air, lumpur beracun, tumpahnya minyak mentah dan lain sebagainya.2.Pertanggungjawaban pidana bagi korporasi yang terbukti melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009disesuaikan dengan tipe atau jenis kejahatannya agar dapat diberikan sanksi sesuai hukum. Sanksi dapat berupa pidana penjara dan denda disertai ganti rugi termasuk melakukan tindakan hukum tertentu. Kata Kunci : Korporasi, Pencemaran Lingkungan, Pertanggungjawaban Pidana
KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARADALAM MENYELESAIKAN SENGKETAPENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG DILAKUKANPEJABAT TATA USAHA NEGARA Anastasya Millenia Tuela
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahuibagaimana kewenangan pengadilan tata usaha negara sebelum dan sesudah adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat tata usaha negara. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yang didapat: 1. Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Perluasan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara meliputi: kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negaraterhadap tindakan administrasi pemerintahan/tindakan faktual pejabat tata usaha negara, kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negaradi tingkat pertama dalam mengadili gugatan pasca upaya administratif, kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negaraterhadap pengujian unsur penyalahgunaan wewenang, kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap permohonan keputusan fiktif positif, dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negaradalam menguji diskresi. 2. Penyelesaian sengketa penyalahgunaan wewenangmengacu pada ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang, yang menyebutkan: Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penilaian ada atau tidak adapenyalagunaan wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan sebelumadanya proses pidana dan setelah adanya hasil dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).Kata Kunci: Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, Penyalahgunaan Wewenang, Pejabat Tata Usaha Negara

Page 1 of 3 | Total Record : 23


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue