cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 23 Documents
Search results for , issue "Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum" : 23 Documents clear
PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL FAKIR MISKIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 DI KOTA MANADO Baginda Zulfitri Al Azhar
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahuibagaimana tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional fakir miskinserta bagaimanaimplementasi konkretpelaksanaan penanganan fakir miskin di kota manadoberdasarkan konstitusi dan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.Dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris, disimpulkan: 1.Tanggung jawab negara dilaksanakan dalam bentuk penanganan dengan konsep pelayanan dan pemberdayaan. Yakni, melayani fakir miskin dan memberdayakannya sehingga memungkinkan terlaksananya semua fungsi dan tanggung jawab sosialnya dengan memenuhi kebutuhan dasar yang layak. 2.Penanganan fakir miskin di Kota Manado dilaksanakan oleh Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado, yang telah menjalankan beberapa program, yang mana program tersebut merupakan perpanjangantangan dari Kementerian Sosial, yakni program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN KIS), program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).Dalam pelaksanaannya belum optimal, karena masih ada masyarakat yang tergolongmiskin tidak tersentuh program penanganan fakir miskin yang dijalankan. Kata Kunci: Pemenuhan; Hak Konstitusional; Fakir miskin; Kota Manado.
TINDAK PIDANA PEMALSUAN DATA VERIFIKASI DAN VALIDASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN Joshua Juberbin
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji tindak pidana pemalsuan data verifikasi dan validasi dalam dalam penanganan fakir miskin dan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum verifikasi dan validasi dalam penanganan fakir miskin. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang merupakan prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya, dengan kesimpulan penelitian : 1.Pemalsuan data verifikasi dan validasi dalam penanganan fakir miskin serta pemberlakuan ketentuan pidana, dilakukan apabila pelaku perbuatan pidana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan hasil pemeriksaan di muka pengadilan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Bagi setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2.Pengaturan hukum verifikasi dan validasi dalam penanganan fakir miskin, menunjukan Menteri perlu melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kegiatan statistik. Verifikasi dan validasi sebagaimana dilakukan secara berkala sekurang[1]kurangnya 2 (dua) tahun sekali. Verifikasi dan validasi dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan social yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa dan hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati/walikota.
PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Rachel Manitik
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji dampak konflik bersenjata internasional terhadap penduduk sipil dan untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan terhadap penduduk sipil dalam konflik bersenjata internasional menurut hukum humaniter internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Konflik bersenjata internasional terhadap penduduk sipil, apabila terjadi konflik bersenjata internasional negara-negara telah berupaya untuk meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang guna mencegah terjadi bentuk-bentuk kekerasan dan penganiayaan terhadap penduduk sipil yang buka sebagai pihak yang turut serta dalam pertempuran. 2. Perlindungan terhadap penduduk sipil dalam konflik bersenjata internasional diatur dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949 mengenai Perlindungan Korban Perang Negara Republik Indonesia telah melakukan aksesi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 59 Tahun 1958 tentang ikut sertanya Negara Republik Indonesia Dalam Keempat Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949. Khusus untuk penduduk sipil diatur dalam Konvensi Jenewa Keempat mengenai Perlindungan Orang Sipil di Waktu Perang. Kata Kunci : Konflik Bersenjata, Penduduk Sipil, Hukum Humaniter Internasional
PROSEDUR PELAKSANAAN LELANG BARANG SITAAN KEJAKSAAN PASCA PUTUSAN HAKIM YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP Elrica Debora Mosal
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui prosedur pelaksanaan lelang barang sitaan kejaksaan pasca putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap dan untuk mengetahui kendala apa yang dapat ditemukan dalam pelaksanaan lelang barang sitaan kejaksaan pasca putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap. Tipe penelitian yang digunakan Yuridis Normatif. dengan kesimpulan penelitian : 1. Prosedur pelaksanaan lelang barang sitaan Kejaksaan pasca putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Pasal 13 dan Aturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 002/'AJJ A/05/2017 Tentang Pelelangan Dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi. 2. Kendala yang dapat ditemukan dalam pelaksanaan lelang barang sitaan Kejaksaan pasca putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum Tetap meliputi Kendala yuridis, dimana adanya tumpang tindih aturan pelaksanaan lelang benda sitaan/rampasan negara yang dikeluarkan oleh beberapa instansi selain Kejaksaan, ada juga dari Menteri Keuangan dan Kantor Lelang Negara, sehingga pelaksanaan lelang tersebut tidak berjalan dengan baik sebagaimana amanat Undang Undang Hukum Acara Pidana. Kata Kunci : Barang Sitaan, Lelang.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KENYAMANAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM MENGKONSUMSI BARANG ATAU JASA Onang Bambungan
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa serta untuk mengetahui sanksi bagi pihak yang melanggar kenyamanan, keamanan dan keselamatan hukum dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Perlindungan hukum terhadap konsumen atas kenyamanan keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa itu sangat penting karena menjamin suatu adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas kenyamanan keamanan dan keselamatan konsumen dengan cara melakukan pengawasan serta melakukan pemeriksaan di setiap pertokoan ataupun penjualan lainnya oleh tim Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi. 2. Sanksi yang tegas bagi pihak yang melanggar diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berupa sanksi administratif, sanksi pidana penjara dan denda serta sanksi pidana tambahan karena pelaku usaha melalaikan tanggung jawabnya dan melakukan larangan-larangan yang disebutkan dalam pasal 8 sampai dengan 18, dan juga yang disebutkan dalam pasal 62 ayat (1).Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen.
KAJIAN YURIDIS PENGGUNAAN DOKUMEN PALSU UNTUK BEKERJA BAGI WARGA NEGARA ASING Natasya Angela Langi
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Kajian Yuridis Warga Negara Asing Di Indonesia Yang Datang Untuk Bekerja dan bagaimana Akibat Hukum Bagi Warga Negara Asing Yang Bekerja Dengan Menggunakan Dokumen Palsu, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Warga negara asing yang datang di Indonesia harus diatur secara ketat untuk bisa bekerja di Indonesia, Tenaga kerja asing membawa teknologi yang digunakan dari negara asalnya untuk diterapkan di Indonesia. Pemberian sanksi untuk pelanggaran keimigrasian didasarkan atas UU 6 Tahun 2011 pasal 122A, berupa lima tahun penjara dan denda Rp 500 Juta. Bila ada yang overstay atau melanggar pasal 75, sanksinya berupa pendeportasian. 2. Penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-E) WNA sesungguhnya telah diatur dalam Pasal 63 ayat (1) UU 24/2013. Pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah negara Indonesia. Penggunaan dokumen palsu berupa Kartu Tanda Penduduk maupun pemalsuan identitas yang terjadi di wilayah Indonesia berlaku dan tunduk pada hukum Indonesia. Artinya, warga negara asing tersebut bisa diadili sesuai hukum negara Indonesia. Kata Kunci: Warga Negara Asing; Ketenagakerjaan; Tindak Pidana Pemalsuan; Dokumen
KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEJAKSAAN DALAM SISTEM KETENAGA KERJAAN DIINDONESIA NIA GABRIELLA KAIHENA
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana pelaksanaan peran Kejaksaan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi Yudikatif tapi merupakan bagian dari Eksekutif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dsimpulkan: 1 Kedudukan Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia merupakan lembaga penegak hukum yang bertindak sebagai Penuntut Umum yang berkaitan juga dengan kekuasaan kehakiman. Namun hal ini tidak terdapat pada UUD NRI 1945. Hal ini justru menimbulkan keambiguan terhadap pemaknaan Kejaksaan RI apakah sebagai alat Negara atau alat Pemerintah yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan independen sebagai penggugat dan terguggat yang tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan Negara atau Pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat sehingga independensi kejaksaan menjadi hal mutlak dalam implementasi kegiatan penegakkan hukum dan keadilan bagi semua warga Negara. 2. Pelaksanaan peran Kejaksaan yang menjalankan fungsi yudikatif, sebagai lembaga penuntutan tetap independen berada pada kontrol dan kekuasaan eksekutif yang mempunyai posisi sentral dalam merumuskan dan mengendalikan kebijakan sistem peradilan sehingga langkah penyidikian dan penuntutan terangkai dalam satu kesatuan proses yang searah. Hanya saja pengaturan dan kedudukan kejaksaan secara Konstitusinal di dalam UUD1945 tidak ditegaskan pengaturannya karena belum diatur secara jelas. Kata kunci: Kedudukan dan fungsi, Kejaksaan, Sistem Ketatanegaraan.
KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG DILAKUKAN PEJABAT TATA USAHA NEGARA Anastasya Millenia Tuela
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan pengadilan tata usaha negara sebelum dan sesudah adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat tata usaha negara. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yang didapat: 1. Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Perluasan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara meliputi: kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap tindakan administrasi pemerintahan/tindakan faktual pejabat tata usaha negara, kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara di tingkat pertama dalam mengadili gugatan pasca upaya administratif, kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap pengujian unsur penyalahgunaan wewenang, kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap permohonan keputusan fiktif positif, dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menguji diskresi. 2. Penyelesaian sengketa penyalahgunaan wewenang mengacu pada ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang, yang menyebutkan: Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penilaian ada atau tidak ada penyalagunaan wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan sebelum adanya proses pidana dan setelah adanya hasil dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kata Kunci: Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, Penyalahgunaan Wewenang, Pejabat Tata Usaha Negara
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK BERAGAMA DITINJAU DARI KONSTITUSI Dolvie Tanrian
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Eksistensi kebebasan seseorang memilih agama berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat 2 dan untuk memahami Bentuk Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Warga Negara Indonesia Yang Tidak Memiliki Agama. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Indonesia Mengatur tentang kebebasan memilih agama dan keyakinan sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar Negara. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa hanya memuat agenda agama-agama monoteis yang berpengaruh besar dalam perkembangan politik agama dan moralitas di Indonesia. Kebijakan negara kemudian mendukung dan mempromosikan masuknya agama sebagai faktor tunggal dari toleransi. 2. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 18 menyatakan setiap orang berhak berganti agama atau kepercayaan. pasal 18 mencakup melindungi mereka yang berganti agama menjadi tidak beragama. Indonesia tidak melarang secara tertulis menjadi ateis namun seorang ateis dilarang menyebarkan ajaran ateis di Indonesia. Sejauh ini tidak ada yang menyebarkan ateisme dan agnostik melalui organisasi secara resmi. Hilangnya kebebasan bersuara para ateis dan agnostik jika Rancangan Undang-Undang KUHP yang memuat pasal tindak pidana terhadap agama ditetapkan sebagai undang-undang sebab orang yang mengajak tidak menganut agama (agnostik) bisa dipidana dengan pidana penjara. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kebebasan Beragama.
SANKSI HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) YANG TERKAIT ORGANISASI RADIKAL DI INDONESIA MENURUT SURAT EDARAN BERSAMA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI BERSAMA KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA John. E. Maliombo
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana langkah-langkah pemerintah dalam mencegah aparatur sipil negara dari paham radikalisme dan bagaimana sanksi hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terkait organisasi radikal di indonesia menurut surat edaran bersama menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi bersama kepala badan kepegawaian negara, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1.Pejabat Pembina Kepegawaian dengan kewajiban melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap larangan keterlibatan dalam organisasi terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya sebagai berikut:a.Memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara, terutama dalam kaitan penerapan nilai-nilai Pancasila pada pelaksanaan tugasnya. b, Mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara di seluruh unit kerja. c.Membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi Aparatur Sipil Negara. d.Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin. E.Menegakkan aturan disiplin untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran yang sama oleh Aparatur Sipil Negara lainnya. F.Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal.g.Tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan. 2. Sanksi hukum menurut Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara, yaitu menjatuhkan hukuman disiplin kepada Aparatur Sipil Negara terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan keterlibatan pada organisasi terlarang dan/atau Organisasi 1 Artikel Skripsi 2 Mahasiswa Fakultas Hukum UNSRAT NIM 17071101543 3 Fakultas Hukum UNSRAT, Magister Ilmu Hukum 4 Fakultas Hukum UNSRAT, Magister Ilmu Hukum Kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. Kata Kunci : Sanksi Hukum, Aparatur Sipil Negara, Terkait Organisasi Radikal, Surat Edaran Bersama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Page 2 of 3 | Total Record : 23


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue