cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum" : 20 Documents clear
DAMPAK HUKUM KONFLIK LAUT CINA SELATAN TERHADAP PERDAGANGAN LINTAS BATAS MENURUT HUKUM LAUT INTERNASIONAL Abriel Martir Sendow
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami dampak hukum konflik Laut Selatan terhadap perdagangan lintas batas menurut hukum laut internasional serta untuk mengetahui dan memahami penegakkan hukum bagi yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Zona Ekonomi Eksklusif menurut hukum laut internasional. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Dampak hukum konflik Laut Cina Selatan terhadap perdagangan lintas batas menurut Hukum Laut Internasional terlihat dari adanya kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan antarnegara berkonflik maupun berkepentingan dengan tujuan menciptakan kondisi stabil agar kerjasama di berbagai bidang dapat dilaksanakan tanpa ada hambatan, meskipun untuk ke depannya bisa terjadi potensi konflik tidak diharapkan karena faktor-faktor ataupun kondisi tertentu. Perjanjian-perjanjian internasional, kerjasama maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang dihasilkan untuk menjaga kedaulatan dan agar dipatuhi oleh negara-negara lain merupakan tindak lanjut dari adanya konflik Laut Cina Selatan, dimana secara tidak langsung juga mempengaruhi perdagangan lintas batas akibat hubungan antarnegara. Penegakan hukum bagi yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Zona Ekonomi Eksklusif menurut Hukum Internasional tergantung pada bentuk kejahatan maupun jenis pelanggarannya. Hal ini, karena terdapat beberapa undang-undang terkait pengaturan laut. Kata Kunci : Konflik Laut, Perdagangan Lintas Batas.
Delik Pengelapan Berat (Pasal 374 KUHP) Dan Pemakaian Barang (Pasal 315 KUHP) Oleh Pemegang Barang Kerena Pekerjaanya. Ferky Fernando Engka
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Istilah delik merupakan suatu istilah yang sudah umum dikenal dalam bidang hukum, teritama dalam bidang hukum pidana. Delik (tindak pidana) penggelapan merupakan salah satu kelompok tindak pidana yang diatur dalam KUHP. kata penggelapan dalam percakapan sehari-hari dapat dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, di mana penggelapan diartikan: 1. Proses, cara, perbuatan menggelapkan; 2. penyelewengan, korupsi. Sedangkan kata menggelapkan diartikan sebagai “menggunakan (uang, barang, dan sebagainya) secara tidak sah; korupsi”. Penggelapan, dalam arti umum, adalah perbuatan menggunakan (uang, barang, dan sebagainya) secara tidak sah. Penggelapan dalam arti teknis dari sudut pandang hukum pidana (KUHP) dapat dilihat dari rumusan Pasal 372 KUHP di mana menurut rumusan pasal ini pengertian penggelapan, yaitu “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu: Untuk mengetahui pengaturan normatif dari delik yang dirumuskan dalam Pasal 374 dan Pasal 513 KUHP; dan Untuk mengenai pengenaan pidana berdasarkan Pasal 374 dan Pasal 513 KUHP., Sehingga Teoretis akan dapat memperdalam pemahaman dan penguasaan ilmiah berkenaan dengan delik yang dirumuskan dalam Pasal 374 dan Pasal 513 KUHP. Kata Kunci : Delik Pengelapan Berat, Delik Pemakaian Barang, (pasal 374 KUHP), (pasal 315 KUHP).
ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN KANTONG DIPLOMATIK (DIPLOMATIC BAG) MENURUT KONVENSI WINA TAHUN 1961 TENTANG HUBUNGAN DIPLOMATIK ANGGLEIDY CHANDRA LUMOWA
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka meningkatkan hubungan baik, negara-negara di dunia telah berusaha untuk membina hubungan antar negara. Sejalan dengan perkembangan yang telah terjadi selama bertahun-tahun, lembaga-lembaga perwakilan diplomatik telah menjadi sarana utama dalam rangka dilangsungkannya hubungan antar negara. Dalam hubungan satu sama lain negara-negara mengirim utusan-utusannya untuk berunding dengan negara lain. Utusan yang dimaksud berada langsung di bawah Kementerian Luar Negeri, yang dapat dibagi menurut tugasnya, Pertama, misi diplomatik yang membidangi kepentingan umum dan luas, seperti kegiatan politik; Kedua, perwakilan konsuler, yang mengurus semua kepentingan negara pengirim di negara penerima yang menyangkut bidang komersial, perkapalan, dan melayani kepentingan warga negaranya di luar negeri yang tidak termasuk dalam kategori kepentingan politik. Tujuan dilakukannya penulisan ini, yaitu : 1.Untuk mengetahui tentang bagaimana pengaturan hukum dalam konvensi internasional yang mengatur hubungan diplomatik, khususnya berkaitan dengan penggunaan Kantong Diplomatik. 2.Untuk mengetahui tentang bagaimana bentuk-bentuk sanksi yang diberikan kepada pejabat diplomatik akibat penyalahgunaan kantong diplomatik menurut Konvensi Wina 1961. Sehingga dapat memperdalam pemahaman tentang mekanisme hukum hubungan diplomatik khususnya yang berkaitan dengan penggunaan bagasi atau kantong diplomatik serta aspek yuridis berkaitan dengan tugas dan fungsi pejabat diplomatik. Kata Kunci : Hubungan Diplomatik, Konvensi WINA
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN NOODWEER EXCES DALAM KASUS PEMBUNUHAN (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 103 K/PID/2012) Jessica Dojava
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP; dan Untuk mengetahui penerapan noodweer exces dalam perkara pembunuhan khusus dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 103 K/Pid/2012 . Kesimpulan dari penelitian ini adalah : Pengaturan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP mengharuskan dipenuhinya dua syarat untuk noodweer exces, yaitu: Adanya situasi pembelaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP; dan adanya pelampauan batas dari keharusan pembelaan yang merupakan akibat langsung dari keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu. Dan Penerapan noodweer exces untuk perkara pembunuhan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 103 K/Pid/2012 yaitu diterimanya noodweer exces oleh pengadilan jika “dilakukan karena ada serangan mendadak dari korban, sehingga tidak ada pilihan bagi Terdakwa untuk membela diri dengan mempergunakan alat milik korban sendiri”. Kata Kunci : Noodweer exces
TINJAUAN YURIDIS ATAS PERJANJIAN SIMPAN PINJAM PADA KOPERASI Imanuel Brian Dame
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap pelaksanaan perjanjian pinjaman pada Koperasi Sejahtera untuk mengkaji masalah-masalah apa saja yang timbul dengan adanya perjanjian simpan pinjam. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Perjanjian yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam harus memenuhi ketentuan umum yang diatur dalam buku III KUHPerdata antara lain : a. Pasal 1313, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. b. Pasal 1320, untuk syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3) Suatu hal tertentu 4) Suatu sebab yang halal. c. Pasal 1338, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. 2. Jika anggota koperasi telah wanprestasi sebagai anggota koperasi, maka koperasi dapat melakukan tindakan pencegahan. Tindakan preventif ini adalah dengan merestrukturisasi pinjaman atau memperpanjang jangka waktu pinjaman. Namun apabila salah satu atau lebih anggota koperasi gagal menjalankan kewajibannya dengan itikad baik, maka koperasi dapat membatalkan semua hak keanggotaannya dan mengambil tindakan hukum berupa gugatan perdata sebagai tindakan represif. Kata Kunci : perjanjian simpan pinjam, koperasi
PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUP PERGURUAN TINGGI Brayen Sinyo Mangindaan
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mendalami tentang pertanggungjawaban pidana terhadap aparatur sipil negara pada tindak pidana kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi dan untuk mengetahui dan memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual di yang terjadi di perguruan tinggi. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Perlindungan hukum yang diberikan kepada para korban kekerasan seksual di perguruan tinggi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pasal 12 Permendikbudristek tersebut mengatur tentang bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi korban dan saksi kekerasan seksual di perguruan tinggi yang berstatus sebagai Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus. Selain itu, Pasal 14 dan Pasal 16 permendikbudristek tersebut juga mengatur ketentuan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada para pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi. Berkaitan dengan sanksi pidana, meskipun KUHP belum secara spesifik mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, pelaku pelecehan seksual di perguruan tinggi dapat dijatuhi sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkup Perguruan Tinggi sudah sangat jelas mulai dari sanksi Pidana yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga Undang-Undang ASN dan Permendikbud selain Pertanggungjawaban Pidana yaitu sanksi ringan berupa teguran dan sanksi berat menuju ke pemecatan. Kata Kunci : kekerasan seksual, perguruan tinggi
KAJIAN YURIDIS GUGATAN CLASS ACTION DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA Alisia Revalina Memah
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan gugatan class action dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui mekanisme gugatan class action dalam sistem peradilan di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Kedudukan Class action Di Indonesia terminologi class action diubah menjadi Gugatan Perwakilan Kelompok. PERMA No. 1 Tahun 2002 merumuskan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class action) sebagai suatu prosedur pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.2. Prosedur dalam class action diatur dalam Perma No.1 Tahun 2022 dilakukan dengan melalui tahapan-tahapan berupa: a) Permohonan pengajuan gugatan secara class action; b) Proses sertifikasi; c) Pemberitahuan; d) Pemeriksaan dan Pembuktian dalam class action; Kata Kunci : gugatan, class action
PROSEDUR PELAKSANAAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Dina Ayudectina Posumah
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui prosedur diversi dalam perundang-undangan sistem peradilan pidana anak dan untuk mengetahui penerapan diversi dalam praktek peradilan pidana anak. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan kesepakatan dan perdamaian antara pelaku anak dan korban dengan tujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur dua belas tahun tetapi belum berumur delapan belas tahun atau telah berumur dua belas tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur delapan belas tahun, yang diduga melakukan tindak pidana. Proses diversi ini dilakukan mulai tingkat penyidikan, penuntutan sampai pada tahap pemeriksaan di pengadilan dengan hasil akhirnya adalah musyawarah mufakat yang dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan. 2. Penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak khususnya di tingkat penyidikan oleh penyidik Polri dan penuntutan oleh jaksa penuntut telah berlangsung sesuai aturan hukum yang berlaku sesuai Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Kata Kunci : diversi, sistem peradilan anak
PENGATURAN HUKUM DAN PENGAWASAN PEMERINTAH TERHADAP PROGRAM PEMERINTAH PERUMAHAN BERSUBSIDI BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH Aditya Ciputra kalo
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berusaha menilik tentang pengaturan hukum serta pengawasan pemerintah pada program subsidi perumahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami kerangka regulasi yang digunakan dalam program perumahan bersubsidi dan untuk mengevaluasi pengawasan pemerintah dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan argumentasi yang berbasiskan fakta, isu, regulasi dan analisis. Sejumlah temuan pelanggaran dan penyalahgunaan yang terjadi dalam program perumahan bersubsidi. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dalam pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan program perumahan bersubsidi berjalan dengan efektif dan sesuai dengan tujuan awalnya. Sejumlah temuan terkait pelaksanaan program subsidi perumahan menegaskan bahwa kerangka regulasi serta pengawasan pemerintah mempengaruhi implementasi program perumahan bersubsidi. Kata Kunci : Pengaturan hukum, pengawasan pemerintah, program perumahan bersubsidi.
AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KREDIT PERUMAHAN ANTARA BANK DAN NASABAH Citra Margaritha Pungus
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji pengaturan hukum perjanjian kredit perumahan dan untuk mengkaji akibat hukum terhadap nasabah yang melanggar perjanjian kredit perumahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pengaturan hukum tentang perjanjian kredit perumahan diatur dan mengacu pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Sedangkan perjanjian kredit menurut Hukum Perdata diatur dalam Buku Ketiga Pasal 1754 sampai dengan Pasal 1769 KUH Perdata yang merupakan salah satu bentuk perjanjian pinjam meminjam. 2. Akibat hukum yang diterima oleh nasabah yang melanggar perjanjian kredit perumahan, dalam hal ini nasabah atau masyarakat yang mengambil kredit pemilikan rumah kepada bank yang melakukan wanprestasi atau cidera janji, sesuai dengan bunyi Pasal 6 UU Hak Tanggungan No 4 Tahun 1996, maka pihak bank selaku kreditur berhak untuk menjual lelang tanah dan bangunan yang dijadikan sebagai obyek jaminan dalam pengambilan kredit perumahan. Eksekusi terhadap obyek tanggungan yaitu tanah dan bangunan, tidaklah memerlukan ijin dari pengadilan karena pelaksanaan dari Pasal 6 yang dilakukan oleh bank adalah sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UU Hak Tanggungan yang memberikan hak kepada bank untuk melakukan lelang terhadap tanah dan bangunan yang menjadi obyek hak tanggungan dalam pengambilan kredit perumahan yang dilakukan oleh debitur (masyarakat pemohon kredit pemilikan rumah). Kata Kunci : Perjanjian Kredit Perumahan

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue