cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 26 Documents
Search results for , issue "Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum" : 26 Documents clear
TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA Rafilino Watak; Rodrigo F. Elias; Tommy F. Sumakul
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk dan mengetahui pengaturan tindak pidana pelecehan seksual secara verbal menurut hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui bentuk penegakan hukum kekerasan seksual di Indonesia.Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Masih banyaknya kasus kekerasan membuat perlunya evaluasi terkait penanganannya. Beberapa aturan dan praktik baik penanganan kasus kekerasan seksual perlu disesuaikan. Tidak efektifnya penegakan hukum bukan pada rendahnya ancaman hukum, melainkan rendahnya sensitivitas dan kemampuan penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual dan kurangnya perspektif penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap korban. 2. Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbal Menurut Hukum Positif Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang didalamnya mengatur jenis-jenis kekerasan seksua seperti Pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. dan spesifik terkait pelecehan seksual secara verbal berupa Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Kata Kunci : pelecehan seksual secara verbal
KEDUDUKAN HUKUM KURIR JASA PENGIRIMAN BARANG TERHADAP KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Yehuda Yavila Pemasela; Djefry W lumintang; Anastasia Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kehadiran Kurir jasa pengiriman barang mempermudah suatu transaksi, kurir pengiriman barang yang biasa mengantarkan paket atau barang yang dibeli dikarenakan adanya sebuah transaksi jual beli online. Kasus pengiriman barang yang hilang dimana hal ini sering terjadi di dalam kehidupan masyarakat yang menggunakan jasa pengiriman barang, barang yang hilang kemungkinan sudah tidak dapat ditemukan dan kecil presentase barang itu akan kembali ke konsumen. Banyak faktor yang menyebabkan barang tersebut bisa hilang seperti penulisan alamat yang tidak lengkap baik oleh konsumen maupun pengirim, serta kelalaian jasa pengiriman barang, dan juga terkadang terdapat beberapa oknum nakal yang berusaha mengambil barang kiriman tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bagaimana bentuk pertanggungjawaban Jasa pengiriman barang terhadap pelanggaran yang dilakukan kurir terhadap konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen dan mengetahui akibat Hukumnya. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan mengakaji peraturan perundang-undangan. Adapaun hasil dari penelitian yaitu nota elektronik telah memiliki pengaturan hukum Bagaimana Bentuk pertanggungjawaban jasa pengiriman barang terhadap pelanggaran yang dilakukan kurir terhadap konsumen berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini Sehingga konsumen tidak merasa dikecewakan oleh pihak perusahaan, tanpa harus melakukan laporan terhadap pihak yang berwajib. Kata Kunci: KURIR, PENGIRIMAN BARANG, PERLINDUNGAN KONSUMEN.
ASPEK HUKUM PLAGIARISME SEBAGAI PELANGGARAN INTEGRITAS AKADEMIK DI PERGURUAN TINGGI Rian Amadeo Christofel Palandeng; Donna Okthalia Setiabudhi; Marhcel Reci Maramis
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan skripsi merupakan salah satu komponen penting yang menjadi tolak ukur keberhasilan dari seorang mahasiswa dalam menyelesaikan perkuliahan baik di tingkat sarjana, magister maupun doktoral berupa skripsi, tesis atau disertasi. Namun pada kenyataannya, dalam dunia pendidikan masih saja ditemukan adanya praktik plagiarisme yang dilakukan orang untuk menghasilkan karya tulis ilmiah. Penjiplakan atau yang lebih dikenal dengan sebutan populer “plagiarisme” merupakan fenomena global yang telah lama terjadi dan membudaya dalam dunia pendidikan pada berbagai negara termasuk di Indonesia. Masalah plagiarisme dalam dunia pendidikan tingi telah lama mendapat perhatian dari pemerintah melalui dibentuknya peraturan-peraturan berkaitan dengan plagiarisme. Namun seiring dengan perkembangan dunia pendidikan, aturan mengenai plagiarisme juga memerlukan perubahan dan penyesuaian agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, untuk lebih menyempurnakan aturan integritas akademik dalam penulisan karya tulis ilmiah di perguruan tinggi, Mendikbudristek pada tanggal 14 Desember 2021 menerbitkan peraturan menteri yang baru yaitu Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah untuk menggantikan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kriteria plagiarisme sebagai suatu pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah terhadap peraturan yang berlaku saat ini dan perubahannya serta bagaimana perbandingannya terhadap peraturan yang berlaku sebelumnya. Kata Kunci : Plagiarisme, Karya Tulis Ilmiah, Pelanggaran Integritas Akademik.
INVENSI YANG DAPAT DIBERI PATEN DAN INVENSI YANG TIDAK DAPAT DIBERI PATEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN Stefan H. Pamolango; Merry Elisabeth Kalalo; Feiby S Mewengkang
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bidang dalam Hak Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan teknologi adalah hak paten. Dalam hak paten selalu berkaitan dengan inventor dan invensi, di Indonesia invensi diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan invensi yang dapat diberi paten serta invensi yang tidak dapat diberi paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan jika invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama dan menjadi hak para inventor. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Adapun hasil dari penelitian ini pengaturan invensi yang dapat diberi paten dan invensi yang tidak dapat diberi paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Invensi yang dapat diberi paten, merupakan Invensi yang dianggap dianggap baru, jika pada tanggal penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Teknologi yang diungkapkan, merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas dan Jika invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama dan menjadi hak para inventor Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, mengatur mengenai jika invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama dan menjadikan hak para inventor. Pihak yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan dan jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan bisa membawa kasus hukum ini ke ranah pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum bagi pihak yang sedang mencari keadilan. Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Invensi, Inventor, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Penerapan Praktik Inkonstitusional Bersyarat Di Mahkamah Konstitusi Efer Musa Tamungku; Donald A. Rumokoy; Toar Neman Palilingan
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan praktik inkonstitusional bersyarat di Mahkamah Konstitusi serta implikasi hukumnya. Sejak Mahkamah Konstitusi berdiri pada Tahun 2003 di Republik Indonesia seringkali Mahkamah Konstitusi menujukan progresnya melalui pembaharuan hukum yang diciptakan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai pegadilan norma “¢ourt of law” juga sebagai penjaga konstitusi sejati “the true guardian of constitution. Salah satu bentuk hasil dari tabrakan terhadap hukum positif yakni dengan dikeluarkannya jenis amar putusan konstitusional bersyarat “conditionally constitutional” dan inkonstitusional bersyarat “conditionally unconstitutional” yang sebelumnya berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi, hanya diatur tiga jenis amar putusan yakni putusan dikabulkan, ditolak, dan tidak dapat diterima. Salah satu amar putusan inkonstitusional bersyarat yang menimbulkan perdebatan dikalangan para sarjana hukum maupun masyarakat luas pada saat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, yang harus diperbaiki oleh pembentuk undang-undang selama dua tahun, apabila tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu tersebut maka undang-undang a qou harus dinyatakan inkonstitusional secara parmanen dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Secara normatif undang-undang a qou cacat formil dan diakui oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya, seharusnya apabila suatu norma yang dinyatakan cacat prosedural harus dimaknai cacat keseluruhan dan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, namun Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kemanfaatan hukum, yakni undang-undang a qou menyederhanakan beberapa undang-undang melalui metode omnibus law dan beberapa muatan materiil yang dianggap penting sehingga apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan inkostitusional berdasarkan hukum positif maka akan terjadi suatu kegaduhan besar di Republik Indonesia. Kata kunci: Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Putusan Inkonstitusional Bersyarat.
EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA Bio J. Sigar; Merry Elisabeth Kalalo; Anastasia E. Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami hambatan-hambatan dalam eksekusi putusan pengadilan dalam perkara perdata dan untuk mengetahui dan memahami eksekusi putusan arbitrase dalam perkara perdata. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Hambatan-hambatan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara perdata adalah hambatan teknis atau faktor non yuridis, hambatan yuridis, faktor perlawanan fisik dan faktor intervensi penguasa. Hambatan teknis atau non yuridis seperti biaya eksekusi yang sangat mahal melebihi ketentuan yang berlaku. Hambatan eksekusi yang bersifat yuridis adalah adanya permintaan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa, padahal telah melalui upaya hukum biasa yakni banding dan kasasi. Faktor perlawanan fisik yang dilakukan oleh termohon dan keluarganya, kerabat, orang-orang bayaran menghadang petugas pengadilan menjalankan eksekusi. Faktor intervensi penguasa dapat berasal dari pejabat eksekutif maupun pejabat di lingkungan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung terutama jika termohon eksekusi mempunyai kedudukan ekonomi dan politis kuat sengaja mendekati pejabat pengadilan untuk meminta penundaan eksekusi. 2.Eksekusi atau pelaksanaan putusan arbitrase dalam perkara perdata harus terlebih dahulu didaftarkan kepada Ketua Panitera Pengadilan Negeri setempat dengan menyerahkan lembar asli atau salinan putusan arbitrase oleh arbiter atau biasanya setelah 30 hari setelah putusan arbitrase diucapkan. Eksekusi terhadap putusan arbitrase dapat dilakukan dengan menyita barang milik termohon eksekusi yang lazim disebut sebagai sita eksekusi (executorial beslag). Kata Kunci : Eksekusi Putusan Arbitrase

Page 3 of 3 | Total Record : 26


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue