cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 40 Documents
Search results for , issue "Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum" : 40 Documents clear
AKIBAT HUKUM MELANGGAR PERJANJIAN HUTANG PIUTANG ANTARA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN DEBITUR Stevanus Palar
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang perjanjian hutang piutang antara Perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor dengan debitur dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap debitur yang melanggar perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum perjanjian hutang piutang antara perusahaan pembiayaan kendaraan dengan debitur adalah diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata, kitab undang-undang hukum pidana, undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, putusan makamah konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, peraturan menteri keuangan nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan. 2. Akibat hukum terhadap debitur yang melanggar perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor dapat mencakup beberapa konsekuensi serius. Debitur yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran dapat menghadapi tindakan hukum, termasuk penarikan kendaraan, penagihan melalui proses peradilan, dan pontensi kehilangan aset. Selain itu pelanggaran kontrak juga dapat merugikan kredit debitur di masa depan penting bagi debitur untuk memahami konsekuensi hukum pontensial sebelum menandatangani perjanjian kendaraan bermotor. Kata Kunci : perjanjian hutang piutang, perusahaan pembiayaan, debitur
TINJAUAN TENTANG PENGGUNAAN GAS AIR MATA OLEH KEPOLISIAN TERHADAP TINDAKAN ANARKIS SUPORTER SEPAKBOLA DI INDONESIA Raynaldy Petra Runtuwene
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan penggunaan gas air mata oleh kepolisian terhadap tindakan anarkis suporter sepakbola di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab hukum terhadap korban yang meninggal akibat penggunaan gas air mata oleh kepolisian. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan penggunaan gas air mata oleh kepolisian terhadap tindakan anarkis suporter sepakbola di Indonesia mengacu pada Prosedur Tetap Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Protap 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki. 2. Tanggung jawab hukum terhadap korban yang meninggal akibat penggunaan gas air mata oleh kepolisian adalah pertanggungjawaban pidana berupa sanksi hukuman pidana. Sanksi tersebut dapat berupa pidana kurungan atau penjara maksimal lima tahun berdasarkan ketentuan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ataupun peringatan, pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat dari institusi kepolisian sesuai sidang etik apabila dilanjutkan penyelesaiannya dalam internal kepolisian. Kata Kunci : penggunaan gas air mata, tindakan anarkis, suporter sepakbola di indonesia
PENGATURAN MINYAK GANJA UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN MEDIA MENURUT UU NO 35 TAHUN 2009 TENGTAANG NARKOTIKA Stevanus rolando Lalala
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami pengaturan minyak ganja untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan medis menurut Undang-Undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk mengetahui dan memahami Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku yang Menggunakan Minyak Ganja dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Ganja atau mariyuana adalah psikotropika mengandung tetrahidrokanabino dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia. Ganja biasanya dibuat menjadi rokok untuk dihisap supaya efek dari zatnya bereaks. Sedangkan Minyak Ganja adalah ganja yang sudah di extraksi mamakai beberapa bahan seperti minyak kelapa, minyak saitun dan minyak alpukat. Dalam Undang[1]undang, tanaman ganja masuk ke dalam narkotika golongan I, dimana penggunaannya sangat dibatasi dan hanya untuk tujuan penelitian. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 kemudian dicabut dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Pada pasal 7 mengatakan Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di pertegas lagi didalam Pasal 8 ayat (1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. (2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik. 2. Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku yang Menggunakan Minyak Ganja dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. penerapan adalam suatu perbuatan menerapkan. Adapun sanksi menurut Sholehuddin Sanksi dalam hukum pidana terbagi dua yaitu: Sanksi pidana dan Sanksi tindakan. Pada dasarnya Minyak Ganja berasal dari Ganja itu sendiri dan kita ketahui bahwa Ganja masuk didalam golongan I Narkotika. Sebagai mana yang di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pada pasal 6 Ayat (1) huruf: a narkotuka golongan I dalam hal ini menyangkut ganja dan turunannya di katakan dalam pasal 111, 112,113, dan 116 Dalam pasal 116. Bagi orang yang menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk dugunakan orang lain, di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliat dan paling banyak Rp10 miliar. Terdapat ancaman pidana dengan pemberatan apabila penggunaan narkotika golongan 1 tersebut mengakibatkanorang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau dipidana paling paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah1/3(sepertiga). Kata kunci: Minyak Ganja, Medis
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR SECARA ONLINE Alfa Yudha Longdong
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas terkait tinjauan yuridis terhadap pelaku tindak pidana yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang dilakukan secara online. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian yakni, faktor[1]faktor apa yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar di Indonesia dan bagaimana bentuk sanksi hukum terhadap pelaku pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar secara online menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan perundang[1]undangan terkait lainnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil analisa dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pengedaran sediaan farmasi di Indonesia adalah Keuntungan finansial, Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum, Tingginya permintaan pasar akan obat[1]obatan, Kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan obat-obatan yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar, Penjualan obat secara bebas, Faktor masalah ekonomi, Kurangnya kesadaran pelaku usaha, dan Sanksi hukum dan Administratif sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang[1]Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pada pasal 45A, PerBPOM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat Dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring pada pasal 32 ayat (2), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan pada pasal 435. Kata Kunci : Pengedaran, Sediaan Farmasi, Izin Edar, Online
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN PADA PERUSAHAAN TAMBANG Caren April Ashley Theressa Sangki
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji bentuk pelanggaran terhadap pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan yang dapat menyebabkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan pada perusahaan tambang dan untuk mengetahui dan mengkaji mekanisme pencabutan Izin Usaha Pertambangan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bentuk pelanggaran terhadap pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan yang dapat menyebabkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, diantaranya seperti kegiatan pertambangan tanpa izin, kegiatan pertambangan yang dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan. Pelanggaran dalam pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan juga meliputi pelanggaran-pelanggaran yang administratif yang akan diberikan sanksi administratif bagi pelanggarnya seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara Pasal 151 ayat (2). Bentuk Pelanggaran yaitu Pelanggaran Lingkungan, Pelanggaran Hak Masyarakat dan Pelanggaran keselamatan kerja. 2. Mekanisme pencabutan Izin Usaha Pertambangan, dilakukan oleh menteri karena menteri mempunyai kewenangan untuk mencabut izin usaha pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mekanisme pencabutan izin usaha pertambangan dilalui tahapan-tahapan dari identifikasi pelanggaran, pemberitahuan dan tanggapan, kemudian peninjauan kasus, penetapan keputusan, dan penerbitan surat pencabutan. Pemberian sanksi administratif diberikan jika pemegang izin melakukan pelanggaran administrasi. Kata Kunci : pencabutan izin usaha, perusahaan tambah
SUATU TINJAUAN TERHADAP PENTINGNYA PEMBAHARUAN HUKUM JUAL BELI MELALUI LELANG DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM HAK PEMBELI LELANG Theoputra Yan Bawuna
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji jual-beli bagaimana kedudukan/kekuatan hukum terhadap perjanjian jual beli melalui lelang dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli melalui lelang. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Secara normatif (standar norma) belum ada pembaharuan hukum jual beli melalui lelang karena Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata masih belum dirubah. Dengan demikian standar yang di tetapkan dalam Pasal 584 masih diberlakukan. Itulah sebabnya masalah kepastian hak bagi pembeli lelang khususnya berkaitan dengan tuntutan kerugian belum bisa dijamin secara penuh terutama jika terjadi pembatasan lelang. Dalam rangka upaya pembaharuan maka implikasi ganti kerugian harus diatur khususnya dalam hal pembatalan lelang sesuai dengan pasal 584. 2. Pembaharuan proses lelang masih berada pada tataran aturan yang bersifat teknis operasional. Hal ini dilakukan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Keputusan PUPN. Belum dilakukan pembaharuan norma yang menyangkut tentang kaidah lelang, legalitas barang, harga limit dan tanggung jawab para pihak penyelenggara lelang. Untuk memenuhi rasa keadilan sebaiknya harus dibuat standar norma tentang jual beli lelang dalam upaya menjamin hak pembeli bila ada tuntutan dari pihak ketiga. Kata Kunci : pembaharuan hukum jual beli melalui lelang
KEDUDUKAN MENTERI KOORDINATOR DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Anggraini D.T. Ingkiriwang
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan menteri koordinator dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan untuk mengetahui fungsi dan kewenangan Menteri koordinator ditinjau dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Kedudukan Menteri Berada Di bawah Presiden yang bertanggung jawab untuk sebuah bidang administrasi umum pemerintahan. Pembentukan kementerian dalam kabinet kerja telah terjadi pengubahan kementerian. Pengubahan kementerian adalah pengubahan nomenklatur kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur kementerian yang sudah terbentuk sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No 39 Tahun 2008. 2. Kementerian yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Tahun 1945 tidak dapat diubah oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 17. Kementerian yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 dan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah dapat diubah oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No 39 Tahun 2008, dengan tetap mempertimbangkan sebagaimana diatur pada ayat (2).Kata Kunci : menteri koordinator, sistem ketatanegaraan Indonesia
PENIADAAN PENUNTUTAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE SYSTEM DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PADA TAHAP PENUNTUTAN Leony Arbithasya Putri
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACT. The aim of the research is to find out whether restorative justice can be applied in resolving criminal cases and to find out how to resolve domestic violence cases using a restorative justice approach at the prosecution stage. Using empirical juridical research methods, the conclusions obtained are: 1. Basically, there are no legislative arrangements that specifically regulate restorative justice in Indonesia, however in Indonesia there are regulations governing restorative justice issued by several legal institutions in Indonesia , just as the Prosecutor's Office issued PERJA No.15 of 2020 concerning Termination of Prosecution based on Restorative Justice, the National Police issued PERPOL No. 8 concerning the Handling of Criminal Acts Based on Restorative Justice, then the Supreme Court of the Republic of Indonesia issued a decision letter, SK Director General Badilum Ma Number: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 concerning the Implementation of Guidelines for the Implementation of Restorative Justice. Keywords: Restorative justice, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Cabang Kejaksaan Negeri, Talaud Beo ABSTRAK. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui restorative justice dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara tindak pidana dan Mengetahui cara penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga menggunakan pendekatan restorative justice dalam tahap penuntutan. Dengan metode penelitian yuridis empiris, kesimpulan yang didapat: 1. Pada dasarnya pengaturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik tentang restorative justice belum ada di Indonesia, namun di Indonesia telah ada peraturan yang mengatur tentang keadilan restoratif yang di keluarkan oleh beberapa lembaga hukum di Indonesia, seperti Kejaksaan mengeluarkan PERJA No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Polri mengeluarkan PERPOL No. 8 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, kemudian Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan, Sk Dirjen Badilum Ma Nomor : 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif ( Restorative Justice). Kata kunci: Restorative justice, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Cabang Kejaksaan Negeri,Talaud Beo
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN MEREK BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UDANGAN DI INDONESIA ANDIKA RICHARDO KAPARANG
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakan hukum terhadap pelanggaran merek di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Peraturan utama yang mengatur tentang merek adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. UU ini merupakan perubahan dari UU No. 15 Tahun 2001. Dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap pelanggaran merek di Indonesia terus berkembang, mengikuti dinamika pasar dan kemajuan teknologi. Pemegang merek dan pelaku usaha juga diharapkan aktif dalam melindungi hak-hak mereka, tidak hanya bergantung pada penegakan hukum oleh pemerintah. Pelanggaran merek terjadi ketika seseorang atau entitas menggunakan merek yang identik atau mirip dengan merek yang telah terdaftar secara resmi oleh pihak lain, tanpa izin atau hak dari pemilik merek terdaftar tersebut. Pelanggaran merek tidak hanya berdampak negatif pada pemilik merek, tetapi juga pada konsumen dan integritas pasar. Pemilik merek yang terdaftar memiliki hak hukum untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran merek, baik melalui jalur hukum sipil maupun pidana, tergantung pada hukum di negara yang bersangkutan. Kata Kunci : Pelanggaran Merek, Undang-Undang Merek (UU Merek)
PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM KANONIK DI INDONESIA Alfaro Julio Antonio Sepang
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji peran hukum positif di Indonesia terhadap perkawinan beda agama dan untuk mengetahui dan mengkaji peran agama dalam perkawinan beda agama. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Fenomena Perkawinan beda agama menjadi permasalahan hukum dikalangan Masyarakat dalam melanjutkan keturunan sedangkan di Indonesia ada banyak agama yang diakui yaitu : Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu. Sedangkan seluruh aturan yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kemudian dihapus secara resmi dengan adanya pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974 jo. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Hal ini dikarenakan UU No. 1 Tahun 1974 dinyatakan tidak tegas perihal sistem yang diberlakukan, contoh kasusnya ialah perihal perkawinan beda agama yang belum ada dalam UU sampai detik ini, dalam Undang-undang tersebut hanya mengatur tentang perkawinan campuran yaitu beda kewarganegaraan. 2. Pada dasarnya perkawinan dalam hukum Gereja Katolik ialah hak semua orang yang secara usia sudah dianggap dewasa. Pria dan wanita yang sudah dewasa tidak mempunyai halangan untuk menikah. Asalkan kedua mempelai bebas untuk saling mencintai tanpa adanya ancaman, ketakutan, dan tekanan. Kata Kunci : perkawinan beda agama, hukum positif, hukum kanonik, katolik

Page 3 of 4 | Total Record : 40


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue