cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 36 Documents
Search results for , issue "Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum" : 36 Documents clear
KAJIAN HUKUM SENGKETA LAUT CHINA SELATAN BAGI INDONESIA PASCA KEPUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL TAHUN 2016 MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Jonathan Hizkia; Emma Senewe; Natalia Lana Lengkong
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus sengketa laut China Selatan dan pengaturan penyelesaian sengketa internasional dari perspektif Hukum Internasional dan untuk Menjelaskan keputusan Arbitrase Internasional mengenai konflik Laut China Selatan bagi kawasan dan Indonesia menurut Hukum Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Filipina memilih Permanent Court of Arbitration yang merupakan bagian dari Mahkamah Arbitrase sebagai untuk menyelesaikan sengketa dengan China. Menurut pengamatan penulis alasan Filipina memilih badan ini dalam penyelesaian konflik yaitu kerena badan ini menerapkan pasal 9 Lampiran UNCLOS 1982. Pada 2016 Permanent Court of Arbitration (PCA) sudah memutuskan bahwa klaim China soal Nine Dash Line tidak memiliki dasar hukum yang kuat, putusan ini menegaskan bahwa klaim China atas fitur-fitur yang ada di wilayah Laut China Selatan tidak dapat dibenarkan dalam Hukum Internasional. 2. Penolakan China terhadap Putusan ini juga tentu berdampak bagi Indonesia. Dengan putusan tersebut Indonesia bisa memperkuat argumen mengenai kedaulatan Indonesia atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan dapat memberikan kepastian hukum bagi Indonesia dalam memanfaatkan sumber daya yang ada di wilayah ZEE Indonesia.Indonesia juga sebagai negara yang menganut politik luar negara bebas aktif juga mendukung penegakkan hukum atas konflik di Laut China Selatan, Indonesia juga aktif dalam mendorong adanya diplomasi dalam menyelesaikan konflik . Kata Kunci : sengketa laut china selatan, arbitrase internasional
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN Jonathan Rexford Onibala
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan untuk mengetahui dan mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dan bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Bentuk-bentuk tindak pidana melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, sebagaimana dinyatakan dalam diantaranya Pasal 90. Nakhoda yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum memperoleh persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasil pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Pasal 91. Kapten Penerbang yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasit pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atau pengurusnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyatakan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. Kata Kunci : korporasi tentang kekarantinaan kesehatan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN GAS AIR MATA DALAM PENERTIBAN KERUSUSHAN BERDASARKAN PRINSIP HAK ASASI MANUSIA (HAM) Immanuel Ray Shevcencko Rumayar
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Gas air mata adalah senjata kimia sebagai mana yang di jelaskan dalam Pasal 7 Peraturan KAPOLRI Nomor 1 Tahun 2009 yang menyatakan senjata kimia anatara lain gas airmata atau semrpotan cabe. Senjata kimia adalah senjata yang memanfaatkan sifat racun senyawa kimia untuk membunuh, melukai, atau melumpuhkan musuh. Penggunaan senjata kimia berbeda dengan senjata konvensional dan senjata nuklir karena efek merusak senjata kimia terutama bukan disebabkan daya ledaknya. Senjata kimia tetap dipakai bahkan dalam peperangan telah mengakibatkan korban lebih dari seratus ribu orang meninggal dan sekitar satu juta orang cidera. Keadaan tersebut sangat memprihatinkan masyarakat internasional, sehingga kemudian tercapai protocol for the the Prohibitation of the Use in War of Asphyxiating, poisonous or other Gases, and of Bacteriologiccal Methods of Warfare (Protokol Pelarangan Penggunaan dalam Perang Gas Penyesak Pernapasan, Gas Beracun atau Gas lainya, dan tentang metode perperangan dengan menggunakan bakteri), yang ditandatangani pada tanggal 17 Juni 1925, selanjutnya disebut protokol Jenewa pada tahun 1925. Gas air mata adalah senjata kimia yang berupa gas dan digunakan untuk perang juga paparan terhadap gas air mata dapat menyebabkan jangka pendek dan panjang, termasuk pengembangan penyakit pernapasan, luka dan penyakit mata parah (keratitis, glaukoma, dan katarak), radang kulit, kerusakan pada sistem peredaran darah dan pencernaan, bahkan kematian, khususnya pada kasus dengan paparan tinggi. Dampakdampak tersebut bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Pengaturan senjata gas airmata secara internasional tidak diatur secara khusus dalam sebuah perjanjian global yang mandiri. Namun, penggunaan senjata gas airmata tercakup dalam kerangka hukum yang lebih luas terkait penggunaan kekerasan dan perlindungan hak asasi manusia. Kata Kunci: Gas Air Mata, Senjata Kimia, Hak Asasi Manusia (HAM)
TINJAUAN YURIDIS KETENTUAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN Marcellino Pelealu
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana ketentuan pidana terhadap anggota badan pemeriksa keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana tindakan kepolisian terhadap anggota badan pemeriksa keungan yang melakukan tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Ketentuan Pidana Terhadap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Hal ini mengnunjukkan apabila ada nggota BPK yang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang, maka dapat dikenakan pidana penjara atau denda dan jika ada anggota BPK yang mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi dan/atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas BPK dengan melampaui batas wewenangnya juga dapat dipidana dengan pidana penjara atau pidana denda. 2. Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Yang Melakukan Tindak Pidana. Hal ini menunjukan bahwa tindakan kepolisian yang dapat dilakukan terhadap anggota BPK yang melakukan suatu tindak pidana diatur dalam UU BPK Nomor 15 Tahun 2006 dalam Bab V tentang Tindakan KepolisianDan Anggota BPK dapat dikenakan tindakan kepolisian tanpa menunggu perintah jaksa agung atau persetujuan tertulis presiden, dan apabila tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana, disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati. Kata Kunci : ketentuan pidana, anggota BPK
TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM PENYELESAIAN DAN PENANGANAN BANK GAGAL Alif Lutfi Perambahan
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang lembaga penjamin simpanan melakukan penyelesaian dan penanganan bank gagal dan bagaimana mekanisme penyelesaian dan penanganan bank gagal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempunyai tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan dan merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik; dan melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik. LPS bersama dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) merumuskan kebijakan penyelesaian Bank Gagal. 2. Mekanisme penyelesaian dan penanganan bank gagal, LPS menerima pemberitahuan dari LPP mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. LPS melakukan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik setelah LPP atau Komite Koordinasi menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS. Kata kunci: Tugas Dan Wewenang, Lembaga Penjamin Simpanan, Penyelesaian Dan Penanganan Bank Gagal
SUATU TINJAUAN TERHADAP MASALAH DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL FIGO KALVIN POPATO
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji kaidah-kaidah normatif dari bentuk suatu kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa dalam proses penyelesaian sengketa melalui Arbitrase, kemudian mengkaji penyelesaian suatu sengketa dalam bidang perdagangan menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, antara pihak asing dengan warga Indonesia. Dengan mengikuti kaidah-kaidah serta asas-asas yang telah termuat dalam pedoman atau melakukan penyelesaian sengketa melalui Arbitrase. Kata Kunci : Arbitrase , Putusan Arbitrase Internasional, Perdagangan, World Trade Organization.
FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PENGAWASAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH DI KOTA MANADO Veren Anggreyni Mengko
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pengawasan APBD menurut undang undang Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan untuk mengetahui bentuk pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah di kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. DPRD menjadi alat kontrol bagi jalannya pemerintahan agar selalu sesuai dengan aspirasi masyarakat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai fungsinya sebagai lembaga pengawasan politik yang kedudukannya sederajat dengan pemerintah setempat, maka DPRD juga diberi hak untuk melakukan amandemen. Bahkan DPRD juga diberi hak untuk mengambil inisiatif sendiri guna merancang dan mengajukan rancangan sendiri kepada pemerintah sesuai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. 2. Adapun bentuk pengawasan DPRD terhadap APBD yang telah disetujui tersebut diatas akan melakukan supervise/ pengawasan terhadap Peraturan Daerah untuk mengetahui sebelum dan sesudah rancangan perda, dan proses yang melalui kajian legislasi. Secara sinkron sebagai lembaga legislatif DPRD juga berhak untuk mengajukan produk terkait rancangan atau perubahan peraturan daerah. Dalam hal ini, DPRD Kota Manado bisa mengajukan usulan atau perubahan kebijakan peraturan daerah. Kata Kunci : DPRD, pengawasan anggaran, Kota Manado
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PIALANG TERHADAP HILANGNYA ASET NASABAH DALAM INVESTASI ONLINE DI INDONESIA Josua Nicolas Kaunang
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai tanggung jawab hukum perusahaan pialang berjangka pada para nasabahnya. Jurnal ini menerapkan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang didasari pendekatan bahan hukum, secara primer maupun sekunder. Perusahaan pialang atau Broker Anggota Bursa didefinisikan sebagai bagian yang mengakomodasi investor dalam bertransaksi efek di bursa. Perusahaan pialang di lantai bursa, mengadakan kegiatan transaksi dengan melakukan pembelian, serta penjualan efek atas order investor. Perusahaan pialang dengan demikian, hanya dapat bertransaksi apabila investor telah memberikan instruksi. Konsep pertanggungjawaban hukum pada dasarnya terkait, namun tidak identik dengan konsep kewajiban hukum. Perusahaan Pialang Berjangka selaku badan hukum mempunyai tanggung jawab terbatas menurut hukumnya, manakala dilakukan perbuatan untuk, dan atas nama perseroan, maka dipandang perbuatan tersebut dilakukan oleh perseroan itu sendiri, bukan oleh orang-orang yang menjalankan perbuatan bersangkutan. Hal ini berarti, bahwa selama pengurus perusahaan Pialang Berjangka menjalankan tugas untuk, dan atas nama perusahaan, maka tanggung jawab dibebankan kepada perusahaan Pialang Berjangka tersebut. Sebagai badan hukum, perusahaan Pialang Berjangka adalah subjek hukum, sekali pun bukan berupa orang, namun dianggap mempunyai suatu harta kekayaan sendiri terpisah dari para anggotanya, dan merupakan pendukung hak dan kewajiban, seperti seorang manusia. Hal ini berarti, badan hukum mempunyai hak-hak, maupun kewajiban, dan dapat turut serta dalam lalu lintas hukum. Selaku badan hukum, berarti merupakan subjek hukum pendukung hak dan kewajiban dalam hukum, sehingga dapat bertindak sebagai penggugat, maupun tergugat yang dibebani tanggung jawab. Kata kunci: Tanggung Jawab Perusahaan Pialang Terhadap Hilangnya Aset Nasabah Dalam Investasi Online Di Indonesia
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL YANG BERDAMPAK KERUGIAN DI WILAYAH RATATOTOK Gebby Esther Umboh; Olga Anatje Pangkerego; Cobi E. M. Mamahit
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakan hukum terhadap pertambangan emas ilegal yang perdampak kerugian di wilayah Ratatotok tentang adanya suatu pelanggaran terhadap ketentuan hukum di lingkungan pertambangan di wilayah Ratatotok. Fokus penelitian meliputi analisis terperinci terkait jenis-jenis pelanggaran, prosedur penegakan hukum, serta kendala dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap oknum penambang illegal. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan empris normatif. Temuan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam terkait proses penegakan hukum dalam lingkungan pertambangan emas ilegal serta guna menambah pengetahuan dalam lingkup pertambangan emas di Indonesia. Kata kunci : Penegakan Hukum, Pertambangan Emas Ilegal, Kerugian di Wilayah Ratatotok .
TINJAUAN HUKUM MENGENAI WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PEMILIK TANAH DAN PENGGARAP Armando Rosario Gabriel Pandeinuwu; Merry Elisabeth Kalalo; Victor Kasenda
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penduduk Indonesia yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani mengakibatkan banyak orang yang ingin bercocok tanam tetapi tanpa modal pertanian yang diperlukan. Akibatnya, kesepakatan bagi hasil dibuat antara pemilik tanah dan petani penggarap. Petani mengadakan pengaturan bagi hasil ini dengan tujuan untuk saling membantu terlepas dari keuntungan yang akan diperoleh di awal. Di Indonesia, tanah sangat penting karena sebagian besar negara adalah negara agraris, dengan mayoritas penduduk mengandalkan tanah pertanian untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Bagi mereka yang tinggal di daerah pedesaan, yang sebagian besar adalah petani, hal ini benar adanya. Karena semakin banyaknya masyarakat yang membutuhkan tanah untuk tempat tinggal, maka arti pentingnya tanah menjadi semakin signifikan.3 Perjanjian Bagi Hasil tanah pertanian merupakan perbuatan hubungan hukum yang diatur dalam hukum Perdata. Perjanjian Bagi Hasil adalah suatu bentuk perjanjian antara seorang yang berhak atas suatu bidang tanah pertanian dari orang lain yang disebut penggarap, berdasarkan perjanjian dimana penggarap diperkenankan mengusahakan tanah yang bersangkutan dengan pembagian hasilnya antara penggarap dan yang berhak atas tanah tersebut menurut imbangan yang telah disetujui bersama. Kata Kunci: Penduduk, Petani, Perjanjian Bagi Hasil

Page 3 of 4 | Total Record : 36


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue