cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 32 Documents
Search results for , issue "Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum" : 32 Documents clear
TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023 TENTANG PERUBAHAN BATAS USIA CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN Yensi Matdha Datu Lullung; Donald A. Rumokoy; Josepus J. Pinori
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami prosedur pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi dan untuk mengetahui dan memahami implikasi yuridis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Prosedur pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, PMK Nomor 02/PMK/2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undan-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi perlu memperhatikan beberapa hal seperti kewenangan Mahkamah Konstitusi, legal standing pemohon, materi muatan permohonan, dan tahapan jalanya persidangan. Selama proses pemeriksaan perkara, hakim konstitusi haruslah tetap memperhatikan 7 (tujuh) asas dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi demi terciptnya keadilan bagi para pihak. 2. Impilikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah terjadinya perluasan makna pada syarat usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang terdapat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini juga berimplikasi pada prinsip open legal policy dalam pengujian batas usia dan bentuk putusan yang bersisfat self exsecuting dan non-self exsecuting yang tidak bersifat mutlak di Mahkamah Konstitusi karena dapat dikesampingkan dalam keadaan tertentu. Kata Kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
ANALISIS KASUS STAYCATION DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Virginia Patrisia Viona Umboh
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban ‘staycation’ menurut hukum pidana dan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual dalam kasus ‘staycation’. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual lebih komprehensif dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dibandingkan regulasi lainnya dikarenakan, Meskipun KUHP mencakup tindak pidana kekerasan seksual, UU TPKS menawarkan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi korban, termasuk mekanisme pelaporan yang lebih jelas dan perlindungan hukum yang lebih kuat. Untuk regulasi lainnya seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, memberikan dasar hukum melindungi atas hak-hak tenaga kerja sebagai bukti atas kepastian hukum, sehingga setiap hak tenaga kerja untuk dapat bekerja secara aman dan bebas atas segala bentuk pelecehan seksual, dan untuk Undang-Undang Hak Asasi Manusia memberikan dasar hukum untuk melindungi hak individu ketika seorang pekerja khususnya perempuan yang merasa diperlakukan secara diskriminatif dan tidak adil. 2. Perlindungan hukum terhadap korban ditempatkan di posisi tertinggi karena korban tidak hanya dirugikan secara fisik namun materil, psikologis, menanggung penderitaan sebagai sebagai sarana terwujudnya kepastian hukum dengan mengemukakan dan merekonstruksi kejahatan yang menimpa dirinya. UU TPKS menonjol sebagai regulasi yang lebih komprehensif dan efektif dalam menyediakan perlindungan preventif dan represif. Kata Kunci : perlindungan hukum, korban ‘staycation’
PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN PELAYARAN TERHADAP KECELAKAAN KAPAL PENUMPANG DI PERAIRAN INDONESIA Euagelion Luther Pundoko
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui pemenuhan standar hukum pengelolaan Perusahaan Pelayaran, Nakhoda, Anak Buah Kapal, Penumpang, dan Kapal, dan bagaimana pertanggungjawaban Perusahaan Pelayaran terhadap kecelakaan kapal penumpang menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persyaratan teknis, tata cara dan metode dengan memperhatikan syarat keselamatan dan keamanan. Pemenuhan standar hukum pengelolaan pelayaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pertanggungjawaban Perusahan Pelayaran terhadap kecelakaan kapal penumpang menurut Undang-Undang Pelayaran menganut prinsip Presumption of Liability yaitu praduga untuk selalu bertanggungjawab dengan beban pembuktian pada Perusahaan Pelayaran sebagai pengangkut. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Perusahaan Pelayaran, Kapal Penumpang
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGEMUDI TRANSPORTASI OJEK ONLINE AKIBAT PEMBATALAN SECARA SEPIHAK OLEH KONSUMEN Stevani Joune E. Tangkudung
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang perbuatan melawan hukum akibat adanya pembatalan peanjian secara sepihak dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pengemudi transportasi ojek online akibat pembatalan secara sepihak oleh konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pembatalan perjanjian secara sepihak oleh konsumen dapat mengakibatkan adanya kerugian atau perbuatan melawan hukum. Jika pembatalan perjanjian dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang sah, pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan atas dasar perbuatan melawan hukum. Istilah dari perbuatan melawan hukum sebenarnya bukan merupakan satu-satunya yang dapat diambil sebagai terjemahan Onrechtmatige daad. Pasal 1365 KUH Perdata pada hakikatnya merupakan sumber dari semua istilah tersebut yang menyatakan bahwa, tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang karena kesalahannya menyebabkan kerugian harus mengganti kerugian tersebut. Pembatalan perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh konsumen telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Seseorang yang merasa dirugikan harus mampu membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi. 2. Pengemudi ojek online harus diberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ilegal yaitu pembatalan secara sepihak dari konsumen atau pelanggan aplikasi ojek online. Konsekuensi lanjutan dari pembatalan perjanjian adalah apabila setelah pembatalan salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan apa yang telah diperolehnya maka pihak lain dapat mengajukan gugatan. Kata Kunci : pengemudi ojek online, pembatalan sepihak, perbuatan melawan hukum
PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP PENUNGGAKAN DAN KURANG BAYAR PAJAK RESTORAN DI KOTA MANADO Natalia Mikha Medicia Putri Laoh
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai pajak restoran dalam perundang-undangan dan untuk mengetahui penerapan sanksi hukum terhadap penunggakan dan kurang bayar pajak restoran di Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai pajak restoran dalam perundangan-undangan yaitu diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Huruf B Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikatakan bahwa pajak restoran diartikan sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Untuk besaran pajak restoran yang ditetapkan ialah maksimal sebesar 10%, yang dimana pajak restoran ini sebetulnya tidak dibebankan kepada pemilik restoran, akan tetapi dikenakan pada pembeli atau konsumennya. Penerapan sanksi hukum terhadap penunggakan dan kurang bayar pajak restoran di Kota Manado berdasarkan penelitian yang penulis lakukan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Manado didapatkan informasi bahwa sanksinya berupa teguran lisan, SP atau Surat Peringatan bahkan adanya tim terpadu gabungan dari polisi, satpol-pp dan kejaksaan untuk turun langsung ke restoran untuk melakukan penagihan pajak. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Manado No. 1 Tahun 2024 diberikan sanksi administratif, dan untuk besaran sanksi administratif berupa denda ditetapkan sebesar 1%. Wajib pajak yang menunggak membayar pajak dan pajak kurang bayar tidak diberlakukan sanksi pidana hanya lebih mengutamakan kepada penagihan pajak, maksudnya adalah menagih pajak untuk segera dibayarkan demi meningkatnya pendapatan daerah. Kata Kunci: Sanksi Hukum, Penunggakan Pajak, Pajak Kurang Bayar, Pajak Restoran
PENGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN Fritsky Lantang
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuatan Perjanjian Menurut UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan untuk meneliti dan mengkaji secara normatif mengenai Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Elektronik Menurut UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tanda tangan elektronik dapat dianggap sah di mata hukum dan memiliki Paying hukum. Jika informasi dan dokumen elektronik dimaksudkan sebagai dokumen yang autentik, maka dokumen tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, persyaratan utama agar suatu informasi dan dokumen elektronik dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah adalah penggunaan system elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi elektronik dari pemerintah. Pembuatan tanda tangan elektronik harus memenuhi beberapa aspek agar dapat dianggap sah di mata hukum, yaitu autentikasi pemilik tanda tangan elektronik, artinya tanda tangan elektronik benar-benar dimiliki oleh penandatangan yang tercantum pada dokumen digital dan autentikasi dokumen, artinya dokumen digital juga harus dibuktikan secara autentik usai ditandatangani, dokumen tetap sesuai aslinya sehingga dokumen tidak bisa dipalsukan. 2. Pemidanaan pelaku tindak pidana pemalsuan tanda tangan digital juga dapat diterapkan pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam hal ini pelaku tindak pidana telah memenuhi unsur-unsur objektif dan unsur subjektif suatu tindak pidana, yaitu unsur kesengajaan untuk melakukan suatu tindak pidana dan akibat dari tindak pidana tersebut telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Kata Kunci : pembuatan perjanjian, tanda tangan elektronik
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI DALAM KAITAN DENGAN TERJADINYA SALAH TANGKAP (ERROR IN PERSONA) Mikael Kamang Rondonuwu
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan fungsi penyidik POLRI dalam Perundang-undangan dan untuk mengetahui Pertanggungjawaban penyidik POLRI dan perlindungan hukum terhadap korban dalam hal terjadinya salah tangkap (Error In Persona). Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan fungsi penyidik POLRI dalam Peraturan Perundang-undangan sudah diatur dalam KUHAP Pasal 7 yang mengatur tentang wewenang dari Penyidik POLRI. Syarat atau cara dilakukannya penangkapan harus disertai dengan surat tugas dan kepada tersangka diberikan surat perintah penangkapan dengan mencantumkan identitas tersangka, alasan-alasan, uraian singkat perkara kejahatan. 2. Pertanggungjawaban Penyidik POLRI jika terjadi salah tangkap yang dilakukan oleh penyidik terhadap orang lain yang disangka sedang atau sudah melakukan suatu tindak pidana sehingga menimbulkan kelalaian, maka dalam perspektif pemulihan hak asasi manusianya, penyidik dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana (karena merampas kemerdekaan orang yang ditanggkap), Pertanggungjawaban perdata (karena membuat orang tersebut kehilangan pekerjaannya), dan pertanggungjawaban disiplin kode etik (teguran, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan dengan tidak hormat), Kata Kunci : pertanggungjawaban penyidik polri, error in persona
TINJAUAN HUKUM LINGKUNGAN MENGENAI PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DI PT BOSOWA BERLIAN MOTOR MANADO Victor Johann Dhany Silaen
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan pada kegiatan bengkel roda empat di PT Bosowa Berlian Motor Manado berdasarkan Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan untuk mengetahui sanksi terhadap PT Bosowa Berlian Motor Manado dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dengan menggunakan metode penelitian normatif-empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di PT Bosowa Berlian Motor Manado masih belum memenuhi syarat seperti Pengumpulan dan penyimpanan. Pada Tahap pengumpulan bagian yang masih belum memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 karena menganggu pengguna jalan dan area disekitar tersebut menjadi kotor. Tahap penyimpanan yang masih belum memenuhi syarat pengemasan dan penyimpanan sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal No 1 Tahun 1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 2. Berdasarkan hasil peneltian dan wawancara yang telah dilakukan pengekan hukum yang dapat dikenakan oleh pihak PT Bosowa Berlian Motor Manado yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pengenaan denda, karena pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di PT Bosowa Berlian Motor Manado belum sesuai dengan PP Nomor 104 Tahun 2014 serta Keputusan Bapedal Nomor 1 Tahun 1995. Kata Kunci : limbah B3, PT. Bosowa Berlian Motor Manado
KEPASTIAN HUKUM PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM AKTA NOTARIS Indah Julitah Pelapu
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Hukum terkait penggunaan tanda tangan elektronik di Indonesia dan untuk mengetahui kepastian hukum Akta Notaris. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terkait penggunaan tanda tangan elektronik di Indonesia telah berkembang untuk mengakomodasi kebutuhan transaksi digital dalam era modern. Pengaturan hukum mengenai tanda tangan elektronik di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan utama, termasuk Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga memberikan kerangka kerja lebih rinci. 2. Akta notaris memiliki kekuatan bukti yang sangat kuat karena merupakan dokumen otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Akta ini dapat membuktikan adanya pernyataan dan peristiwa yang terjadi di hadapan notaris, baik di dalam lingkup para pihak yang terlibat maupun terhadap pihak ketiga. Dengan adanya akta notaris, terdapat kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Kata Kunci : tanda tangan elektronik, akta notaris
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UPAYA MENEMUKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA OLEH PENYIDIK Giovani Leopold Abram
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Tinjauan Yuridis Terhadap Upaya Menemukan Barang Bukti Tindak Pidana Oleh Penyidik. Jurnal ini menerapkan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang didasari pendekatan bahan hukum, secara primer maupun sekunder. Penyidikan jika didasarkan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal dari kata dasar sidik. Jika dijelaskan secara detail penyidikan merupakan runtunan tindakan penyidik yang diatur oleh undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti pelaku tindak pidana; proses; cara; serta perbuatan penyidik. Berdasarkan Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidikan adalah: serangkaian Tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, Upaya penyidik dalam menemukan barang bukti merupakan langkah-langkah sistematis yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mengumpulkan informasi dan benda-benda yang dapat membuktikan terjadinya suatu tindak pidana. Barang bukti ini sangat penting dalam proses peradilan untuk menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak. Secara umum, penyidik menggunakan beberapa metode dalam pencarian barang bukti, antara lain, Metode Spiral yang dalam hal ini pencarian dilakukan secara melingkar dari titik pusat tempat kejadian perkara (TKP) ke arah luar secara meluas, Metode zone TKP dibagi menjadi beberapa zona, lalu setiap zona diperiksa secara detail, Metode strip TKP dibagi menjadi beberapa garis lurus, kemudian penyidik melakukan pencarian secara berbaris mengikuti garis tersebut, Kata kunci: Tinjauan Yuridis Terhadap Upaya Menemukan Barang Bukti Tindak Pidana Oleh Penyidik

Page 3 of 4 | Total Record : 32


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue