cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 40 Documents
Search results for , issue "Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum" : 40 Documents clear
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTA KABUPATEN\KOTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Gloria Hana Maki
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pembinaan desa oleh pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: diupayakan untuk menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi yang tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa dan meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan serta mengakui dan memfungsikan institusi asli dan atau yang sudah ada di masyarakat desa termasuk pemberdayaan masyarakat desa yang perlu dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Pengawasan desa oleh pemrintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Untuk pemerintah daerah provinsi perlu melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota dalam rangka penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur desa serta melakukan pembinaan kabupaten/kota dalam rangka pemberian alokasi dana desa dapat juga melakukan pembinaan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa, termasuk badan permusyawaratan desa, dan lembaga kemasyarakatan. Ada juga pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota seperti memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh desa dan memberikan pedoman penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa serta memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif dan melakukan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan desa. Kata Kunci : Pembinaan dan Pengawasan
TINJAUAN HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN AGROWISATA DI KECAMATAN MODOINDING SULAWESI UTARA Alvini Vionita Oroh
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya sengketa warisan tanah dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa warisan tanah menurut hukum Perdata. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Faktor yang melatarbelakangi terjadinya sengketa tanah warisan adalah: belum adanya pembagian harta warisan, pembagian harta warisan melalui hibah yang tidak diketahui para ahli waris, peralihan hak atas tanah tanpa persetujuan ahli waris, penguasaan sepihak warisan oleh salah satu ahli waris, dan pembagian warisan yang tidak merata. 2. Penyelesaian sengketa warisan tanah dapat diselesaikan dengan 2 (cara) yaitu dengan cara penyelesaian secara non litigasi dan litigasi. Penyelesaian sengketa non litigasi adalah cara penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui perdamaian. Landasan penyelesaian sengketanya adalah hukum, namun konstruksi penyelesaiannya disesuaikan dengan kehendak para pihak dengan tujuan agar para pihak merasa puas dengan cara penyelesaian sengketa tersebut. Sedangkan penyelesaian sengketa litigasi adalah proses penyelesaian melalui jalur peradilan formal, dimana pihak-pihak yang bersengketa mengajukan gugatan kepada lembaga peradilan untuk mendapatkan putusan hukum dan bentuk penyelesaiannya. Kata Kunci : Peralihan Tanah
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA TAKSI ONLINE DARI PELECEHAN SEKSUAL Gabriella Anastasia Dama
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas terkait perlindungan hukum terhadap pengguna taksi online dari pelecehan seksual. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yakni, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual yang terjadi di taksi online, dan untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual yang terjadi di taksi online. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan terhadap korban pelecehan seksual yang terjadi di taksi online, dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang didalamnya memuat tentang mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan rehabilitasi, juga mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual. Selain itu, untuk aplikasi taksi online seperti Gojek dan Grab sudah mempunyai fitur tombol darurat atau emergency call yang dapat memberikan bantuan cepat jika pengguna mengalami pelecehan seksual atau merasa tidak aman. 2. Penerapan sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual yang terjadi di taksi online dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memuat tentang sanksi bagi pelaku pelecehan seksual seperti, hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi pelaku pelecehan non fisik, juga sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi pelaku pelecehan fisik. Kata Kunci : pengguna taksi online, pelecehan seksual
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEREDARAN OBAT TANPA IZIN MENURUT UU NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Friska Milka Datu
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pelaku yang mengedarkan obat tanpa izin dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku pengedar obat tanpa izin. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : Masyarakat sebagai konsumen pengguna produk obat-obatan, oleh pemerintah telah dilindungi dengan berbagai peraturan yang ada seperti Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan 10101/MENKES/PER/XI/2008 Tentang Registrasi Obat, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2021 serta Pengaturan hukum mengenai larangan memproduksi atau mendistribusikan obat tanpa izin terdapat dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang berbunyi “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Dilengkapi dengan sanksi yang terdapat dalam Pasal 435 melibatkan sanksi yang serius. dimana atas dasar tersebut, maka dapat dipastikan peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar oleh bpom, tidak diperbolehkan di perjual belikan secara bebas di kalangan masyarakat atas dasar apapun karena dapat memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan serta berakibat kerugian bagi para konsumen. Kata Kunci : peredaran obat tanpa izin
TINJAUAN YURIDIS DALAM PERJANJIAN PELAKSANAAN WARALABA MENURUT PERMENDAG NO.71 TAHUN 2019 Patricia Lidya Pailaha
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem perjanjian waralaba pada umumnya dan untuk mengetahui bagaimana proses dari perjanjian waralaba menurut permendag no.71 tahun 2019. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. sistem perjanjian diindonesia, Dalam penyelenggaraan waralaba di Indonesia diawali dengan suatu perjanjian waralaba. Sehingga, dasar dalam menyelenggarakan waralaba yaitu perjanjian waralaba. Dalam perjanjian waralaba diatur tentang bagaimana hubungan hukum para subjek hukum didalamnya dalam melangsungkan aktivitas waralaba. Jadi, begitu pentingnya membuat perjanjian dalam menjalankan kegiatan bisnis waralaba sebab bisnis waralaba muncul karena adanya perjanjian waralaba, serta perjanjian tersebut mengatur tentang hubungan hukum pihak-pihak didalamnya. 2. Proses dari perjanjian waralaba berdasarkan Pasal 6 ayat 1 permendag no.71 Tahun 2019 telah disebutkan perihal perjanjian waralaba merupakan dasar dalam menyelenggarakan bisnis waralaba. Dilanjut dengan pasal 6 ayat 2, perjanjian tersebut dibuat dengan berdasarkan pada hukum Indonesia. Berdasarkan kategori dari unsur-unsur perjanjian, maka perjanjian waralaba harus memenuhi unsur-unsur dalam perjanjian waralaba, yaitu adanya pihak franchisor dan franchisee, ada persetujuan antara para pihak, persetujuan bersifat tetap bukan suatu perundingan, ada tujuan yang hendak dicapai, ada prestasi yang akan dilaksanakan, berbentuk lisan atau tulisan, ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian. Kata Kunci : perjanjian pelaksanaan waralaba
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTEK PERJUDIAN PADA TRADISI ADU KERBAU DALAM UPACARA RAMBU SOLO’ DI TANA TORAJA Randi Tulak Lande
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya praktek perjudiaan pada tradisi adu kerbau dalam upacara rambu solo’ di Tana Toraja dan bagaimana upaya penegakan hukum terhadap orang yang melakukan praktek perjudian pada tradisi Adu Kerbau dalam upacara adat Rambu Solo’ di Tana Toraja. Dengan menggunakan metode penelitian empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Terjadinya tindak pidana perjudian adu kerbau pada tradisi rambu solo’ di Toraja Utara disebabkan oleh beberapa hal seperti tingkat pengangguran yang tinggi dan lapangan pekerjaan yang sangat sedikit, sehingga masalah kebutuhan ekonomi ini membuat masyarakat toraja utara melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum, seperti melakukan perjudian. Karna status ekonomi yang rendah membuat masyarakat berfikir bahwa dengan melakukan judi kerbau dapat meningkatkan taraf hidup, dengan modal yang kecil mengharapkan keuntungan yang banyak. 2. Dalam mencegah perbuatan tindak pidana perjudian adu kerbau, pemerintah maupun masyarakat umum juga dapat melakukan pencegahan sebelum terjadinya kejahatan perjudian. Setelah terjadi kejahatan langkah yang dilakukan yaitu pihak yang berwajib melakukan beberapa tindakan kepada pelaku, aparat penegak hukum mestinya melakukan beberapa tindakan penegakan hukum seperti penyelidikan, penindakan, (penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan), serta memeriksa yang kemudian di serahkan kepada penuntut umum untuk di proses lebih lanjut di sidang pengadilan. Kata Kunci : Perjudian, tradisi adu kerbau, dan upacara Rambu Solo’
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PERJANJIAN INVESTASI INFRASTRUKTUR DENGAN PIHAK ASING Mega N. C. Rumbayan
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas terkait analisis yuridis terhadap tanggung jawab pemerintah dalam perjanjian investasi infrastruktur dengan pihak asing. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian yakni, bagaimana perjanjian investasi infrastruktur antara pemerintah dengan pihak asing dan Bagaimana tanggung jawab pemerintah dalam perjanjian investasi infrastruktur dengan pihak asing. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil analisa dapat disimpulkan bahwa Perjanjian investasi infrastruktur antara pemerintah dan pihak asing harus mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional dan nasional untuk memastikan legitimasi dan keadilan. Prinsip-prinsip seperti pacta sunt servanda, fair and equitable treatment, dan perlindungan penuh sangat penting untuk menjamin hak-hak kedua belah pihak. Kepatuhan terhadap prinsipprinsip ini membantu mencegah sengketa, meningkatkan kepercayaan investor, dan mendorong iklim investasi yang stabil. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk menyeimbangkan kepentingan investor asing dengan kepentingan publik dan nasional. Ini termasuk memastikan bahwa investasi infrastruktur memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, seperti peningkatan akses ke layanan dasar dan penciptaan lapangan kerja, tanpa mengorbankan kedaulatan negara dan kepentingan nasional. Pemerintah juga harus memastikan bahwa proses investasi berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pemerintah, Investasi, Infrastruktur, Pihak Asing
TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM PROSES JUAL BELI ONLINE BERDASARKAN PERATURAN HUKUM DI INDONESIA Keanu Rexsy Ekel
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana kedudukan kontrak elektronik dalam proses jual beli online menurut hukum di Indonesia dan untuk memahami bagaimana implikasi hukum dari kontrak elektronik dalam proses jual beli online menurut hukum di Indonesia Dengan menggunakan metode cpenelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kontrak elektronik tidak jauh berbeda dengan kontrak konvensional. Perbedannya hanya pada proses terjadinya, dimana kontrak elektronik dilakukan melalui media elektronik, sedangkan kontrak konvensional harus bertemu secara langsung. Kedudukan kontrak elektronik jika dinilai atau dikaji melalui regulasi hukum, khususnya hukum kontrak, kontrak elektronik tidak ketentuan hukum yang ada selama itu memenuhi syaratsyarat sahnya perjanjian. Kontrak elektronik dikaji berdasarkan hal yang memengaruhi keabsahan suatu kontrak, bahwa ssmua kontrak yang dilakukan oleh para pihak memiliki ketentuan-ketentuan yang diatur oleh UndangUndang dalam pembuatan kontrak. Kontrak elektronik dikaji berdasarkan kontrak yang batal menurut KUHPerdata, kontrak electronik akan sama ketentuannya dengan kontrak konvensional yaitu kontrak perjanjian apapun dilarang membuat perjanjian yang melawan Undang-Undang.2. Transaksi elektronik tentunya mempunyai akibat hukum yang ada apabila hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-unangan yang ada. Akibat hukum yang timbul dari perjanjian atau kontrak elektronik berhubungan dengan syarasyarat sahnya perjanjian, dimana untuk tercapainya suatu prestasi harus terpenuhinya syarat-syarat sahnya perjanjian tersebut. Kata Kunci : kontrak elektronik, jual beli online
TINJAUAN YURIDIS TITEL EKSEKUTORIAL DALAM PARATE EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 Michelle Monica Ulus
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan mengkaji ketentuan hukum tentang titel eksekutorial dalam parate eksekusi di sistem hukum Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Titel eksekutorial merupakan kekuasaan untuk mengeksekusi hak tanggungan dengan mbantuan alat negara. Berbanding terbalik dengan parate eksekusi yang memiliki kekuasaan untuk langsung melakukan eksekusi tanpa meminta fiat pengadilan karena parate eksekusi sudah terikat dengan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan 2. Hak Tanggungan dalam hal ini mengikat secara sah perjanjian yang memuat hipotik di serahkan secara sah sebagai jaminan hutang yang memposisikan kreditur untuk dapat langsung melakukan eksekusi ketika debitur wanprestasi. Kata Kunci : Titel Eksekutorial, Parate Eksekusi, Hak Tanggungan
PENERAPAN PRINSIP NON-REFOULEMENT TERHADAP PENGUNGSI DI INDONESIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL Charly Exzel Daniel Nelwan
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip non-refoulement oleh negara terhadap pengungsi menurut hukum internasional dan hukum nasional dan untuk memahami penerapan prinsip non-refoulement sebagai jus cogens terhadap pengungsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Indonesia sebagai negara yang belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi ataupun Protokol 1967, menghormati prinsip Non-Refoulement sebagai bagian dalam kebijakan untuk mengatasi permasalahan pengungsi. Indonesia juga bekerjasama dengan UNHCR dalam menangani berbagai permasalahan pengungsi yang ada di Indonesia. 2. Prinsip Non-Refoulement merupakan bagian dari Jus Cogens yang berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia sehingga tidak dapat ditangguhkan oleh negara dengan kadaulatannya karena telah menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional yang memilki kedudukan diatas peraturan hukum internasional yang berlaku dan merupakan non-derogable rights. Prinsip Non-Refoulement sendiri hanya dapat dikecualikan apabila keberadaan pengungsi mengancam keamanan nasional atau menggangu ketertiban umum di negara tempat ia mencari perlindungan, hal ini mengacu pada pasal 1D,1E,1F, dan pasal 33 ayat 2 konvensi wina tahun 1951. Pengecualian terhadap prinsip non-refoulement dapat terjadi apabila negara dapat membuktikan bahwa pengungsi melakukan suatu hal yang mengancam bagi negara tersebut. Kata Kunci : prinsip non-refoulement, pengungsi di indonesia

Page 2 of 4 | Total Record : 40


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue