cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 35 Documents
Search results for , issue "Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum" : 35 Documents clear
PERBANDINGAN HUKUM NEGARA INDONESIA DAN NEGARA MALAYSIA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (PENGGELAPAN) Windy Rizqy Amalia Sahay
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perbandingan mengenai bagaimana peraturan formil tentang pelaku tindak pidana korupsi antar Negara Indonesia dan Negara Malaysia dan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi terhadap tindak pidana korupsi antara Negara Indonesia dan Malaysia. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Negara Indonesia dan Malaysia memiliki persamaan dalam proses pennyidikan tindak pidana korupsi, kedua negara sama – sama memiliki lembaga khusus yang berwenang menangani kasus tindak pidana korupsi, selain persamaan kedua negara juga memiliki perbedaan tentang proses formil tentang tindak pidana korupsi yakni proses hukum, penanganan kasus korupsi di Indonesia ditangani oleh KPK, Kejaksaan agung dan juga kepolisian sedangkan kasus korupsi di Malaysia ditangan sepenuhnya oleh Suruanjaya Pencegah Rasuah (SPRM), sistem pengadilan, waktu penahanan dan kewenangan lembaga penyidik. 2. Pendekatan sistem hukum, Indonesia menganut sistem hukum Civil Law dimana peraturan tipikor diatur dalam peraturan tertulis, hukum ini lebih terstruktur dan cenderung memerlukan interpretasi hukum yang ketat sesuai dengan aturan tertulis yang ada. Malaysia menganut sistem hukum Common Law putusan – putusan pengadilan memainkan peranan penting dalam interprestasi dan penerapan sanksi pidana, dalam beberapa kasus hakim di Malaysia dapat memiliki keleluasaan lebih besar dalam menafsirkan hukum dan menetapkan hukum sesuai dengan preseden. Kata Kunci : perbandingan hukum, indonesia, Malaysia, tindak pidana korupsi
ANALISIS TANGGUNG JAWAB LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN TERHADAP DANA NASABAH BANK YANG DILIKUIDASI MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINGDUNGAN KONSUMEN Juan Johanes Jeremmy Roring
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami segala tugas dan wewenang dari Lembaga Penjamin Simpanan dan untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan terhadap dana nasabah bank yang dilikuidasi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Lembaga Penjamin Simpanan dapat berfungsi untuk mengatur keamanan dan kesehatan bank secara umum. Tugas dan wewenang lembaga penjamin simpanan melakukan penyelesaian dan penanganan bank gagal diantaranya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempunyai tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan dan melaksanakan penjaminan simpanan. 2. Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan pada dasarnya bertujuan untuk melindungi dana nasabah. Dengan adanya lembaga yang menjamin simpanan maka akan memberikan rasa aman bagi nasabah yang menyimpan danannya di bank meskipun bank tersebut mengalami kegagalan. Kata Kunci : LPS, dana nasabah, bank yang likuidasi
PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK PEKERJA SAAT PERUSAHAAN MENGALAMI SITUASI FORCE MAJEURE (Studi Kasus: Putusan Nomor: 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mnd) Marshanda Miranda Mandagi
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat situasi force majeure, dengan fokus pada kajian kasus Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mnd. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh melalui analisis regulasi ketenagakerjaan, yurisprudensi, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, telah mengatur hak-hak pekerja, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kompensasi lainnya. Namun, pelanggaran prosedur hukum, seperti PHK sepihak dan pengabaian perundingan bipartit, sering terjadi dalam praktiknya. Kajian kasus menunjukkan bahwa PHK tanpa prosedur yang sah melanggar prinsip keadilan, utilitas, dan hak asasi manusia. Penelitian ini merekomendasikan pengawasan lebih ketat dari pemerintah, edukasi bagi pengusaha dan pekerja, serta optimalisasi mekanisme pengaduan untuk memperkuat perlindungan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Kata Kunci: force majeure, PHK, perlindungan hukum, hubungan industrial, ketenagakerjaan.
PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRASI KEPADA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI MENURUT PERMENDIKBUDRISTEK NO. 30 TAHUN 2021 Vincent Yehezkiel Batian Mandey
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi menurut Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 dan untuk Mengatahui bagaimana penerapan sanksi administrasi kepada pelaku kekerasan seksual diperguruan tinggi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Di Indonesia, pengaturan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual telah diperkuat dengan hadirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU ini melengkapi undang-undang lainnya, seperti KUHP, UU Perlindungan Anak,serta PERMENDIKBUDRISTEK No. 30 Tahun 2021. 2.Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, keadilan, dan keamanan dalam proses pendidikan. Kebijakan penerapan sanksi administrasi didasarkan pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kata Kunci : sanksi administrasi, kekerasan seksual, perguruan tinggi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL (CATCALLING) DI LINGKUNGAN KAMPUS1 Gloria Gratiati Rorie
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban Catcalling di lingkungan kampus dan untuk mengetahui sanksi hukum terhadap perbuatan Catcalling di lingkungan kampus. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, termasuk catcalling, telah diatur dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi perguruan tinggi untuk mengambil tindakan pencegahan, serta menyediakan mekanisme pelaporan dan penanganan bagi korban, dalam pencegahan oleh perguruan tinggi dibentuknya satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) dengan melakukan sosialisasi dan menyediakan fasilitas untuk pelaporan yang mudah di akses. Tentunya juga memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku dan menyediakan pendampingan terhadap korban. 2. Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 mengatur mengenai sanksi terhadap pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual yaitu dikenakan sanksi administrasi ringan, sedang dan berat. Kata Kunci : catcalling, kampus
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU DEEPFAKE PORN SEBAGAI KEKERASAN GENDER BERBASIS ONLINE MENURUT UU PORNOGRAFI Mahfudz Ikhsan Mahardika
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mempermudah manipulasi konten visual, salah satunya melalui teknologi deepfake yang dapat digunakan untuk membuat konten pornografi tanpa persetujuan individu yang bersangkutan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pelaku deepfake porn sebagai bentuk kekerasan gender berbasis online dalam kerangka hukum Indonesia, khususnya menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pelaku deepfake porn dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU Pornografi serta undang-undang lain yang relevan, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Artikel ini juga memberikan rekomendasi untuk penguatan regulasi guna mengantisipasi perkembangan teknologi yang semakin kompleks.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PENGIRIMAN BARANG OLEH PERUSAHAAN EKSPEDISI PENGANGKUTAN LAUT Jera Gratia Montolalu
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perjanjian pengiriman barang antara pengguna jasa dan perusahaan ekspedisi pengangkutan laut dan untuk mengetahui penerapan perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat pengiriman barang oleh perusahaan ekspedisi pengangkutan laut. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perjanjian pengiriman barang antara pengguna jasa dan perusahaan ekspedisi laut menggunakan perjanjian dalam bentuk perjanjian baku (klausula baku). Salah satu contoh perjanjian baku pada perusahaan pengiriman barang adalah Syarat Standar Pengiriman (SSP). SSP merupakan perjanjian pengiriman yang dibuat antara para pihak dan akan menimbulkan hak dan kewajiban serta tanggung jawab yang berbeda antara konsumen dan perusahaan jasa pengiriman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 2. Perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna perusahaan ekspedisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Upaya hukum penyelesaian masalah yang terlebih dahulu diusahakan oleh konsumen dan perusahaan ekspedisi adalah penyelesaian secara damai. Jika tidak puas dengan penyelesaian tersebut, konsumen yang mengalami kerugian dapat mengaduhkan permasalahannya kepada BPSK. Kata Kunci : pengiriman barang, perusahaan ekspedisi pengangkutan laut
TINJAUAN HUKUM PROBLEMATIK JUAL BELI MOTOR BEKAS OLEH MAKELAR Juandro Prihatono Sasikil
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami aspek hukum praktik makelar dalam jual beli motor bekas dan untuk melihat bentuk tanggung jawab makelar dalam jual beli motor bekas. Dengan menggunakan metode penelitian lapangan atau field research deskriptif-kualitatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Praktek transaksi jual beli motor bekas dengan menggunakan jasa makelar pada dasarnya sudah menjadi kebiasaan masyarakat dalam menjual dan atau membeli motor bekas dalam kehidupan sehari-hari, tugas pokok makelar berperan aktif mencari, memasarkan dan menjual barangnya (motor bekas) kepada pembeli. Praktik yang terjadi dalam menggunakan jasa makelar untuk menjual motor bekas dengan menggunakan jasa makelar hanya menggunakan perjanjian lisan baik itu harga motor, kondisi, motor dan batas waktu penjualan, kemudian upah yang akan di terima oleh makelar akan didapatkan ketika barang (motor bekas) itu sudah terjual. Praktek jual beli motor bekas dengan menggunakan jasa makelar juga sering kali terjadi oneprestasi dalam artian bahwa seringkali makelar melebihkan harga yang sudah di sepakati antara penjual dan makelar sehingga membuat salah pihak merasa di rugikan. 2. Makelar tidak hanya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukan dengan sengaja akan tetapi juga bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya. Tanggung jawab makelar sebagai penerima kuasa adalah tanggung jawab atas kesengajaan dan kelalaian dalam menjalankan kuasanya. Kata Kunci : jual beli motor bekas, makelar
PENERAPAN PASAL 27A UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 DALAM PRAKTEK PERADILAN PIDANA Evita Afrilia Raranta
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perumusan tindak pidana pencemaran nama baik dalam UU Nomor I Tahun 2024 dan penerapan pasal 27A UU Nomor I Tahun 2024 dalam praktek peradilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu: Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya. Yang saat ini penggunaan internet sering disalahgunakan salah satu contohnya adalah pencemaran nama baik melalui media soial. Tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penerapan Pasal 27A ditujukan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana menyerang kehormatan/pencemaran nama baik seseorang melalui media elektronik. Pasal 27A yang semulanya dari Pasal 27 ayat (3), dan didalam praktek pernah terjadi persoalan, salah satu yang menjadi contoh adalah Kasus Prita Mulyasari yang digugat dalam kasus Pencemaran Nama baik oleh RS. Omni Internasional. Setelah sebelumnya Prita Mulyasari diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang, akhirnya dalam putusan Mahkamah Agung Prita Mulyasari dibebaskan dari semua dakwaan. Kata Kunci : Penerapan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Praktek Peradilan Pidana.
PENERAPAN HUKUM KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK Yuni Eurene Sayow
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan anak dan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana pembunuhan anak. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tindak pidana (delik) pembunuhan secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya pada Buku II Bab XIX tentang Kejahatan Terhadap Nyawa, yang terdiri dari 13 pasal, yakni mulai dari Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 KUHP. Selanjutnya jika berbicara tentang kekerasan yang korbannya tersebut adalah anak dibawah umur dapat pengaturan ancaman tindak pidananya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2. Penegakan hukum pidana adalah sistem yang menyelaraskan nilai dengan kaidah dan perilaku nyata manusia. Kaidah-kaidah tersebut menjadi pedoman bagi perilaku atau tindakan yang dianggap pantas dan seharusnya. .Dalam penegakan hukum pidana ada unsur yang harus diperhatikan contohnya unsur kepastian hukum.Kepastian hukum merupakan perlindungan yang yustisiabel terhadap tindak semaunya, dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib bagaimana hukumnya itulah yang harusnya berlaku dalam peristiwa kongrit. Masyarakat mengharapkan kemanpaatan dalam penegakan hukum, jangan sampai dalam hal penegakan hukum dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Kata Kunci : pelaku tindak pidana pembunuhan anak

Page 1 of 4 | Total Record : 35


Filter by Year

2025 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue