cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 28 Documents
Search results for , issue "Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum" : 28 Documents clear
PENCURIAN DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN BERDASARKAN PASAL 363 AYAT (3) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Jenifer Jequeen Andrasthea Pangau
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan menurut Pasal 363 ayat (2) KUHP; dan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana Pasal 363 ayat (2) KUHP. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan menurut Pasal 363 ayat (2) KUHP merupakan pemberatan lebih lanjut terhadap ancaman pidana dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP dalam hal terjadi pencurian di waktu malam (Pasal 363 ayat (1) ke-3/butir 3 KUHP) oleh dua orang atau lebih (Pasal 363 ayat (1) ke-4/butir 4 KUHP), atau, terjadi pencurian di waktu malam (Pasal 363 ayat (1) ke-3/butir 3 KUHP) yang untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, atau memotong, atau memanjat, dan sebagainya Pasal 363 ayat (2) ke-5/butir 5 KUHP). 2. Penerapan Pasal 363 ayat (2) KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 546 K/Pid/2022 memberikan penegasan bahwa untuk dapat dinyatakan bersalah atas Pasal 363 ayat (2) KUHP, sudah cukup jika pencurian itu di lakukan “di waktu malam” (Pasal 363 ayat (1) ke-3/butir 3 KUHP), ditambah salah satu hal, yaitu “pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” (Pasal 363 ayat (1) ke-4/butir 4 KUHP), atau, “pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dilakukan dengan cara merusak, memotong, dst” (Pasal 363 ayat (1) ke-5/butir 5 KUHP). Kata Kunci : tindak pidana pencurian, keadaan memberatkan
Tinjauan Yuridis Terhadap Operasional Sepeda Listrik Di Jalan Raya Menurut Peraturan PerundangUndangan Mirakel Valentino Tendean
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi transportasi di era digital, salah satunya adalah sepeda listrik, telah membawa dampak signifikan bagi kehidupan masyarakat. Sepeda listrik sebagai kendaraan yang menggunakan tenaga listrik sebagai sumber penggerak, semakin populer di Indonesia, namun juga memunculkan tantangan terkait keselamatan dan pengaturan lalu lintas. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 telah mengatur operasional sepeda listrik, namun peraturan tersebut belum mencakup sanksi bagi pelanggar serta kekosongan hukum yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, terutama terkait pengguna sepeda listrik di jalan raya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya serta akibat hukum yang dapat timbul dari penggunaan sepeda listrik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan latar belakang, tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran tentang bagaimana regulasi hukum terhadap sepeda listrik, serta dampak hukum dari penggunaannya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan. Manfaat dari penelitian ini adalah memberikan kontribusi teoritis dengan menambah wawasan dan pengetahuan di bidang hukum mengenai pengaturan sepeda listrik, serta memberikan manfaat praktis dalam bentuk saran-saran untuk peningkatan regulasi dan pengawasan terkait penggunaan sepeda listrik di Indonesia, guna mengurangi potensi pelanggaran hukum dan kecelakaan lalu lintas. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan dasar bagi penyusunan kebijakan yang lebih komprehensif mengenai kendaraan listrik di masa depan. Kata Kunci: sepeda listrik, pengaturan hukum, akibat hukum, peraturan perundang-undangan, lalu lintas.
KAJIAN HUKUM TANGGUNGJAWAB PENGEMBANG PERUMAHAN VIOLA DI MINAHASA UTARA TERHADAP KONSUMEN KREDIT PEMILIKAN PERUMAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN Aurelia Salu
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Permasalahan Dalam Tanggung Jawab Pengembang Perumahan Viola Di Minahasa Utara Terhadap Konsumen Kredit Pemilikan Rumah dan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang Tanggung Jawab Hukum Pengembang Perumahan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Permasalahan sering dijumpai manakala perumahan akan diserahkan pada konsumen perumahan oleh pengembang perumahan antara lain rumah tidak sesuai dengan apa yang dipromosikan, cacat konstruksi, fasilitas umum dan social yang tidak diadakan, penerangan jalan, air bersih, jalan tidak diaspal at dipaving, Perijianan/PBG yang tidak tuntas dimana tidak sesuai dengan isi perjanjian, Dimana perumahan, kompleks serta lingkungan perumahan yang tidak layak huni. 2. Tanggungjawab Hukum pengembang perumahan selaku pelaku usaha adalah memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang diderita oleh konsumen. Tanggungjawab yang diberikan atas perjanjian ini diatur dalam Pasal 134 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan pemukiman yang menyatakan sanksi administrative dimulai dengan peringatan tertulis hingga penutupan lokasi kemudian sanksi pidana dimana pengembang perumahan atau developer dapat dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan akan mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) karena pengembang perumahan atau developer memproduksi perumahan tidaklah sesuai dengan isi perjanjian saat promosi, pemasaran dan penjualan dilaksanakan. Selanjutnya Pengembang perumahan atau developer telah melanggar Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Ketika bangunan yang diperjanjikan itu belum jadi seutuhnya sampai batas waktu yang diperjanjikan dapat di pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan dalam Pasal 135 jo. Pasal 151 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman akan diberikan sanksi pidana denda Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) Kata Kunci : tanggung jawaba pengembang, perumahan viola
PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP BATAS WILAYAH DESA DI SULAWESI UTARA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Yesaya Christopher Agustino Gosal
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau pengaturan penetapan batas wilayah desa menurut Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa dan untuk meninjau pengaturan penyelesaian sengketa hukum batas wilayah desa. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Penetapan batas wilayah merupakan aspek penting dalam menunjang keberlangsungan tata kelola pemerintahan desa, ini disebabkan melalui penetapan batas wilayah yang jelas dapat menciptakan kepastian hukum, kejelasan administrasi hingga stabilitas hubungan antar-desa. 2. Penyelesaian sengketa hukum batas wilayah desa di Indonesia dapat dilakukan melalui dua mekanisme utama yaitu melalui litigasi dan non-litigasi. Dalam Permendagri No. 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, apabila terjadi sengketa wilayah perbatasan maka diselesaikan berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan dengan menempatkan fasilitator yakni pemerintah di atasnya secara hirarkis. Kata Kunci : penyelesaian sengketa batas desa
TINJAUAN HUKUM ATAS LARANGAN PEMBUKAAN LAHAN DENGAN SISTEM PEMBAKARAN HUTAN DALAM RANGKA MELINDUNGI LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA Sebastian Raul
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai terkait Larangan Pembukaan Lahan Dengan Sistem Pembakaran Hutan Dalam Rangka Melindungi Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan untuk mengetahui mengenai Implementasi Hukum Tentang Larangan Pembukaan Lahan Dengan Sistem Pembakaran Hutan Terhadap Masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Larangan pembukaan lahan dengan sistem pembakaran hutan dalam rangka melindungi lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja didasarkan pada: Pertama, kebijakan larangan pembukaan lahan dengan sistem pembakaran hutan secara yuridis dimaknai sebagai perbuatan yang dilarang atau sebuah kejahatan di bidang lingkungan hidup yang dapat diancam dengan sanksi pidana. Kedua, Kebijakan pembukaan lahan dengan sistem pembakaran hutan juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dimana mewajibkan kepada pemilik lahan untuk melaporkan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan kepada Kepala Desa. 2. Implementasi kebijakan hukum larangan pembukaan lahan dengan sistem pembakaran hutan terhadap masyarkat dipandang belum efektif sebab dasar pertimbangan faktor permasalahan di sosial masyarakat yang banyak melakukan praktik pembakaran hutan tidak sesuai dengan prosedur hukum dan faktor masalah substansi hukum yang tidak konsisten dan membuka celah tetap dapat dilaksanakannya pembukaan lahan dengan sistem pembakaran hutan. Kata Kunci : larangan pembukaan lahan, sistem pembakaran hutan
PENYELENGGARAAN PENGGUNAAN DANA DESA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 1/PID.SUS- TPK/2024/PT MND) Cindy Gracya Tinangon
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penggunaan dana desa dalam perundang- undangan dan untuk mengetahui penyimpangan yang terjadi dalam penggunaan dana desa dalam Putusan Pengadilan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT MND. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan mengenai Pengelolaan Dana Desa sudah bagus dan memiliki peningkatan dalam penyempurnaannya dari waktu ke waktu, ditambah juga dengan adanya peraturan daerah yang menjadi peraturan pelaksana pada daerah tersebut sehingga peraturan-peraturan teresebut bisa saling melengkapi. 2. Kasus penyimpangan ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari internal yang seharusnya dilaksanakan oleh aparat desa juga minimnya pendampingan dan pelatihan mengenai Pengelolaan Dana Desa, hal ini menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh Penjabat Hukum Tua Desa Tanggari yang tidak mengikuti prosedur Pengelolaan Dana Desa yang seharusnya, hal ini menunjukan kurangnya pemahaman atau kesadaran aparat dan pemerintah desa tentang pentingan mengikuti prosedur-prosedur yang ada. Kata Kunci : penggunaan dana desa, desa tanggari
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DISABILITAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DAN UNDANG-UNDANG PENYANDANG DISABILITAS Hizkia Kriswanto
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja disabilitas di Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Ketenegakerjaan dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas dan untuk mendeskripsikan sanksi terhadap pelanggaran Hak dan Kewajiban penyandang disabilitas di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Bentuk dan pelaksanaan Perlindungan Hukum bagi pekerja penyandang disabilitas di Indonesia yang diatur pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas. 2. Penegakan hukum terhadap persoalan perlindungan pekerja penyandang disabilitas diimplementasikan dalam bentuk aspek hukum administrasi dan aspek hukum pidana yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Adapun pemberian sanksi bagi perusahaan yang melanggar persoalan perlindungan pekerja disabilitas belum terlaksana dengan baik. Faktor yang mempengaruhinya adalah terkait lemahnya pengaturan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2021. Sedangkan faktor pengawas ketenagakerjaan yang belum maksimal diakibatkan oleh kurangnya serta minimnya anggaran untuk pengawasan. Kata Kunci : pekerja, disabilitas
KEKUATAN HUKUM PUTUSAN JUDICIAL REVIEW MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PERUBAHAN UNDANG-UNDANG (UJI MATERIIL UU PEMILU MENGENAI BATAS USIA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.PUTUSAN MK : 90/PUU-XXI/2023) Yez Gabriel Nelwan
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai bagaimana pengaturan hukum putusan Judicial Review MK dalam perubahan UU dan untuk mengetahui mengenai bagaimana kekuatan dan dampak hukum dari putusan Judicial Review MK terhadap perubahan UU dalam konteks uji materiil. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. MK memiliki dua jenis pengujian undang-undang, yaitu pengujian formil dan materiil. Pengujian formil berfokus pada prosedur pembentukan undang-undang, memastikan bahwa proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UUD 1945. Sementara pengujian materiil berfokus pada apakah isi undang-undang bertentangan dengan konstitusi, khususnya dengan norma-norma yang terkandung dalam UUD 1945. MK memiliki kewenangan untuk menyatakan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi sebagai tidak sah dan tidak mengikat. 2. Kekuatan Hukum setelah munculnya Putusan MK: 90/PUU-XXI/2023 terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan ini mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 169 huruf q yang dahulunya syarat usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah 40 tahun, diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan umum untuk calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan Dampak Hukum setelah munculnya Putusan tersebut ialah adanya pertentangan-pertentangan yang muncul yang karena Putusan ini sarat akan kepentingan. Kata Kunci : kekuatan hukum, putusan judicial review mahkamah konstitusi
MENYIARKAN TV KABEL TANPA IZIN SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN Florensia L. E. Lobot
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyiaran informasi yang penting bagi masyarakat memerlukan regulasi yang jelas agar dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi dasar hukum yang mengatur penyiaran di Indonesia, dengan tujuan untuk menjamin kebebasan berekspresi, menciptakan keadilan dan demokrasi, serta melindungi hak asasi manusia. Salah satu teknologi yang diatur dalam undang-undang ini adalah televisi kabel, yang merupakan bentuk penyiaran yang memanfaatkan kabel untuk mentransmisikan siaran, berbeda dengan penyiaran terestrial yang menggunakan gelombang udara. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat penyalahgunaan berupa penyiaran televisi kabel tanpa izin resmi, yang melanggar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 58 huruf b Undang-Undang Penyiaran, dengan ancaman pidana. Berbagai kasus penyalahgunaan televisi kabel tanpa izin, seperti yang terjadi di Kalimantan Timur dan Pekanbaru, menjadi sorotan media massa dan sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan pasal-pasal tersebut, dengan fokus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2159 K/Pid.Sus/2018 sebagai referensi utama, untuk memahami lebih dalam mengenai tindak pidana penyiaran tanpa izin dalam konteks hukum penyiaran di Indonesia. Kata kunci: Penyiaran, Televisi Kabel, Tanpa Izin, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Tindak Pidana.
KAJIAN HUKUM TERHADAP KENDARAAN LUAR DAERAH YANG BEROPERASI DI SULAWESI UTARA Marcel Johanes Undap
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sulawesi Utara dan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sulawesi Utara. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Bahwa kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sulawesi Utara memiliki legalitas sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu harus memiliki surat izin operasional yang memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) bulan. Setelah selesai masa berlakunya surat izin operasional, dihimbau untuk segera memutasikan kendaraan agar supaya dapat menciptakan ketertiban hukum dan jika ada kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dapat memudahkan pihak terkait untuk membantu menyelesaikan masalah. 2. Belum adanya Penegakan Hukum atau penerapan sanksi terhadap kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sulawesi Utara. Sesuai dengan aturan yang berlaku mengenai kendaraan yang beroperasi di luar daerah terdaftar, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang beroperasi di luar daerah terdaftar selama 3 (tiga) bulan secara terus-menerus hanya diwajibkan untuk melapor kepada pihak kepolisian tetapi tugas dari pihak kepolisian adalah untuk tetap menghimbau agar dapat melaporkan dan/atau memutasikan kendaran yang ada. Kata Kunci : kendaraan luar daerah, sulawesi utara

Page 2 of 3 | Total Record : 28


Filter by Year

2025 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue