cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 1 (2012)" : 8 Documents clear
CATATAN SINGKAT: BUKTI PIDANA DARI ASPEK FENOMENOLOGI Maramis, Frans
LEX CRIMEN Vol 1, No 1 (2012)
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bukti pidana, yaitu alat bukti dan barang bukti untuk dan dalam perkara pidana,  diperlukan guna menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana dan siapakah pelakunya.  Hukum Acara Pidana Indonesia membedakan antara alat bukti, sebagai dasar untuk menentukan peristiwa dan pelakunya, dan barang bukti (corpus delicti) sebagai bukti pendukung; tetapi baik alat bukti maupun barang bukti yang dapat ditemukan diperlukan untuk merekonstruksi peristiwa oleh karenanya untuk maksud penulisan ini  -  kajian dari sudut pandang fenomenologi  -  keduanya akan disebut sekaligus sebagai bukti pidana. Kita sering mendengar kata-kata seperti: “Berdasarkan alat-alat bukti ditemukan fakta-fakta sehingga dapat disimpulkan bahwa …”; atau “Itu hanya opini yang tidak didasarkan pada alat bukti …”. Seberapa banyak bukti yang dibutuhkan dan bagaimana kualitasnya untuk sampai pada kesimpulan bahwa bukti-bukti itu telah “membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi”[1]? [1] Bagian dari pengertian penyidikan menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP yang keseluruhannya berbunyi: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
KAJIAN YURIDIS TENTANG PENGGUGURAN KANDUNGAN KARENA ALASAN KESEHATAN IBU MENURUT PASAL 299 KUHPIDANA Adil, Ferdinand
LEX CRIMEN Vol 1, No 1 (2012)
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang harus dipertimbangkan oleh dokter untuk menggugurkan kandungan dengan alasan kesehatan ibu, dan bagaimanakah penerapan Pasal 299 KUHPidana agar orang yang sengaja mengobati perempuan untuk menggugurkan kandungan dapat dipidana.  Melalui penelitian kepustakaan disimpulkan: 1. Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan oleh dokter untuk menggugurkan kandungan dengan alasan kesehatan itu terutama adalah faktor medis dan faktor non medis yang berpengaruh sebelum kehamilan dan selama kehamilan calon ibu. Faktor medis dalam kehamilan yang dapat menimbulkan resiko tinggi meliputi umur ibu, umur kehamilan, tinggi badan, dan berat badan. Faktor medis semalam kehamilan misalnya tekanan darah tinggi, pendarahan akibat pelepasan plasenta sebelum waktunya, kematian bayi dalam kandungan yang sebabnya tidak diketahui yang merupakan ancaman serius terhadap si ibu. Sedangkan faktor nonmedis seperti misalnya pendidikan rendah, korban perkosaan, tempat tinggal yang terpencil dari fasilitas yang memadai, tingkat sosial ekonomi yang sangat berpengaruh terhadap angka kematian ibu hamil. 2. Penerapan Pasal 299 KUHPidana agar orang yang sengaja mengobati seorang perempuan untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan pidana penjara tujuh tahun apabila dilakukan dalam jabatannya dan dapat dipecat dari pekerjaannya maka semua unsur yang terkandung dalam Pasal 299 KUHP yakni merawat, menyarankan untuk mendapatkan suatu perawatan, memberitahukan atau memberi harapan bahwa dengan perawatan tersebut kehamilan seorang wanita dapat gugur haruslah terbukti di sidang pengadilan. Keywords: pengguguran kandungan, Pasal 299 KUHPidana
TANGGUNG JAWAB PIDANA PENGEMUDI KENDARAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS Sangki, Agio
LEX CRIMEN Vol 1, No 1 (2012)
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukanb untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab pidana pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas dan apakah tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian dimasa yang akan datang dalam pembentukan KUHP Nasional masih perlu dipertahankan.  Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dapat disimpulkan: 1. Tanggung jawab pidana pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun, dapat juga diberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2. Dalam pembentukan KUHP Nasional, tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian masih sangat perlu diatur sebagai perbuatan yang pelakunya pengemudi kendaraan dapat mempertanggungjawabkannya secara pidana. Keywords: kecelakaan lalu lintas, tanggung jawab pidana
TATA CARA PEMANGGILAN NOTARIS UNTUK KEPENTINGAN PROSES PERADILAN PIDANA BERKAITAN DENGAN AKTA YANG DIBUATNYA Maramis, Muriel Cattleya
LEX CRIMEN Vol 1, No 1 (2012)
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mngetahui apakah dasar pikiran sehingga dibuat ketentuan khusus berkenaan dengan pemanggilan Notaris, apakah penegak hukum dapat memanggil Notaris terlebih dahulu baru kemudian meminta persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD), dan, apakah ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2004 berlaku juga bagi Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).  Dengan menggunakan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat disimpulkan bahwa: 1. Dasar pikiran dibuatnya ketentuan khusus berkenaan dengan pemanggilan Notaris karena Notaris adalah penyimpan dan pemelihara Protokol Notaris yang merupakan arsip negara;  2. Penegak hukum tidak dapat melakukan pemanggilan terhadap Notaris dan nanti kemudian meminta persetujuan MPD, melainkan harus ada terlebih dahulu persetujuan MPD sebelum dilakukan  pemanggilan terhadap Notaris; 3. Pasal 66 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2004 hanya berlaku bagi Notaris dan tidak berlaku dalam hal Notaris melakukan tugas sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), karena UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris hanya mengatur dan berlaku untuk jabatan Notaris saja, tidak mengatur dan berlaku untuk Notaris dalam menjalankan tugasnya sebagai PPAT. Keywords: Notaris, pemanggilan Notaris
DENDA DAMAI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA EKONOMI Mamengko, Johana
LEX CRIMEN Vol 1, No 1 (2012)
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah cara penyelesaian di luar sidang dalam KUHPidana dan bagaimana pengaturan dan pelaksanaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.  Berdasarkan pendekatan yuridis normatif disimpulkan: 1. Penyelesaian perkara di luar sidang pengadilan dalam KUHPidana selaku hak menggugurkan kepenuntutan hanya dapat dilakukan dalam kasus pidana berkualifikasi pelanggaran. 2. Dalam Tindak Pidana Ekonomi khususnya Pasal 29 Rechten Ordonanntie (Ordonansi Bea, schikking, denda damai diatur dalam Pasal 29. Denda damai dilakukan dengan pembayaran sejumlah uang denda maksimum sebagai hasil kesepakatan Jaksa Agung dengan terdakwa. Dengan dibayarnya denda damai maka perkara tersebut tidak perlu dilimpahkan lagi kepengadilan. Dasar hukum dari penyelesaian di luar acara dengan denda damai adalah asas oportunitas. Keywords: denda damai, tindak pidana ekonomi
MEKANISME PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA Ransun, Alvianto
LEX CRIMEN Vol 1, No 1 (2012)
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak korban tindak pidana dan bagaimana mekanisme pemberian kompensasi dan restitusi terhadap korban tindak pidana.  Melalui penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak korban tindak pidana sangatlah penting mengingat akibat terjadinya tindak pidana dapat menyebabkan seseorang mengalami kerugian dan penderitaan baik secara fisik, psikis maupun kerugian harta benda. Melalui peraturan perundang-undangan jaminan perlindungan atas hak-hak korban perlu mendapatkan kepastian hukum dan keadilan akibat terjadinya tindak pidana. Untuk tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat korban perlu mendapatkan kompensasi dan bagi korban tindak pidana di luar pelanggaran HAM yang berat perlu diberikan restitusi dan bantuan pemulihan terhadap kondisi fisik dan psikis. 2. Mekanisme pemberian kompensasi dan restitusi terhadap korban tindak pidana telah diatur dalam PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yang merupakan pelaksanaan dari UU No. 13 Tahun 2006. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang melaksanakan mekanisme pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan terhadap korban. Kompensasi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu. Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Korban dan/atau Saksi oleh LPSK dalam bentuk bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial. Keywords: kompensasi, restitusi, korban tindak pidana
HAKIKAT DAN PROSEDUR PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA RINGAN Solar, Alvian
LEX CRIMEN Vol 1, No 1 (2012)
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana hakikat dari tindak pidana ringan dan bagaimana prosedur pemeriksaan tindak pidana ringan.  Melalui metode penelitian kepustakaan dapat disimpulkan bahwa: 1. Hakikat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) adalah tindak pidana yang bersifat ringan atau tidak berbahaya. Sedangkan hakikat pengadaan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan agar perkara dapat diperiksa dengan prosedur yang lebih sederhana. Tindak Pidana Ringan ini tidak hanya pelanggaran tapi juga mencakup kejahatan-kejahatan ringan yang terletak dalam Buku II KUHPidana yang terdiri dari, penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, penadahan ringan. 2. Dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan terdapat beberapa ketentuan khusus, yaitu : a. Yang berfungsi sebagai penuntut adalah penyidik atas kuasa penuntut umum, dimana pengertian ”atas kuasa” ini adalah ”demi hukum”; b. Tidak dibuat surat dakwaan, karena yang menjadi dasar pemeriksaan adalah catatan dan berkas yang dikirimkan oleh penyidik ke pengadilan; c. Saksi tidak mengucapkan sumpah atau janji, kecuali apabila hakim menganggap perlu. Keywords: tindak pidana ringan, tipiring
TEKNIK PENYIDIKAN PENYERAHAN YANG DI AWASI DAN TEKNIK PEMBELIAN TERSELUBUNG UNDANG-UNDANG NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA Santi, Swndlie
LEX CRIMEN Vol 1, No 1 (2012)
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana   pengertian  dari teknik  penyidikan  penyerahan  yang  diawasi dan teknik  penyidikan  pembelian  terselubung, bagaimana  peran  dari teknik-teknik  penyidikan  tersebut dalam penegakan  Hukum  Acara  Pidana, dan, bagaimana teknik-teknik penyidikan tersebut dilihat dari sudut perlindungan hak asasi manusia, dalam hal ini hak asasi tersangka/terdakwa.  Melalui metode penelitian kepustakaan dapat disimpulkan bahwa: 1. Dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang  Psikotropika tidak diberikan definisi tentang apa yang dimaksudkan dengan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan pembelian terselubung  Pasal 75 (Huruf j) Undang-undang Narkotika dan Pasal 55 (Huruf a) Undang-undang Psikotropika), sehingga untuk memberikan arti terhadap  istilah-istilah  tersebut  digunakan pertama-tama adalah penafsiran menurut tata bahasa (grammatise interpretatie),; 2. Peranan dari teknik-teknik penyidikan tersebut adalah berkenaan dengan kesulitan memperoleh alat-alat bukti karena kejahatan narkotika telah merupakan kejahatan dengan jaringan peredaran berlingkup transnasional (antarnegara) dan didukung peralatan yang canggih.  Dengan demikian teknik-teknik penyidikan tersebut memiliki peran untuk memperoleh bukti terjadi tindak pidana narkotika secara efektif, yaitu pembeli atau penjual narkotika dalam keadaan tertangkap tangan; 3. Teknik-teknik penyidikan tersebut pada dasarnya bertentangan dengan apa yang dianut dalam KUHAP dan bertentangan dengan hak asasi manusia dalam hal ini hak asasi dari tersangka/terdakwa. Keywords: narkotika, psikotropika, teknik penyidikan.

Page 1 of 1 | Total Record : 8


Filter by Year

2012 2012


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue