cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen" : 12 Documents clear
HAK DAN KEWAJIBAN YANG MENGIKAT TERHADAP SAKSI DI DALAM PRAKTIK PERSIDANGAN PIDANA Rondonuwu, Oktavianus Garry
LEX CRIMEN Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah hak dan kewajiban yang mengikat terhadap saksi dalam praktek persidangan pidana dan bagaimanakah peranan saksi di dalam praktek persidangan pidana, serta nilai-nilai positif yang bisa dipetik dari pelaksanaan hak dan kewajiban itu. Dengan metode kualitatif disimpulkan bahwa 1. Hak dan kewajiban saksi merupakan salah satu contoh hubungan timbal balik negara dan masyarakat, dimana hak-hak masyarakat pada umumnya maupun hak-hak masyarakat yang bertindak sebagai saksi, harus di lindungi negara. Dalam proses persidangan pidana, pemenuhan hak saksi oleh negara merupakan satu hal yang wajib dan apabila saksi merasa hak-haknya telah terpenuhi, maka secara tidak langsung akan berdampak positif bagi pelaksanaan kewajibannya di dalam proses persidangan. 2. Saksi merupakan orang yang mempunyai informasi tangan pertama mengenai suatu kejahatan atau kejadian yang dia lihat, dengar, dan rasa sendiri. Dalam persidangan pidana saksi adalah alat bukti nomor satu guna kepentingan mengungkap suatu tindak pidana, saksi-saksi yang di hadirkan oleh jaksa penuntut umum adalah saksi yang memberatkan (a charge) dan saksi yang di hadirkan oleh penasehat umum terdakwa adalah saksi yang meringankan (a decharge). Dalam pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban saksi di dalam persidangan terdapat nilai-nilai normatif-universal yang bisa di jadikan tolak ukur untuk menjadi warga negara yang baik. Kata kunci: saksi, praktik persidangan pidana
EKSISTENSI PIDANA ADAT DALAM HUKUM NASIONAL Manarisip, Marco
LEX CRIMEN Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional saat ini dan bagaimana   penguatan pelestarian nilai-nilai adat istiadat dalam yurisprudensi.  Melalui penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Hukum adat adalah aturan tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat adat suatu daerah dan akan tetap hidup selama masyarakatnya masih memenuhi hukum adat yang telah diwariskan kepada mereka dari para nenek moyang sebelum mereka. Oleh karena itu, keberadaan hukum adat dan kedudukannya dalam tata hukum nasional tidak dapat dipungkiri walaupun hukum adat tidak tertulis dan berdasarkan asas legalitas adalah hukum yang tidak sah. Hukum adat akan selalu ada dan hidup di dalam masyarakat. 2. Hukum Adat adalah hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani warga masyarakat yang tercermin dalam pola-pola tindakan mereka sesuai dengan adat-istiadatnya dan pola sosial budayanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Era sekarang memang dapat disebut sebagai era kebangkitan masyarakat adat yang ditandai dengan lahirnya berbagai kebijaksanaan maupun keputusan. Namun yang tak kalah penting adalah perlu pengkajian dan pengembangan lebih jauh dengan implikasinya dalam penyusunan hukum nasional dan upaya penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Kata kunci: pidana adat
PELACURAN DALAM ORIENTASI KRIMINALISTIK Samad, Irwandy
LEX CRIMEN Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa perbuatan pelacuran melanggar norma kesusilaan dan bagaimana orientasi kriminalistik dalam perbuatan pelacuran.  Beerdasarkan pendekatan yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa pelacuran disebut melanggar norma kesusilaan sebab perbuatan melacurkan diri dari para pelacur kepada banyak laki – laki, yakni mengelilingi kota sepanjang malam sambil mencari laki – laki untuk melampiaskan nafsu birahi (seksual) sambil mengharapkan imbalan uang atau jasa lainnya dan atau mengadakan relasi seks yang tidak beradab (menjual diri/kehormatannya) demi untuk memperoleh uang  yang banyak. Sesunggunhnya pelacuran adalah suatu sifat perbuatan yang tidak bersusila dan atau suatu perbuatan tercela/terkutuk yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan dan norma agama serta adat kebiasaan.  Itulah sebabnya pelacur oleh para pihak pemerintah menempuh langkah kebijaksanaan dengan cara mendaftarkannya dan dilokalisir ke suatu tempat tertentu. 2. Bahwa masalah motif yang melatar belakangi timbulnya pelacuran dalam orientasi kriminalistik, a) Kecenderungan untuk melacurkan diri oleh para wanita dengan maksud untuk menghindarkan dari dari kesulitan hidup dan mendapatkan kesenangan melalui jalan pintas (pendek), kurang pendidikan, kurang pengertian, buta huruf sehingga menghalalkan pelacuran;  b) adanya nafsu seks yang abnormal dan tidak terintegrasi dalam kepribadian dan keroyalan seks.  Histeris dan hyperseks yang tidak pernah merasa puas dengan seorang pria atau suami; c) Faktor kemiskinan atau tekanan ekonomi; d) Aspirasi materiil yang tinggi pada diri wanita tersebut; e) Oleh bujuk rayu dari kaum lelaki atau para calo, mucikari dan lain sebagainya; f) Tidak membutuhkan ketrampilan/skill dan atau intelegensi yang tinggi; g) Tidak diatur dalam perundang – undangan pidana terutama menyangkut ancaman pidana terhadap mereka sebagai pelacur baik terdaftar maupun yang tidak terdaftar. Kata kunci: pelacuran, kriminalistik
KEDUDUKAN SAKSI KORBAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Terok, Daff
LEX CRIMEN Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana seseorang yang menjadi saksi berkewajiban untuk memberikan kesaksian dan bagaimana kedudukan saksi korban dalam KUHAP.  Dengan penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) KUHAP, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya orang yang dapat menjadi saksi tidak berkewajiban melaporkan diri untuk menjadi saksi.  Melaporkan suatu tindak pidana, yang dengan sendirinya akan memberikan kesaksian, merupakan suatu hak, bukan merupakan kewajiban hukum. 2. Seseorang yang dipanggil sebagai saksi wajib untuk memenuhi panggilan  (Pasal 112 ayat (2) KUHAP), sedangkan ancaman pidana untuk saksi yang tidak memenuhi panggilan ditentukan dalam Pasal 224 KUHPidana. Kata kunci: saksi korban, kitab undang-undang hukum acara pidana
ANALISA PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT UU NO. 15 TAHUN 2003 Yehosua, Einstein
LEX CRIMEN Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui: b agaimanakah kewenangan lembaga-lembaga Negara yang khusus  menangani  kasus Tindak pidana terorisme di Indonesia, dan bagaimanakah Prosedur Penanganan kasus Tindak Pidana Terorisme di Indonesia.  Berdasarkan penelitian normatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Negara memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal penyidikan dan dari pihak Kejaksaan dalam hal pengambilan keputusan oleh Hakim sesuai dengan Undang-undang dan kenyataan kejahatan yang dilakukan . 2. Dalam Prosedur penanganan kasus tindak pidana terorisme ini sesuai dengan UU No.15 Tahun 2003 wajib dilaksanakan oleh lembaga-lembaga Negara yang diberikan wewenang dengan penuh rasa tanggung jawab dan serius. Baik dari pihak TNI, Kepolisian dan Badan Intelijen Negara dalam rangka proses penyelidikan dan penangkapan yang sama-sama mendukung kelancaran dari pada proses penyidikan yang akan digelar nanti. Kata kunci: terorisme
PENYALAHGUNAAN WEWENANG POLISI DALAM PENYIDIKAN PERKARA PIDANA MENURUT KUHAP Pande, I Wayan Eka Candra
LEX CRIMEN Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana karakteristik dan asas-asas dalam penyidikan perkara pidana, dan sejauhmana penyalahgunaan wewenang penyidikan oleh Polisi dalam perkara pidana.  Dengan metode yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Sistem peradilan pidana merupakan jaringan (net­work) peradilan yang menggunakan hukum pidana materiil, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanan pidana. Namun, kelembagaan ini harus dilihat dalam konteks sosial. Sifat yang terlalu berlebihan jika dilandasi hanya untuk kepentingan kepastian hukum saja akan membawa bencana berupa ketidakadilan. Sistem peradilan pidana Indonesia berlangsung melalui tiga komponen dasar sistem.Pertama substansi, merupakan hasil atau produk sistem termasuk Undang-undangNomor 8 tahun 1981, yang berlaku menggantikan Het HerzieneInlandsch Reglement (Stbl. 1941 No. 44), serangkaian ketentuan sistematis untuk memberikan arahan atau petunjuk kepada aparatur penegak hukum dalam melaksanakan tugas sehari-harinya.Kedua, struktur yaitu lembaga-lembaga dalam sistem hukum yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Lembaga Pemasyarakatan.Ketiga, kultur yaitu bagaimana sebetulnya sistem tersebut akan diberdayakan. Dengan kata lain, kultur merupakan penggerak atau bensin dari sistem peradilan pidana. 2. Berbagai pandangan mengenai sistem peradilan pidana di atas memiliki dimensi yang berbeda dengan sudut pandang yang berbeda pula. Sistem peradilan pidana merupakan konstruksi (sosial) yang menunjukkan proses interaksi manusia (di dalamnya ada aparatur hukum, pengacara dan terdakwa, serta masyarakat) yang saling berkaitan dalam membangun dunia (realitas) yang mereka ciptakan. Aparatur hukum membawa pengetahuan yang diperolehnya dalam kehidupan sehari-hari untuk membangun realitas. Melalui proses dialektika, dunia peradilan (pidana) terus menerus mengalami apa yang dinamakan oleh Berger denganeksternalisasi, objektivasi dan internalisasi. Pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan merupakan representasi dari proses yang melibatkan komunikasi dalam pembentukan realitas. Proses ini menjelaskan realitas peradilan, sementara aturan normatif merupakan refleksi dari proses interaksi yang demikian itu. Kata kunci: penyalahgunaan wewenang, polisi, penyidikan
KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEPOLISIAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA Danendra, Ida Bagus Kade
LEX CRIMEN Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Kepolisian dalam struktur organisasi negara, dan bagaimana fungsi Kepolisian dalam sistim pemerintahan negara. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dapat disimpulkan bahwa: 1. Mencermati hukum positif di Indonesia minimal ada empat instrumen hukum yang mengatur tentang kedudukan Polri, yakni Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/ 2000, Keputusan Presiden No. 89 Tahun 2000, Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indo­nesia, dan Keputusan Presiden No. 70 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2. Lembaga Kepolisian sangat diperlukan oleh masyarakat. Polisi berfungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), di samping itu Polisi juga berperan sebagai aparat penegak hukum. Kemandirian polisi sangat diperlukan terutama dalam pelaksanaan tugas sebagai penegak hukum. Kata kunci: kepolisian, struktur organisasi negara
SUATU STUDY TENTANG AKIBAT HUKUM DARI SURAT DAKWAAN KABUR DALAM PERKARA PIDANA Rogahang, Matteus
LEX CRIMEN Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa yang menjadi syarat dalam penyusunan surat dakwaan, dan bagaimana akibat hukum terhadap surat dakwaan yang kabur. Dengan pendekatan yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Surat dakwaan merupakan dasar atau landasan pemeriksaan didalam sidangan pengadilan.Hakim dalam memeriksa satu perkara pidana tidak boleh menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan.seorang terdakwa yang dihadapkan kesidang pengadilan hanya dapat  dijatuhi hukuman karena telah terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan atau dinyatakan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan.surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum harus memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana disebutkan dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP. 2. Untuk menghindari batalnya surat dakwaan maka jaksa penuntut umum dalam perumusan surat dakwaan harus dilakukan secara cermat, jelas dan lengkap menyesuai tindak pidana yang dilakukan. Kata kunci: Surat dakwaan kabur, perkara pidana
ALASAN HUKUM MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA/TERDAKWA KORUPSI Essing, Melky
LEX CRIMEN Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah syarat penahanan terhadap tersangka/terdakwa korupsi di Indonesia dan bagaimanakah alasan tersangka/terdakwa korupsi perlu dilakukan penahanan.  Berdasarkan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam proses penanganan tindak pidana korupsi khususnya dalam penyidikan harus dilakukan secara sungguh-sungguh guna didapatkannya bukti-bukti yang kuat untuk dapat melakukan penangkapan dan penahanan bagi tersangka/terdakwa. 2.  Dalam proses penanganan tindak pidana korupsi khususnya dalam pelaksanaan penahanan terthadap tersangka/terdakwa dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hukum acara pidana yang berlaku bagi ketentuan tindak pidana korupai. Kata kunci: tersangka/terdakwa korupsi, penahanan
KORBAN KEJAHATAN SEBAGAI SALAH SATU FAKTOR TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN Legesan, Andika
LEX CRIMEN Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  pengaruh korban kejahatan Dalam  tindak pidana pemerkosaan, dan bagaimana  bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban kejahatan perkosaan.  Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dapat disimpulkan bahwa: 1. Terjadinya tindak pidana pemerkosaan karena pengaruh perempuan yang akhirnya menjadi korban perkosaan. Pengaruh-pengaruh itu terjadi dalam hal hubungan signifikasi antara laki-laki dan perempuan yang cukup dekat, dendam laki-laki terhadap perempuan yang dulunya pernah menyakitinya, faktor budaya yang semakin terbuka, cara berpakaian perempuan yang semakin merangsang atau agak terbuka, kebiasaan bepergian jauh sendiri, serta keberadaan si korban yang berada pada situasi atau kondisi yang memungkinkan dilakukan tindak kejahatan perkosaan. Faktor-faktor tersebut merupakan tindakan perempuan yang kehilangan kontrol atau daya pengawasan untuk membentengi dirinya sehingga dengan mudah pihak laki-laki sebagai pelaku perkosaan melakukan tindakan kejahatanya untuk memuaskan hasratnya yang telah dipendam. 2. Bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban perkosaan adalah bentuk perlindungan terhadap hak-hak Asasi Perempuan, dimana perlindungan yang akan diberikan kepada korban perkosaan merupakan perlindungan didalam pemeriksaan perkara disidang pengadilan serta tuntutan ganti kerugian terhadap kejahatan menimpanya. Perempuan yang menjadi korban perkosaan berhak mendapatkan perlindungan sebagai korban untuk memperoleh keadilan dari para penegak hukum terhadap kasus atau kekerasan seksual yang telah menimpannya. Perlindungan terhadap korban perkosaan juga dilakukan dengan tujuan untuk melindunginya atas keamanan pribadi untuk terbebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya dalam proses peradilan serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan. Kata kunci: korban kejahatan, pemerkosaan, faktor terjadinya tindak pidana

Page 1 of 2 | Total Record : 12


Filter by Year

2012 2012


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue