cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 21 Documents
Search results for , issue "Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen" : 21 Documents clear
PEMBENTUKAN BANK TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2020 DALAM RANGKA MENJAMIN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Tampi, Celine Gabriella
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan bank tanah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat berdasarkan hukum positif di Indonesia dan Bagaimana implementasi bank tanah di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.Pengaturan Bank tanah berdasarkan hukum positif di Indonesia yaitu diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Pasal 125 sampai dengan Pasal 135, dimana pelaksanaan bank tanah ini harus segera direalisasikan oleh karena telah di keluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Hal ini sejalan dengan tujuan negara yang tercantum dalam UUD tahun 1945 Pasal 33 dan juga dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Bank tanah memiliki peran strategis sebagai instrumen pengelolaan pertanahan nasional, khususnya terkait penguasaan dan penatagunaan tanah sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia. 2. Implementasi Bank Tanah dapat dilihat pengaturannya dalam PP No. 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, dimana instrumen pengaturan bank tanah harus mampu mengakomodasi terpenuhinya ketiga nilai dasar yaitu: keadilan, kegunaan atau kemanfaatan dan kepastian hukum. Pemenuhan terhadap nilai keadilan diperlukan untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antara para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan bank tanah. Pemenuhan terhadap nilai kepastian hukum ditujukan agar negara menjamin adanya kepastian hukum dalam wujud peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur penyelenggaraan bank tanah di Indonesia. Adapun nilai kemanfaatan dimaksudkan bahwa segala upaya yang terdapat dalam penyelenggaraan bank tanah harus memberikan manfaat yang besar, khususnya untuk kesejahteraan rakyat.Kata kunci: bank tanah;
TRANSFER DANA SECARA MELAWAN HUKUM DAN SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TRANSFER DANA Tampung, Natasya
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan  tindak pidana yang diatur dalam penyelenggaraan transfer dana dan bagaimana bila terjadi transfer dana secara melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang  Transfer Dana, yang dengan metode penelitian hukumnormatif disimpulkan: 1. Tindak pidana dapat terjadi dalam penyelenggaraan transfer dana, yaitu   melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin termasuk Badan usaha bukan Bank dari Bank Indonesia dan secara melawan hukum membuat atau menyimpan sarana Perintah Transfer Dana dengan maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain untuk menggunakannya, atau menyerahkan sarana Perintah Transfer Dana. Secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang lain melalui Perintah Transfer Dana palsu.  Penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu Dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum. Secara melawan hukum mengubah, menghilangkan, atau menghapus sebagian atau seluruh informasi yang tercantum dalam Perintah Transfer Dana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian Pengirim dan/atau Penerima yang berhak dan/atau pihak lain. Secara melawan hukum merusak Sistem Transfer Dana dipidana. Dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. 2 Sanksi pidana dalam perkara penyelenggaraan transfer dana, tergantung dari jenis-jenis tindak pidana yang dilakukan yaitu pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, 3 (tiga) tahun, 4 (empat) tahun, 5 (lima) tahun, dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pidana denda yang diberlakukan yaitu dimulai dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Ada jenis tindak pidana yang apabila dilakukan oleh pengurus, pejabat, dan/atau pegawai Penyelenggara, dipidana dengan pidana pokok maksimum ditambah 1/3 (satu pertiga). Jenis tindak pidana tertentu apabila dilakukan oleh korporasi maka pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah 2/3 (dua pertiga). Di samping pidana pokok, juga dapat dikenai kewajiban pengembalian Dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.Kata kunci: transfer dana;
ANCAMAN PIDANA BAGI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN YANG MEMULANGKAN JENAZAH POSITIF COVID-19 SECARA PAKSA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 Lumantouw, Arneta Margaretha Putri
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pedoman protokol kesehatan bagi penanganan jenazah positif COVID-19 sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia dan bagaimana ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang memulangkan jenazah positif COVID-19 secara paksa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. DFengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pedoman protokol kesehatan bagi penanganan jenazah positif COVID-19 sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/48342021 tentang  Protokol Penatalaksanaan Pemulasaran Dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dasar hukum yang dipakai, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). 2. Ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang memulangkan jenazah positif COVID-19 secara paksa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah.Kata kunci:  Ancaman Pidana; Pelanggar Protokol Kesehatan;
SISTEM PEMIDANAAN DAN KRITERIA PEMBERATAN SANKSI DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK Indri, Mahda Ester
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pemidanaan dan kriteria pemberatan sanksi dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan bagaimana dasar pembenaran dari pemberatan sanksi dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sistem pemidanaan untuk tindak pidana pemerkosaan Anak telah meninggalkan sistem pemidanaan dalam KUHPidana, yaitu dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak telah dianut: adanya minima khusus untuk pidana penjara, dan ancaman  pidana secara kumulatif antara pidana penjara dan pidana denda. Sedangkan kriteria pemberatan sanksi dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak mencakup: pemberatan sanksi pidana untuk delik pemerkosaan Anak yang bersifat pokok. Pemberatan sanksi pengenaan tindakan (maatregel) berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik (Pasal 81 ayat 7). 2.   Dasar pembenaran dari pemberatan sanksi tindak pidana pemerkosaan Anak, yaitu dasar filosofis berupa hak asasi Anak dan Anak merupakan masa depan bangsa, serta dasar sosiologis adalah karena kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun semakin meningkat.Kata kunci:  Sistem pemidanaan; pemberatan sanksi; tindak pidana; pemerkosaan;
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM APABILA MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Laluyan, Kenshie Hiandira Nikita
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sehingga dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana perusahaan angkutan umum apabila melakukan tindak pidana yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009  Tentang Lalu Lintas dan   Angkutan Jalan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti karena kelalaian, kesalahan atau perbuatan dengan sengaja dilakukan pengemudi, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan, korban luka ringan, luka berat, meninggal dunia dan kerusakan barang, maka perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban, maka perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. 2. Pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap perusahaan angkutan umum dan/atau pengurusnya dalam hal tindak pidana lalu lintas dilakukan perusahaan angkutan umum, selain pidana yang dijatuhkan terhadap pengurusnya dijatuhkan pula pidana denda paling banyak dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Selain pidana denda, perusahaan angkutan umum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan yang digunakan.Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Perusahaan Angkutan Umum, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
KEWENANGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI PENGACARA NEGARA DALAM MENANGANI PERKARA PERDATA Tulangow, Defry Tirta
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dan bagaimanakah kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pengacara Negara dalam menangani perkara perdata yang dengan metode penelitian hukum normatif dosompulkan: 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia menempatkan kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan berada dilingkungan Eksekutif karena Jaksa Agung Bertanggung Jawab kepada Presiden sebagai pimpinan eksekutif tertinggi karena Jaksa Agung di Angkat dan diberhentikan oleh Presiden. 2. Kejaksaan tidak hanya sebagai Penuntut Umum dalam perkara pidana tetapi dapat bertindak atasa nama negara dalam menangani perkara perdata sebagai Jaksa Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa khusus melaksanakan tugasnya dengan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dan negara serta mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara dan pemerintah sebagai penggugat dan tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat.Kata kunci: kejaksaan; pengacara negara;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN CYBER BULLYING DENGAN TUNTUTAN GANTI RUGI BERDASARKAN PP NO 43 TAHUN 2017 Rini, Enry Novinda
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban cyber bullying dan bagaimana prosedur tuntutan ganti rugi terhadap anak korban cyber bullying yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban cyber bullying adalah dapat diartikan sebagai perlindungan untuk memperoleh jaminan hukum atas penderitaan atau kerugian pihak yang telah menjadi korban tindak pidana. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak merupakan alat hukum yang mampu melindungi anak dalam berbagai tindak pidana termasuk melindungi anak dari perilaku cyber bullying. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa cyber bullying terhadap anak merupakan tindak pidana sehingga pelaku dapat diajukan ke kepolisian atas pendampingan pihak terkait. Secara khusus perlindungan anak sebagai korban cyber bullying telah diatur dalam undang-undang Perlindungan Anak, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 76 C jo. Pasal 80 ayat 1 yaitu dalam hal tindakan cyber bullying yang dilakukan pada anak, maka terhadap pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Dan berdasarkan putusan pidana tersebut maka korban berhak menuntut ganti kerugian yang dialami akibat tindak pidana cyber bullying tersebut. 2. . Prosedur Tuntutan ganti rugi bagi anak korban cyberbullying bisa dilakukan  mengacu pada tuntutan ganti rugi untuk korban tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Bab XIII yakni Pasal 98 sampai dengan Pasal 101 yang pada intinya bahwa  dapat dilakukan dan Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2017.Kata kunci: cyber bullying;
ANCAMAN PIDANA BAGI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN YANG MEMULANGKAN JENAZAH POSITIF COVID-19 SECARA PAKSA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 Lumantouw, Arneta Margaretha Putri
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pedoman protokol kesehatan bagi penanganan jenazah positif COVID-19 sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia dan bagaimana ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang memulangkan jenazah positif COVID-19 secara paksa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. DFengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pedoman protokol kesehatan bagi penanganan jenazah positif COVID-19 sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/48342021 tentang  Protokol Penatalaksanaan Pemulasaran Dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dasar hukum yang dipakai, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). 2. Ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang memulangkan jenazah positif COVID-19 secara paksa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah.Kata kunci:  Ancaman Pidana; Pelanggar Protokol Kesehatan;
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP KORPORASI ATAU PERSONEL PENGENDALI KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN PENDANAAN TERORISME Johan, Polii Kevin Willem
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana pendanaan terorisme yang jika dilakukan oleh korporasi atau personel pengendali korporasi dapat dikenakan ketentuan pidana dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi atau personel pengendali korporasi akibat melakukan pendanaan terorisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana pendanaan terorisme oleh korporasi atau personel pengendali korporasi, seperti perbuatan dengan sengajamenyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan tindak pidana terorisme, organisasi teroris, atau teroris dan melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana pendanaan terorisme serta perbuatan dengan sengaja merencanakan, mengorganisasikan, atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi atau personel pengendali korporasi akibat melakukan pendanaan terorisme, diatur Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.Kata kunci: Ketentuan Pidana; Korporasi ;Personel Pengendali Korporasi, Pendanaan Terorisme
KAJIAN TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 9PID.SUS-Anak2020PT DKI) Kawinda, Ghilbert
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Yuridis Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimana Kajian Yuridis Putusan Hakim Terhadap Anak Yang Menjadi Pelaku Kejahatan Study Kasus Putusan Nomor 9/PID.SUS-Anak/2020/PT DKI yang dengan merode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Program diversi hanya digunakan terhadap anak yang mengaku bahwa ia telah melakukan suatu kesalahan, dan pengakuan ini tidak boleh ada paksaan. Penggunaan diversi  dalam hal anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan). Diversi tidak berlaku  bagi anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun yaitu sesuai dengan Pasal 338 KUHP, “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun” dengan ketentuan ½ dari total maksimum pidana orang dewasa maka untuk anak akan dikenakan sanksi pidana penjara selama -/+ 7,5 tahun. 2. Proses peradilan pidana anak dimulai dari penyidikan yang terdiri dari Penyidik Polisi, Penuntut Umum jaksa, Hakim Tunggal yang di tunjuk untuk menangani anak dalam hal ini telah mengikuti pelatihan SPPA,  Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial anak. Hakim akan memutus perkara Pidana anak Berdasarkan data dan fakta termasuk latar belakang pelaku yang telah di kumpulkan dari semua semua pihak berdasarkan SPPA dengan pendekatan khusus anak.Kata kunci: pembunuhan; anak;

Page 2 of 3 | Total Record : 21


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue