cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 17 Documents
Search results for , issue "Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen" : 17 Documents clear
KAJIAN HUKUM MENGENAI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Kumakauw, Visilia
LEX CRIMEN Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian iniyaitu untuk mengetahui bagaimana proses pengembalian kerugian negara hasil dari tindak pidana korupsi dan bagaimana status pelaku tindak pidana korupsi yang telah mengembalikan kerugian negara yangdengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Mengenai pengembalian keuangan negara akibat hasil dari tindak pidana korupsi sejatinya sudah ada di dalam aturan perundang-undangan yaitu lewat Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tapi pada prosesnya lebih ke mekanisme yang nanti akan di usut oleh para penegak hukum mulai dari penyidikan, penuntutan hingga ke pengadilan yang mendapatkan putusan. 2. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya untuk meringankan saja.Kata kunci: korupsi; pengembalian keuangan negara;
PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR Sefanya, Victor
LEX CRIMEN Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan terhadap kasus pencurian yang dilakukan anak dibawah umurdan kendala apa yang ditemukan dalam proses penyidikan terhadap anak dibawah umur, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Tindak pidana pencurian yang dilakukan anak dibawah umur merupakan pencurian yang dilakukan oleh anak yang berusia 12 Tahun dan belum berusia 18 Tahun. Proses penyidikannya penyidik wajib melakukan diversi sebagai upaya  yang  oleh penyidik sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penerapan konsep Diversi pada anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan oleh Penyidik Kepolisian terdapat dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diatur dalam Pasal 1 Angka 7, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29. Yakni bahwa penyidik setelah menangkap tersangka ia wajib mengupayakan diversi dengan menggunakan sistem restorative justice. 2.   Kendala kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan kasus pencurian pelaku anak dibawah umur adalah : Faktor Hukumnya sendiri Faktor Penegak Hukumnya Faktor Sarana Pendukung Faktor Masyarakat Faktor BudayaKata kunci: anakdi bawah umur;
BEBERAPA HAMBATAN PADA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN UNTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KEPENTINGAN KREDITUR Gue, Rindi Restu Tanti
LEX CRIMEN Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitin ini untuk mengetahui bagaimana eksekusi Hak Tanggungan sebagai jaminan kredit untuk perlindungan hukum bagi kepentingan Kreditur dan hambatan-hambatan apakah yang dihadapi dan upaya pemecahannya dalam eksekusi Hak Tanggungan sebagai jaminan kredit untuk perlindungan hukum bagi kepentingan Kreditur yang dengan metode penelitian hukumn normatif disimpulkan: 1. Eksekusi Hak Tanggungan atas tanah dan benda- benda yang berkaitan dengan tanah adalah merupakan salah satu cara bagi Kreditur untuk memperoleh perlindungan hukum, sehingga melalui Eksekusi Hak Tanggungan atas tanah dan benda- benda yang berkaitan dengan tanah benarbenar dapat memberikan jaminan kepada Kreditur untuk memperoleh kembali piutangnya jika Debitur cidera janji (wanprestasi). 2. Hambatan-hambatan dalam Eksekusi Hak Tanggungan adalah meliputi hambatan yuridis dan non yuridis, sehingga Eksekusi Hak Tanggungan tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. Upaya pemecahan hambatan yuridis dilakukan menurut ketentuan hukum yang ada, sedangkan untuk hambatan non yuridis upaya pemecahannya dengan melakukan koordinasi antara pihak-pihak terkait dan menambah aparat keamanan serta melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum pada masyarakat.Kata kunci: hak tanggungan; eksekusi;
PEMIDANAAN PERCOBAAN KEJAHATAN DALAM DELIK ADUAN Mandagi, Sherlina
LEX CRIMEN Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini untuk mengetahui bagaimana konsep pertanggungjawaban pidana dan bagaimana konsep pemidanaan percobaan kejahatan dalam delik aduan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Untuk adanya pertanggungjawaban pidana diperlukan syarat bahwa pembuat mampu bertanggungjawab. Tidaklah mungkin seseorang dapat dipertanggungjawabkan apabila ia tidak mampu bertanggungjawab. Pertanyaan yang muncul adalah, bilamanakah seseorang itu dikatakan mampu bertanggungjawab, Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada ketentuan tentang arti kemampuan bertanggungjawab, yang berhubungan dengan itu, bahwa, pertanggungjawaban pidana adalah merupakan pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Dengan demikian, terjadinya pertanggungjawaban pidana karena telah ada tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dan dimana masyarakat telah sepakat menolak suatu perbuatan tertentu yang diwujudkan dalam bentuk larangan atas perbuatan tersebut. Sebagai konsekuensi penolakan masyarakat tersebut, sehingga orang yang melakukan perbuatan tersebut akan dicela, karena dalam kejadian tersebut sebenarnya pembuat dapat berbuat lain. Pertanggungjawaban pidana pada hakikatnya merupakan suatu mekanisme yang dibangun oleh hukum pidana untuk bereaksi terhadap pelanggaran atas kesepakatan menolak suatu perbuatan tertentu. 2. Dalam praktek, untuk dapat menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku yang didakwa dalam melakukan tindak pidana, maka seorang tedakwa disyaratkan (mutlak) harus memenuhi semua unsur-unsur yang terdapat dalam tindak pidana tersebut. Tidak terkecuali dengan percobaan kejahatan yang sudah memenuhi unsur yaitu, niat sudah ada untuk berbuat kejahatan, orang sudah memulai berbuat kejahatan itu, dan mengenai suatu unsur delik aduan absolute, cukup apabila pengadu hanya menyebutkan peristiwanya saja, sedangkan pada delik aduan relatif, pengadu juga harus menyebutkan orang yang diduganya telah merugikan dirinya.Kata kunci: percobaan; delik aduan;
EKSISTENSI ANCAMAN PIDANA MATI DALAM UNDANG–UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 Jo UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Pangkey, Nadya Julita
LEX CRIMEN Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana ketentuan penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan bagaimana keberadaan ancaman pidana mati dalam dalam undang – undang nomor 31 tahun 1999 jo undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di ana dengabn merode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penerapan ancaman pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat ketentuan  pemberatan pidana mati yang mana hanya berlaku terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam kondisi maupun keadaan tertentu dan adanya pengulangan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini ketentuan tersebut tidak dapat diberlakukan secara universal terhadap setiap tindak pidana korupsi. W. Sebagi upaya dalam memberantas korupsi, pidana mati dalam Undang – undang Tindak Pidana Korupsi keberadaannya hanya bersifat hukum materil karena penerapannya sangat dibatasi oleh keadaan tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan dapat dipidana mati apabila dilakukan dalam keadaan tertentu. Sehingga sampai saat ini pemberatan ancaman pidana mati bagai koruptor tidak pernah dilaksanakan.Kata kunci: pidana mati; korupsi;
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENJUALAN MINUMAN KERAS OPLOSAN MENURUT PASAL 204 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Tawaluyan, Marchellino Jevan
LEX CRIMEN Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Terhadap Penjualan Minuman Keras Oplosan Menurut Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penjual Minuman Keras Oplosan Menurut Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpilkan: 1. Berdasarkan pengaturan terhadap penjualan minuman keras oplosan menurut Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ketentuan dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP tidak mengatur adanya pidana denda. Hal ini tidak seperti ketentuan pidana pada umumnya yang mempunyai pidana denda. Padahal bila melihat dalam Pasal 140 UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, pasal tersebut yang kaitnnya dengan jaring pengaman tindak pidana penjualan miras, mengatur adanya pidana denda. Urgensinya adalah selain pidana badan, perlu juga adanya pidana denda yang juga banyak diatur dalam Pasal KUHP lain. Hal ini sebagai pidana alternatif yang bisa disesuaikan dengan tingkat pengaruhnya. 2. Berdasarkan pertanggungjawaban pidana terhadap penjual minuman keras oplosan menurut Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ketentuan pidana penjara yang menggunakan pendekatan maksimum yaitu paling banyak 15 tahun, yang mana hal ini Penulis rasa sangat tidak sejalan dengan sangat menjaga hak untuk hidup/nyawa seseorang. Dengan dimungkinkan membahayakan kesehatan dan yang lebih parahnya lagi nyawa seseorang, maka ketentuan yang menggunakan pendekatan maksimum itu perlu diubah ke pendekatan minimum yang minimal 4 tahun.  Alasannya karena agar dimungkinkan memberikan efek jerah pada pelaku yang tidak bertanggung jawab penjualan miras oplosan. Namun, dalam penerapannya di kasus konkrit, harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan dari si pelakuKatakunci: minuman keras oplosan;
PEMULIHAN PASCA KONFLIK SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL Gaghuaube, Vina G.
LEX CRIMEN Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana pemulihan pascakonflik sosial berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan bagaimana tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemulihan pascakonflik sosial berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2012  tentang Penanganan Konflik Sosial, seperti upaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan kewajiban untuk melakukan upaya Pemulihan Pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur. Upaya Pemulihan Pascakonflik meliputi, rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemerintah dan Pemerintah Daerah diantaranya melakukan rekonsiliasi antara para pihak dengan cara perundingan secara damai, pemulihan psikologis korban konflik dan perlindungan kelompok rentan serta pemulihan dan peningkatan fungsi pelayanan publik di lingkungan dan/atau daerah pascakonflik dan pemulihan dan penyediaan akses pendidikan, kesehatan, dan mata pencaharian dan perbaikan sarana dan prasarana umum daerah konflik 2. Tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban merupakan salah satu bagian dari penghentian konflik yang dilakukan melalui penghentian kekerasan fisik, penetapan status keadaan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban dan bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya. Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban diantaranya meliputi penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi korban Konflik secara cepat dan tepat, pemenuhan kebutuhan dasar korban Konflik, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus dan pelindungan terhadap kelompok rentan.Kata kunci: konflik sosial;

Page 2 of 2 | Total Record : 17


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue