cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 13 Documents
Search results for , issue "Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen" : 13 Documents clear
KAJIAN YURIDIS TERHADAP HUKUMAN KEBIRI KIMIA ATAS PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK MENURUT HAK ASASI MANUSIA Manurung, Bonderi Posthma Jonathan
LEX CRIMEN Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk memngetahui bagaimana penerapan hukuman kebiri kimia atas pelaku kekerasan seksual terhadap anak menurut hak asasi manusia dan bagaimana implikasi hukum dari penerapan hukuman kebiri kimia atas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Implikasi hukum dari penerapan hukuman kebiri kimia atas pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah ketidakpastian hukum dan pelanggaran terhadap hierarki peraturan perundang – undangan. Jika terdapat adanya ketidakpastian hukum, maka tujuan hukum, yakni keadilan dan kemanfaatan juga tidak akan tercapai. 2. Penerapan hukuman kebiri kimia atas pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran terhadap prinsip hak asasi manusia. Penerapan hukuman kebiri kimia menurut hak asasi manusia dikualifikasi sebagai penghukuman yang tidak sesuai dengan konstitusi dan komitmen Indonesia dalam bidang hak asasi manusia karena dampak yang dapat diberikan zat anti – androgen terhadap kesehatan fisik maupun mental pelaku sehingga hukuman kebiri kimia digolongkan sebagai salah satu bentuk penyiksaan yang ditentang dalam konstitusi.Kata kunci: kebiri kimia; anak;
TINJAUAN HUKUM SANKSI PIDANA YANG DILAKUKAN DENGAN KESENGAJAAN DALAM HAL PATEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 Tangkere, Zefanya
LEX CRIMEN Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana  sanksi  hukum  pidana  yang   dilakukan  dengan  kesengajaan  menurut Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2016  tentang Paten dan bagaimana   cara  memperoleh   Hak  Paten  menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di mana dengabn metode penelitain hukum normatif disimpulkan: 1.  Tindak pidana sengaja dan tanpa hak dalam hal paten-produk dirumuskan dalam Pasal 160 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa setiap orang tanpa persetujuan Pemegang paten dilarang membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, dan/atau menyediakan untuk dijual, disewakan, atau diserahkan produk yang diberi Paten dan dalam hal Paten proses menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana huruf a dipidana penjara pling lama 4 (empat) tahun dan /atau paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). 2.  Pihak  yang  berhak memperoleh  Paten  adalah inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.  Jika invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan, hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam Permohonan Perlindungan hukum atas Paten dalam undang-undang tidak hanya bersifat administratif dan privat saja, melainkan juga memuat hukum pidana materiil dan hukum formil di bidang paten .Kata kunci: paten; sanksi pidana;
SANKSI HUKUM TERHADAP UJARAN KEBENCIAN SUKU, AGAMA, RAS DAN ANTARGOLONGAN MENURUT PASAL 28 AYAT 2 UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK NOMOR 19 TAHUN 2016 Mase, Riscky
LEX CRIMEN Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran yang termasuk ujaran kebencian (hate speech)dan bagaimana sanksi hukum terhadap ujaran kebencian Suku, Agama, Ras dan Antargolongan menurut Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 yang mana dengan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran yang termasuk ujaran kebencian (hate speech) dapat kita temukan dalam Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) disebut juga SE KAPOLRI 6/2015. Bentuk-bentuk ujaran kebencian yang dimaksud dalam surat edaran tersebut dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, serta penyebaran berita bohong. 2. Sanksi hukum terhadap ujaran kebencian Suku, Agama, Ras dan Antargolongan menurut Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 terdapat pada Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sanksi hukum terhadap pelanggaran pasal tesebut adalah berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000 miliar rupiah. Penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian juga dapat mengacu pada ketentuan Pasal 16 juncto Pasal 4 Huruf (b) Angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU 40/2008) yang mengatur mengenai tindakan diskriminatif ras dan etnis. Sanksi hukum terhadap pelanggaran pasal tesebut adalah berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 500.000.000 juta rupiah.Kata kunci: ujaran kebencian;

Page 2 of 2 | Total Record : 13


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue