cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 14 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen" : 14 Documents clear
KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TEKNOLOGI INFORMASI Daud, Ahmad
LEX CRIMEN Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana terhadap tindak pidana teknologi informasi saat ini, bagaimana kebijakan aplikatif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam upaya penanggulangan tindak pidana teknologi informasi, dan bagaimana sebaiknya kebijakan formulasi dan kebijakan aplikatif hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana teknologi informasi di masa yang akan datang. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dapast disimpulkan bahwa: 1. Dalam menjamin keamanan, keadilan dan kepastian hukum dalam penegakan hukum (law enforcement) di dunia cyber dapat terlaksana dengan baik maka harus dipenuhi 4 (empat) syarat yaitu:  (1) Adanya aturan perundang-undangan khusus yang mengatur dunia cyber. (2) Adanya lembaga yang akan menjalankan peraturan yaitu polisi, jaksa dan hakim khusus menangani cybercrime . (3) Adanya fasilitas atau sarana untuk mendukung pelaksanaan peraturan itu. (4) Kesadaran hukum dari masyarakat yang terkena peraturan. Selain ke 4 (empat) syarat tersebut penegakan hukum di dunia maya juga sangat tergantung dari pembuktian dan yuridiksi yang ditentukan oleh undang-undang. 2. Kebijakan pemerintah Indonesia dengan diundangkannya Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentarig Informasi dan Trarisaksi Elektroriik (UU ITE) merupakan payung hukum pertama  yang mengatur dunia siber (cyberlaw), sebab muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya seperti perluasan alat bukti elektronik sama dengan alat bukti yang sudah dikenal selama ini, diakuinya tanda tangan elektronik sebagai alat verifikasi, dan autentikasi yang sah suatu dokumen elektronik, serta pengaturan perbuatan-perbuatan yang dilakukan dalam cyberspace sebagai suatu tindak pidana. 3. Peraturan mengenai cyberlaw harus dapat mencakup perbuatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia tapi merugikan kepentingan orang atau negara dalam wilayah Indonesia. Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur masalah yurisdiksi yang di dalamnya sudah menerapkan asas universal. Kata kunci: tindak pidana, teknologi informasi
Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Kekuatan Bersenjata Dengan Menggunakan Pesawat Tanpa Awak (Unmanned Drones) Dalam Hukum Internasional Tanod, Witny
LEX CRIMEN Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggunaan pesawat tanpa awak yang digunakan oleh Amerika Serikat dengan alasan bahwa unmanned drones merupakan senjata paling efektif dalam membasmi jaringan teroris dan telah dioperasikan semenjak jaman Presiden Bush dan dimasa Presiden Obama sekarang ini.[1] Pada tahun 2009, salah satu agen spesial dari PBB, the Special Rapporteur, Philip Alston menyatakan bahwa penggunaan unmanned drones oleh Amerika Serikat dalam menarget militan di Pakistan dan Afghanistan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Hukum Internasional, kecuali Amerika Serikat dapat menunjukkan pemberitahuan yang sepantasnya dan mekanisme yang akuntabilitas.[2] Hal ini dipicu dari fakta yang terjadi dilapangan yang mana pemerintah Amerika Serikat menolak untuk menyediakan informasi resmi mengenai penggunaan unmanned drones dalam penyerangan yang menewaskan ribuan orang di Afganistan, Iraq, Pakistan, Yemen dan Somalia. Penyerangan di Pakistan sendiri, tentara militer Amerika Serikat telah melepaskan serangan sebanyak 297 kali yang menyebabkan meninggalnya 1.800 rakyat sipil.[3] Keterkaitan penggunaan unmanned drones dengan mengaplikasikan Hukum Humaniter Internasional harus sesuai dengan apa yang diatur dalam Konvensi Jenewa. Apa yang dimaksud adalah apakah suatu situasi yang sedang terjadi merupakan situasi konflik-bersenjata, baik itu konflik bersenjata internasional yang diatur dalam Pasal 2 Konvensi Jenewa ataupun konflik non-internasional seperti yang diatur dalam Pasal 3. Sekalipun Hukum Humaniter Internasional diaplikasikan untuk menciptakan kondisi yang sesuai untuk menggunakan kekuatan bersenjata, penggunaan unmanned drones dalam perang harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang diadopsi seperti distinction, proportionality dan precautions, sedangkan unmanned drones yang dioperasikan dalam jarak ribuan mil belum tentu menjamin terpenuhinya unsur-unsur tersebut.[4] [1] Tom Tschida, New tork Times, Predator Drones and Unmanned Aerial Vehicles (http://topics.nytimes.com/top/reference/timestopics/subjects/u/unmanned_aerial_vehicles/index.html), diunduh pada tanggal 6 Juni 2012. [2] UN News Centre, UN Rights Expert Voices Concern Use of Unmanned Drones by United States (http://www.un.org/apps/news/story.asp?NewsID=32764&Cr=alston&Cr1), diunduh pada tanggal 6 Juni 2012. [3] Iraq An Attack Is Imminent, Articles of International Movement for A Just World (http://www.just-international.org/index.php?option=com_content&view=article&id=173&catid=44:archived-articles-2002-older&Itemid=152), diunduh pada tanggal 7 Juni 2012. [4] Robin Geib and Michael Siegrist, Has the Armed Conflict in Afghanistan Affected the Rules on the Conduct of Hostilities?, International Review of ICRC, Volume 93 Number 881, March 2011.
PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEXUAL DI TEMPAT UMUM DI KOTA MANADO Gerungan, Regina Ignasia
LEX CRIMEN Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui: bagaimana modus Operandi Tindak Pidana pelecehan seksual dikota manado dan bagaimana proses penindakan dan upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual sebagai impelementasi dari perlindungan Hak Asasi Manusia korban.  Dengan memanfaatkan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Modus operandi tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosan yang terjadi dikota manado sesuai hasil penelitian penulis ada beberapa bentuk yaitu: Mengajak jalan(oergi bersama), pengunaan alkohol untuk menguasai korban,  penyergapan dan penyekapan, dan memanfaatkan kekuasaan. Dari hasil pengamatan banyak pelaku perkosaan yang diputus bebas, dan itu mwmbuat para pelaku masih mengulangi perbuatannya. 2. Proses penindakan sudah diatur dalam Hitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetapi yang menjadi persoalan yaitu banyaknya pelaku yang tidak setimpal dengan derita korban perkosaan. Aspek yang lain yaitu masih lemahnya perlindungan terhadap korban perkosaan apalagi kalau korban mempunyai latar belakang yang kurang mampu, sedangkan yang menjadi pelaku adalah anak pejabat atau orang yang berpengaruh. Keadaan tersebut menyebabkan banyak korban perkosaan yang ditelantarkan dan tidak ditangani kasusnya dengan benar dan kurang mendapatkan perlindungan hukum. Kata kunci: pelecehan sexual
KEWENANGAN PENUNTUTAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DAN KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Paonganan, Rangga Trianggara
LEX CRIMEN Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan bagaimanakah kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi dikaitkan dengan kewenangan penuntutan yang dimiliki Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.  Berdasarkan metode penelitisan yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang sifatnya konstitusional walaupun tidak disebutkan secara jelas dalam konstitusi negara yaitu UUD 1945. KPK dibentuk dengan melihat sifat dari korupsi itu sendiri yaitu merupakan kejahatan luar biasa, sehingga diperlukan suatu lembaga yang independen untuk memberantas korupsi di Indonesia. Latar belakang terbentuknya KPK bukanlah karena desain konstitusional yang diartikan secara kaku, tetapi lebih kepada isu insidentil dalam negara dan kehendak bersama dari bangsa Indonesia untuk memerangi tindak pidana korupsi. Kedudukan KPK sebagai salah satu lembaga negara bantu adalah independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, hal ini dimaksudkan agar dalam memberantas korupsi KPK tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun. Terbentuknya KPK juga merupakan jawaban atas tidak efektifnya kinerja lembaga penegak hukum selama ini dalam memberantas korupsi, yang terkesan berlarut-larut dalam penanganannya bahkan terindikasi ada unsur korupsi dalam penanganan kasusnya. 2. Kewenangan penuntutan yang diberikan oleh UU kepada KPK merupakan kewenangan yang sah. UU tentang Kejaksaan RI merupakan UU yang mengatur secara umum keberadaan dan kewenangan Jaksa dan UU Kejaksaan tersebut dapat dikesampingkan dengan UU KPK yang merupakan aturan khusus. Kewenangan penuntutan pada KPK adalah konstitusional, hal ini dipertegas dengan sejumlah putusan dari Mahkamah Kontitusi. Kewenangan penuntutan tidak dapat dimonopoli oleh Kejaksaan, dengan melihat bahwa Kejaksaan masih berada dalam lingkup eksekutif/pemerintah sehingga independensinya masih dipertanyakan. Hal ini dapat dilihat dari Jaksa Agung yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sehingga dapat memungkinkan adanya intervensi politik.Sehingga kewenangan penuntutan yang ada pada KPK sudah tepat karena lembaga ini bergerak secara independen tanpa intervensi kekuasaan manapun. Kata kunci: komisi pemberantasan korupsi
KESAKSIAN PALSU DI DEPAN PENGADILAN DAN PROSES PENANGANANNYA Majampoh, Gerald
LEX CRIMEN Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan tindak pidana kesaksian palsu dalam Pasal 242 KUHPidana dan bagaimana prosedur penanganan kesaksian palsu di depan pengadilan.  Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan bahwa 1. Hakim memiliki wewenang memerintahkan penahanan saksi yang diduga memberikan keterangan palsu apabila keterangan saksi disangka palsu berdasarkan alasan yang kuat, antara lain jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara dan Hakim harus memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi itu supaya memberikan keterangan yang sebenarnya serta mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu, dalam hal ini ancaman pidana dalam Pasal 242 KUHPidana.  2. Prosedur penanganan kesaksian palsu di sidang pengadilan adalah: a. Hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu; b. Panitera segera membuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang serta panitera; c. Berita acara itu segera diserahkan kepada penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan undang-undang ini. Kata kunci: kesaksian palsu
AKIBAT HUKUM TERHADAP KEWAJIBAN PENYIDIK DALAM PEMERIKSAAN TERSANGKA Tulung, Dedy Lontoh
LEX CRIMEN Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kewajiban-kewajiban penyidik melakukan pemeriksaan bagi tersangka dan bagaimana akibat hukum terhadap penyidik dalam melakukan pemeriksaan bagi tersangka.  Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa 1. Dalam KUHAP, kewajiban-kewajiban Penyidik terhadap tersangka dalam memeriksa tersngka adalah : 1.1. Kewajiban Penyidik terhadap tersangka sebelum dimulainya pemeriksaan, yaitu : a. Kewajiban memanggil tersangka dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar; b. Kewajiban memberitahu kepada tersangka dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya; c. Kewajiban memberitahu kepada tersangka haknya mendapat bantuan hukum; d. Kewajiban memberitahu tentang wajib didampingi penasihat hukum dalam tindak pidana tertentu dan menunjuk penasihat hukum bagi mereka. 1.2. Kewajiban Penyidik terhadap tersangka pada saat pemeriksaan berlangsung, yaitu : a. Kewajiban menanyakan kepada tersangka apa itu menghendaki didengarnya saksi a de charge; b. Kewajiban memanggil dan memeriksa saksi a de charge jika tersangka menghendaki di dengarnya saksi a de charge; c. Kewajiban mendapatkan keterangan tersangka tanpa tekanan dari siapapun dan atau bentuk apapun terhadap tersangka. 2. KUHAP cenderung lebih menekankan pada tujuan dicapainya kebenaran material daripada aspek tatacara (prosedural). Dalam KUHAP, tidak secara tegas ditentukan sanksi terhadap suatu pelanggaran kewajiban Penyidik dalam memeriksa tersangka. Kata kunci: penyidik, pemeriksaan tersangka
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ASURANSI Sinubu, Samsudin
LEX CRIMEN Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana apa sajakah yang ada dalam usaha perusahaan asuransi, bagaimanakah pertanggungjawaban pidana usaha perusahaan asuransi, dan bagaimanakah pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana asuransi.  Berdasarkan pendekatan yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Tindak pidana yang ada dalam usaha perasuransian adalah: tindak pidana penggelapan premi asuransi dan tindak pidana penipuan asuransi yang dibagi lagi atas tindak pidana penipuan persetujuan asuransi dan tindak pidana penipuan klaim asuransi. 2. Pertanggungjawaban pidana perusahaan asuransi (korporasi) dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada pelaku, pemberi perintah dan pemimpin dilakukannya tindak pidana asuransi, tidak terhadap Komisaris dan Dewan Direksi sebagai penanggungjawab korporasi yang seharusnya bertanggungjawab. 3. Sedangkan pemidanaannya menurut Pasal 21 adalah sistem kumulatif antara pidana penjara dan pidana denda dan itu dilakukan terhadap pengurus korporasi tidak terhadap korporasinya. Sistem ini berbeda dengan sistem pemidanaan yang terdapat dalam Pasal 10 KUHP, yang hanya mengenal sistem alternatif untuk pidana pokok. Kata kunci: tindak pidana asuransi
TINJAUAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENERAPAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA Hamenda, Veive Large
LEX CRIMEN Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana nilai-nilai hak asasi manusia untuk hidup diatur dalam sistem hukum di Indonesia dan bagaimana tinjauan Hak Asasi Manusia terhadap eksistensi hukuman mati di Indonesia.  Berdasarkan penggunaan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkabn bahwa: 1. Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila. Hak Asasi Manusia mendapat jaminan yang kuat dari falsafah bangsa, yaitu Pancasila. Selain itu Konstitusi yang ada di Indonesia pada dasarnya mengatur hak asasi manusia yang bersumber pada Pancasila dan perkembangan pengaturan secara umum. 2. Penerapan Hukuman Mati dalam sistem hukum di Indonesia bertentangan dengan hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup yang tercantum dalam nilai-nilai pancasila dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Kata kunci: hukuman mati, hak asasi manusia
ALASAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM PEMBERHENTIAN SUATU PERKARA Malagani, Intansangiang Permatasari
LEX CRIMEN Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana alasan untuk kepentingan umum dalam pemberhentian suatu perkara pidana di Indonesia, di mana melalui penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Di Indonesia pejabat yang berwenang melaksanakan Asas Opportunitas adalah Jaksa Agung dan tidak kepada setiap Jaksa selaku Penuntut Umum dengan alasan mengingat kedudukan Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi. Hal tersebut diatur dalam dalam Pasal 77 KUHAP dan Undang-Undang No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Pasal 35 huruf c. 2. Di Indonesia dikenal dua asas penuntutan yaitu asas legalitas dan asas oportunitas dimana asas legalitas itu mempunyai pengertian bahwa penuntut umum diwajibkan untuk melakukan penuntutan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.dimana asas legalitas ini merupakan perwujudan dari asas equality before the law. Sebenarnya kedua asas tersebut bertolak belakang dengan asas oportunitas. Kata kunci: pemberhentian suatu perkara
PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI DALAM PROSES PENGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Mokorimban, Drake Allan
LEX CRIMEN Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Saksi merupakan salah satu alat bukti yang merupkan alat bukti utama dalam mengungkap suatu tindakan kejahatan Keberhasilan suatu proses peradilan tindak pidana sangat bergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau ditemukan. Dalam proses persidangan, terutama yang berkenaan dengan saksi, banyak kasus yang tidak terungkap akibat tidak adanya saksi yang dapat mendukung tugas penegak hukum. Padahal, adanya saksi merupakan unsur yang sangat menentukan dalam menegakkan hukum di Indonesia. Keberadaan saksi dalam proses peradilan pidana selama ini kurang mendapat perhatian masyarakat dan penegak hukum. Kasus-kasus yang tidak terungkap dan tidak terselesaikan banyak disebabkan oleh saksi takut memberikan kesaksian kepada penegak hukum tentunya karena mendapat ancaman dari pihak tertentu. Namun dalam kenyataannya para saksi enggan untuk menyampaikan kesaksiannya karena seringkali mendapat ancaman dari para terdakwa yang ingin diungakapkan kejahatannya, oleh karena itu perlu adanya perlindungan yang khusus bagi para saksi. Kata kunci: perlindungan saksi

Page 1 of 2 | Total Record : 14


Filter by Year

2013 2013


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue