cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 22 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen" : 22 Documents clear
UPAYA HUKUM TERHADAP DEPONERING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF Tambuwun, Bryan
LEX CRIMEN Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep kepentingan umum yang menjadi alasan dikeluarkannya deponering atau menyampingkan perkara demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung dan adakah upaya hukum terhadap deponering dalam perspektif hukum progresif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Dalam menyampingkan suatu perkara Jaksa Agung memiliki alasan yang cukup yakni sejauh mana kepentingan umum tersebut dirugikan akibat suatu perkara. Pasal 35 huruf c UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mengatakan Jaksa Agung memiliki wewenang untuk menyampingkan perkara demi kepentingan umum, dalam penjelasan Pasal 35 huruf c dikatakan bahwa kepentingan umum yang dimaksudkan adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau masyarakat luas dengan meminta saran dan pendapat dari badan kekuasaan negara yang memiliki hubungan dengan masalah tersebut. 2. Pembatalan hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung sendiri apabila penerapan keputusan deponering tersebut adalah keliru, namun hal tersebut sangat kecil kemungkinan untuk bisa dilakukan. Dalam hukum progresif mengemukakan adanya keterpaduan antara peraturan dan perilaku oleh sebab itu apabila peraturan tertulis tidak mampu untuk memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat maka dapat dimungkinkan untuk melakukan terobosan hukum (rule breaking) oleh penegak hukum. Kata kunci: Upaya Hukum,deponering, hukum progresif
PERLINDUNGAN TERHADAP ARTIS CILIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAM Mongi, Meyby Melissa
LEX CRIMEN Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak bukanlah untuk dipekerjakan melainkan harus diberikan bimbingan dan pembinaan, sehingga bisa tumbuh dan berkembang sebagai anak normal yang sehat dan cerdas seutuhnya.Dengan perkembangan zaman sekarang yang tumbuh begitu pesat tidak terbatas pada waktu, tempat, dan umur sehingga segala sesuatu sudah bisa dipraktikan oleh semua kalangan tanpa melihat usia.Kita melihat bahwa seorang anak ternyata sudah bisa bekerja dengan penghasilan diatas rata-rata orang bekerja melalui karirnya sebagai seorang artis cilik guna untuk membantu perekonomian keluarganya. Dari berbagai macam pendasaran hukum tentang hak anak dalam masa-masa pertumbuhannya memang terjadi suatu kebingungan atau kekacauan ataupun ketidakpastian hukum dalam masalah-masalah anak-anak yang bekerja dibawah umur khususnya dalam dunia keartisan yang saat ini banyak dari kalangan anak-anak yang menjadi artis.Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana pengaturan hukum Indonesia terhadap anak yang bekerja sebagai artis cilik dan bagaimana penerapan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam memberikan Jaminan Perlindungan bagi anak yang bekerja sebagai artis cilik.  Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif-juridis-normatif. Jenis penelitian dimaksud menitik-beratkan atau terfokus pada menelaah dan mengkaji data sekunder yang diperoleh dari penelitian yang mencakup penelitian terhadap asas-asas dan prinsip-prinsip hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum dan perbandingan hukum, serta undang-undang yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karena orang belum dewasa, dianggap belum mampu untuk memperjuangkan hak-haknya, maka pemerintah mengadakan peraturan yang mengatur secara khusus mengenai pekerjaan (oleh) anak dan orang muda.Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sudah membahas cukup terperinci tentang hak-hak anak, hak terbebas dari segala perlakuan intimidasi seperti kekerasan, eksplotasi, kerja paksa dan aturan-aturan hukum bagi anak yang bekerja dibawah umur. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya kita melihat pengaturan hukum Indonesia yang membahas tentang perlindungan anak sudah sangatlah jelas dan dapat dicermati bersama, namun pada kenyataanya peraturan yang dibuat tidak juga sampai pada titik penerapannya karena pada fakta yang ada peraturan-peraturan yang dibuat sangatlah jauh berbeda dengan apa yang terjadi sekarang. Secara garis besar Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sudah membahas cukup terperinci tentang hak-hak anak, hak terbebas dari segala perlakuan intimidasi seperti kekerasan, eksplotasi, kerja paksa dan aturan-aturan hukum bagi anak yang bekerja dibawah umur.
PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TAHAP PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI Siahaya, Michael Julnius Christhopher
LEX CRIMEN Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dulakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pengembalian kerugian keuangan negara dalam tahap penyidikan tindak pidana korupsi  dan bagaimana prosedur Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Proses Pengadilan Tindak Pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Proses pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi sudah jelas tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan, lebih jelasnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.  2. Pengembalian kerugian negara dapat dilakukan melalui dua cara yaitu melalui instrumen pidana dan instrumen perdata. Tahap penyidikan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengembalian kerugian negara. Pada tahap ini pengembalian kerugian negara dapat dilakukan oleh tersangka. Namun permasalahan muncul karena adanya misinterpretasi dari pihak jaksa maupun hakim yang menganggap pengembalian kerugian negara oleh tersangka dalam tahap penyidikan dapat mengurangi hukuman tersangka terkait dengan kejahatan yang dilakukannya. Perhitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi digunakan beberapa pola perhitungan yaitu perhitungan kerugian total, kerugian total dengan penyesuaian, kerugian bersih (net loss). Dalam melakukan perhitungan kerugian negara, diperlukan suatu kewenangan untuk mengakses dan mendapatkan data. Kata kunci: Pengembalian kerugian, keuangan negara, korupsi.
PENERAPAN PASAL 359 KUHPIDANA DALAM PERKARA DOKTER AYU SARIARI PRAWANI, dkk. (KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NO. : 90/PID.B/2011/PN.Mdo) Wattie, Andre David
LEX CRIMEN Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk kesalahan dokter dalam hukum pidana Indonesia dan bagaimana penerapan ketentuan pasal 359 KUHPidana terhadap kesalahan dokter dalam melakukan tugas profesi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Seorang dokter melakukan suatu kesalahan profesi manakala ia tidak memenuhi persyaratan dalam menentukan diagnosa ataupun melakukan terapi, persyaratan seorang medicus yang baik, yang sedang, tidak memenuhi standard profesi dalam keadaan yang sama dan dengan menempuh jalan yang proporsional dengan tujuan menempuh jalan yang proporsional dengan tujuan hendak dicapai jikalau ia melakukan culpe late dan tidak cukup melakukan culpa levis. 2. Tanggung jawab seorang dokter yang berhubungan dengan kesalahan yang telah diperbuatnya melaksanakan tugas sehingga mengakibatkan kematian atau luka-luka adalah unsur kelalaian/kealpaan bukan kesalahan karena sengaja.  Delik yang dapat diikutsertakan dalam hukum kedokteran adalah delik culpa sebagai aspek hukum pidana dari hukum kedokteran.  Delik kealpaan dalam KUHP diatur dibawah judul “tentang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan” mulai dari pasal 359-361 KUHP.  Penerapan Pasal 359 KUHPidana dalam putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/Pid.B/2011/PN.Mdo terhadap para terdakwa masing-masing dr. Dewi Ayu Sasiari Prawani, dr. Hendry Simanjuntak dan dr. Hendy Siagian  oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara in casu unsur kelalaian tidak terbukti sehingga para terdakwa dibebaskan. Berbeda dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365K/Pid/2012 yang dalam amarnya menghukum para terdakwa. Kata kunci: Penerapan Pasal 359 KUHPidana, Dokter Ayu Sariari Prawani
PERTANGGUNGAN JAWAB PIDANA ANAK DALAM PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS Mogi, Anggela N.
LEX CRIMEN Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab pidana pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas  dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap anak dalam perkara kecelakaan lalu lintas. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan : 1. Tanggung jawab pidana pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas dalam Pasal 359 KUHPidana adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun, namun secara khusus dapat juga diberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. 2. Ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang yang sudah dewasa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU Pengadilan Anak) jo Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Dengan demikian, anak yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara setengah dari ancaman pidana bagi orang dewasa (enam tahun), yakni paling lama tiga tahun penjara dan atau denda sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Kata kunci: Pidana anak, kecelakaan lalulintas
EKSISTENSI TES DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN HUKUM PIDANA Fardhinand, Hilman Ali
LEX CRIMEN Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan alat bukti khususnya petunjuk medis sebagai kekuatan pembuktian dalam perkara pidana dan bagaimanakah keabsahan tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) sebagai alat bukti dalam perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Alat bukti petunjuk merupakan alat pembuktian tidak langsung, karena hakim dalam mengambil kesimpulan tentang pembuktian haruslah menghubungkan suatu alat bukti dengan alat bukti lainnya dan memilih yang ada persesuaiannya satu sama lain. Dalam mempergunakan alat bukti petunjuk, tugas hakim akan lebih sulit. la harus mencari hubungan antara perbuatan, kejadian, atau keadaan, menarik kesimpulan yang perlu, serta mengombinasikan akibatnya dan akhirnya sampai pada suatu keputusan tentang terbukti atau tidaknya sesuatu yang telah didakwakan. 2. Kedudukan alat bukti tes DNA sebagai alat bukti petunjuk dalam penyelesaian suatu kejahatan bukan sebagai alat bukti primer, tetapi sebagai alat bukti sekunder yang berfungsi menguatkan. Walau demikian tes DNA tidak bisa diabaikan begitu saja, karena tanpa didukung dengan tes DNA terkadang alat bukti primer tersebut tidak bisa optimal dalam memberikan bukti. Sehingga antara tes DNA dan alat bukti yang telah ada (diakui) harus saling melengkapi, agar tercipta sebuah keadilan. Ada beberapa kasus yang dipecahkan dengan tes DNA yang membuktikan bahwa tes DNA sudah diterima dalam hukum pembuktian di Indonesia.  Kekuatan pembuktian dari alat bukti tes DNA ini adalah bebas, jadi tergantung dari hakim itu sendiri untuk menggunakan atau mengesampingkan keberadaan alat bukti ini. Kata kunci: Tes DNA, alat bukti, hukum pidana
ASPEK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ORANG YANG BELUM DEWASA Tumade, Anggelina M.
LEX CRIMEN Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dan bagaimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Faktor yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual anak di bawah umur disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal. Ketidakmampuan pelaku kekerasan seksual untuk mengendalikan emosi dan nafsu seksualnya merupakan salah satu dari faktor internal. Nafsu seksualnya dibiarkan membara dan menuntutnya untuk mencari kompensasi pemuasnya. Sedangkan faktor eksternal, meliputi faktor merosotnya norma susila dalam masyarakat, faktor interaksi dan juga faktor situasi atau kesempatan karena adanya kesempatan itulah kekerasan seksual bisa terjadi. 2. Penjatuhan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur telah diatur dalam Pasal 287 dan 292 KUHP dan dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kata kunci: Kekerasan seksual, belum dewasa.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI DUNIA MAYA. Rumani, Eko Junarto Miracle
LEX CRIMEN Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keabsahan atau kedudukan hukum Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik sebagai alat bukti dalam tindak pidana pencemaran nama baik di dunia maya serta untuk mengetahui penerapan hukum atas perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik di dunia maya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1.Untuk perihal kekuatan dan nilai pembuktian, alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu kekuatan pembuktian dari alat bukti elektronik bersifat bebas (volledig bewijskracht)dan bersifat tidak mengikat atau menentukan (beslissende bewijskracht). Nilai pembuktian dari seluruh alat bukti didasarkan pada penilaian hakim.Pengaturan alat bukti elektronik dalam UU ITE diatur dalam BAB III tentang Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik, serta Pasal 44 UU ITE. Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatur secara tegas bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Lebih lanjut lagi, Pasal 5 ayat (2) menegaskan bahwa ?Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya?merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia?.  Ketentuan ini menegaskan bahwa alat bukti elektronik telah diterima    dalam sistem hukum pembuktian di Indonesia. Akan tetapi, penekanan dari bagian ini adalah pengaturan alat bukti elektronlk dalam Hukum Acara Pidana di      Indonesia.2. Untuk penerapan hukum terutama sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik dalam dunia maya (cyber), yang dimana penerapan hukum ini di tinjau dari KUHP dan UU ITE. Penerapan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik ini menggunakan asas Lex spesialis derogat legi generali yaitu dimana pengaturan pencemaran nama baik di dunia maya yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 UU ITE merupakan ?Lex spesialis? dari Pasal 310 KUHP yang merupakan ?Lex generali? dimana hubungan aturan ini menjadikan sinergi hukum atas kasus pencemaran nama baik. Kasus pencemarn nama baik yang dilakukan oleh Prita Mulyasari di dunia maya sejak baru berlakunya UU ITE menjadi bagian dalam referensi. Penerapan sanksi pidana sendiri terspesifikasi dan untuk sanksi dapat dikenakan pidana penjara dan pidana denda. Kata kunci : Tinjauan Yuridis, Pencemaran.
PERANAN JAKSA TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Wullur, Heski H. R.
LEX CRIMEN Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan Jaksa terhadap penanganan tindak pidana  dalam tahap penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta bagaimana peranan Jaksa sebagai penuntut umum dalam penanganan tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Peranan Jaksa dalam penanganan tindak pidana menurut KUHAP adalah : Melakukan pemanggilan saksi, saksi ahli atau tersangka; Melakukan penggeledahan/penyitaan; Melakukan pemeriksaan surat, rekapan komunikasi telepon dan rekapan rekening keuangan Negara. Melakukan penangkapan dan penahanan dan Melakukan pemberkasan perkara. 2. Dalam melakukan penuntutan, Jaksa dapat melakukan prapenuntutan. Dalam melaksanakan putusan pengadilan dan penetapan hakim, kejaksaan memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan peri kemanusiaan berdasarkan Pancasila tanpa mengesampingkan ketegasan dalam bersikap dan bertindak. Kata kunci: Peranan Jaksa, Tindak Pidana, KUHAP
KAJIAN YURIDIS DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Samadi, Yessy Paramita
LEX CRIMEN Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakuakn penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dakwaan menurut KUHAP dan bagaimana penyusunandakwaan jaksa penuntut umum dalam tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan: 1. Dalam pengaturan dakwaan terdapat dua syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat formal yaitu pada mengenai dicantumkannya identikas tersangka secara jelas dan lengkap, terdiri dari nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan serta surat dakwaan diberikan tanggal dan ditandatangani olej jaksa penuntut umum. Syarat materil itu semua yang tergantung ketelitian, kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan dakwaan. 2. Tidak terdapat perbedaan dalam perumusan tindak pidana korupsi dalam dakwaan dengan perumusan tindak pidana dalam dakwaan pada umumnya, yang terdiri dari dakwaan tunggal, dakwaan alternatif, dakwaan kumulatif, dan dakwaan subsidaritas. Kata kunci: Dakwaan jaksa, korupsi

Page 1 of 3 | Total Record : 22


Filter by Year

2015 2015


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue