cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen" : 20 Documents clear
TINJAUAN YURIDIS JAMINAN HIPOTIK KAPAL LAUT DAN AKIBAT HUKUMNYA Kandou, Sulfandi
LEX CRIMEN Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa dasar hukum jaminan pada umumnya dan Hipotik kapal laut pada khususnya dan bagaimana akibat hukum Hipotik kapal laut.  Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif disimpulkan: 1. Dasar hukum jaminan Hipotik diatur dalam berbagai peraturan perundangan antara lain dalam KUH. Perdata, KUHD, Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dan khususnya dasar hukum Hipotik Kapal Laut hanya didasarkan pada KUHD dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa secara formil, ketentuan-ketentuan lama yakni KUHD diberlakukan, tetapi secara materiil lebih banyak mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008. 2. Hipotik kapal laut sebagai jaminan kebendaan atas benda tidak bergerak merupakan hubungan hukum perjanjian atau kontrak yang menimbulkan konsekuensi hukum dalam pemenuhan hak dan kewajiban pada pihak. Tidak dipenuhinya kewajiban atau prestasi, berakibat pada terjadinya wanprestasi dengan kewajiban pemenuhan pelunasan utang oleh debitor kepada kreditor (lembaga perbankan) yang dapat terjadi pelelangan Hipotik oleh karena terjadi kredit macet. Kata kunci: Jaminan, hipotik, kapal laut
EKSEPSI DALAM KUHAP DAN PRAKTEK PERADILAN Sorongan, Tommy Terry
LEX CRIMEN Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa alasan terdakwa atau penasehat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan) dan bagaimana bentuk putusan hakim atas diajukannya eksepsi (keberatan) oleh terdakwa atau penasehat hukum dan upaya hukum terhadap putusan atas eksepsi (keberatan) oleh terdakwa atau penasehat hukumnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Alasan terdakwa atau penasehat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan sesuai dengan apa yang diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, ada 3 (tiga) hal yaitu: eksepsi atau keberatan tidak berwenang mengadili; eksepsi atau keberatan dakwaan tidak dapat diterima dan eksepsi atau keberatan surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 144 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. 2. Bentuk putusan hakim atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya adalah sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) KUHAP yaitu berupa ‘penetapan’ dan ‘putusan’ yang dapat berbentuk putusan sela dan putusan akhir .dan upaya hukum terhadap putusan hakim atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya dan oleh penuntut umum adalah berupa perlawanan yang diatur dalam  Pasal 1 angka 12 KUHAP, Pasal 149 ayat (2) KUHAP, Pasal 156 ayat (3) KUHAP dan Pasal 214 ayat (4) KUHAP, dan bersama-sama permintaan banding yang diatur dalam Pasal 156 ayat (5) huruf a KUHAP. Kata kunci: Eksepsi, KUHAP, Praktek Peradilan
TINJAUAN YURIDIS TENTANG SAH ATAU TIDAKNYA SUATU KEPUTUSAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (BESCHIKKING) Repi, Samgeri Ezra
LEX CRIMEN Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat-syarat tentang sah atau tidaknya suatu keputusan Administrasi Pemerintahan (Beschikking) dan bagaimana penyelesaian sengketa suatu keputusan Administrasi Pemerintahan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Setiap Keputusan Administrasi Pemerintahan/Tata Usaha Negara, selalu dianggap sah dan benar serta harus dijalankan apabila belum ada penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa Keputusan Administrasi Pemerintahan/Tata Usaha Negara tersebut tidak sah.Keputusan Administrasi Pemerintahan/Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara harus senantiasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. 2. Dalam setiap sengketa, perlu adanya suatu penyelesaian terhadap sengketa tersebut agar supaya terjamin kepastian hukum dan rasa keadilan. Penyelesaian sengketa Administrasi Pemerintahan/Tata Usaha Negara, dapat dilakukan dengan Upaya Administratif, Gugatan, dan Perdamaian. Kata kunci: Sah atau tidaknya, Keputusan Administrasi Pemerintahan
KAJIAN HUKUM TES DNA (DeoxyriboNucleis Acid) SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM PERSIDANGAN PERKARA PIDANA (Kajian Pasal 184 KUHAP) Masoara, Tommy
LEX CRIMEN Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian dalam proses perkara pidana dan sejauhmana Tes DNA dapat dijadikan alat bukti petunjuk untuk mengungkap kebenaran materil.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Dalam sistem pembuktian dapat kita lihat dan diatur dalam Pasal 184 KUHAP yaitu:     keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.   Alat bukti yang diatur oleh Undang-undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 tahun 2009, yaitu:  Alat bukti sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan; dan Alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 dan dan angka 4 dan pasal 5 (1), (2), (3) dan hal- hal yang telah diketahui oleh umum (notoirfeit), hal ini tidak perlu dibuktikan (pasal 184 ayat 2 KUHAP). Alat bukti menurut Undang-undang No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 36 ayat 1 yang terdiri atas:   surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli,  keterangan para pihak, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. 2. Kedudukan alat bukti tes DNA sebagai alat bukti petunjuk dalam penyelesaian suatu kejahatan bukan sebagai alat bukti primer, tetapi sebagai alat bukti sekunder yang berfungsi menguatkan. Walau demikian tes DNA tidak bisa diabaikan begitu saja, karena tanpa didukung dengan tes DNA terkadang alat bukti primer tersebut tidak bisa optimal dalam memberikan bukti. Sehingga antara tes DNA dan alat bukti yang telah ada (diakui) harus saling melengkapi agar tercipta sebuah keadilan. Ada beberapa kasus yang dipecahkan dengan tes DNA yang membuktikan bahwa tes DNA sudah diterima dalam hukum pembuktian di Indonesia. Kekuatan pembuktian dari alat bukti tes DNA ini adalah bebas, jadi tergantung dari hakim itu sendiri untuk menggunakan atau mengesampingkan keberadaan alat bukti ini. Kata kunci: DNA, alat bukti petunjuk, perkara pidana.
PROSES PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 Kaunang, Mikha Ch.
LEX CRIMEN Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan kendala-kendala apa yang terdapat dalam proses pendaftaran tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Prosedur pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 19997 dapat dibedakan menjadi dua yaitu prosedur pendaftaran tanah secara sistematik dan prosedur pendaftaran tanah secara sporadik. Keduanya tidak jauh berbeda. Kalau prosedur pendaftaran tanah secara sistematik: adanya suatu rencana kerja, pembentukan panitia ajudikasi, pembuatan peta dasar pendaftaran, penetapan batas bidang-bidang tanah, pembuatab peta dasar pendaftaran, pembuatan daftar tanah, pembuatan surat ukur, pengumpulan dan penelitian data yuridis, pengumuman hasil yuridis dan hasil pengukuran, pengesahan hasil pengumuman penelitian data fisik dan data yuridis, pembukuan hak, dan penerbitan sertifikat. Sedangkan prosedur pendaftaran secara sporadik yakni: pendaftaran tanah secara sporadik dilakukan atas permintaan yang berkepentingan, pembuatan peta dasar pendaftaran, penetapan batas bidang-bidang tanah, pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran, pembuatan daftar tanah, pembuatan surat ukur, pembuktian hak baru, pembuktian hak lama, pengumuman hasil penelitian data yuridis dan hasil pengukuran, pengesahan hasil pengumuman penelitian data fisik dan data yuridis, pembukuan hak, dan penerbitan sertifikat. Pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah meliputi pengukuran, perpetaan, pembukuan tanah; pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; pemberian surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Kegiatan pendaftaran tanah menurut pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yakni pertama kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan yang kedua kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah. 2. Kendala-kendala yang terdapat dalam proses pendaftaran tanah yaitu : Faktor kebijakan Pemerintah mengenai kewajiban perpajakan dalamkegiatan pendaftaran tanah, Faktor Kurang memahami fungsi dan kegunaan sertifikat, Faktor Anggapan Masyarakat Diperlukan Biaya yang Mahal Untuk Melaksanakan  Pendaftaran Tanah, Faktor anggapan diperlukan waktu yang lama dalam pengurusan sertifikat, Faktor anggapan alas hak atas tanah yang dimiliki sudah sangat kuat dan Sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Kata kunci: Proses, pendaftaran, tanah
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN HUTAN ATAU LAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 Mukau, Tirza Sisilia
LEX CRIMEN Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dan bagaimana kendala/hambatan dalam menerapkan sanksi hukum pidana pembakaran hutan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Penerapan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan menurut undang-undang nomor 32 tahun 2009, sudah diatur sanksi pidana penjara dan denda dalam pasal 98 ayat (1), (2), dan (3) serta dalam pasal 119.Selain undang-undang nomor 32 tahun 2009, ada juga undang-undang lain yang mengatur tentang pembakaran hutan yakni :Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50, Undang-Undang Perkebunan No.39 Tahun 2014 pasal 56 ayat 1Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 188. 2. Terdapat beberapa hambatan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, diantaranya hambatan yang berada ditahap perencanaan dan anggaran , hambatan pada institusi pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan, hambatan dalam pengawasan dan penegakkan hukum, hambatan dalam status dan pemanfaatan lahan, ketidaksederhanaan perangkat hukum dan perangkat peraturan perundang-undangan, profesionalisme aparat penegak hukum, ketentuan hukum pidana kehutanan tidak dapat menyentuh aktor intelektual, tidak ditentukan lembaga peradilan khusus tindak pidana kehutanan, lemahnya koordinasi antara penegak hukum. Kata kunci: Sanksipidana, pelaku, pembakaranhutan, lahan.
PENERAPAN ASIMILASI DI RUTAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN Panungkelan, Waraney C. V.
LEX CRIMEN Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan asimilasi di RUTAN menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 dan apa yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan asimilasi di RUTAN. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Asimilasi merupakan hak bagi narapidana untuk memperoleh pembinaan berdasarkan pasal 14 huruf (j) UU No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, mengingat tidak semua kabupaten atau kotamadya memiliki LAPAS serta berbagai masalah yang ada maka dari itu RUTAN beralih fungsi menjadi tempat pembinaan narapidana yang berdasarkan  PERMEN Hukum dan HAM No.21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat pasal 93, maka penerapan asimilasi narapidana berlaku juga dalam RUTAN. Pembinaan narapidana dalam bentuk kegiatan pendidikan, latihan keterampilan, kegiatan kerja sosial dan pembinaan lainnya di lingkungan masyarakat untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan dan semata-mata untuk memulihkan kondisi Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan saat menjalani masa pidana di RUTAN berdasarkan prinsip pemasyarakatan, kearah yang lebih baik  dan menjadi manusia seutuhnya untuk kehidupan bermasyarakat serta berguna bagi bangsa dan negara. 2. Faktor penghambat utama  dalam penerapan asimilasi, yaitu kelebihan daya tampung (overcapacity) yang merupakan masalah klasik dalam lembaga pemidanaan di Indonesia, masalah kelebihan daya tampung ini akibat tingginya angka kriminalitas sehingga LAPAS dan RUTAN tidak mampu lagi menampung narapidana, faktor ini berpengaruh pada tidak optimalnya penerapan asimilasi di RUTAN. Kelebihan daya tampung ini berdampak pada perbandingan penghuni dan personil tidak seimbang, besarnya angka kerusuhan di RUTAN, biaya besar yang harus ditanggung negara. Faktor penghambat lain dalam penerapan asimilasi adalah faktor lingkungan masyarakat yang masih memberikan stigma negatif terhadap narapidana dimana masyarakat merupakan wadah untuk membaurkan dan membimbing narapidana, untuk menjadi manusia yang seutuhnya sehingga tujuan sistem pemasyarakatan tidak terwujud. Kata kunci: Asimilasi, Rutan, Pemasyarakatan
PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI TANAH MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 Zulhadji, Ardiansyah
LEX CRIMEN Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  pelaksanaan peralihan hak atas tanah melalui jual beli tanah menurut UUPA dan kendala apakah yang dihadapi dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah melalui jual beli tanah menurut UUPA. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Pelaksanaan peralihan hak atas tanah melalui jual beli tanah menurut UUPA dimana Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Dialihkan menunjukkan suatu perbuatan hukum yang disengaja untuk memindahkan hak atas tanah kepada pihak lain melalui jual beli, hibah, tukar-menukar dan hibah wasiat. Jadi, meskipun dalam pasal hanya disebutkan dialihkan, termasuk salah satunya adalah perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah karena dilakukannya jual beli. 2. Kendala-kendala dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah melalui jual beli tanah menurut UUPA diantaranya adalah dengan berakhirnya hak-hak atas tanah menurut sistem UUPA, yaitu hak atas tanah itu berakhir tanpa kerja sama dalam artian relatif atau pun sepersetujuan seperti yang kita kenal untuk sahnya suatu persetujuan seperti yang diatur oleh Pasal 1320 BW dari pemiliknya semula.  Pemilik tanah dapat kehilangan sama sekali haknya (karena melanggar ketentuan prinsip nasionalitas, ataupun melanggar haknya) ataupun dipaksa untuk menyerahkan haknya itu kepada orang lain, karena pelelangan tanahnya karena menunggak pembayaran piutangnya, ataupun diserahkan kepada Negara atau pihak ketiga lainnya karena pencabutan hak ataupun pembebasan hak untuk keperluan pembangunan. Kata kunci: Peralihan hak, tanah, jual beli.
TINDAK PIDANA MONEY LAUNDERING DALAM PENYEDIA JASA KEUANGAN PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 Sabar, Moses Frian
LEX CRIMEN Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahuibagaimana pengaturan pasar modal mencegah aliran dana hasil dari tindak pidana pencucian uang (money laundering)dalam suatu transaksi dan bagaimana penerapan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (Money Laundering) dalam pencegahan aliran dana transaksi yang berasal dari suatu tindak pidana dalam penyedia jasa keuangan  pasar modal.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Proses pencucian uang menggunakan sarana pasar modal cenderung lebih merupakan tahapan Layering ataupun intergration dari pada tahapan placement yang dapat dilakukan melalui transaksi bursa, transaksi luar bursa, dan penggunaan perusahaan Special Purpose Vehicle(SPV) karena lebih efektif dalam menyamarkan asal-usul dana yang berasal dari tindak pidana. 2. Keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memperkuat tugas, fungsi, dan wewenang Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan  (PPATK) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (Money Laundering). Dengan mengesampingkan kerahasiaan perbankan yang selama ini menjadi faktor pengahalang. Khusus dalam pasar modal PPATK dapat melakukan pengawasan transaksi serta audit dalam perusahaan efek, perusahaan kustodian, dan semua aktifitas transaksi di pasar modal dengan memanfaatkan bentuk kerjasama MoU dengan Otoritas Jasa Keuagan (OJK). Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Ini seakan menjawab keraguan masyarakat global akan keseriusan pemerintah Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang. Kata kunci: Money Laundering, Penyedia Jasa Keuangan, Pasar Modal
PENANGKAPAN DAN PENAHANAN SEBAGAI UPAYA PAKSA DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA Nusi, Hartati S.
LEX CRIMEN Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana alasan penangkapan dalam penyidikan suatu perkara pidana dan bagaimana alasan penahanan dalam pemeriksaan suatu perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Alasan penangkapan dalam penyidikan perkara pidana adalah untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan oleh penyidik atau penyelidik atas perintah penyidik terhadap seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana. 2. Alasan penahanan dalam pemeriksaan perkara pidana adalah alasan menurut hukum dan alasan menurut keperluan. Alasan menurut hukum ialah harus adanya dugaan keras berdasarkan bukti yang cukup bahwa orang itu melakukan tindak pidana, dan bahwa ancaman pidana terhadap tindak pidana itu adalah lima tahun ke atas, atau tindak pidana tertentu yang ditentukan oleh undang-undang, meskipun ancaman pidananya kurang dari lima tahun. Alasan menurut hukum saja belum cukup untuk menahan seseorang karena di samping itu harus ada alasan menurut keperluan, yaitu adanya kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, atau merusak/menghilangkan barang bukti atau akan mengulangi tindak pidana. Kata kunci: Penangkapan, penahanan, upaya paksa

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue