cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen" : 20 Documents clear
TANGGUNG JAWAB PIDANA BAGI PENYEDIA JASA PROSTITUSI ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Palandi, Andi Brian
LEX CRIMEN Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Mengenai Prostitusi Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Bagi Penyedia Jasa Prostitusi OnlineDitinjau dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 jo Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana prostitusi online dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan beberapa peraturan perundang-undangan lain,  diantaranya: -Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pada Pasal 296 dan Pasal 506. Kedua pasal ini mengatur tentang pertanggungjawaban penyedia layanan prostitusi yang dilakukan secara konvensional. Dikarenakan dalam pasal ini tidak mengatur tentang sarana yang digunakan oleh penyedia layanan maka pasal-pasal ini tidak dapat digunakan dalam kasus prostitusi online. -Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dalam pasal ini siapa saja yang memenuhi unsur tindak pidana melakukan eksploitasi seksual dapat dipidana sesuai ketentuan pidana yang berlaku dalam UU ini. 2. Pertanggungjawaban pidana penyedia layanan prostitusi online sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang ada di indonesia, yaitu: -Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 jo Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, yaitu pada Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 Pasal 45 dalam ketentuan pasal ini dapat dikenakan pada penyedia layanan prostitusi online karena telah mengakomodir sarana yang digunakan yaitu melalui media elektronik dan perbuatan tersebut melanggar kesusilaan. -Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pada Pasal 296 dan Pasal 506 dapat dikenakan kepada penyedia layanan prostitusi secara konvensional tidak untuk prostitusi online dikarenakan tidak mengatur tentang fasilitas yang digunakan jadi belum tepat diterapkan dalam kasus ini.-Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu dalam Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30.  Unsur-unsur dalam pasal ini sudah sangat jelas dapat dikenakan kepada penyedia layanan yang menyediakan jasa prostitusi baik itu yang dilakukan secara konvensional maupun lewat teknologi. Kata kunci: Tanggungjawab pidana, jasa prostitusi, online.
EKSISTENSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM PENANGANAN PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI Koesoemo, Cindy Rizka Tirzani
LEX CRIMEN Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi  dan bagaimana proses penyelesaian penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Pembentukan KPK. Dalam konteks pembentukan kelembagaan KPK bukan dimaksudkan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan Undang-Undang menyebutkan KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebaga stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.. Namun demikian  seiring dengan kepercayaan publik (public trust) dan dorongan publik yang semakin menguat terhadap kinerja KPK dalam hal pemberantasan korupsi di Indonsia menjadikan model trigger mechanism sebagaimana dimaksud terkesampingkan. 2. Penindakan pelaksanaan korupsi termasuk bagian dari pencegahan itu sendiri, dengan asumsi bahwa penindakan dapat, secara tidak langsung, memperbaikiperilaku para calon penjahat korupsi secara perseorangan maupun kelompok. Namun demikian, di dalam suatu sistem atau tata-kelola yang buruk, asumsi tersebut seringkali tidak terpenuhi, karena kehidupan keseharian para calon penjahat korupsi berada dalam situasi dimana korupsi feasible dilakukan. Kata kunci: Eksistensi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Penyidikan, penuntutan, korupsi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA PADA TINGKAT PENYIDIKAN DALAM PERKARA PIDANA DITINJAU DARI KUHAP Liunsili, Ongki
LEX CRIMEN Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak-hak tersangka untuk memperoleh perlindungan hukum pada tingkat penyidikan dalam perkara pidana ditinjau dari KUHAP dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap tersangka pada tingkat penyidikan dalam perkara pidana ditinjau dari KUHAP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Hak-hak tersangka untuk memperoleh perlindungan hukum pada tingkat penyidikan dalam perkara pidana ditinjau dari KUHAP adalah Hak untuk segera diperiksa perkaranya; Hak untuk bebas memberikan keterangan;  Hak untuk mendapatkan juru bahasa; Hak untuk mendapat bantuan hukum;  Hak untuk didampingi penasehat hukum secara Cuma-Cuma; Hak untuk menghubungi penasehat hukumnnya; hak untuk mengajukan saksi yang meringankan dan hak-hak lainya sesuai KUHAP. 2. Bentuk perlindungan hukum terhadap tersangka pada tingkat penyidikan dalam perkara pidana ditinjau dari KUHAP adalah Perlindungan dari Penyidik, Perlindungan dari Polisi, perlindungan dari Lembaga Bantuan Hukum dan Penasehat Hukum, dan perlindungan jasmani dan rohani tersangka yang antara lain menyangkut: Pendampingan Perwakilan Negaranya; Pelayanan dan Perawatan Kesehatan; Pemberian Kebebasan Menghubungi Keluarganya Serta Menerima Kunjungan Dan Mengirim Atau Menerima Surat Menyurat; dan Pemberian pelayanan Rohani lewat kunjungan dari rohaniawan. Kata kunci: Perlindungan hukum, tersangka, tingkat penyidikan, perkara pidana, KUHAP
KEKUATAN MENGIKAT SURAT KUASA TERHADAP HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG Apude, Rahmatillah
LEX CRIMEN Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan mengikat suatu surat kuasa terhadap hak tanggungan dalam perjanjian hutang piutang dan bagaimana proses dan syarat pembuatan suatu surat kuasa dalam perjanjian hutang piutang.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan merupakan surat kuasa khusus, dimana surat kuasa termasuk dalam kategori perjanjian atau perikatan. Suatu perjanjian yang dibuat dengan memenuhi syarat sahnya sesuai Pasal 1320 KUHPerdata maka dikatakan sah dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi pihak-pihak pembuatnya. Demikian pula dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang dibuat memenuhi syarat sesuai Pasal 1320 KUHPerdata adalah perjanjian sah menurut hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya yang harus ditaati bersama. 2. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan harus dibuat dalam bentuk akta otentik dihadapan notaris/PPAT. Apabila hal tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan benar maka Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tersebut memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak pembuatnya dan dapat dijadikan dasar pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan, di sini notarislah yang mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik. Mengenai kewenangan yang dimaksud adalah bentuk akta formil sesuai yang diatur dalam Undang-Undang. Sebab itu, tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuatnya hanya sebatas tanggung jawab formil sebagai pejabat negara untuk hal itu, sedangkan tanggung jawab terhadap isi akta adalah tanggung jawab pihak yang mengajukan pembuatan akta tersebut. Dalam kata lain, notaris tidak bertanggung jawab atas apapun terhadap isi akta yang dibuatnya. Kata kunci: Kekuatan mengikat, surat kuasa, hak tanggungan, perjanjian hutang piutang.
PELAKSANAAN PIDANA MATI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2/PNPS/1964 Jacob, Efryan R. T.
LEX CRIMEN Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana alasan-alasan yang diberikan oleh mereka yang pro pidana mati dan mereka yang kontra pidana mati dan bagaimana tata cara pelaksanaan pidana mati menurut Undang-Undang No. 2/PNPS/1964.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Alasan dari mereka yang pro pidana mati adalah karena adanya peningkatan kualitas dan kuantitas kejahatan dari waktu ke waktu, maka para penjahat yang makin mengganas perlu diberikan shock terapy (terapi kejutan), berupa pidana mati terutama bagi penjahat-penjahat tertentu yang memang tidak bisa lagi diharapkan untuk dapat berubah. Sedangkan mereka yang kontra pidana mati memberikan alasan bahwa pidana mati sifatnya final, sehingga sekali dijatuhkan tidak dapat diperbaiki lagi, walaupun ternyata terjadi kekliruan terhadap terpidana, juga pidana mati akan menutup kemungkinan bagi terpidana untuk memperbaiki kesalahannya di masa yang akan datang.  2. Berdasarkan Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 maka tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia dilakukan dengan ditembak sampai mati, oleh satu regu penembak, yang dilakukan disuatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama, terkecuali ditentukan  lain oleh Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia, yang pelaksanaannya dihadiri oleh komisariat daerah (Kapolres) atau perwira yang ditunjuknya bersama dengan Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggung jawab. Kata kunci: Pelaksanaan, pidana, mati
ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM BERUPA PEMIDANAAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Kapojos, Marcella J.
LEX CRIMEN Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konvensi hak anak sehubungan dengan sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim anak dalam menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perlindungan terhadap anak dalam proses Peradilan Anak telah dijamin dalam Instrumen Nasional maupun Internasional. Harmonisasi Instrumen Hukum Nasional, Mengacu pada standar Instrumen Internasional tentang Perlindungan Anak. Konvensi Hak-Hak Anak yang merupakan salah satu intrumen internasional tentang perlindungan hukum terhadap anak menjadi salah satu pertimbangan ditetapkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Konvensi Hak-Hak Anak merupakan sumber hukum yang memberikan materi pada pembuatan hukum dan harmonisasi hukum tentang anak. Artikel 37 dan 40 Konvensi Hak Anak memuat hal-hal yang berkaitan dengan bidang peradilan pidana, diatur hal-hal menyangkut proses pemeriksaan pada tingkat penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan hingga menjalani pidana. 2.  Sanksi pidana bagi anak dipergunakan manakala sanksi-sanksi yang lain sudah tidak berdaya, atau dikenal dengan istilah “ultimum remidium”. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana dalam undang-undang ini pemidanaan terhadap Anak Nakal mempunyai konsep Keadilan Restoratif / restorative justice dimana lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban. Hakim dalam memutus perkara pidana anak selain harus memperhatikan aspek-aspek yuridis juga harus memperhatikan aspek non yuridis sebagai bahan pertimbangan hakim dalam pembuatan suatu keputusan khususnya yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana, jenis pidana, dan berat ringannya pidana yang dijatuhkan terhadap anak. Terkhusus dalam menjatuhkan putusan, Hakim Anak berperan memberikan keadilan sekaligus melindungi dan mengayomi anak melalui putusannya yang dilandasi dengan berbagai pertimbangan demi mengusahakan yang terbaik bagi anak yang bersangkutan. Kata kunci: Putusan Hakim, pemidanaan, tindak pidana anak
IMPLEMENTASI SEMA NOMOR 2 TAHUN 2014 TERHADAP PROSES PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI TAHUNA Hutajulu, Partogi H. M.
LEX CRIMEN Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri dan bagaimana penerapan SEMA No 2 Tahun 2014 dalam percepatan penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Tahuna.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan negeri seperti dari awal pendaftaran sampai pada putusan hakim merupakan alternatif yang paling efektif disaat ini. Karena dapat dilihat dari jalannya penyelesaian suatu perkara/sengekta di pengadilan yang sudah tersistematis sehingga para pihak yang berperkara akan langsung mendapatkan keadilan. 2. Pembentukan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2014 sangat bermanfaat dan memberikan panduan bagi peradilan di Indonesia yang terlebih khusus di Pengadilan Negeri Tahuna dalam hal peradilan yang sederhana, cepat dan biaya yang ringan. Tetapi pada praktik yang dilakukan oleh di Pengadilan Negeri Tahuna dalam hal Implementasi SEMA No. 2 Tahun 2014 di lingkungan pengadilan tersebut tidak berjalan sesuai dengan harapan pembentukan aturan tersebut. Terdapat beberapa sengketa yang sudah melebihi dari waktu yang ditentukan, walaupun pada dasarnya untuk menyelesaikan perkara perdata dengan tata caranya tidak akan melebihi waktu yang lama. Hal yang membuat tidak terlaksananya dengan baik penerapan SEMA No. 2 Tahun 2014 di Pengadilan Negeri Tahuna. Kata kunci: Implementasi, Sema No. 2 Tahun 2014, perkara perdata
KEDUDUKAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG TELAH DILEGALISASI NOTARIS DALAM PEMBUKTIAN DI PENGADILAN Umbas, Sita Arini
LEX CRIMEN Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa fungsi legalisasi terhadap akta yang di buat di bawah tangan oleh notaris dan bagaimana kedudukan akta di bawah tangan yang telah memperoleh legalisasi dari notaris dalam pembuktian di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Akta yang di buat di bawah tangan adalah suatu tulisan yang memang sengaja untuk dijadikan alat bukti tentang peristiwa atau kejadian dan ditandatangani, maka disini ada unsur yang penting yaitu kesengajaan untuk menciptakan suatu bukti tertulis dan penandatanganan akta itu. Keharusan adanya tanda tangan bertujuan untuk member cirri atau untuk mengindividualisir suatu akta. Sebagai alat bukti dalam proses persidangan di pengadilan akta di bawah tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena kebenarannya terletak pada tanda tangan para pihak yang jika diakui, merupakan bukti sempurna seperti akta otentik. 2. Fungsi legalisasi atas akta yang di buat di bawah tangan untuk menjamin kepastian tanggal dan tanda tangan para pihak dan isi akta tersebut dijelaskan oleh notaris , sehingga penandatanganan tidak dapat menyangkal isi akta yang ditandatanganinya dan orang-orang yang namanya tertulis dalam keterangan tersebut. Tugas hakim dalam hal pembuktian hanyalah membagi beban pembuktikan, menilai dapat atau tidak di terima suatu alat bukti dan menilai kekuatan pembuktian setelah diadakan pembuktian. Hakim secara ex-officio pada dasarnya tidak dapat membatalkan akta di bawah tangan telah memperoleh legalisasi dari notaris jika tidak di minta pembatalan oleh para pihak. Kata kunci: Kedudukan Akta di bawah tangan, Notaris, Pembuktian, Pengadilan
KAJIAN KONSTITUSIONAL ATAS HAK PILIH ANGGOTA TNI DAN POLRI DALAM PEMILIHAN UMUM Apena, William Edson
LEX CRIMEN Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perkembangan pengaturan hak pilih anggota TNI dan POLRI dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia dan bagaimana sinkronisasi hak konstitusional Anggota TNI dan POLRI sebagai warga negara dengan pengaturan hak pilih Anggota TNI dan POLRI dalam Pemilihan Umum.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Dalam hal pengaturan hak pilih aktif (hak memilih) bagi anggota TNI dan POLRI, Negara Indonesia yang merupakan negara yang berdasarkan UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis dan sangat menjunjung tinggi nilai kedaulatan rakyat selama 3 (tiga) Periode yakni Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi mengalami kemunduran/kemerosotan yang sangat signifikan. Hal ini dikarenakan pengaturan hak pilih menjauhi prinsip Negara Demokrasi, Negara Hukum, Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Sumber Hukum Tertinggi (source of constitutional law) dan Sumber Hak Konstitusional Tertinggi (source of constitutional rights). 2. Pengaturan Hak Memilih Anggota TNI dan POLRI yang diatur dalam Pasal 326 Pasal 39 UU No. 34 Tahun 2004, Pasal 28 UU N0. 2 Tahun 2002, UU No. 8 Tahun 2012, dan Pasal 260 UU No. 42 Tahun 2008 bertentangan dengan Hak Konstitusional Anggota TNI dan POLRI sebagai warga negara (the citizen’s constitutional rights). Kata kunci: Kajian konstitusional, hak pilih, TNI dan POLRI, pemilihan umum
TAWURAN DARI SUDUT PASAL 170 DAN PASAL 358 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Pinatik, Hendri
LEX CRIMEN Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan Pasal 170 dan Pasal 358 KUHP berkenaan dengan peristiwa tawuran (perkelahian beramai-ramai) dan bagaimana ketentuan tentang penyertaan tindak pidana dalam kaitannya dengan Pasal 170 dan Pasal 358 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Penuntutan terhadap peristiwa tawuran (perkelahian beramai-ramai) yang mengganggu ketertiban umum/meresahkan masyarakat, baik yang mengakibatkan terjadinya korban (luka, luka berat, mati, atau kerusakan barang) maupun yang tidak mengakibatkan korban, lebih tepat dikenakan Pasal 170 KUHP.  Jika tawuran menimbulkan korban luka berat atau mati barulah dapat dituntut berdasarkan Pasal 358 KUHP. 2. Peristiwa tawuran pada umumnya melibatkan cukup banyak orang sehingga akan selalu dikaitkan dengan ketentuan tentang penyertaan melakukan tindak pidana. Kata kunci: Tawuran, Pasal 170, Pasal 358, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue