cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen" : 20 Documents clear
IMPLEMENTASI PASAL 54 UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI LINGKUNGAN SEKOLAH Pranoto, Michael
LEX CRIMEN Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak menurut  UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah kekerasan yang terjadi dalam lingkungan sekolah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan anak di lingkungan sekolah yang sudah jelas dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, akan tetapi kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah masih sering terjadi dan masih menjadi permasalahan di dunia pendidikan, kekerasan fisik, kekerasan non fisik, bullying, tawuran, perpeloncoan, dan lain-lain masih menjadi permasalahan yang terjadi berulang-ulang tiap tahunya, pemerintah dinilai gagal mewujudkan keamanan dan keselamatan anak dalam dunia pendidikan. 2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak sudah banyak, namun kurangnya perhatian pemerintah dalam menimplementasikan peraturan perundang-undangan tersebut membuat kekerasan terhadap anak masih marak terjadi, khususnya kekerasan anak di dalam linkungan sekolah/pendidikan.  Kurangnya perhatian pemerintah dalam sistem pendidikan, dalam hal ini pemerintah seharusnya lebih cermat dan jeli dalam hal penetapan seleksi sistem pengajar, dan pengawasan di dalam dunia pendidikan khusus nya sekolah sekolah:Kata kunci: Implementasi, Perlindungan Anak, Lingkungan Sekolah.
KAJIAN HUKUM TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG DI BUAT OLEH KEPALA DESA Dante, Glendy Irvandi
LEX CRIMEN Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah akta di bawah tangan bisa dijadikan dasar penerbitan sertifikat dan sejauhmana kekuatan hukum surat keterangan tanah yang dibuat oleh Kepala Desa dalam transaksi jual beli.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akta di bawah tangan diakui dalam KUHPerdata. Dalam Pasal 1320 telah ditentukan syarat sahnya perjanjian. Dilihat dari 4 syarat sah yang dimaksud maka dapat ditafsirkan bahwa suatu akta yang tidak dibuat oleh dan dihadapan PPAT adalah tetap sah sepanjang para pihak telah sepakat dan memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Fungsi akta ada 2 yaitu fungsi formal yang menentukan lengkapnya (bukan untuk sahnya) dan fungsi akta sebagai alat bukti di kemudian hari. 2. Bahwa kekuatan hukum surat keterangan tanah Kepala Desa dalam transaksi jual beli tanah ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah akan memperoleh kekuatan hukum yang sah apabila diketahui oleh camat selaku pejabat pembuat akta tanah, dengan dasar hukum berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 39 ayat huruf b angka (1) dan angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dapat dikategorikan sebagai alas hak yang diajukan sebagai kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanah. Surat keterangan tanah merupakan alat bukti tertulis dibawah tangan yang kekuatan pembuktiannya tidak sekuat akta otentik yang dibuat atau dikeluarkan oleh pejabat pembuat akta tanah, namun karena Surat keterangan tanah tersebut merupakan surat-surat yang dikategorikan alas hak atau data yuridis atas tanah yang dijadikan syarat kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, maka Surat keterangan tanah tersebut merupakan dokumen yang sangat penting dalam proses penerbitan Sertifikat  hak atas tanah.Kata kunci: Kajian Hukum, Akta Jual Beli, Kepala Desa
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Tatangindatu, Abenwin S.
LEX CRIMEN Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana alat bukti dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan bagaimana penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Alat bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan selain alat bukti  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana. Alat bukti yang sah dapat berupa: informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan data rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: tulisan, suara, dan/atau gambar dan peta, rancangan, foto atau sejenisnya; atau huruf, tanda, angka, simbol, sandi, atau perforasi yang memiliki makna dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya. 2.Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dilakukan setelah terdapat bukti awal dengan cara menggunakan alat-alat elektronik sesuai dengan kemajuan teknologi terhadap pembicaraan dan/atau pengiriman pesan melalui telepon atau alat komunikasi elektronik lainnya, sangatlah efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, karena perkembangan teknologi informasi yang telah digunakan oleh para pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor dalam mengembangkan jaringannya baik nasional maupun internasional yang sangat menguntungkan mereka, sehingga untuk melumpuhkan/memberantas jaringan/sindikat Narkotika dan Prekursor Narkotika maka sistem komunikasi/telekomunikasi mereka harus bisa ditembus oleh penyidik, termasuk melacak keberadaan jaringan tersebut. Teknik penyadapan dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.Kata kunci: Penyelidikan, Penyidikan, Tindak Pidana, Narkotika.
TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA PASAL 156a Wungkana, Leonard Reynold
LEX CRIMEN Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perumusan ketentuan delik penodaan terhadap agama di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana  penerapan delik penodaan terhadap agama dalam praktek peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perumusan ketentuan delik penodaan terhadap agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimasukkan dalam kelompok kejahatan penghinaan, karena penodaan disini mengandung sifat penghinaan, melecehkan, meremehkan dari suatu agama. Karena itu menyakitkan perasaan bagi umat pemeluk agama yang bersangkutan, sehingga unsur hal ini memenuhi unsur yang ada dalam ketentuan Pasal 156a KUHPidana yang terdiri dari: (1) Melakukan perbuatan mengeluarkan perasaan dan melakukan perbuatan, dan (2) di muka umum. 2. Dalam praktek peradilan terkait dengan delik penodaan terhadap agama yang sering menjadi kesulitan adalah istilah penodaan terhadap agama sesungguhnya sangat abstrak sehingga bisa digunakan oleh kelompok tertentu, terutama kelompok mainstream yang menuduh kelompok lain telah menodai agama dengan keyakinan dan praktik agamanya. Dalam praktiknya pasal tentang penodaan agama menjadi pasal yang bisa dipahami secara sepihak. Hal ini juga harus diperhatikan hakim dalam mempertimbangkan mana yang termasuk delik penodaan terhadap agama dan sebaliknya. Kata kunci:  Tindak Pidana, Penodaan Agama.
KAJIAN HUKUM TERHADAP KENDALA DALAM PERLINDUNGAN HUKUM OLEH APARAT PENEGAK HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PELECEHAN SEKSUAL (DITINJAU DARI UU NO. 35 TAHUN 2014) Jenawi, Belli
LEX CRIMEN Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi landasan hukum perlindungan anak dari kekerasan seksual dan bagaimana kedudukan korban tindak pidana seksual dalam sistim peradilan pidana di Indonesia serta bagaimana kendala-kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum terhadap korban pelecehan seksual.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.Landasan hukum perlindungan terhadap anak korban tindak pidana seksual sebagaimana dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  Non diskriminasi. 2. Dalam hal bagaimana kedudukan korban seksual dalam sistim peradilan pidana dalam konteks perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana adalah: pada tingkat penyidikan yaitu dengan memberikan apa yang menjadi hak dari korban, diantaranya: hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk mendapat penerjemah, hak untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat, hak untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus, hak untuk dukungan keamanan serta hak untuk mendapat nasihat hukum, hak untuk mendapat jaminan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarganya. 3. Beberapa faktor/kendala yang dihadapi dalam upaya perlindungan hukum terhadap tindak pidana korban seksual antara lain: faktor penegak hukum, masih kurangnya sumber daya manusia yang menjadi penegak hukum serta kurangnya pemahaman mengenai aturan hukum yang mengatur perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan. Faktor sarana atau fasilitas, minimnya dana dan tempat khusus yang diberikan kepada anak korban tindak pidana kesusilaan di wilayah Lampung Tengah sangat terbatas. Faktor masyarakat, kurang pedulinya masyarakat terhadap korban tindak pidana kesusilaan. Faktor kebudayaan, budaya malu untuk melaporkan tindak pidana kesusilaan yang terjadi terhadap anak menjadi penghambat dalam proses memberikan perlindungan hukum.Kata kunci: Kajian hukum, kendala, perlindungan hukum, aparat penegak hukum, anak, korban, pelecehan seksual.
STATUS HUKUM ANAK DALAM PEMBINAAN DI LEMBAGA PANTI ASUHAN Sondakh, Dewi R. F.
LEX CRIMEN Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum perlindungan anak dan bagaimana status hukum anak di panti asuhan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Anak menjadi salah satu bagian penting dalam pengaturan hukumnya di Indonesia yang salah satu aspek hukumnya ialah perlindungan hukum terhadap anak yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berintikan ada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2.Status hukum anak berkitan dengan diserahkannya anak di panti asuhan, dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang Perlindungan Anak dalam memeluk agamanya. Penyerahan anak ke panti asuhan berbeda jika dibandingkan dengan pengasuhan melalui perwalian, oleh karena wali lazimnya ditetapkan berdasarkan hukum atas adanya hubungan keluarga dengan anak yang bersangkutan, sedangkan anak-anak yang tinggal di panti asuhan sebagian besar adalah anak-anak yang ditinggalkan oleh orangtuanya. Anak yang tinggal di panti asuhan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan berkaitan dengan berpindahnya keyakinan/ agama anak dari semula ke keyakinan/ agama baru di panti asuhan.Kata kunci: Status hukum, anak, pembinaan, panti asuhan.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUNGSI DI INDONESIA MENURUT KONVENSI PBB 1951 DAN PROTOKOL 1967 Kevin, Wenas Kenny
LEX CRIMEN Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana praktik penanganan pengungsi di Indonesia dan bagaimana peran organisasi-organisasi internasional dalam memberikan perlindungan bagi pengungsi di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Indonesia menerima para pengungsi yang melintasi batas-batas Negara demi mendapatkan perlindungan hanya karena alasan kemanusiaan semata. Karena sampai saat ini belum ada instrumen hukum yang mengatur secara komprehensif di Indonesia tentang masalah pengungsi. Tetapi secara tidak langsung, Indonesia telah menaati prinsip non-refoulement dan non-discrimination yang merupakan norma dasar hukum internasional yang telah berkembang menjadi kebiasaan internasional. 2. UNHCR telah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan mandat yang tertera dalam Statuta UNHCR 1950 yaitu tugas untuk penentuan status seseorang apakah dia pengungsi atau imigran biasa, dan mencari solusi jangka panjang bagi para pengungsi yang berada di Negara yang bukan peratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Indonesia sebagai Negara pengamat bagi IOM membawa dampak yang positif dalam menangani masalah imigrasi. Buktinya yaitu telah terjalin perjanjian antara Indonesia dengan IOM mengenai kerjasama kelembagaan.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pengungsi, Di Indonesia, Konvensi PBB Tahun 1951 Dan Protokol 1967
KEDUDUKAN PERADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 Kantohe, Tri Rama
LEX CRIMEN Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kedudukan Peradilan Agama dalam penyelesaian sengketa perbankan Syariah dan bagaimana implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kewenangan Peradilan Agama dalam penyelesaian sengketa perbankan Syariah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perbankan Syariah adalah sistem perbankan yang dibangun, dibentuk dan diwujudkan berdasarkan pada Prinsip Syariah, suatu prinsip dalam Hukum Islam yang mengatur persoalan-persoalan ekonomi atau keperdataan (muamalat) dengan ciri khas atau karakteristiknya yang berbeda dari sistem Perbankan Konvensional. Berdasarkan pada landasan hukum utamanya yakni Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, telah beroperasi berbagai badan hukum perbankan syariah seperti PT. Bank Muamalat Indonesia, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BRI Syariah, PT. Bank BCA Syariah dan lain sebagainya. 2. Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah merupakan penyelesaian sengketa yang timbul antara nasabah dengan Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang berdasarkan pada Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, ditentukan sebagai kompetensi mutlak atau absolut dari Peradilan Agama dalam menyelesaikannya. Kedudukan dan kompetensi mutlak Peradilan Agama telah diperkuat lagi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012, yang menyatakan Penjelasan Pasal 55 ayat (2) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penjelasan tersebut memberikan peluang bagi Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah, sepanjang disepakati oleh para pihak berdasarkan pada isi Akad. Selain penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui Peradilan Agama, peluang penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa dapat diberlakukan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah.Kata kunci: Kedudukan, peradilan agama, penyelesaian sengketa, perbankan syariah.
KEDUDUKAN HUKUM AKTA PERDAMAIAN YANG DITETAPKAN OLEH HAKIM MENURUT HUKUM ACARA PERDATA Paputungan, Rahmadi Putra
LEX CRIMEN Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang mengatur perdamaian pada persidangan perkara perdata dan bagaimana kedudukan hukum akta perdamaian melalui penetapan hakimdalam siding.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran Hakim dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan peradilan perdata guna menegakkan hukum dan keadilan, melalui putusannya diharapkan mampu menerapkan hukum yang benar dan adil, dapat memberi pendidikan dan pelajaran kepada yang berperkara dan masyarakat, memberikan koreksi dengan tegas, memberikan prepensi serta memberi represip dengan tegas, dapat merekayasa tatanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta harus mampu juga berperan mendamaikan pihak yang berperkara, yang dalam melakukan peran-peran tersebut tetap berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.Pasal 1858 KUHPerd memberikan posisi hukum yang sangat kuat terkait perdamaian,selain itu juga dalamPasal 130 HIR mengatur bahwa akta perdamaian itu berkekuatan dan akan dilakukan sebagai keputusan hakim yang biasa, dan terhadap keputusan tersebut tidak dapat dimintakan banding. Dengan kata lain, terhadap perjanjian perdamaian yang telah ditetapkan dalam bentuk putusan tersebut, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan terhadapnya. 2.Kedudukan akta perdamaian dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastianhukum bagi para pihak yang bersengketa. Akta perdamaian yang ditandatangani akan mengikat para pihak seperti layaknya undang-undang bagi para pihak dan akta perdamaian tersebut memiliki kekuatan eksekutorial apabila dimintakan penetapan kepada hakim. Kekuatan akta perdamaian dipersamakan dengan kekuatan putusan hakim sehingga tidak dapat dimintakan banding maupun kasasi. Hal tersebut memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak di sisi lainnya sedangkan keadilan didapat dengan adanya win-win solution yang merupakan kehendak dari kesepakatan para pihak.Kata kunci: Kedudukan hukum, akta perdamaian, hakim,  hukum acara perdata
PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA KOTA MANADO (MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN) Bukarakombang, Yudi
LEX CRIMEN Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kualitas pembinaan narapidana yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Manado, baik pembinaan kepibadian, kemandirian dan pelayanan kesehatan yang dilakukan dan implementasi pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Manado sesuai dengan peraturan perundang – undang no 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Dengan menggunakan metode penelitian socio-legal research, disimpulkan: 1. Kualitas Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klass IIA Kota Manado berjalan dengan baik dan konsisten mampu mendorang terjadinya perubahan kepribadian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya perubahan dalam karakter dan moralitas setiap warga binaan, dari yang bermental kriminal menjadi warga masyarakat yang berkelakuan baik serta berkontribusi untuk lingkungan masyarakat. Pembinaan Kemandirian di sudah berjalan dengan cukup baik dengan adanya kegiatan pelaksanaan keterampilan kerja yang dilakukan untuk upaya peningkatan kemampuan dan kualitas kerja.Pelayanan Petugas Paramedis sudah berjalan dengan sangat baik. Ini terbukti dari hasil wawancara mendalam bersama petugas dokter LAPAS bahwa setiap bentuk tugas dan tanggung jawab sudah dilaksanakan dengan baik. Seperti pelayanan kesehatan di poliklinik LAPAS yang siap siaga selama 1x24jam, pemeriksaan kesehatan rutin setiap hari dari pukul 08.00-11.00 wita, serta pemeriksaan kesehatan makanan dan standar kecukupan gizi yang terpenuhi dilakukan setiap hari. 2. Implementasi Pembinaan Narapidana Yang Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Sesuai dengan penelitian yang dilakukan bahwa pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Manado  sudah berjalan dengan baik. Ini dibuktikan dengan hasil wawancara mendalam yang dilakukan bersama warga binaan pemasyarakatan yang memberikan pengakuan bahwa pembinaan sudah berjalan dengan sangat baik, seperti sistem pembinaan yang berjalan sesuai prosedur, pemenuhan hak-hak narapidana, pelayanan kesehatan yang baik serta mendapatkan makanan yang layak. Sesuai dengan observasi yang dilakukan tidak ditemukan penyimpangan pembinaan yang terjadi di Lapas, seperti Lapas mewah ataupun peredaran narkoba yang ada di Lapas.Kata kunci: Pembinaan, narapidana, lembaga pemasyarakatan

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue