cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 23 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen" : 23 Documents clear
ASPEK HUKUM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL Tompodung, Schwars Marhani
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menurut instrumen hukum internasional dan bagaimana implementasi konvensi pbb menentang korupsi dalam perundang-undangan nasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berlakunya Konvensi PBB Anti Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, merupakan Instrument Hukum Internasional yang menjadi dasar hukum kerjasama internasional pengembalian aset yang diperoleh secara tidak sah, membuka peluang bagi negara-negara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan, termasuk tindak pidana korupsi. UNCAC mempunyai tujuan yang sangat ampuh untuk mencegah, memajukan dan mengambil langkah-langkah tegas dalam mencegah dan melawan korupsi secara efektif. 2. Implementasi Konvensi PBB Menentang Korupsi Dalam Perundang-undangan Nasional Pasal 1 ayat (1) UU No 7 Tahun 2006 menyatakan mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003. Terkait dengan tindakan implementasi, Indonesia juga mempunyai Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 30 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK (Komisi Pembera ntasan Korupsi) yang disahkan melalui Undang-Undang nomor 30 tahun 2002, Undang-Undang nomor 15 tahun 2002 dan Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Pencucian Uang yang mana disebutkan dalam pasal 14 UNCAC mengenai tindakan-tindakan untuk mencegah pencucian uang.Kata kunci: Aspek Hukum, Pemberantasan, Tindak Pidana Korupsi, Hukum Internasional
IMPLEMENTASI SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Samurine, Claudia Aprilia
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana Sistem pembuktian yang bisa diterapkan dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana praktek penegakan hukum pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Mekanisme pembuktian dalam tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan KUHAP. Beban untuk melakukan pembuktian menurut KUHAP ada pada jaksa penuntut umum dan terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian, melainkan hanya hak, seharusnya pembuktian pada tindak pidana gratifikasi itu ada pada penerima gratifikasi atau terdakwa, bukan jaksa penuntut umum . 2. Penambahan ketentuan mengenai “pembuktian terbalik” tersebut bersifat ’'premium remidium’' dan sekaligus mengandung sifat prevensi khusus terhadap pegawai negeri dan penyelenggara negara, agar bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Jadi dapat disimpulkan bahwa sistem pembalikan beban pembuktian memang tidak diterapkan secara murni terhadap semua jenis tindak pidana korupsi, tetapi hanya terbatas dan berimbang diterapkan terhadap tindak pidana yang terkait dengan gratifikasi. Penerapan secara murni atau mutlak pembalikan beban pembuktian hanya diterapkan khusus dalam hal gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara . Jika pemberian tersebut tidak berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta laporan harta kekayaan penyelenggara negara, di mana penyelenggara negara harus membuktikan bahwa kekayaannya itu diperoleh secara sah .Kata kunci: pembuktian terbakik; korupsi;
KAJIAN YURIDIS TENTANG PEMIDANAAN TERHADAP PEREMPUAN DIBAWAH UMUR YANG MELAKUKAN ABORSI TERHADAP BAYI HASIL PERKOSAAN MENURUT KUHP Lule, Meriska
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang aborsi dalam hukum pidana positif Indonesia dan bagaimana pemidanaan terhadap perempuan di bawah umur yang melakukan aborsi terhadap bayi hasil perkosaan menurut KUHP, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan tentang aborsi terdapat dalam UU No. 36 Tahun 2009 khususnya Pasal 75, Pasal 76 dan Pasal 77 dan dalam KUHP diatur dalam Pasal 299, Pasal 346, Pasal 347, Pasal 348, dan Pasal 349 yang pada intinya melarang untuk dilakukannya tindakan pengguguran kandungan atau aborsi. 2. Seorang perempuan di bawah umur yang melakukan tindakan pengguguran kandungan atau aborsi terhadap bayi hasil perkosaan tidak harus di pidana sebagaimana mengingat trauma psikologis yang dialami oleh perempuan di bawah umur tersebut. Dimana tidak dipidananya perempuan di bawah umur yang melakukan pengguguran kandungan terhadap bayi hasil perkosaan mendapatkan pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU Kesehatan adalah menjadi ketentuan khusus yang mengenyampingkan aturan umum yaitu KUHP.Kata kunci: aborsi; perkosaan;
PENERAPAN TINDAK PIDANA PASAL 294 AYAT (2) KE 1 KUHP DALAM PRAKTIK PENGADILAN (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1240 K/PID/2016) Richard, Kawahe Dave
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan bawahan atau orang yang penjagaannya dipercayakan kepadanya menurut Pasal 294 ayat (2) ke 2 KUHP dan bagaimana praktik penerapan tindak pidana Pasal 294 ayat (2) ke 1 KUHP menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 1240 K/Pid/2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatife, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan bawahan atau orang penjagaannya dipercayakan kepadanya menurut Pasal 294 ayat (2) ke 2 KUHP, yaitu: 1) pelaku adalah seorang pejabat (ambtenaar); 2) yang melakukan perbuatan cabul, tidak menjadi soal apakah dilakukan dengan paksaan ataupun tanpa paksaan; 3) terhadap bawahannya atau orang yang penjagaannya dipercayakan kepadanya, tidak menjadi soal apakah oran tersebut belum dewasa atau telah dewasa. 2. Praktik penerapan tindak pidana Pasal 294 ayat (2) ke 1 KUHP menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 1240 K/Pid/2016, tanggal 22 Desember 2016, yaitu perbuatan seorang laki-laki PNS sebagai kepala kantor yang secara memaksa memeluk dan mencium seorang perempuan PNS yang menjadi bawahannya di kantornya, telah melakukan tindak pidana “Pegawai Negeri Melakukan Perbuatan Cabul Dengan Orang Yang Karena Jabatannya Adalah Bawahannya, Atau Dengan Orang Yang Penjagaannya Dipercayakan Atau Diserahkan Kepadanya” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 294 ayat (2) ke 1 KUHP.Kata kunci: Tindak Pidana, Menyembunyikan Orang, Menghindarkannya dari Penyidikan, Penahanan.
SANKSI PIDANA TERGANGGUNNYA FUNGSI JALAN MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN Kasenda, Bujung Jekly Winsy
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bagaimana sanksi pidana mengakibatkan terganggunnya fungsi jalan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan yaitu dengan sengaja dan karena kelalaian melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, milik jalan, pengawasan jalan. Melakukan kegiatan penyelenggaraan jalan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang‑undangan. Melakukan kegiatan pengusahaan suatu ruas jalan tol sebelum adanya penetapan Menteri. Selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol. 2.  Sanksi pidana terhadap kegiatan yang dilakukan dengan sengaja mengakibatkan terganggunya fungsi, penyelenggaraan jalan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang‑undangan, mengusahakan suatu ruas jalan sebagai jalan tol sebelum adanya penetapan Menteri, dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika dilakukan karena kelalaian diberlakukan pidana kurungan dan pidana denda. Apabila dilakukan oleh badan usaha, baik karena kesengajaan maupun kelalalaian pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan berupa pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan.Kata kunci:  Sanksi Pidana, Terganggunnya Fungsi Jalan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PELAKSANAAN PIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK Posumah, Bianca Reity
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelenggaraan peradilan pidana anak di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dalam pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan anak, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penyelenggaraan peradilan pidana anak di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak untuk melaksanakan hak-haknya terutama agar anak dapat tumbuh dan berkembang baik fisik, mental dan sosial. Penyelenggaraan peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi, yakni mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak pelaku tindak pidana. 2. Perlindungan hukum terhadap anak dalam pelaksanaan pidana di Lembaga Pemasyarakatan Anak diberikan dalam bentuk pembinaan atau bimbingan. Karena pembinaan atau bimbingan merupakan sarana yang mendukung keberhasilan negara menjadikan anak didik pemasyarakatan menjadi anggota masyarakat yang baik, melalui pembinaan pribadi untuk membangkitkan rasa harga diri dan mengembangkan rasa tanggung jawab untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan yang tentram dan sejahtera dalam masyarakat.Kata kunci: anak; lembaga pemasyarakatan;
PERTANGGUNGJAWABAN POLISI ATAS TINDAK PIDANA YANG DILAKUKANNYA MENURUT HUKUM PIDANA Wowor, Andre
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana polisi yang melakukan tindak pidana menurut Hukum Pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana polisi yang melakukan tindak pidana menurut peraturan yang mengatur tentang Kepolisian yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa pertanggungjawaban polisi yang melakukan tindak pidana, maka apabila unsur-unsur tentang pertanggungjawaban yuridis terpenuhi yaitu polisi tersebut mempunyai kemampuan fisik dan moral yang baik pada saat melakukan tindak pidana maka polisi tersebut dapat dituntut pertanggungjawaban pidananya menurut KUHP sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukannya. 2. Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh polisi harus dibuktikan pelanggaran pidananya dalam proses peradilan pidana sampai dengan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sesudah itu maka sesuai PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian negara Republik Indonesia dan Perkapolri No. 4 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indronesia, polisi yang melakukan tindak pidana akan dijatuhkan sanksi disiplin.Kata kunci: polisi; pertanggungjawaban polisi;
KEWENANGAN HAKIM DALAM MEMERIKSA PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Kaunang, Fabiola
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana narkotika di pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bagaimana pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana narkotika di pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu hakim berwenang meminta terdakwa membuktikan bahwa seluruh harta kekayaan dan harta benda istri, suami, anak, dan setiap orang atau korporasi berasal dari hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang dilakukan terdakwa atau bukan berasal dari hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Hakim berkewenangan untuk mengingatkan saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika untuk tidak menyebutkan nama dan alamat pelapor atau hal yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor. Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah atau tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika. 2. Pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika untuk kepentingan pembuktian sesuai dengan kewenangan hakim di sidang pengadilan, maka dalam pembuktian perkara maka tersangka atau terdakwa wajib membuktikan bahwa seluruh harta kekayaan dan harta benda istri, suami, anak, dan setiap orang atau korporasi, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, yang berwujud maupun tidak berwujud, yang ada dalam penguasaannya atau yang ada dalam penguasaan pihak lain (isteri atau suami, anak dan setiap orang atau badan) berasal dari hasil tindak pidana atau bukan berasal dari hasil tindak pidana.Kata kunci: Kewenangan hakim, tindak  pidana  narkotika
TATA CARA PELIMPAHAN DAN PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA RINGAN (SUMMIERE PROCEDURE) ATAU ACARA SUMIR MENURUT KETENTUAN PASAL 205 AYAT (1) KUHAP Pascalia, Caterina
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pelimpahan perkara tindak pidana ringan dalam KUHAP dan bagaimana proses pemeriksaan tindak pidana ringan di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Ringan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menurut Pasal 205 ayat (1) KUHAP “yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan/denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500,- dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraf 2. Akan tetapi kelemahan yang mendasar dari Perma No. 2 Tahun 2012 adalah regulasi itu hanya merupakan peraturan (regeling) yang mengikat  untuk internal hakim-hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA), yakni di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT). 2. Pelaksanaan proses pemeriksaan tindak pidana ringan di pengadilan, berdasarkan ketentuan yang berlaku bahwa pemeriksaan tindak pidana ringan (Tipiring) di pimpin oleh hakim tunggal dengan tanpa dihadiri oleh penuntut umum. Sebagaimana namanya perkara cepat maka Persidangannya pun berjalan cepat, karena tidak diperlukan berita acara pemeriksaan karena telah dibuat berupa catatan dengan model formulir yang sudah disiapkan oleh penyidik. Walaupun ada beberapa faktor yang dapat menghambat proses pemeriksaan/penanganan perkara tindak pidana ringan salah satunya faktor dari masyarakat. Karena masyarakat sangat berperan penting dalam penanganan perkara karena penegak hukum sering mengalami komplain dari masyarakat.Kata kunci: Tata cara, pelimpahan dan pemeriksaan, tindak pidana ringan
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENYEBAR BERITA HOAKS DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UU NO. 11 TAHUN 2008 YANG TELAH DIUBAH DENGAN UU NO. 19 TAHUN 2016 Herwanto, Victoria I. M.
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kriteria berita – berita yang tergolong sebagai berita hoaks dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyebar berita hoaks melalui media sosial berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sebagaimana yang diketahui bahwa terdapat kriteria untuk mengindentifikasi berita hoaks yaitu dengan mencermati sumber, isi serta fakta yang terdapat dalam suatu berita/informasi. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 ayat (1) dan (2), dan peraturan penyebaran berita palsu atau hoaks juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15 khususnya, pelaku penyebar berita palsu bisa di jerat dengan Pasal 311 dan 378 KUHP, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik, para pelaku penyebar berita palsu juga dapat dikenakan pasal terkait ujaran kebencian (hate speech). 2. Semakin berkembang pesat teknologi digital, semakin beragam pula tindak kejahatan baru yang dilakukan lewat media digital ini, dalam hal ini penyebaran berita palsu (hoaks) yang sedang marak terjadi, peraturan-peraturan yang ada telah mengatur tidak hanya pembuat berita palsu tersebut yang diberikan sanksi pidana akan tetapi juga bagi pelaku yang turut serta membagikan/mentransmisikan(share/forward) berita bohong tersebut.Kata kunci: hoaks; media sosial;

Page 1 of 3 | Total Record : 23


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue