cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 52 Documents
Search results for , issue "Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen" : 52 Documents clear
EKSISTENSI HUKUM PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) TANPA PENETAPAN PENGADILAN BERLANDASKAN HUKUM POSITIF INDONESIA Ajeng Savitri Thamrin
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peraturan pengangkatan anak yang berlaku pada hukum positif Indonesia serta untuk menjelaskan dampak hukum yang terjadi pada pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan terhadap kepentingan-kepentingan anak yang diadopsi. Dengan meggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan harus melalui penetapan pengadilan, agar perihal pengangkatan anak tersebut memiliki keabsahan hukum sehingga di kemudian hari dapat dipertanggung jawabkan peristiwanya. Selain itu juga diatur dapat dilaksanakan sesuai dengan adat kebiasaan setempat dan dapat dimohonkan dengan penetapan pengadilan. Sedangkan dalam Hukum Islam mengakui pengangkatan anak tetapi dengan ketentuan tidak boleh membawa perubahan hukum di bidang nasab, wali mawali, dan mewaris. Sehingga, prinsip pengangkatan anak hanya bersifat pengasuhan, meski demikian pengangkatan anak dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Sedangkan Pengangkatan anak secara adat di golongkan menjadi 2 (dua), yaitu pengangkatan anak dengan cara ”terang dan tunai”, dan Pengangkatan anak dengan cara ”tidak terang dan tidak tunai”. Pengangkatan anak secara terang dan tunai prosesnya diketahui umum serta melibatkan pihak yang berwajib, dan melibatkan penyerahan barang magis. Sedangkan pada pengangkatan tidak terang berarti prosesnya dilakukan secara privasi (kekeluargaan) dan tanpa melibatkan pemberian barang religius (tidak tunai). 2. Dampak yang dapat timbul apabila pengangkatan anak dilakukan tanpa penetapan pengadilan adalah hak dan kewajiban antara anak angkat dan orang tua angkat tidak dapat memberikan kepastian hukum karena tidak terdapat suatu dokumen yang sah yang mengatur hak dan kewajiban dari orang tua angkat dan juga anak angkat. Hal ini juga dapat menimbulkan persoalan pembagian warisan yang deskriminatif antara anak kandung dan anak angkat dalam suatu keluarga, sehingga berujung ke pengadilan yang pada akhirnya anak angkat berada di pihak yang lemah karena tidak ada bukti dokumen hukum yang memperkuat status dan kedudukannya secara sah. Dampak paling bahayanya adalah adanya tindakan perdagangan orang (human trafficking) berkedok adopsi anak. Kata Kunci: pengangkatan anak, adopsi, tanpa penetapan pengadilan, hukum positif Indonesia
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PRODUKSI MAKANAN YANG SUDAH KADALUARSA BERDASARKAN PASAL 90 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 Jose A.M Ontorael
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan pasal 90 (2) UU No 18. Tahun 2012 terkait produksi pangan kadaluarsa dan untuk mengetahui penerapan pasal 90 (2) UU No 18. Tahun 2012 terkait produksi pangan kadaluarsa. Dengan metode penelitian sosiologi hukum, kesimpulan yang didapat: 1. Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 menghadirkan sebuah kerangka hukum yang sangat penting dalam konteks regulasi pangan di Indonesia. Fokusnya terutama adalah untuk mengontrol produksi dan peredaran pangan yang kadaluarsa atau tidak layak konsumsi, dengan tujuan utama melindungi kesehatan konsumen dan memastikan kualitas pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia tetap memenuhi standar keamanan yang tinggi. 2. Penerapan Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 terkait produksi pangan kadaluarsa adalah sebuah langkah signifikan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, memastikan keamanan pangan, serta mengatur pasar pangan secara adil dan transparan di Indonesia. Regulasi ini memiliki dampak yang sangat luas dan penting dalam berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan Masyarakat.Secara keseluruhan, penerapan Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi kesehatan publik, memajukan industri pangan yang berkualitas tinggi, serta membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Kata Kunci : produksi makanan, kadaluarsa
ANALISIS KARAKTERISTIK KOMPETENSI PENGADILAN NIAGA SEBAGAI PENGADILAN KHUSUS DALAM MENANGANI PERKARA PERNIAGAAN Raymond Randa Ulaen; Debby Telly Antow; Victor Demsi Kasenda
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengadilan Niaga sebagai lembaga peradilan khusus memainkan peran penting dalam menangani perkara perniagaan, termasuk kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Dikenal melalui Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, Pengadilan Niaga memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan pailit dengan fokus pada efisiensi dan kecepatan proses hukum. Karakteristik kompetensinya meliputi spesialisasi hakim dalam bidang perniagaan, kemampuan untuk menyelesaikan perkara luar biasa, serta mekanisme yang menjaga kerahasiaan informasi sensitif. Terdapat interaksi yang signifikan antara Pengadilan Niaga dan lembaga arbitrase, di mana kewenangan hukum yang diatur dapat menciptakan konflik dalam penyelesaian sengketa. Pengadilan Niaga juga berperan dalam menciptakan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur, menjadikannya lembaga yang krusial dalam sistem hukum Indonesia. Penegasan batasan kewenangan antara Pengadilan Niaga dan arbitrase sangat penting untuk memastikan keadilan dalam penyelesaian sengketa bisnis. Kata Kunci : Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pengadilan Niaga.
KEWENANGAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA TERHADAP PENGAWASAN MEDIA DIGITAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN Oktavia Coni Raintung; Cobby Mamahit; EDWIN N TINANGON
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan komisi penyiaran Indonesia terhadap media digital ditinjau dari Undang-undang nomor 32 Tahun 2002 dan untuk memahami aturan hukum tentang kewenangan komisi penyiaran Indonesia terhadap media digital. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kewenangan di bidang penyiaran diatur secara khusus oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, yang mencakup aturan tentang isi siaran, batasan-batasan, dan sanksi bagi pelanggar. Standar ini memastikan media penyiaran berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta memenuhi nilai-nilai agama, moral, dan hukum yang berlaku. 2. Aturan pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia terhadap media digital belum diberlakukan dan baru ada dalam Draf Rancangan Undang-undang Penyiaran Pasal 1 Ayat (2). Pada Pasal 13 juga menyertakan tentang jasa penyiaran melalui Platform Digital. Dan lebih lanjut rincian tentang mekanisme penyelenggaraan platform digital ada dalam BAB IIIA Penyiaran Dengan Teknologi Digital mencakut Pasal 30A, Pasal 30B, Pasal 30C, Pasal 30D dan BAB IIIB Penyelenggara Platform Digital Penyiaran mencakup keseluruhan Pasal 34 dan Pasal 35. Kata Kunci : KPI, media digital
ANALISIS KEDUDUKAN JAKSA SEBAGAI PENUTUT UMUM TERHADAP PEMENUHAN HAK RESTITUSI PADA ANAK KORBAN KEJAHATAN Agnes Michella Kapugu; debby telly antow; Hironimus Taroreh
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatan, khususnya dalam konteks hak restitusi di Indonesia. Meskipun ada beberapa undang-undang yang mengatur hak-hak anak korban, implementasi dan perhatian terhadap hak restitusi masih kurang, menciptakan ketidakseimbangan dalam perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait hak restitusi bagi anak korban kejahatan dan peran jaksa penuntut umum dalam pemenuhannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis dan perundang-undangan. Hasil penelitian diharapkan memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai tantangan yang dihadapi dalam pemenuhan hak restitusi bagi anak, serta peranan penting jaksa penuntut umum dalam proses tersebut. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Restitusi, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PADA PENYANDANG DISABILITAS DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA Novena Rosari Mechtildis Limpulus
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan dalam masyarakat yang seringkali menghadapi diskriminasi dan pelanggaran terhadap hak-hak asasi mereka, termasuk menjadi korban tindak pidana penganiayaan. Penganiayaan terhadap penyandang disabilitas semakin meningkat dari tahun ke tahun, hal ini tercermin dari peningkatan pemberitaan mengenai kasus-kasus penganiayaan penyandang disabilitas yang semakin banyak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tindak pidana penganiayaan pada penyandang disabilitas dan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan pada penyandang disabilitas. Dengan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa meskipun telah tersedia kerangka perlindungan hukum yang komprehensif bagi penyandang disabilitas dari tindak penganiayaan, namun dalam praktiknya masih ditemui berbagai kendala implementasi yang disebabkan oleh stigma sosial dan keterbatasan pemahaman di kalangan penegak hukum. Kata Kunci : Penyandang Disabilitas, Tindak Pidana Penganiayaan, Penegakan Hukum, Hak Asasi Manusia.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRINSIPPRINSIP HUKUM DALAM PENCABUTAN HAK ATAS TANAH MENURUT PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2022 Marvella Caroline Beatrix Tampatty
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja prinsip-prinsip hukum dalam pencabutan hak atas tanah menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 dan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pencabutan hak atas tanah menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pencabutan hak atas tanah dapat dilakukan karena berbagai alasan, seperti pelanggaran ketentuan hukum, penyalahgunaan hak, Pembangunan demi kepentingan umum, penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau kepemilikan tanah yang tidak sah. Setelah pencabutan, hak atas tanah tersebut akan beralih kepada negara atau pihak lain yang berwenang, dan pemilik lama kehilangan hak atas tanah tersebut. Pengalihan hak ini disertai dengan kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Prosedur pencabutan hak atas tanah di Indonesia umumnya melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022. Pemerintah atau lembaga yang berwenang akan melakukan verifikasi dan penelitian terhadap permohonan tersebut. Kata Kunci : prinsip-prinsip hukum, pencabutan hak atas tanah
Analisis Hukum Mengenai Pembajakan Film Terhadap Hak Cipta Pada Aplikasi Telegram di Indonesia Claudia Yufiani Wowor
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pembajakan film melalui aplikasi Telegram di Indonesia serta dampaknya terhadap perlindungan hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembajakan yang terjadi serta meneliti langkah-langkah hukum yang dapat diambil pemilik hak cipta untuk melindungi karya mereka. Dengan metode yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi hak cipta sudah ada, pelanggaran masih sering terjadi akibat lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kesadaran masyarakat. Pembajakan film di Telegram kini menjadi isu signifikan yang merugikan pencipta dan mengancam keberlangsungan industri perfilman secara keseluruhan. Kata Kunci : Pembajakan, Hak Cipta, Telegram, Industri Perfilman, Penegakan Hukum
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BUDAYA TRADISIONAL INDONESIA YANG DI KLAIM OLEH MALAYSIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Rogher Faith Matthew Pantow; Friend H Aniss; Roy Karamoy
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa klaim budaya oleh Malaysia menurut Hukum Internasional dan untuk mengetahui upaya pemerintah agar budaya tradisional Indonesia tidak di klaim oleh Malaysia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Upaya penyelesaian sengketa klaim budaya yang dilakukan Malaysia terhadap warisan budaya Indonesia dalam hal ini batik dan reog ponorogo adalah menggunakan upaya penyelesaian sengketa secara damai dalam hal ini menggunakan penyelesaian sengketa secara damai dengan cara lain yaitu membawa sengketa klaim budaya tersebut ke Indonesia-Malaysia Eminent Group kala itu sebagai wadah yang memediasi terkait perselisihan warisan budaya. Selain itu, penyelesaian sengketa klaim budaya terkait warisan budaya tradisional Indonesia yang di klaim oleh Malaysia menurut Hukum Internasional, adalah dengan menggunakan pengakuan dari UNESCO (sebagai pihak ketiga yang menentukan siapa pemilik sah terkait warisan budaya yang diperselisihkan atau yang dipermasalahkan. 2. Upaya pemerintah Indonesia terhadap warisan budaya tradisional Indonesia agar tidak di Klaim oleh Negara lain khususnya Malaysia yaitu ditunjukkan pada pergerakan pemerintah Indonesia untuk mendaftarkan dan mengajukan warisan budaya tradisional Indonesia yakni Batik pada tahun 2008, Reog Ponorogo pada tahun 2022, serta warisan budaya tradisional lainnya yang dimiliki oleh Indonesia. Kata Kunci : perlindungan hukum terhadap budaya tradisional indonesia
KAJIAN YURIDIS PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MANADO DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Marcellino Podung Ariesto Luntungan; Dortje Turangan; Renny Nansy S. Koloay
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan secara khusus mengenai Satuan Polisi Pamong Praja di Indonesia dan untuk mengetahui peran serta kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum Satuan Polisi Pamong Praja di Indonesia merupakan kerangka yang kompleks dan dinamis yang mencakup berbagai aspek dari dasar hukum, tugas dan fungsi, struktur organisasi, hingga tantangan yang dihadapi. Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat maka dalam melaksanakan tugasnya Polisi Pamong Praja melakukan berbagai cara seperti memberikan penyuluhan, sosialisasi, kegiatan patroli dan penertiban terhadap pelanggar Peraturan Daerah, keputusan kepala daerah yang didahului dengan langkah-langkah peringatan baik lisan maupun tulisan. 2. Peran dan Kedudukan Satpol PP sebagai instansi yang bekerja adalah untuk menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, ketertiban masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Di Manado. Satpol PP berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta penegakan hukum terkait peraturan daerah. Kata Kunci : Satpol PP, Manado, penegakan Perda

Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue