cover
Contact Name
Nur Hamid
Contact Email
elnur.hamid@walisongo.ac.id
Phone
+6285733036860
Journal Mail Official
ihyaulumaldin@walisongo.ac.id
Editorial Address
Kantor Pascasarjana, Jalan Walisongo Nomor 3-5, Kota Semarang 50185, Jawa Tengah, Indonesia
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
International Journal Ihya' 'Ulum al-Din
ISSN : 14113708     EISSN : 25805983     DOI : -
International Journal IhyaUlum al-Din is an Indonesian journal of Islamic Studies published biannually by the State Islamic University (UIN) Walisongo Semarang Indonesia. The journal was firstly published in March 2000, presented in three languages (English, Arabic, and Indonesian). The journal focuses on Islamic studies with special emphasis on Indonesian Islamic original researches.
Arjuna Subject : -
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 19, No 1 (2017)" : 12 Documents clear
DELIK PENODAAN AGAMA ISLAM DI INDONESIA Nazar Nurdin
International Journal Ihya' 'Ulum al-Din Vol 19, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.825 KB) | DOI: 10.21580/ihya.18.1.1745

Abstract

Criminal Law and Article 27-28 of the Law on Information and Electronic Transactions constitute a legal instrument to ensnare a perpetrator of religious blasphemy. This article is a legal research with a normative-empirical approach. The findings indicate that: first, judges' consideration in the case of defamation of Islam contained in the decision Number: 80 / Pid.B / 2015 / PN Bna, Number: 10 / Pid.Sus / 2013 / PN.Pt and Number: 06 / Pid.B / 2011 / PN.TMG is more looking at the impact of criminal acts committed. However, in its implementation the three decisions are not entirely based on the applicable law rules, including the decision based on the provisions in Law No. 1 of 1965 on Prevention and or Defamation of Religion, but adopted an unwritten source of law from the Fatwa of Indonesian Council of Ulama. Another implementation is in the case of religious blasphemy at the community level tended to be followed by very severe punishment to the perpetrators. Secondly, religious blasphemy is not mentioned in detail in Islamic legal literature. If the perpetrators of desecration of a Muslim, Islamic law tend to refer to the perpetrators as kafir. Whereas if the perpetrator is a non-Muslim, one cannot be included in the category of apostasy (riddah). Categorization as a kafir does not necessarily make the Muslims punished jarimah had (hudud). Therefore, punishment takzir can be an alternative punishment that can be applied to the perpetrators of religious blasphemy, both Muslims and non-Muslims---Tindak pidana penodaan agama yang termanifestasikan dalam pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 27-28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan satu instrumen hukum untuk menjerat seorang pelaku penistaan agama. Artikel ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan normatif-empiris. Hasil temuan menunjukkan bahwa: pertama, pertimbangan majelis hakim dalam perkara penodaan agama Islam yang termuat dalam putusan Nomor: 80/Pid.B/2015/PN Bna, Nomor: 10/Pid.Sus/2013/PN.Pt dan Nomor: 06/Pid.B/2011/PN.TMG lebih melihat kepada dampak yang ditimbulkan dari perbuatan pidana yang dilakukan. Namun dalam implementasinya tiga putusan tidak seluruhnya berlandaskan aturan hukum yang berlaku, termasuk mendasarkan putusan pada ketentuan dalam UU PNPS  Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan dan atau Penodaan Agama, tetapi mengadopsi sumber hukum tidak tertulis dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Implementasi lainnya ialah dalam kasus penodaan agama yang ramai di tingkat masyarakat cenderung diikuti hukuman amat berat kepada para pelaku. Kedua,penodaan agama tidak disebutkan secara rinci dalam literatur hukum Islam. Jika pelaku penodaan seorang Muslim, hukum Islam cenderung menyebut pelaku sebagai kafir. Sementara jika pelaku seorang non-Muslim, seorang tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori murtad (riddah). Kategorisasi sebagai kafir tidak lantas menjadikan Muslim dihukum jarimah had (hudud). Oleh karena itu, pidana takzir bisa menjadi hukuman alternatif yang bisa diterapkan kepada para pelaku penodaan agama, baik Muslim maupun non-Muslim
HUKUMAN BAGI PELAKU PERKOSAAN MELALUI ANUS (ANAL SEX): PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH DAN HUKUM PIDANA INDONESIA Ubaidillah Al Masyariqi
International Journal Ihya' 'Ulum al-Din Vol 19, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (186.626 KB) | DOI: 10.21580/ihya.18.1.1741

Abstract

This article examines anal rape, one of the most often ignored by modern criminal jurists. There are two things studied, namely how Indonesian criminal law view penalties for rape perpetrators through anal (anal sex)? And what about jināyāh jurisprudence about punishment for rape perpetrators through anal (anal sex)? This article is a library research. The data obtained were analyzed by analytical descriptive method and content analysis. After that, it is computed based on the perspective of criminal law and fiqh law. The results of the study yielded two findings. First, in criminal law, anal sex rape is juridically categorized as obscene acts, so the perpetrator is only sentenced to a maximum of 9 years in prison, 3 years lighter than the threat of intra vaginal rape for 12 years. Secondly, in jināyāh jurisprudence, if based on jikhur ulama's jurisprudence, the penalty for anal sex rape perpetrators is ḥadd zina punishment and coupled with the penalty of payment of dowry to the victim, there is no difference with intra vaginal rape penalty. If based on the doctrine of al-Ḥanafiyyah cleric, then the punishment for the perpetrators of anal sex rape is ta'zīr penalty, but there is no penalty of dowry payment.---Artikel ini mengkaji tentang salah satu bentuk perkosaan, yang paling sering diabaikan oleh para ahli hukum pidana di abad modern ini, yaitu perkosaan melalui anus (anal sex). Ada dua hal yang dikaji, yaitu bagaimana pandangan hukum pidana Indonesia tentang hukuman bagi pelaku perkosaan melalui anus (anal sex)? Dan bagaimana pandangan fikih jināyāh tentang hukuman bagi pelaku perkosaan melalui anus (anal sex)? Artikel ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Data-yang diperoleh dianalisa berdasarkan metode deskriptif analitis dan content analysis. Setelah itu, dikomparasikan berdasarkan sudut pandang hukum pidana dan hukum fikih. Hasil studi menghasilkan dua temuan. Pertama, di dalam hukum pidana, perkosaan anal sex secara yuridis dikategorikan sebagai perbuatan cabul, sehingga pelakunya hanya diganjar hukuman maksimal 9 tahun penjara, 3 tahun lebih ringan dibandingkan dengan ancaman pidana perkosaan intra vaginal selama 12 tahun. Kedua, di dalam fikih jināyāh, jika mendasarkan pada fikih jumhur ulama, hukuman bagi pelaku perkosaan anal sex adalah hukuman ḥadd zina dan ditambah dengan hukuman pembayaran mahar kepada korban, tidak ada perbedaan dengan hukuman perkosaan intra vaginal. Jika mendasarkan pada doktrin ulama al-Ḥanafiyyah, maka hukuman bagi pelaku perkosaan anal sex adalah hukuman taʻzīr, namun tidak terdapat hukuman pembayaran mahar.

Page 2 of 2 | Total Record : 12