cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia
ISSN : 2655514X     EISSN : 26559099     DOI : http://doi.org/10.38011/jhli
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) terbit dengan nomor ISSN baru mulai volume 5 nomor 1. Sebelumnya, “JHLI” terdaftar dengan nomor ISSN: 2355-1350 dengan nama Jurnal Hukum Lingkungan (JHL). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) merupakan salah satu wadah penelitian dan gagasan mengenai hukum dan kebijakan lingkungan, yang diterbitkan oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) setiap 6 bulan sekali.
Arjuna Subject : -
Articles 2 Documents
Search results for , issue "Vol 10 No 2 (2024): April" : 2 Documents clear
Melindungi Kehidupan Masyarakat Hukum Adat dalam Konteks Pengaturan Pertambangan Mineral dan Batubara: Perspektif FPIC Indonesia dan Filipina Salsabilla, Rizky Winda; Maharani, Ananda Mulia Putri; Alhafizah , Haniy
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 10 No 2 (2024): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v10i2.876

Abstract

Pengakuan dan pelibatan masyarakat hukum adat (MHA) dalam sektor pertambangan di Indonesia yang masih terbatas, sering kali menimbulkan konflik dan mendegradasi kualitas hidup mereka. Penerapan Free, Prior, Informed, Consent (FPIC) pada regulasi pertambangan bertujuan untuk melindungi hak-hak MHA. Penelitian ini mengkaji prospek penguatan prinsip FPIC dalam regulasi pertambangan Indonesia. Penelitian normatif dengan pendekatan komparatif ini membandingkan regulasi dan implementasi FPIC di Indonesia dan Filipina. Pemilihan Filipina sebagai studi pembanding didasarkan pada letak geografis yang berdekatan, persentase penduduk MHA yang tinggi, dan posisinya sebagai salah satu negara yang telah menuangkan konsep FPIC secara eksplisit ke dalam regulasi nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi pertambangan di Indonesia mengandung FPIC secara implisit dan belum menyeluruh, sedangkan Filipina memiliki regulasi FPIC di sektor pertambangan yang lebih komprehensif dan sistematis. Terdapat poin pembelajaran yang dapat diadopsi untuk perbaikan regulasi pertambangan di Indonesia. Untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap MHA, diperlukan adanya regulasi yang mengakui serta mengatur secara eksplisit tentang MHA dan regulasi yang mengatur tentang rincian tahap-tahap FPIC.
Tinjauan HAM Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024: Penetapan Kawasan Konservasi dan Areal Preservasi Tanpa Free, Prior, and Informed Consent Masyarakat Adat Wibowo, Bagas Adi
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 10 No 2 (2024): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v10i2.873

Abstract

Penelitian ini mengkaji pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat adat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU No. 32 Tahun 2024). Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis pemenuhan muatan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebagai bagian dari HAM dalam penetapan kawasan konservasi dan areal preservasi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menemukan bahwa FPIC belum termuat secara eksplisit dalam UU No. 32 Tahun 2024. Terdapat beberapa mekanisme yang membuka peluang pelibatan masyarakat, tetapi norma terkait proses partisipatif bagi masyarakat adat tidak memenuhi prinsip FPIC. Hal ini ditandai antara lain dengan proses penetapan konservasi dan areal preservasi yang sentralistik oleh pemerintah, alih-alih persetujuan murni dari masyarakat adat. Sebagai konsekuensinya, hal ini membuka ruang ketidakpastian hukum dan kurang tegasnya pengakuan peran masyarakat adat dalam konservasi.

Page 1 of 1 | Total Record : 2