cover
Contact Name
Haqiqi Rafsanjani
Contact Email
rafsanjanihaqiqi@gmail.com
Phone
+6281250614657
Journal Mail Official
jurnalmasharifal-syariah@um-surabaya.ac.id
Editorial Address
Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya Jl. Sutorejo No. 59, Surabaya – Jawa Timur – Indonesia. Telp (031) 381-1966 Email: jurnalmasharifal-syariah@um-surabaya.ac.id, Website: www.um-surabaya.ac.id
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah
ISSN : 25276344     EISSN : 25805800     DOI : http://dx.doi.org/10.30651/jms.v6i3.7248
Core Subject : Economy, Social,
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah (e-ISSN: 2580-5800; p-ISSN: 2527-6344) is a journal that is managed by the Islamic Banking Study Program, Muhammadiyah University of Surabaya and in collaboration with professional organizations, namely Ikatan Ahli Ekonomi Islam. This journal is published three times a year (April, August and December). This journal focuses on the publication of research results and scientific articles on islamic banking, islamic finance, islamic microfinance institutions, non-bank financial institutions, islamic capital market, islamic economic and other themes related to Islamic finance.
Articles 1 Documents
Search results for , issue "Vol 7 No 1 (2022)" : 1 Documents clear
Qowaid Fiqhiyyah dan Isu Masalah Kontemporer Bidang Ekonomi Abdul Haris
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 7 No 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (246.042 KB) | DOI: 10.30651/jms.v7i1.16915

Abstract

AbstrakKaidah fiqh tidak hanya berkutat dipermasalahan ibadah saja tetapi menyangkut kepada bidang-bidang lain, salah satunya yang dibahas dalam makalah ini adalah Qawaid Fiqhiyyah dalam bidang Ekonomi. Merujuk pada konteks ekonomi islam yang bergema akhir-akhir ini, qawa’id al-fiqhiyyah pun berperan menentukan layak atau tidaknya transaksi yang berlaku dalam ekonomi islam saat ini. Berikut akan dibahas ”Qowaid Fiqhiyyah dan Isu Masalah Kontemporer Bidang Ekonomi”. Dengan qawa’id fiqhiyyah para ulama dan fuqaha dapat menyiapkan garis panduan hidup bagi umat Islam dalam lingkup yang berbeda dari waktu ke waktu dan tempat ke tempat. Islam memberi kesempatan kepada umatnya melalui mereka yang memiliki otoritas yaitu para ulama untuk melakukan ijtihad. Demikian pula, dalam kehidupan ekonomi, atau yang dalam khazanah karya para fuqaha terdahulu biasa disebut muamalat, pemakaian qawa’id fiqhiyyah menjadi sesuatu yang amat penting.Kata Kunci: Qowaid Fiqhiyyah, Ekonomi Islam, Ekonomi Kontemporer

Page 1 of 1 | Total Record : 1