cover
Contact Name
Haqiqi Rafsanjani
Contact Email
rafsanjanihaqiqi@gmail.com
Phone
+6281250614657
Journal Mail Official
jurnalmasharifal-syariah@um-surabaya.ac.id
Editorial Address
Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya Jl. Sutorejo No. 59, Surabaya – Jawa Timur – Indonesia. Telp (031) 381-1966 Email: jurnalmasharifal-syariah@um-surabaya.ac.id, Website: www.um-surabaya.ac.id
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah
ISSN : 25276344     EISSN : 25805800     DOI : http://dx.doi.org/10.30651/jms.v6i3.7248
Core Subject : Economy, Social,
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah (e-ISSN: 2580-5800; p-ISSN: 2527-6344) is a journal that is managed by the Islamic Banking Study Program, Muhammadiyah University of Surabaya and in collaboration with professional organizations, namely Ikatan Ahli Ekonomi Islam. This journal is published three times a year (April, August and December). This journal focuses on the publication of research results and scientific articles on islamic banking, islamic finance, islamic microfinance institutions, non-bank financial institutions, islamic capital market, islamic economic and other themes related to Islamic finance.
Articles 2 Documents
Search results for , issue "Vol 7 No 2 (2022)" : 2 Documents clear
Analisis Pengelolaan Dana Sosial Islam Di Bank Syariah: Studi Kasus Bank Muamalat Kc Darmo Surabaya Ali Mufrodi
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 7 No 2 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Bank Muamalat KC Darmo dalam pengelolaan dana sosial islam (ZISWAF) hanya sebagai jembatan penghubung antara muzakkin dengan mustahik (intermediary) untuk menjalankan kewajiban fungsi sosialnya. Dana sosial islam (ZISWAF) pada Bank Muamalat KC Darmo bersumber dari karyawan dan nasabah Bank Muamalat KC Darmo. Dari hasil dana yang terkumpul maka Bank Muamalat KC Darmo akan menyalurkan dana sosial tersebut secara keseluruhan untuk dikelola dan di distribusikan oleh LAZNAS Baitulmaal Muamalat yang merupakan anak perusahaan Bank Muamalat Indonesia yang bergerak di bidang Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS), maupun wakaf.Implementasi dalam pengelolaan dana sosial islam (ZISWAF), Bank Muamalat KC Darmo menggunakan pola koservatif yaitu mencapai tingkat profitabilitas yang cukup dan tingkat risiko yang rendah dan mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi likuiditas tetap aman.Bank Muamalat diwajibkan menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana sosial dalam bentuk Baitulmaal Muamalat yaitu menerima dana dari masyarakat yang berasal dari dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf, seperti yang terlampir dalam UU RI No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Sedangkan peran Bank Muamalat dalam membantu kesejahteraan sosial islam sudah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan ZIS yang terdapat pada Pasal 2 dan 3.Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bank Muamalat Indonesia memberikan kepercayaan kepada BMM untuk mengelola dana sosial islam (ZISWAF). Dalam pengelolaan dana sosial islam (ZISWAF) ini harus ditingkatkan semaksimal mungkin, agar tingkat kemiskinan bisa terentaskan serta mewujudkan fungsi sosial Bank Muamalat yang maksimal. Kata Kunci: Pengelolaan Dana Sosial, ZISWAF,Bank Syariah, Bank Muamalat.
Analisis Pengelolaan Dana Sosial Islam Di Bank Syariah: Studi Kasus Bank Muamalat Kc Darmo Surabaya Ali Mufrodi
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 7 No 2 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Bank Muamalat KC Darmo dalam pengelolaan dana sosial islam (ZISWAF) hanya sebagai jembatan penghubung antara muzakkin dengan mustahik (intermediary) untuk menjalankan kewajiban fungsi sosialnya. Dana sosial islam (ZISWAF) pada Bank Muamalat KC Darmo bersumber dari karyawan dan nasabah Bank Muamalat KC Darmo. Dari hasil dana yang terkumpul maka Bank Muamalat KC Darmo akan menyalurkan dana sosial tersebut secara keseluruhan untuk dikelola dan di distribusikan oleh LAZNAS Baitulmaal Muamalat yang merupakan anak perusahaan Bank Muamalat Indonesia yang bergerak di bidang Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS), maupun wakaf.Implementasi dalam pengelolaan dana sosial islam (ZISWAF), Bank Muamalat KC Darmo menggunakan pola koservatif yaitu mencapai tingkat profitabilitas yang cukup dan tingkat risiko yang rendah dan mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi likuiditas tetap aman.Bank Muamalat diwajibkan menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana sosial dalam bentuk Baitulmaal Muamalat yaitu menerima dana dari masyarakat yang berasal dari dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf, seperti yang terlampir dalam UU RI No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Sedangkan peran Bank Muamalat dalam membantu kesejahteraan sosial islam sudah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan ZIS yang terdapat pada Pasal 2 dan 3.Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bank Muamalat Indonesia memberikan kepercayaan kepada BMM untuk mengelola dana sosial islam (ZISWAF). Dalam pengelolaan dana sosial islam (ZISWAF) ini harus ditingkatkan semaksimal mungkin, agar tingkat kemiskinan bisa terentaskan serta mewujudkan fungsi sosial Bank Muamalat yang maksimal. Kata Kunci: Pengelolaan Dana Sosial, ZISWAF,Bank Syariah, Bank Muamalat.

Page 1 of 1 | Total Record : 2