cover
Contact Name
Marli Candra
Contact Email
jurnaljinayah@uinsa.ac.id
Phone
081246912527
Journal Mail Official
jurnaljinayah@uinsa.ac.id
Editorial Address
Jl, Ahmad Yani 117 Kota Surabaya
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
ISSN : 24605565     EISSN : 25031058     DOI : https://doi.org/10.15642/jinayah
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 4 No 02 (2018): Desember" : 10 Documents clear
Pemikiran Abdullah Ahmed an-Na`im tentang Hak Asasi Manusia Sakirman, Sakirman
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 4 No 02 (2018): Desember
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari?ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3081.203 KB) | DOI: 10.15642/aj.2018.4.02.324-338

Abstract

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak kodrati yang melekat dalam diri, sebagai manusia, sejak dilahirkan. Dalam perkembangannya, perlindungan atas hak-hak ini telah disepakati bersama dalam Declaration Universal Of Human Right. Di dalamnya telah diatur standart-standart universal kemanusiaan yang harus ditaati oleh seluruh negara di dunia, atau negara-negata regional dalam hubungannya dengan dokumen regional. Dalam konteks keislaman, ditemukan beberapa ketidaksesuaian dengan Declaration Universal Of Human Right, seperti perbudakan, dan diskriminasi berdasarkan agama dan gender. Hal ini disebabkan karena para para pakar hukum perintis dalam menginterpretasikan sebagian ayat Al-Qur’an dan sunnah tidak mengidentifikasi adanya upaya penghapusan diskriminasi dalam kedua sumber tersebut, sebagaimana ketika menginterpretasikan ayat 47:4. Oleh sebab itu, agar keduanya tetap sejalan, maka An-Na’in berupaya melakukan sebuah trobosan baru untuk pembaharuan hukum hukum Islam dengan caranya radikal. Menurutnya pendekatan yang efektif untuk mencapai pembaharuan yang memadai dan tepat sasaran adalah dengan pendekatan evolusi (nasakh), yang diawali degan menyebutkan sumber Al-Qur’an dan sunnah yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia kemudian menjelaskannya dalam konteks historis. Dari sini titik ambivalensi antara HAM dan Syari’ah ditemukan, kemudian dijadikan pisau analisis untuk mencari relevansi dan merekonsiliasi kedua sistem yang awalnya sulit disatukan itu.  
Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mekanisme Mediasi hatta, muhammad hatta
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 4 No 02 (2018): Desember
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari?ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (6155.053 KB) | DOI: 10.15642/aj.2018.4.02.220-246

Abstract

Dalam aspek hukum Indonesia, mediasi dapat diterapkan kepada semua kasus perdata, bahkan sebelum hakim memeriksa gugatan di pengadilan, hakim harus mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa untuk mengikuti sesi mediasi. Sebaliknya, mediasi justru tidak dapat diterapkan kepada perkara-perkara pidana karena tidak diatur di dalam hukum acara pidana. Dalam hukum pidana islam, perkara-perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi adalah qisas, diyat dan ta`zir. Qisas dan diyat merupakan hukuman yang sudah ditentukan oleh nash yang melanggar hak manusia (individu) sehingga koban atau ahli warisnya dapat memaafkan pelaku kejahatan. Untuk mendapatkan maaf dari ahli waris korban, pelaku dapat meminta sesorang, organisasi atau pemerintah sebagai mediator untuk bermusyawarah supaya ahli waris korban mau memaafkan kesalahan pelaku. Selanjutnya, jenayah ta`zir sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah (ulil amri), baik pembentukan hukum materilnya maupun hukum acaranya. Pemerintah dapat membuat regulasi yang mengadopsi mekanisme mediasi untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat
Analisis Hukum Pidana Terhadap Praktik Mahar Politik KHasanah, Lusiana Al Vionita, Uswatul
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 4 No 02 (2018): Desember
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari?ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3467.002 KB) | DOI: 10.15642/aj.2018.4.02.203-219

Abstract

Pembaruan hukum pidana yakni berupa suatu usaha untuk membuat peraturan pidana menuju yang lebih baik, tidak hanya melakukan pengaturan tingkah laku masyarakat, namun juga menciptakan masyarakat yang sejahtera sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu saat. Untuk itulah dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 Pemilu dan Undang-Undang No. 2 tahun 2008 Partai Politik perlu direvisi untuk ketentuan-ketentuan masalah mahar politik serta bentuk pertanggungjawaban pidana praktik mahar politik yang dilakukan dalam pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang pembaharuan hukum pidana dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap praktik mahar politik. Jenis penelitian ini, merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan literatur dan peraturan perundang-undangan, dengan analisis data secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian pembahuruan hukum pidanaharus segera dilakukan terhadap Undang-Undang No. 7 tahun 2017 Pemilu dan Undang-Undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik oleh pembuat kebijakan agar praktik mahar politik yang dilakukan oleh partai politik dan calonnya dalam pemilu tidak terulang kembali, karena akan mencederai dan merusak nilai-nilai demokrasi serta kehawatiran akan timbulnya praktik KKN
Pungutan Liar oleh Aparatur Sipil Negara di Desa Sidokepung Buduran Sidoarjo Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Wijaya, Arif
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 4 No 02 (2018): Desember
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari?ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4211.115 KB) | DOI: 10.15642/aj.2018.4.02.301-323

Abstract

Praktik terjadinya pungutan liar diawali dari laporan warga desa Sidokepung atas dugaan adanya penjualan tanah cuilan di Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, ke Kejari Sidoarjo. Penjualan aset desa atau TKD itu diketahui setelah lahan tanah gogol seluas 9,4 hektare dengan 36 pemilik gogol sepakat menjual tanah seluas 8,3 hektare. Nah, yang 1,1 hektare, warga tidak pernah merasa menjual. Akan tetapi, di lahan itu justru telah berdiri perumahan milik “Green Hill”. Bahkan, dari sisa lahan seluas 1,1 hektare itu masih ada sisa tanah warga gogol yang diberikan untuk kas desa, juga digunakan untuk fasilitas perumahan. Kasus inilah yang dianggap masyarakat sebagai pungutan liar. Proses penyelesaian dilakukan di kantor kepala desa. Dengan menghadirkan pihak berperkara dari sebagian masyarakat yang dirugikan dengan hilangnya aset desa, BPN, Pj Bapak Suyud Suprihadji, pihak pengembang perumahan dan beberapa tokoh serta perangkat desa. Musyawarah ini perlu dilakukan agar mencari titik temu dan solusi terbaik, agar para pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Akhirnya disepakati adanya kesalahan dari kepengurusan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional untuk segera menerbitkan sertifikat tanah atas nama desa, dan memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah oleh masyarakat desa Sidokepung Buduran Sidoarjo. Pungutan liar (pungli) berupa uang sogokan atau uang siluman atau uang suap ini adalah tindak pidana yang sudah jelas telah diatur di dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana antara lain tercantum dalam Ps.209, Ps. 210, Ps.418, Ps 419 dan Ps. 420 KUHP. yang dimasukkan menjadi delik korupsi menurut Ps. 5, 6, 7, 8, 9, dan Ps. 12 dari butir a sampai dengan UU. No.20 tahun 2001, yang merubah UU.Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999, dengan formulasi sanksi yang lebih diperberat (gequalificeerd). Psl. 5 Undang-undang No.31 Thun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 isinya sebagai berikut: “Setiap orang melakukan tindak pidana sebagaimana di maksud  dalam Pasal 209 KUHP. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,= (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak denda Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)”.
Tindak Pidana Pencurian Menurut Muhammad Syahrur dan Relevansinya di Era Modern Nadhifuddin, Ahmad
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 4 No 02 (2018): Desember
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari?ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (7012.32 KB) | DOI: 10.15642/aj.2018.4.02.268-300

Abstract

Artikel ini membahas tentang tindak pidana pencurian menurut Pemikiran Muhammad Syahrur dan relevansinya di era modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut pandangan Muhammad Syahrur kata-kata qata‘a dalam konteks pencurian bisa diartikan sebagai pemotongan secara fisik maupun non fisik. Syahrur menilai bahwa pemotongan secara fisik pada ayat tersebut merupakan hukuman maksimal (batas atas) yang bisa diterapkan sedangkan pemotongan non fisik dengan pemotongan kekuasaan atau kemampuan tangan pencuri agar tidak bisa mencuri dengan memasukkannya ke dalam penjara merupakan hukuman yang bisa diterapkan di bawah batas atas tersebut itu berarti ruang ijtihad manusia berada di bawah batas  atas tersebut. Adapun relevansi pemikiran Muhammad Syahrur dengan konteks hukum di era modern adalah sangat sesuai jika dilihat dari sifat dan jenis hukumannya jika disejajarkan dengan hukum di era modern yang mempunyai sifat dinamis dan berkembang sesuai dengan konteks ruang dan waktu. Dengan hukuman dimasukkan ke dalam penjara bagi pelaku tindak pidana pencurian, maka sesuai dengan salah satu unsur hukum modern yakni penegakan HAM. Dengan dihukum penjara maka dia tidak akan bisa untuk mengulangi perbuatannya kembali dan sebagai tempat introspeksi agar dia mau bertobat.
Batasan Kebebasan Berpendapat dalam Menyampaikan Argumentasi Ilmiah di Media Sosial Perspektif Hukum Islam Qulub, Siti Tatmainul
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 4 No 02 (2018): Desember
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari?ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4218.231 KB) | DOI: 10.15642/aj.2018.4.02.247-267

Abstract

Di era digital, semua orang bebas mengemukakan pendapat dengan adanya media sosial (medsos). Namun, media ekspresi tersebut memunculkan efek negatif dengan banyaknya kasus penyalahgunaan yang dilakukan oleh para pengguna. Mereka terjebak pada kasus tindak pidana, seperti pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Baru-baru ini di medsos (facebook, blog) muncul perdebatan antara komunitas flat earth dan Kepala LAPAN tentang bumi bulat vs bumi datar. Masing-masing mengemukakan argumentasi ilmiahnya yang berujung pada petisi yang dikeluarkan oleh komunitas flat earth kepada Kepala LAPAN. Pada dasarnya berpendapat merupakan kebabasan yang melekat pada individu. Namun, perlu keterampilan dan aturan (etika) tentang penyampaian argumentasi ilmiah di medsos. Argumen ilmiah berbeda dengan opini atau pendapat. Ia membutuhkan klaim, bukti dan alasan ilmiah. Dalam tulisan ilmiah, penulis hanya bertujuan untuk meyakinkan pembaca bahwa yang ditulis itu benar, tidak untuk mempengaruhi pembaca untuk mengukuti keinginan penulis. Islam memberikan kebabasan kepada masyarakat untuk menyampaikan argumen/pendapat baik di dunia nyata maupun di medsos. Namun, Islam memberikan batasan terkait substansi yang disampaikan. Secara global, batasan tersebut adalah: menyajikan informasi yang bermanfaat dan terbukti kebenarannya (ada klaim, bukti dan alasan ilmiah), sebagai sarana amar ma’ruf nahi munkar, tidak melanggar aturan agama dan aturan negara, menjalin silaturrahmi dan tidak mendatangkan permusuhan
IMPLEMENTASI TEORI H{UDU>D MENURUT PEMIKIRAN MUHAMMAD SYAHRUR TERHADAP UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Faizah, Dian Dwi Alifatul
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 4 No 02 (2018): Desember
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari?ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4537.596 KB) | DOI: 10.15642/aj.2018.4.02.360-383

Abstract

Artikel ini adalah hasil penelitian kepustakaan tentang "Implementasi Teori H{udu>d Menurut Pemikiran Muhammad Syahrur terhadap Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia". Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimanakah pandangan Muhammad Syahrur tentang teori H{udu>d dan bagaimanakah analisis teori H{udu>d tersebut sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.   Penelitian ini bersifat bibliographic research, yaitu penelitian yang memfokuskan pada penelitian kepustakaan dengan cara mengumpulkan, membaca, mencatat dan menelaah literature-literatur tentang pemikiran Muhammad Syahrur tentang teori H{udu>d, tindak pidana korupsi di Indonesia serta analisis teori H{udu>d  Syahrur terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu memaparkan atau menggambarkan pemikiran Syahrur tentang teori H{udu>d serta analisisnya sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.   Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencurian uang negara atau yang biasa disebut korupsi menurut Syahrur dapat dikenai hukuman maksimal potong tangan secara berkebalikan, salib, pengasingan atau penjara seumur hidup dan hukuman mati yang diqiyaskan dengan hirabah. Teori H{udu>d Syahrur dapat diterapkan sebagai alternatif hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. Teori Syahrur  tersebut memiliki persamaan dalam hukum yang diberlakukan bagi koruptor di Indonesia,  yaitu pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut hukuman mati ditetapkan sebagai hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Hukuman mati tersebut merupakan salah satu dari hukuman maksimal yang ada dalam teori h{udūd Muhammad Syahrur yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dianalogikan (diqiya>skan) dengan hirabah. Selain itu hukuman penjara dan denda sebagai hukuman minimal bagi para koruptor juga memiliki persamaan dalam batasan minimal teori tersebut, yakni bertobat dan mengembalikan semua harta yang telah dikorupsi disertai denda. Dan penjara merupakan tempat pengasingan yang diharapkan dapat membuat pelaku jera dan bertobat serta tidak mengulangi perbuatannya.   Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka kepada peneliti selannjutnya hendaknya memasukkan pemikiran tokoh-tokoh lain yang sekiranya dapat digunakan sebagai salah satu upaya memerangi tindak pidana korupsi di Indonesia. Penelitian ini juga diharapkan menjadi semacam counter legal drafting bagi perbaikan peraturan perundangan mengenai korupsi di Indonesia.  
TINJAUAN FILSAFAT HUKUM ISLAM TERHADAP SANKSI PIDANA DELIK KINDERMOORD PASAL 342 KUHP LATIFAH, NANI
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 4 No 02 (2018): Desember
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari?ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5098.477 KB) | DOI: 10.15642/aj.2018.4.02.384-409

Abstract

Artikel ini adalah hasil penelitian literatur tentang “Tinjauan Filsafat Hukum Islam Terhadap Sanksi Delik Kindermoord Pasal 342 KUHP”. Yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Apa sanksi pidana delik kindermoord menurut Pasal 342 KUHP? Dan Bagaimana tinjauan filsafat Hukum Islam terhadap sanksi delik kindermoord?          Data penelitian ini dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan tehnik verifikatif dan pola pikir deduktif.          Hasil penelitian ini menyimpukan bahwa sanki pidana delik Kindermoord  Pasal 342 KUHP, yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu dengan sengaja merencanakan niatnya terhadap anak/bayi yang akan atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut ketahuan orang lain, mendapat sanksi hukuman penjara paling lama sembilan tahun.          Dalam hukum Islam sanksi pidana pembunuhan sengaja adalah qişāş. Akan tetapi dalam delik kindermoord korban adalah anak kandung pelaku, maka sanksi yang dijatuhkan tergantung kepada pemenuhan syarat-syaratnya. Dalam hukum pidana Islam, hukuman qişāş dapat terhapus apabila yang membunuh orang tua korban. Jika hukuman pokok tidak dapat dijatuhkan maka sebagai gantinya termasuk hukuman ta’zir yang bentuk hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada Ulul ‘Amri atau penguasa dengan catatan demi kepentingan masyarakat.          Dalam filsafat hukum Islam memandang sanksi delik kindermoord termasuk jarīmah ta’zir. Dimana hukuman tersebut sudah relevan dengan tujuan hukum yaitu tercapainya kemaslahatan umat, sebagai hukuman yang dapat memberikan akibat jera kepada pelaku, sehingga mewujudkan kebaikan bagi masyarakat secara menyeluruh serta berfungsi preventif terhadap kemungkinan terjadinya pengulangan jenis kejahatan yang sama, dan represif mendidik pelaku agar ia menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahan. Sehingga seorang hakim dalam mengambil kebijakan dalam hukuman disesuaikan dengan kemaslahatan umat yang berdasarkan pada nilai keadilan          Dalam hal ini perlu adanya pengaturan atau membuat sanksi baru dengan maksud mengurangi tingkat kejahatan agar tidak terulang lagi, sehingga wujud dari sanksi tersebut dapat menimbulkan amar ma’ruf nahi munkar.  
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wanita Ilegal di Malaysia muwahid, muwahid; Syafa’at, Abdul Kholiq
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 4 No 02 (2018): Desember
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari?ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4133.985 KB) | DOI: 10.15642/aj.2018.4.02.339-359

Abstract

Penelitian tentang perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita illegal di Malaysia ini bertujuan; mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita illegal di Malaysia; mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita illegal; dan mencari solusi untuk mengoptimalkan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita illegal di Malaysia. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian hukum empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden, sedangkan data skunder diperoleh melalui studi dokumen. Data yang terkumpul kemudian dikelompok sesuai dengan masalah penelitian, kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan perlindungan hukum bagi tenaga kerja wanita ilegal di Malaysia belum maksimal. Menyandang status tenaga kerja ilegal sama artinya dengan kehilangan hak-hak di muka hukum. Kondisi ini diperparah dengan realitas bahwa tenaga kerja wanita ilegal mayoritas bekerja di sektor informal sehingga tak tejangkau oleh hukum perburuhan. Mekanisme perlindungan hukum tenaga kerja yang berlaku mulai fase pra penempatan, penempatan dan purna penempatan belum dijumpai dalam perlindungan hukum tenaga kerja wanita illegal di Malaysia. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip negara hukum yang dianut oleh Indonesia sebagaimana termaktub dalam UUD NRI 1945. Ketiadaan suatu mekanisme perlindungan terhadap tenaga kerja wanita illegal merupakan suatu kealpaan negara terhadap  perlindungan HAM bagi seluruh warga Negara sebagai salah satu unsur utama Negara hukum. Beberapa faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum tenaga kerja wanita illegal di Malaysia: a) paradigma dari pemerintah yang menganggap tenaga kerja yang berangkat ke luar negeri tanpa dokumen dianggap illegal sehingga tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah terkait dengan perlindungan hukumnya; b) dalam banyak kasus pemerintah bersifat pasif terkait dengan perlindungan terhadap tenaga kerja illegal, pemerintah baru melakukan tindakan ketika ada laporan dari korban, atau kasus tersebut sudah diblow up oleh media massa, c) pihak swasta yang meliputi PPTKIS, dan d) diri pribadi tenaga kerja wanita illegal, sebagian besar tenaga kerja illegal tidak berani melaporkan kasus yang menimpanya karena kekawatiran akan mendapatkan kasus baru, karena mereka berangkat tanpa dokumen. maka dapat diajukan solusi sebagai berikut: a) perubahan paradigma berpikir pemerintah, b) Pemerintah bersifat aktif, c) Memutus mata rantai pengiriman tenaga kerja wanita ilegal, dan d) Pembinaan terhadap tenaga kerja  wanita ilegal.
TINJAUAN TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 DALAM PERSPEKTIF PERBANDINGAN HUKUM Tutik, Titik Triwulan
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 4 No 02 (2018): Desember
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari?ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4932.456 KB) | DOI: 10.15642/aj.2018.4.02.410-431

Abstract

Ketentuan mengenai “ujaran kebencian” dalam hukum positif diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 45A ayat (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di mana masih menimbulkan pemahaman yang multi-tafsir atau “kekaburan norma”. Ini bisa dilihat bahwa kenyataan dalam masyarakat terkait kasus-kasus “ujaran kebencian” dengan menggunakan media sosial yang cenderung masih sulit diatasi. Kedua, pengaturan sanksi pidana dalam UU ITE adalah norma yang salah, karena sanksi pidana harus dalam KUHP - ini karena UU ITE adalah hukum administrasi. Hukum Islam yang dipandu oleh al-Qur’an dan al-Hadits juga memberi batasan pada makna ucapan kebencian sebagai tindakan tirani sehingga sanksi ta'dzir berlaku untuknya. Berdasarkan berbagai fakta ini, maka di masa depan UU ITE diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat. Ini agar masyarakat mengetahui “batasan” dalam menggunakan media sosial dan agar masyarakat mengetahui tindakan yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Yang juga dibutuhkan adalah pemberian pemahaman dan pemahaman terkait kebencian dan unsur-unsur SARA.

Page 1 of 1 | Total Record : 10