cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Masalah-Masalah Hukum
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : -     EISSN : 25274716     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 45, No 2 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM" : 10 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI DOKTER DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS Setyo Trisnadi
Masalah-Masalah Hukum Vol 45, No 2 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1238.905 KB) | DOI: 10.14710/mmh.45.2.2016.150-156

Abstract

Sejumlah kasus malpraktik medis baru-baru ini menjadi rubrik. Hal ini cukup memprihatinkan ketika dokter selalu terdegradasi sebagai pelaku kriminal atau dia telah digugat perihal gugatan malpraktik wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Perlindungan hukum profesi dokter dalam kasus malpraktik sebaiknya diterapkan terlebih dahulu hukum administratif melalui sidang MKDI, mengingat seorang dokter pemegang profesi yang memiliki kode etik. Apabila seorang dokter bersalah, maka putusan tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti untuk perkara perdata atau pidana, sebaliknya jika dia tidak bersalah, maka dia harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum baik administratif, perdata maupun pidana.
ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM SEBAGAI MEDIA MENUJU KEADILAN Efa Rodiah Nur
Masalah-Masalah Hukum Vol 45, No 2 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (507.302 KB) | DOI: 10.14710/mmh.45.2.2016.115-122

Abstract

Di Indonesia hukum dan proses hukum formal untuk menggapai keadilan formal masih mahal, berkepanjangan, melelahkan, serta belum menyelesaikan masalah dan adanya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Salah satu dari berbagai masalah yang menjadikan bentuk keadilan ini terlihat problematik adalah, mengingat terdapat dan dilakukannya satu proses yang sama bagi semua jenis masalah (one for all mechanism). Hal Inilah yang mulai banyak pihak mencari alternatif penyelesaian atas masalahnya.Dalam hukum Islam, dikenal lembaga pemaafan yangdapat diadopsi oleh KUHP dari hukum Islam (fikih jinayah). Lembaga pemaafan dimaksud di sini adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar mekanisme peradilan.
PRINSIP CHECKS AND BALANCES DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Sunarto Sunarto
Masalah-Masalah Hukum Vol 45, No 2 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (501.676 KB) | DOI: 10.14710/mmh.45.2.2016.157-163

Abstract

Menghindari pemusatan kekuasaan yang dapat mengarah pada kesewenang-wenangan, maka perlu diadakan pembagian kekuasaan negara. Salah satu teori pembagian kekuasaan adalah teori Montesquieu yang membagi kekuasaan negara menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Agar tiga bidang kekuasaan tersebut dapat saling mengontrol dan terjadi keseimbangan kekuasaan perlu diterapkan prinsip checks and balances. Sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 menganut prinsip tersebut di mana DPR sebagai lembaga legislatif, Presiden sebagai lembaga eksekutif, dan Mahkamah Agung beserta Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif dapat saling mengontrol dan terjadi keseimbangan kekuasaan antar lembaga-lembaga tersebut.
DESAIN DAERAH KHUSUS/ ISTIMEWA DALAM SISTEM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENURUT KONSTITUSI Baharudin Baharudin
Masalah-Masalah Hukum Vol 45, No 2 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (495.519 KB) | DOI: 10.14710/mmh.45.2.2016.85-92

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pengaturan daerah khusus/istimewa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Konstitusi, dan mengkaji desain ideal daerah khusus/istimewa dalam rangka memperkokoh sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Konstitusi. Hasil penelusuran menunjukkan desain daerah khusus/istimewa diberikan bagi daerah setingkat provinsi dan daerah setingkat kabupaten/ kota. Desain pemberi an status kekhususan/keistimewaan dalam Negara Indonesia dilandasi berbagai alasan, mulai dari sejarah sampai dengan posisi strategis kenegaraan. Secara teoritis pembentukan otonomi khusus merupakan salah satu cara atau pilihan yang dilakukan oleh suatu negara untuk menjaga keutuhannya (Negara kesatuan).
HUKUM (SANKSI) PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL Nyoman Serikat Putra Jaya
Masalah-Masalah Hukum Vol 45, No 2 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (498.481 KB) | DOI: 10.14710/mmh.45.2.2016.123-130

Abstract

Pembangunan hukum pidana Indonesia merupakan suatu upaya untuk membentuk masyarakat Indonesia yang dicita-citakan. Salah satunya melalui penataan sistem hukum yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum adat. RUU KUHP memposisikan hukum adat dalam asas yang sangat fundamentil. Sumber hukum atau landasan legalitas untuk menyatakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, tidak hanya didasarkan undang-undang, tetapi juga didasarkan pada asas legalitas materiil yaitu dengan memberi tempat kepada hukum adat.
PANCASILA SEBAGAI SUMBER SEGALA SUMBER HUKUM DAN KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA DI INDONESIA Christina Maya Indah Susilowati
Masalah-Masalah Hukum Vol 45, No 2 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (521.145 KB) | DOI: 10.14710/mmh.45.2.2016.93-100

Abstract

Indonesia sebagai negara majemuk agama menghadapi tantangan untuk membangun relasi sosial yang harmonis.Politik identitas keragaman mereduksi kohesivitas aras nasional yang belum mapan sampai saat ini.Buruknya kohesi sosial pada masyarakat terbelah menjadi tanda problema konstitusional.Pertama refleksi terhadap apakah konsitusional memadai penciptaan masyarakat toleran, dan kedua apakah kultur berkonstitusi masyarakat bisa dibangun secara utuh dan luas.Kemajemukan masyarakat Indonesia dapat hidup koeksisten dalam Pancasila, konstitusi UUD RI 1945 dan amandemennya serta perundang-undangan yang ada. Point pentingnya adalah bagaimana supaya konsitusi menjadi suatu konsitusi yang hidup (the living constitution) bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia.Hukum seyogyanya juga mampu memenuhi suatu kebutuhan sosial yang dimaksud dengan tetap berperan sebagai “Human security”.
NOTARIS DALAM SENGKETA PERBANKAN SYARIAH Ro'fah Setyowati
Masalah-Masalah Hukum Vol 45, No 2 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (519.116 KB) | DOI: 10.14710/mmh.45.2.2016.131-139

Abstract

Notaris bertanggungjawab terhadap setiap akad yang dibuat. Akad syariah mempunyai karakter khusus. Mengingat salah satu faktor yang mempengaruhi sengketa ialah persoalan akad, maka penelitian ini bertujuan menggali tentang tanggungjawab Notaris terhadap akad dalam konteks sengketa perbankan syariah. Jenis penelitian ini ialah yuridis normatif dengan analisis kualitatif. Hasilnya, pada sebagian sengketa, terindikasi bahwa belum banyak Notaris yang paham akad syariah. Sementara, untuk keperluan ini, semestinya ada standarisasi kompetensi. Berdasarkan hal tersebut, perlu materi terkait, dalam kurikulum MKn.
OPTIMALISASI KONSEP REWARD TERHADAP WHISTLE BLOWER TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Edi As'adi
Masalah-Masalah Hukum Vol 45, No 2 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (480.616 KB) | DOI: 10.14710/mmh.45.2.2016.101-106

Abstract

Mencermati rumusan Pasal 10 ayat (2) ada dua kesimpulan yang menarik, yaitu (1) Whistle blower tetap dipidana bila ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan asas legalitas. Whistle blower hanya mendapatkan reward berupa keringanan pidana bukan berupa restorative justice. Hal ini belum mencerminkan azas-azas yang telah ditentukan di dalam Pasal 3 Undang-Undang No.13 Tahun 2006 yakni azas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, azas keadilan dan azas kepastian hukum. Seharusnya kesaksian dari Whistle blower bukan lagi hanya dipertimbangkan oleh hakim namun harus menjadi pertimbangan pemberian reward yang sepadan dengan keterangan yang diberikan untuk mengungkap tindak pidana korupsi.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN ZAKAT SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN DEMAK Sri Kusriyah
Masalah-Masalah Hukum Vol 45, No 2 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2462.464 KB) | DOI: 10.14710/mmh.45.2.2016.140-149

Abstract

Kabupaten Demak dengan jumlah penduduk 1.063.763 jiwa , 99,45 ber agama Islam, fakir miskin 198.800 jiwa, zakat merupakan sumber potensial dalam penaggulangan kemiskinan. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan memperhatikan kualitas data yang berupa fakta terjadi dalam praktek maupun dari kepustakaan. Pengelolaan zakat di Kabupaten Demak berdasarkan Keputusan Bupati Demak Nomor 451/20/2010 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Demak, dan Keputusan Bupati Demak Nomor: 451/455/2011 tentang Himbauan Berzakat. Ketentuan umum UU No.23/2011 disebutkan zakat adalah kewajiban bagi umat islam yang mampu sesuai syariat islam, zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Hengki Andora
Masalah-Masalah Hukum Vol 45, No 2 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (497.234 KB) | DOI: 10.14710/mmh.45.2.2016.107-114

Abstract

Pancasila sebagai falsafah Negara Indonesia mengandung makna agar setiap aspek penyelenggaraan negara harus berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila. Pengadaan tanah bagi pembangunan adalah untuk kepentingan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah mesti pula mengakomodasi nilai-nilai Pancasila di dalamnya.Nilai dasar yang harus diresapi adalah bahwa tanah merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib disyukuri keberadaannya dengan cara menggunakan dan memanf aat kannya unt uk mewuj udkan kesej aht eraan bersama. Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum harus dilandasi dengan semangat kekeluargaan, kerukunan dan gotong-royong. Bilamana terjadi sengketa antara Pemerintah dengan masyarakat, maka sengketa tersebut diselesaikan dengan rasa kebersamaan, rasa empati, tepa selira dan kasih sayang.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol 54, No 3 (2025): MASALAH-MASALAH HUKUM (in press) Vol 54, No 2 (2025): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 54, No 1 (2025): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 53, No 3 (2024): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 53, No 2 (2024): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 53, No 1 (2024): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 52, No 3 (2023): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 52, No 2 (2023): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 52, No 1 (2023): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 4 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 3 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 2 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 1 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 4 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 3 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 2 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 1 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 4 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 3 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 2 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 1 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 4 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 3 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 2 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 1 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 4 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 3 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 2 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 1 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 4 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 3 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 2 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 1 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 4 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 3 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 2 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 1 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 4 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 3 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 2 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 1 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 43, No 4 (2014): Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 3 (2014): Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 2 (2014): Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 1 (2014): Masalah-Masalah Hukum Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 4, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 3, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 2, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 1, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 4, Tahun 2012 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 3, Tahun 2012 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 2, Tahun 2012 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 1, Tahun 2012 Vol 40, No 4 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 3 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 2 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 1 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 4 (2010): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 3 (2010): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 2 (2010): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 1 (2010): Masalah-Masalah Hukum More Issue