cover
Contact Name
Prof. Dr. Widayat, ST., MT.
Contact Email
widayat@live.undip.ac.id
Phone
+6281329163105
Journal Mail Official
pkh@live.undip.ac.id
Editorial Address
Pusat Kajian Halal Universitas Diponegoro UPT Lab Terpadu Lt 3 Jl. Prof. Sudarto SH. Tembalang 50275 Semarang
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Indonesia Journal of Halal
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : 2623162X     EISSN : 26564963     DOI : https://doi.org/10.14710/halal
The Indonesian Journal of Halal (IJH) accepts articles in bahasa and English by lifting up several topics of halal studies such as Halal Management, Halal Law, Halal Economic Studies. halal products, services, tourism and Sharia. Other topics can be related to halal products and processes such as; Food Technology, Process Technology, Pharmacy, Cosmetics, Drugs, Slaughtering and Meat as well as matters correlated with halal.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 1 (2026): IJH" : 1 Documents clear
Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Non-Muslim atas Pemenuhan Sertifikasi Halal Menurut Qanun Nomor 8 Tahun 2016 Syalaisha Rajwa Faatihah
Indonesia Journal of Halal Vol 9, No 1 (2026): IJH
Publisher : Pusat Kajian Halal Undip

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/halal.v9i1.30506

Abstract

Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal di Aceh menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, baik Muslim maupun non-Muslim, wajib memastikan produknya memiliki sertifikat halal. Artikel ini menggunakan penelitian literer dengan pendekatan yuridis normatif yang menelaah aturan perundang-undangan, literatur hukum, dan hasil penelitian terdahulu. Tujuan penelitian adalah menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha non-Muslim dalam pemenuhan sertifikasi halal serta implikasinya dalam perspektif hukum ekonomi syariah dan perlindungan konsumen. Hasil kajian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum tersebut bersifat imperatif sebagai konsekuensi dari kedudukan qanun di Aceh yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Pemenuhan sertifikasi halal oleh pelaku usaha non-Muslim tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan beragama, melainkan sebagai instrumen hukum daerah guna melindungi konsumen mayoritas Muslim.

Page 1 of 1 | Total Record : 1