cover
Contact Name
Eko Didik Widianto
Contact Email
rumah.jurnal@live.undip.ac.id
Phone
+62248312419
Journal Mail Official
hukumprogresif@live.undip.ac.id
Editorial Address
Doctor of Law, Diponegoro University Imam Bardjo, SH. No.1, Semarang, Central Java, Indonesia
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal Hukum Progresif
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : 18580254     EISSN : 26556081     DOI : -
Core Subject : Social,
Progressive Law journal is a container and pouring the idea of progressive legal thought. published 2 (two) times a year in April and October. Editors receive, edit and publish manuscripts that meet the requirements. Editors are not responsible for the content of published manuscripts.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 2 (2006): Volume: 2/Nomor2/Oktober/2006" : 6 Documents clear
Mekanisme Progresif Pencegahan Konflik Akibat Tumpangtindih Klaim Wilayah Laut antara Indonesia dengan Negara-negara Tetangga Usmawandi Usmawandi
Jurnal Hukum Progresif Vol 2, No 2 (2006): Volume: 2/Nomor2/Oktober/2006
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (28.492 KB) | DOI: 10.14710/hp.2.2.99

Abstract

Kelahiran KHL 1982, telah memungkinkan negara-negara pantai atau kepulauan untuk memperluas klaim mereka, terutama berkaitan dengan rezim ZEE 200 mil dan batas Landas Kontinen. Akibat masing-masing negara mendasarkan klaim mereka kepada KHL 1982, maka telah menyebabkan terjadinya tumpangtindih klaim (overlapping claim) antara negara-negara bertetangga. Salah satu contoh tumpangtindih klaim yang sampai sekarang belum terselesaikan adalah di kawasan di Laut Cina Selatan. Namun, banyak mekanisme yang progresif penyelesaiannya sengketa dalam hukum internasional yang dapat dipakai oleh Indonesia dan negara tetangga yang bertumpangtindih klaim ZEE dan landas kontinen, yakni  melalui perundingan, arbitrase dan “cara yang dipilih oleh para pihak”. Salah satu bentuk cara ini adalah membentuk”Kawasan Pengembangan Bersama (Joint Development Area)”. Mekanisme apapun yang dipilih dalam menyelesaikan sengketa harus dilandasi oleh sikap Persahabatan dan kemanusiaan, sehingga akan mendatangkan perdamaian dan keamanan bagi Indonesia dengan negara-negara tetangganya, termasuk perdamaian dan keamanan bagi kawasan Laut Cina Selatan.
Metode Holistik, Suatu Revolusi Epistemologis Satjipto Rahardjo
Jurnal Hukum Progresif Vol 2, No 2 (2006): Volume: 2/Nomor2/Oktober/2006
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (27.966 KB) | DOI: 10.14710/hp.2.2.1

Abstract

Dalam ilmu hukum holistik, "hukum adalah untuk manusia" dan dari situ akan mengalir ancangan (approach), fokus studi, metodologi, dan lain-lain. Bukan pandangan holistik yang harus mengikuti metode, melainkan sebaliknya, maka apapun yang dibutuhkan bagi sukses melakukan studi holistik, metode harus melayaninya. Sebaliknya dalam analytical jurisprudence, yang sangat memfokuskan diri kepada hukum positif, maka "manusia adalah untuk hukum".
Strategis Hukum dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia di Era Globalisasi Joni Emirzon
Jurnal Hukum Progresif Vol 2, No 2 (2006): Volume: 2/Nomor2/Oktober/2006
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (28.39 KB) | DOI: 10.14710/hp.2.2.117

Abstract

Dalam mendesain struktur hukum ekonomi nasional Indonesia haruslah berpedoman dengan cita hukum dan nilai-nilai dasar yang terjabar dalam UUD 1945 sebagai strategis hukum. Nilai yang dimunculkan adalah nilai-nilai hukum Pancasila. Nilai-nilai tersebut merupakan dasar bagi pembangunan Hukum Ekonomi nasional yang dapat menimbulkan struktur ekonomi soisal masyarakat Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan perangkat hukum yang dibutuhkan adalah perangkat hukum yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia di dalam era global dan yang mampu menampung cita hukum nasional dalam rangka mencapai tujuan nasional. Adaptasi terhadap kecenderungan global tersebut dilakukan dengan melalui ratifikasi konvensi internasional dengan undang-undang maupun keputusan presiden. Dalam pembentukan hukum dan penegakan hukum harus tergambar pula karateristik hukum modern. Namun demikian, Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia dan UUD 1945 menjadi syarat utama di samping persyaratan-persyaratan lain. Pancasila merupakan instrumen dari “Margin of Appreciation doctrine”, dalam arti Pancasila menjadi acuan parameter bagi penerapan “Margin of Appreciation Doctrine.
Ilmu Hukum dan Pendekatannya Paulus Hadisuprapto
Jurnal Hukum Progresif Vol 2, No 2 (2006): Volume: 2/Nomor2/Oktober/2006
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5.101 KB) | DOI: 10.14710/hp.2.2.35

Abstract

Ilmu Hukum sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan terikat pada paradigma yang terjadi di dalam ilmu pengetahuan pada umumnya. Paradigma ilmu hukum menunjukkan kekhususannya sendiri, dalam perkembangannya menunjukkan suatu perkembangan paradigmatic yang tidak terputus-putus melainkan bersifat berkelanjutan. Paradigma ilmu hukum  adalah hasil konstelasi kerangka keyakinan dan komitmen para ahli hukumterhadap ilmu hukum; berisi kajian-kajian rasional yang deduktif dan empiris yang induktif, bersifat metateoritik berujuan untuk memanusiakan manusia uang mengedepankan etika moral dan estetika yang bersumber pada Sang khalik. Kajian pendekatan dalam penelitian hukum sepenuhnya tergantung pada permasalahan dan tujuan penelitian hukum bersangkutan, bila permasalahan dan tujuan penelitian masuk unsur hukum idiel atau konsep hukum ius constituendum dan ius constitutum, maka kajian pendekatannya bersifat yuridis normatif-logika induktif. Secara singkat dapat dinyatakan satu rumus atau formula. Pendekatan kajian hukum normatif dan empiris/sosiologis masing-masing memiliki karateristik sendiri-sendiri bila dilihat dari unsur-unsur yang lazimnya terdapat dalam pembicaraan tentang metode penelitian, (metode pendekatan, kerangka pemikiran-konseptual/teoritik, data dan sumber data, metode analisis data, pembuktian, langkah penletian dan tujuan yang dapat dicapai secara maksimal dari penelitian).
Antara Studi Normatif dan Keilmuan Adji Samekto
Jurnal Hukum Progresif Vol 2, No 2 (2006): Volume: 2/Nomor2/Oktober/2006
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4.667 KB) | DOI: 10.14710/hp.2.2.55

Abstract

Hukum mengandung nilai-nilai yang tak pernah dapat diempirikkan, maka hukum sebagai tujuan kajian studi normatif (sebagai kajian khas dari ilmu hukum) tidak akan dapat dipandang sebagai obyek studi empirik. Ilmu-ilmu empirik tidak melibatkan diri dalam persoalan-persoalan nilai yang sifatnya subyektif. Namun bukan berarti hukum tidak dapat diangkat sebagai kajian ilmu empirik. Hanya saja kektika hukum diangkat sebagai obyek studi ilmu-ilmu em[irik maka hukum harus didekati dari sudut optik instrumental, artinya hukum ditinjau sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu. Pamahaman hukum sebagai obyek  studi ini harus tetap menjadi pegangan bagi mereka yang hendak mengkaji hukum dalam ranah kajian doktrinal maupun ranah kajian hukum non-doktrinal. Hal ini semata-mata untuk tetap mengembalikan pemikiran bahwa muara kajian doktrinal mapun non-doktrinal dalam ilmu hukum tetap sama yaitu mewujudkan tujuan hukum yang diidentifikasi berikut: menstabilkan pergaulan hidup, merealisasikan ketertiban dan perdamaian serta mewujudkan keadilan.
Eksperimentasi Peradilan Semi-Otonom dalam Kerangka Budaya Lamaholot di Flores, Nusa Tenggara Timur Korolus Kopong Medan
Jurnal Hukum Progresif Vol 2, No 2 (2006): Volume: 2/Nomor2/Oktober/2006
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4.282 KB) | DOI: 10.14710/hp.2.2.69

Abstract

Pola peradilan semi-otonomi versi Lamaholot yang berhasil dikembangkan kemudian diujicobakan melalui praktik semu, dan selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat Lamaholot. Hasil sosialisasi secara simulatif itu menunjukkan respon yang sangat positif dari masyarakat Lamaholot terhadap pola peradilan semi-otonomi versi Lamaholot yang didisain dalam riset ini. Itu artinya, secara teoritik maupun praktis pola peradilan semi-otonomi Lamaholot merupakan sebuah pola peradilan ideal dan layak untuk direkomendasikan sebagai model dalam pengembangan pola peradilan nasional. Pola peradilan ideal khas masyarakat Lamaholot ini hanya bisa eksis dan dapat diangkat ke tatanan nasional, jika politik hukum di Indonesia bersifat multi-sentralistik.

Page 1 of 1 | Total Record : 6