cover
Contact Name
Eko Didik Widianto
Contact Email
rumah.jurnal@live.undip.ac.id
Phone
+62248312419
Journal Mail Official
hukumprogresif@live.undip.ac.id
Editorial Address
Doctor of Law, Diponegoro University Imam Bardjo, SH. No.1, Semarang, Central Java, Indonesia
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal Hukum Progresif
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : 18580254     EISSN : 26556081     DOI : -
Core Subject : Social,
Progressive Law journal is a container and pouring the idea of progressive legal thought. published 2 (two) times a year in April and October. Editors receive, edit and publish manuscripts that meet the requirements. Editors are not responsible for the content of published manuscripts.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2 (2007): Volume: 3/Nomor2/Oktober/2007" : 7 Documents clear
Transformasi Paradigma Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Global: Dari Legal Centralism ke Legal Pluralism Rachmad Safa'at
Jurnal Hukum Progresif Vol 3, No 2 (2007): Volume: 3/Nomor2/Oktober/2007
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (52.066 KB) | DOI: 10.14710/hp.3.2.126

Abstract

Sumber daya alam saat ini bukan hanya telah menjadi "sumberdaya yang diperebutkan" (contested resources), tetapi penguasaannya telah menjadi ajang dari "pertarungan paradigma" (contested paradigm), dimana berbagai jawaban telah disodorkan agar dipakai oleh pembuatan kebijakan maupun para pelaku di lapang.Dalam perebutan tersebut sudah dapat diduga siapa pemenangnya?
Paradigma Ilmu-ilmu Sosial dalam Ilmu Hukum Adji Samekto
Jurnal Hukum Progresif Vol 3, No 2 (2007): Volume: 3/Nomor2/Oktober/2007
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (46.945 KB) | DOI: 10.14710/hp.3.2.40

Abstract

Hukum selalu memuat norma. Di dalam norma terkandung  nilai, benar dan salah dan setiap perbuatan yang salah menurut norma itu harus diperbaiki. Ilmu hukum mempelajari norma hukum, sistem hukum sebagai bangunan yang melingkupi norma hukum, dan tentang penemuan hukum sebagai upaya menggali norma hukum. Berbasis pernyataan  ini maka ilmu hukum sejatinya bertujuan mempelajari norma dengan tujuan utama menciptakan keadilan. Keadilan yang memperjuangkan dan dipelajari dalam ilmu hukum tentu bukan semata-mata kedilan formal tetapi lebih dari itu, keadilan substansial. Persoalan keadilan adalah persoalan yang bersentuhan dengan kehidupan nyata. Oleh karenanya bisa disebut persoalan keadilan adalah persoalan yang faktanya ada di dalam masyarakat. Jadi untuk mengungkap ada atau tidak ada keadilan, maka harus dilakukan penelitian (di) masyarakat, atau secara akademik dikenal sebagai peneltian sosial (social research). Peneltian sosial bisa dilakukan dalam perspektif paradigma penelitian (sosial) tertentu yaitu : positivistik, kritikal atau konstruktivis. Masing-masing paradigma ini berkonsentrasi pada metode penelitiannya, cara melihat realita dan cara memposisikan peneliti terhadap objek penelitiannya. Hasil penelitian di masyarakat tersebut akan dapat membuktikan adanya keadilan atau ketidak adilan. Pelibatan penelitian sosial dalam kajian ilmu hukum membawa ilmu hukum pada ranah kajian socio-legal studies. Berdasarkan temuan tentang keadilan atau ketidak adilan itu maka peneliti dalam disiplin ilmu hukum harys melakukan perubahan norma yang sedang berlaku dnegan norma yang lebih menjamin keadilan. Nah, di dalam proses penggantian norma inilah, kembali kita harus melakukan proses-proses penemuan hukum, pengajian sistem hukum dan akhirnya membuat norma itu sendiri. Dengan demikian jelas, bahwa peneltian sosial dengan paradigmanya, bisa membantu peneltian ilmu hukum untuk mendiskripsikan fenomena keadilan dan atau ketidak adilan. Namun adalah salah apabila penelitian ilmu hukum hanya berhenti sampai di situ, karena hukum harus melakukan penilaian dan mengganti norma yang menyebabkan ketidak-adilan itu dngan norma baru yang lebih menjamin substansial.
Petualangan ke Alam Etika dan Mistisisme Timur; Pencarian Jati Diri Hukum Progresif Awaludin Marwan
Jurnal Hukum Progresif Vol 3, No 2 (2007): Volume: 3/Nomor2/Oktober/2007
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (45.929 KB) | DOI: 10.14710/hp.3.2.54

Abstract

Manusia memiliki ketebatasan adalah kodrat alam. Pemikiran modern memang memprioritaskan rasionalitas ketimbang takhayul. Tetapi rasionalitas yang berlebih-lebihan menganggap semuanya bisa diselesaikan dengan akal budi, maka tak ubahnya seperti takhayul baru. Takhayul yang berasal dari rasionalitas yang melebihi kapasitasnya. Dalam perkembangan sains yang mengutamakan rasionalitas secara berlebihan, digawangi oleh tradisi pemikiran. Newtonian-Cartesian. Ternyata di dalam sika dan Isafat tradisi tersebut telah luluh lantak. Filsafat timur, pemikiran post-modern, pemikiran post-postmodern, baik yang berada dalam sayap kanan atau sayap kiri, semuanya mengkritik habis pemikiran modern tersebut. Pemikiran modern yang gagal membawa perubahan berarti bagi manusia. Perubahan yang terjadi di dunia Isafat dan sika ini nampak ditangkap oleh ilmu hukum, sebelum ilmu-ilmu lain bereaksi. Prop. Tjip menyatakan permasalahan hukum yang bersumber pada perilkau dan deep ecology. Persoalan yang lekat dengan etika dan prinsip keserasian sikap baru dengan mistisisme timur.
Mediasi Pidana (Penal); Sebuah Bentuk Perkembangan Hukum Pidana Sekaligus Pengakuan terhadap Nilai yang Hidup di Masyarakat Ahmad Irzal Fardiansyah
Jurnal Hukum Progresif Vol 3, No 2 (2007): Volume: 3/Nomor2/Oktober/2007
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (55.043 KB) | DOI: 10.14710/hp.3.2.77

Abstract

Dalam perkembangannya, penegakan hukum pidana telah banyak mengalami perubahan-perubahan yang signifikan.  Untuk memenuhi kebutuhan perkembangan tersebut, dalam rancangan perubahan KUHP (konsep KUHP baru) banyak hal yang mengalami perubahan, penambahan ataupun juga aturan berupa pengakuan yang mengembalikan hukum pada jati dirinya, yakni tertulis dan tidak tertulis. Salah satu bentuk pembaharuan yang ada dalam konsep KUHP baru adalah pengaturan tentang mediasi pidana, yang merupakan bentuk dari penyelesaian sengketa pidana di luar proses formal seperti yang biasa dilakukan. Penyelesaian sengketa diluar proses tentunya akan membuka ruang bagi hidupnya nilai-nilai yang ada dalam masyarakat Permasalahannya adalah belum ada pengaturan bagi mediasi dalam bidang hukum pidana di dalam hukum positif di Indonesia saat ini. Kemudian sejauh mana peluang dapat terimplementasikannya mediasi dalam bidang hukum pidana ini  di dalam masyarakat Indonesia. Mengingat di Indonesia berkembang nilai-nilai yang hidup dan menjadi acuan bagi masyarakat dalam menyelesaikan  persoalan yang dihadapinya, maka dalam Rancangan KUHP baru Indonesia sudah dimasukan untuk dijadikan hukum positif, aturan mengenai penyelesaian sengketa di luar proses. Tentunya dengan berkembangnya nilai-nilai yang hidup di masyarakat Indonesia, maka sudah barang tentu mediasi pidana merupakan  salah satu alternatif yang dapat berkembang dengan baik, karena sejalan dengan appa yang diinginkan oleh masyarakat.
Hukum Progresif Berdamai dengan Alam Satjipto Rahardjo
Jurnal Hukum Progresif Vol 3, No 2 (2007): Volume: 3/Nomor2/Oktober/2007
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4.165 KB) | DOI: 10.14710/hp.3.2.1

Abstract

Hukum Progresif memiliki ideologi tertentu. Ideologi inilah yang kemudian menggerakkan dan menuntun aksi-aksi yang dilakukan oleh Hukum Progresif. Di belakang langkah pembebasan dan langkah berkelit menghadapi kemapanan, bekerjalah ideologi tersebut. Dalam hal ini, Hukum Progresif memihak kepada cara berhukum yang mengunggulkan peniliaian dari pada sekedar menggunakan logika semata. Cara berhukum menurut Hukum Progresif, tidak lagi menggunakan IQ (Intellectual Quotient) semata, melainkan EQ (Emotional Quotient) dan SQ (Spiritual Quotient), sehingga cara berhukum progresif sebenarnya dibangun dengan tidak sekedar melibatkan ciri berfikir linier, tetapi juga melibatkan rasa-perasaan dan kecerdasan meta-rasional.
Menakar Penyelesaian Persoalan Tanah Perkebunan Menurut Perspektif Hukum Progresif Imam Koeswahyono
Jurnal Hukum Progresif Vol 3, No 2 (2007): Volume: 3/Nomor2/Oktober/2007
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (48.662 KB) | DOI: 10.14710/hp.3.2.95

Abstract

Program landdreform khususnya redistribusi tanah perkebunan bukan merupakan sebuah solusi untuk menyelesaikan konflik tanah HGU perkebunan karena menimbulkan problema baru yakni konflik horizantal (antar warga masyarakat penerima redistribusi). Tidak menutup kemungkinan kionflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan tetap laten dan masif. Demikian pula program Corporate Social Responsibility (CSR) tidak dapat dilaksanakan tanpa mempertim-bangkan  kondisi faktual masing-masing subyek pemegang (HGU, karena ada yang sudah tidak memiliki lahan. Demikian pula ada yang luas lahan HGU sudah tidak/kurang memadai baik secara ekonomis maupun tehnis untuk melaksanakan program CSR. Setidaknya dapat diajukan tiga model CSR yang dapat diaplikasikan secara kondisional yakni CSR untuk perusahaan perkebunan swasta dan CSR untuk perseroan terbatas perkebunan negara (PTPN). Pelaknsanan CSR akan terlaksanakan dengan hasil yang diharapkan apabila para pemangku kepentingan benar-benar menyadari hak dan kewajiban serta secara moral memenuhi apa yang telah disepakati bersama. Azas yang terkandung dalam program CSR adalah :  pemberdayaan (empowring), ke-mandirian (self-suf cient), tranparansi, keadilan (justice), kepedulian sosial (social careness), tangggung jawab sosial (social responsibility), Pendekatan hukum progresif salah satu tawaran model pendekatan problematika faktual yang layak untuk dipertimbangkan.
Pembangunan Hukum Negara dalam Masyarakat Multikultural: Perspektif Hukum Progresif I Nyoman Nurjaya
Jurnal Hukum Progresif Vol 3, No 2 (2007): Volume: 3/Nomor2/Oktober/2007
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5.413 KB) | DOI: 10.14710/hp.3.2.16

Abstract

Hukum dalam perspektif antropologi merupakan akti tas kebudayaan yang memiliki tujuan dan fungsi selain sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban dan keteraturan sosial, sebagai sarana pengendalian sosial, sebagai alat untuk melakukan rekayasa kehidupan sosial, maka hukum juga dapat difungsikan untuk menjaga, mengukuhkan  dan mengokohkan integrasi bangsa yang memiliki kemajemukan budaya. Untuk memahamiposisi dan kapasitas hukum dalam strukstur masyarakat, maka pertama-tama harus dipahami kehidupan sosial dan budaya masyarakat tersebut secara utuh dan komprehensif. Selain itu, untuk memperoleh pemahaman yang utuh mengenai tujuan, fungsi, dan peran hukum dalam kehidupan masyarakat yang bercorak  multikultural, maka persoalan paradigma pembangunan hukum nasional yang dianut pemerintah juga menjadi bagian yang harus dipelajari keterkaitannya secara komprehensif. Fenomena kemajemukan hukum merupakan fakta hukum dalam masyarakat Indonesia yang bernuansa multikultural. Karrena it, dalam rangka meningkatkan tujuan, fungsi, dan peran hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam rangka memelihara, mengukuhkan, mengokohkan integrasi seluruh komponen anak bangsa, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah yang sedang berkuasa dan lembaga legislatif untuk segera melakukan reorientasi dan reformasi paradigma pembangunan hukum yang bersifat legal centralism ke anutan pembangunan hukum yang berideologi legal pluralism, bertipe hukum yang responsif dan berkarateristik hukum yang progresif dalam kemasan hukum nasional.

Page 1 of 1 | Total Record : 7