Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Articles
20 Documents
Search results for
, issue
"Vol 2, No 4: November 2018"
:
20 Documents
clear
Kewenangan Penyidik Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Terhadap Tersangka Yang Mengalami Gangguan Kejiwaan (Suatu Penelitian di Kepolisian Resor Kota Banda Aceh)
Geubrina Raseuki;
Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (376.669 KB)
Penyidik berwenang menghentikan perkara berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf i KUHAP.Penghentian penyidikan suatu perkara pidana haruslah berdasar dan tidak boleh selain dari pada alasan yang diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP.Akan tetapi pada kenyataannya, Penyidik Polresta Banda Aceh menghentikan suatu perkara pidana dengan alasan-alasan selain dari ketentuan di atas.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk memperoleh data primer dari penelitian lapangan melalui wawancara dari responden dan informan juga penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Penyidik dalam menerbitkan SP3 terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan kejiwaan didasarkan pada pertimbangan, Pertama: menggunakan kewenangan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP, Pasal 15 ayat (2) huruf k jo 16 ayat (1) huruf i dan ayat (2) jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kedua: penilaian terhadap kasus yang dianggap tidak menimbulkan efek besar pada masyarakat, ketiga: banyaknya perkara yang harus diselesaikan oleh penyidik sehingga mengesampingkan perkara yang dianggap ringan dan keempat: Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagai upaya penyelesaian yang lebih cepat dan sederhana. Mekanisme penghentian penyidikan dilakukan dengan cara melakukan gelar perkara secara terbatas dengan menghadirkan Kasat Reskrim, Kanit Penyidik , Kasi Propam, Kasi Vas, Kasubbagkum, pihak pelapor dan ahli. Hambatan dalam menerbitkan SP3 yaitu terkadang sewaktu-waktu pelaku menunjukkan kondisi sedang mengalami gangguan, akan tetapi pada waktu tertentu pelaku kembali menunjukkan perilaku dan kondisi jiwa yang normal.
Asas Retroaktif Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif Indonesia Dan Hukum Pidana Islam
Mahlil Mahlil;
Mohd. Din
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (467.011 KB)
Pada dasarnya, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pemberlakuan asas retroaktif merupakan pengecualian dari asas legalitas yang melarang pemberlakuan hukum secara surut atau dikenal dengan nama asas non retroaktif. Pengaturan asas retroaktif diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 43 Undang-Undang No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia serta Pasal 1 ayat (2) KUHP. Hal seperti ini tentu juga dikenal di dalam hukum pidana islam. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan pemberlakuan asas retroaktif yang di perbolehkan di dalam hukum pidana positif Indonesia dan hukum pidana islam. Dan untuk menjelaskan perbedaan dan persamaan asas retroaktif di dalam hukum pidana positif Indonesia dan hukum pidana islam. Penulisan artikel ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari serta menganalisa peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang diunduh dari internet yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemberlakuan asas retroaktif yang di perbolehkan di dalam hukum pidana positif Indonesia adalah dalam hal terjadinya perubahan undang-undang yang lebih menguntungkan terdakwa dan untuk tindak pidana yang dikategorikan sebagai extra ordinary crimes, seperti pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Sedangkan pemberlakuan asas retroaktif yang di perbolehkan di dalam hukum pidana islam adalah dalam hal hukuman baru lebih menguntungkan pelaku, dan untuk kejahatan yang membahayakan keamanan publik dan Negara. Adapun persamaan dan perbedaan asas retroaktif dalam hukum pidana positif Indonesia dan hukum pidana islam dapat di ketahui dari segi pengertian, sumber hukum, asas hukum, jenis hukuman dan pengecualian hukum. Disarankan kepada pemerintah Indonesia dalam hal pemberlakuan asas retroaktif hendaklah mengacu pada konsep asas retroaktif pidana islam yang memberlakukan hukum secara surut terhadap tindak pidana baru yang belum di atur di dalam hukum dengan maksud untuk menjangkau tindak pidana tersebut dengan batasan-batasan harus benar-benar merupakan tindak pidana yang serius dan membahayakan kehidupan masyarakat luas. Serta mendesak untuk diselesaikan secepatnya menurut hukum demi terciptanya kemashlahatan bersama dan mencegah agar tindak pidana serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Tindak Pidana Prostitusi Di Kalangan Pelajar Di Wilayah Hukum Polres Bireuen
Alan Maha Devan;
M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (378.717 KB)
Jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan modus operandi praktik prostitusi yang terjadi di kalangan pelajar, faktor yang menyebabkan terjadinya prostitusi di kalangan pelajar, dan upaya penanggulangan tindak pidana prostitusi yang terjadi di kalangan pelajar). Data dalam penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian hukum empiris. Hasil pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi lapangan terhadap anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian artikel ini. Data tersebut kemudian di analisis dan disusun secara deskriptif untuk menjelaskan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi praktik prostitusi yaitu dengan cara pelaku melihat latarbelakang calon korban dalam merekrutnya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Faktor yang menyebabkan terjadinya prostitusi di kalangan pelajar yaitu faktor ekonomi, keluarga, lingkungan, pergaulan, gaya hidup serta faktor dari diri yang menganggap dirinya yang sudah tidak suci atau hilangnya keperawanan. Upaya penanggulangannya tehadap tindak pidana tindak prostitusi yang terjadi di kalangan pelajar yaitu perlu adanya pengawasan dari orang tua terhadap anaknya khususnya terhadap pergaulan anak dan tidak terjerumus dalam praktek prostitusi, serta terhadap pelaku tindak pidana prostitusi diberikan hukuman yang tegas dan sesuai dengan ketentuan yang telah ada. Disarankan kepada aparat penegak hukum agar dapat mengungkap praktek-praktek prostitusi yang ada supaya tidak ada korban selanjutnya, dan mengusut tuntas pelaku tindak pidana prostitusi, kepada masyarakat untuk bereperan aktif bekerja sama dan membantu aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana prostitusi, serta perlu adanya sanksi tegas terhadap pelaku tindak pidana prostitusi yaitu selain diberikan sanksi pidana juga di berikannya sanksi adat.
Tindak Pidana Mengedarkan Mata Uang Rupiah Palsu (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Sally Octami Jasa;
Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (362.536 KB)
Tujuan penulisan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengedarkan mata uang rupiah palsu dan upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana mengedarkan mata uang rupiah palsu. Dalam penelitian artikel dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh data sekunder yang dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancara para responden dan informan. Dari hasil penelitian faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengedarkan mata uang rupiah palsu faktor lingkungan (pergaulan), faktor ekonomi (pengangguran), dan tidak tahunya aturan hukum (tidak tahu dan tidak sadar). Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana mengedarkan mata uang rupiah palsu yaitu usaha Preventif adalah usaha yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana yaitu pengaturan larangan-larangan dan sosialisasi dan usaha Represif yaitu usaha untuk melakukan penindakan dan penanganan terhadap pelanggaran menurut peraturan yang berlaku. Disarankan agar pelaku tindak pidana megedarkan mata uang rupiah palsu dijatuhkan hukuman yang lebih berat, dan pemerintah mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang mengedarkan mata uang rupiah palsu karena perbuatan tersebut sangat merugikan negara khususya Bank Indonesia, dan polisi tidak hanya mencari pelaku yang megedarkan mata uang rupiah palsu namun polisi harus pro aktif dalam mencari
Penerapan Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Terhadap Penjual Pakaian Bekas Impor Di Kota Medan
Ahmad Mulia S. Pandia;
Nurhafifah Nurhafifah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (584.713 KB)
Berdasarkan ketentuan Pasal 113 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dijelaskan bahwa para pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi standar nasional yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada pasal 57 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Perdagangan pakaian bekas impor merupakan kegiatan usaha ilegal dan melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaanpenerapan sanksi pidana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan terhadap penjual pakaian bekas impor di Kota Medan, kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan sanksi pidana undang-undang perdagangan, dan menemukan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan terkait penjualan pakaian bekas impor di Kota Medan. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini, dilakukan penelitian Yuridis Empiris. Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden maupun informan dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui pelaksanaan penerapan sanksi pidana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terhadap penjual pakaian bekas impor di Kota Medan tidak berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan, faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan sanksi pidana ini adalah adanya oknum-oknum pemerintahan yang menjadi pelindung para importir dalam aktivitas impor pakaian bekas, faktor ekonomi para penjual pakaian bekas impor dan kurangnya kesadaran hukum para penjual pakaian bekas impor. Upaya yang dapat dilakukan adalah pemerintah dapat membuat satu peraturan baru yang lebih tegas tentang penerapan sanksi pidana terhadap para penjual pakaian bekas impor ilegal. Dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan merupakan lembaga negara yang melaksanakan pengawasan dan melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan yang melarang kegiatan impor dan aktivitas jual beli pakaian bekas impor.
Analisis Digital Forensic Dalam Mengungkapkan Tindak Kejahatan Cyber Pada Tahap Pembuktian
Sari Rizki;
Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (362.811 KB)
Tujuan dari penulisan artikel ini untuk menjelaskan penanganan bukti elektronik/digital melalui digital forensic pada tahap pembuktian dan menjelaskan ketentuan Standar Operasional Prosedur dalam pemeriksaan bukti digital. Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data skunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, serta tulisan-tulisan ilmiah yang berkaitan dengan penanganan bukti digital. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa digital forensic menggunakan mekanisme ilmiah dalam memperoleh, mengumpulkan dan menganalisa bukti digital yang ada dalam media elektronik. Hasil analisa tersebut kemudian dituangkan kedalam sebuah laporan analisis dan dipresentasikan oleh ahli digital forensic sebagai saksi ahli dipersidangan. Dalam proses pembuktian melalui digital forensic diperlukan sebuah Standar Operasional Prosedur demi menjaga kontaminasi barang bukti dan menjaga integritas barang bukti yang diperoleh. Ada beberapa Standar Operasional Prosedur berkaitan dengan proses digital forensic, salah satunya adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) 27037:2014 yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Namun Standar Nasional Indonesia tersebut hanya mengatur sebatas teknik pengamanan dan pengelolaan bukti digital, belum ada ketentuan mengenai standar dari teknik analisa serta standar mutu dari hasil analisa. Standar Nasional Indonesia 27037:2014 ini juga belum diberlakukan secara wajib. Disarankan kepada pemerintah, Badan Standardisasi Nasional, serta Badan Siber dan Sandi Negara yang baru dibentuk pada 19 Mei 2017, agar segera memberlakukan Standar Nasional Indonesia 27037:2014 secara wajib, serta dapat segera mengembangkan standar terhadap analisa digital forensic maupun standar mutu hasil pemeriksaan/analisa dari digital forensic
Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama
Veronica Pratiwi;
Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (371.876 KB)
Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa pembunuhan berencana ialah barang siapa yang dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dihukum karena salahnya pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun, tetapi dalam kenyatannya masih terdapat kasus pembunuhan berencana yang dilakukan akibat dari dendam yang mengakibatkan meninggal atau hilangnya nyawa orang lain. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut karena dendam, hubungan asmara, serta lemahnya pemahaman hukum. Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama proses hukumnya meliputi dari laporan korban, penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penuntutan, dan sidang pengadilan. Hambatan yang dialami oleh penyidik dalam menangani tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama adalah para pelaku yang melarikan diri ke tempat terpencil yang membuat pihak Kepolisian sulit menjangkau tempat persembunyian tersebut, proses pencarian alat bukti yang telah dibuang oleh pelaku. Disarankan kepada masyarakat apabila terdapat permasalahan dalam keluarga atau dengan orang lain agar segera diselesaikan dengan cara bermusyawarah sehingga tidak menimbulkan dendam satu sama lain yang bisa membuat seseorang yang dendam tersebut melakukan hal yang nekat seperti pembunuhan serta Diharapkan kepada pihak Kepolisian untuk menindak dengan hukuman yang tegas kepada para pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama tersebut.
Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Arus Listrik (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum PT. PLN Area Banda Aceh)
Khairul Muammar;
Mahfud Mahfud
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (462.452 KB)
Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 berbunyi “Setiap orang yang menggunkan listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000, (dua milyar lima ratus juta rupiah). Meskipun telah dihimbau untuk tidak melakukan pencurian namun masih banyak melanggarnya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian arus listrik , menjelaskan tindak pencurian arus listrik tidak di proses ke pengadilan dan upaya penanggulangan tindak pencurian arus listrik di Kota Banda Aceh. Data yang diperoleh dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan sumber data secara teoritis, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. Faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian energi listrik di Kota Banda Aceh yaitu, faktor ekonomi, kurangnya kesadaran hukum, adanya bantuan dari oknum-oknum tertentu dalam proses pencurian arus listrik dan kurang tegasnya sanski yang diberikan oleh PT. PLN. Upaya penanggulangan terhadap tindak pencurian arus listrik di kota Banda Aceh dilakukukan secara preventif yaitu mengubah pola pikir masyarakat bahwa pencurian arus listrik merupakan perbuatan yang melawan hukum dan represif yaitu melakukan tindakan penegakan hukum secara administrasi berupa sanksi denda dan pemutusan sementara untuk memberikan efek jera untuk pelaku dan tidak akan mengulanginya lagi di masa yang akan datang. Disarankan pihak PT. PLN agar lebih meningkatkan pengawasan dan meningkatkan kerja sama dengan pihak kepolisian baik dalam upaya pencegahan maupun penanggulangan, dan memberikan penyuluhan secara rutin kepada masyarakat agar pengetahuan masyarakat lebih terbuka akan bahayanya pencurian arus listrik.
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Kendaraan Yang Tidak Laik Jalan Karena Telah Dimodifikasi
Febrita Anandisa Devilla;
Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (666.774 KB)
Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan:“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan hukum dan ketentuan pidana terhadap yang dilakukan para pihak yang memodifikasi kendaraannya yang saat ini banyak praktiknya di Banda Aceh serta menjelaskan hambatan kepolisian satlantas polresta Banda Aceh dalam rangka menerapkan ketentuan pidana bagi pelanggar yang telah memodifikasi kendaraanya. Dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian, untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang–undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini, dan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan dalam penulisan ini. Hasil penelitian di lapangan dmenjelaskan bahwa penerapan hukum terhadap pemilik kendaraan yang telah dimodifikasi sudah dilaksanakan, tetapi banyak menemukan hambatan. Mekanisme penerapan ketentuan pidana terhadap pemilik kendaraan yang telah dimodifikasi dilakukan dengan pemberian surat tilang oleh pihak satlantas Polresta Banda Aceh dengan cara melakukan penyitaan SIM dan STNK, lalu tahapan selanjutnya adalah mengikuti pemeriksaan cepat dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri kota Banda Aceh. Disarankan kepada pihak kepolisian untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pemberian fasilitas yang diberikan kepada pemilik kendaraan agar adanya pertanggung jawaban pemilik kendaraan sehingga lebih memperhatikan kenyamanan sesama pengguna lalu lintas dan angkutan jalan. Disarankan untuk para pihak kepolisian menjelaskan dengan tegas pelanggaran yang dilakukan si pengendara agar ada efek jera.
Pelaksanaan Praperadilan Sebagai Bentuk Pengawasan Terhadap Penyidik Kepolisian
Ricky Rosiwa;
M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (384.461 KB)
Dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP disebutkan pemeriksaan sidang Praperadilan dilakukan dengan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya. Akan tetapi pada setiap kasus Praperadilan yang terjadi di wilayah hukum Kota Banda Aceh hakim tidak pernah sekalipun menjatuhkan putusan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya Praperadilan, upaya yang dilakukan penyidik kepolisian dalam menghadapi Praperadilan dan untuk mengetahui apakah lembaga Praperadilan sudah berjalan sebagaimana mestinya. Data dalam penelitian artikel ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya Praperadilan yaitu adanya prosedur-prosedur yang tidak dilalui penyidik atau penuntut umum dan adanya kesalahan-kesalahan yang dilakukan penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tugas penyidikan maupun penuntutan, upaya yang dilakukan penyidik kepolisian dalam menghadapi Praperadilan yaitu mempersiapkan jawaban-jawaban dan alat bukti untuk dikemukakan di pemeriksaan sidang Praperadilan. Kemudian lembaga Praperadilan belum berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan adanya hambatan dan kelambatan yang disebabkan faktor psikologis yang belum bisa disingkirkan oleh para pelaksana aparat penegak hukum, kurang kooperatifnya pejabat yang bersangkutan serta molornya waktu persidangan. Disarankan kepada penyidik agar lebih berhati-hati dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugas penangkapan, penggeledahan, penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan serta lebih kooperatif dalam penyelesaian pemeriksaan sidang Praperadilan demi kelancaran proses pemeriksaan sidang Praperadilan. Juga disarankan kepada hakim untuk lebih meningkatkan dan mempercepat kinerjanya dalam penyelesaian pemeriksaan sidang Praperadilan. Juga kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Polresta Banda Aceh agar saling menjaga hubungan baik antar sesama lembaga penegak hukum dan dapat terus bekerja sama dalam penyelesaian kasus-kasus Praperadilan yang terjadi di wilayah hukum Kota Banda Aceh.