cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
ISSN : -     EISSN : 25976893     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 4: November 2019" : 20 Documents clear
Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Anak (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara) Putri Mauliza Fonna; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini diadakan bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai modus operandi modus operandi tindak pidana perdagangan orang dilakukan melalui penculikan, perekrutan dan pengangkatan anak. Upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan anak oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara terdiri dari upaya pre-emtif, upaya preventif dan represif. Hambatan-hambatan seperti korban yang masih takut melaporkan kepada pihak kepolisian dan tidak adanya kerjasama antara dinas pemberdayaan perempuan anak dengan kepolisian dan dengan negara yang dijadikan tujuan perdagangan anak. Penelitian ini menggunakan metode empiris dimana data-data yang didapatkan berdasarkan penelitian langsung ke lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian modus operandi tindak pidana perdagangan orang dilakukan melalui penculikan, perekrutan dan pengangkatan anak. Upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan anak oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara terdiri dari upaya pre-emtif, upaya preventif dan represif. Hambatan-hambatan seperti korban yang masih takut melaporkan kepada pihak kepolisian dan tidak adanya kerjasama antara dinas pemberdayaan perempuan anak dengan kepolisian dan dengan negara yang dijadikan tujuan perdagangan anak. Disarankan kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar lebih banyak lagi melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga dan dinas terkait dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya perdagangan anak.
Kebijakan Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Carding Menurut Ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Ryan Shack Syah; Dahlan Ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi dan internet dewasa ini tidak selalu memberikan efek positif namun juga terdapat hal-hal negatif yang menyebabkan munculnya jenis kejahatan baru, yaitu kejahatan carding (pencurian data kartu kredit) yang merupakan salah satu jenis cyber crime. Seorang Carder dapat masuk ke sebuah server tanpa izin untuk mendapatkan dana yang tidak sah dari akun kartu kredit milik orang lain. Permasalahan yang muncul adalah faktor yang dapat menyebabkan seseorang menyalahgunakan komputer untuk melakukan kejahatan carding serta bagaimana kebijakan pidana dalam penanggulangan kejahatan carding, karena pada dasarnya peraturan perundang-undangan Indonesia belum mampu mengatasi persoalan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif melalui pendekatan konseptual serta pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan metode yang digunakan tentang penyebab seseorang melakukan kejahatan dapat menggunakan pendekatan melalui beberapa teori-teori menurut para ahli. Meskipun bersifat abstrak, teori diperlukan untuk mengkaji alasan manusia melakukan suatu kejahatan dan melanggar hukum. Kejahatan carding merupakan kejahatan transnasional dan untuk mencegahnya diperlukan penerapan yurisdiksi ekstra teritorial yang didampingi dengan perjanjian internasional yaitu Council of Europe - Convention on Cybercrime dan menambahkan beberapa pasal yang sebelumnya tidak diatur di dalam UU ITE sesuai dengan ketentuan konvensi tersebut.
Tindak Pidana Perburuan Gajah Sumatera Yang Dilindungi (Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Aceh Timur) Muhammad Fhadil; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor terjadinya perburuan Gajah Sumatera yang dilindungi, dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi perburuan Gajah Sumatera yang dilindungi. Data dalam penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor terjadinya perburuan gajah sumatera ini karena adanya faktor penegakan hukum yang belum maksimal. Upaya yang selama ini dilakukan oleh pihak terkait untuk penanggulangannya yaitu: meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum, meningkatkan kinerja satuan dan melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait. Disarankan kkepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan World Wildlife Fund dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat secara maksimal agar terwujudnya suatu kesadaran oleh masyarakat.
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penangkapan Ikan Secara Ilegal Oleh Kapal Ikan Asing (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Aceh) Sulasnawan Sulasnawan; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 93 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang mengatur ancaman sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing di wilayah perairan Indonesia termasuk di perairan Aceh. Namun dalam kenyataannya tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing terus terjadi bahkan cenderung meningkat dan sangat merugikan keuangan negara. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan  faktor penyebab banyaknya terjadi Penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing di Perairan Aceh, hambatan yang dialami oleh penegakan hukum khususnya Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Aceh dalam memberantas penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing di perairan Aceh, dan upaya Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Aceh untuk memberantas Penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing di perairan Aceh. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan Faktor penyebab banyaknya terjadi penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing di perairan Aceh adalah tingginya tingkat kebutuhan ikan dunia dan harga yang tinggi, terbatasnya ketersediaan sumberdaya perairan (ikan) di negara lain, faktor terbuka dan luasnya wilayah perairan, lemahnya pengelolaan perizinan bidang perikanan, terbatasnya pengawasan dan lemahnya koordinasi antar lembaga pengawas. Hambatan yang dihadapi penegak hukum dalam memberantas penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing di perairan Aceh adalah hambatan mengenai permasalahan objek dan pelaku tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing, sarana dalam pengawasan dan pengamanan yang belum memadai, infrastruktur penunjang kerja bagi Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Aceh yang belum memadai, proses penegakan hukum yang belum cepat, biaya mahal, dan belum menimbulkan efek jera, koordinasi antara lembaga pengawas dan kurangnya pengetahuan dan peran serta masyarakat tentang aturan dan pengawasan serta  hambatan di bidang perundang-undangan. Upaya yang telah dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Aceh antara lain upaya pre-emptif dengan melakukan tindakan penyuluhan dengan kegiatan memperkuat daya cegah dan tangkal masyarakat, upaya preventif meliputi patroli rutin, koordinasi dengan instansi terkait lainnya. Sedangkan upaya-upaya represif merupakan tindakan penangkapan, pemeriksaan, proses persidangan guna memberikan efek jera hingga proses penjatuhan hukuman pada pelaku tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal (penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing). Bahkan dalam beberapa tahun terakhir telah dilakukan upaya menenggelamkan terhadap kapal ikan asing pelaku penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing agar tidak lagi melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Disarankan kepada pengambil kebijakan untuk merevisi kembali ketentuan UU Perikanan agar dapat mengcover berbagai jenis dan bentuk penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing khususnya yang mengatur penegakan hukum dan dapat lebih menjerat para pelaku dan kapal ikan asing serta melindungi nelayan tradisional serta memberikan efek jera bagi pelaku. Disarankan kepada instansi terkait khususnya dalam penegakan hukum agar dapat menerapkan secara tegas ketentuan terhadap kapal ikan asing yang tertangkap guna memberi efek jera bagi pelaku dan peningkatan kemampuan maupun kompetensi sumberdaya manusia sehingga dalam proses penyelesaian atau penegakan hukum terhadap tindak pidana Penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing dapat dilakukan secara profesional dan tepat sasaran sehingga diharapkan tujuan dari sistem peradilan pidana terpadu di dalam menanggulangi kejahatan di bidang perikanan dapat tercapai. Disarankan kepada instansi terkait agar mengupayakan pendidikan kemaritiman untuk masyarakat, supaya masyarakat menyadari dan memahami sumber daya kelautan yang dimiliki Indonesia sangatlah berpotensi untuk dikembangkan dan dapat memperbaiki sumber ekonomi yang sampai sekarang belum mensejahterakan rakyat.
Tinjauan Kriminologis Terhadap Pencurian Dengan Pemberatan Pada Rumah Yang Ditinggal Pergi Pemiliknya (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh) Wildy Alhumaira; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa diancam pidana penjara paling lama 7 tahun terhadap pencurian yang dilakukan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan merusak, memotong, memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Walaupun sudah diatur bahwa pencurian dengan pemberatan adalah perbuatan yang dilarang dan adanya sanksi akibat dari perbuatan tersebut namun pada kenyataannya kasus pencurian pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya masih terjadi. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya, modus operandi pelaku  dalam melakukan pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya dan upaya penanggulangan terhadap pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya. Data penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk dan memperoleh data sekunder dilakukan dengan cara mempelajari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, buku serta sumber-sumber lain yang berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya tersebut terjadi karena faktor ekonomi, faktor pendidikan yang rendah, serta faktor adanya kesempatan.Modus operandi yang dilakukan pelaku dalam pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya yaitu dilakukan diwaktu malam hari, dengan cara memantau dan memilih lokasi yang strategis, dengan merusak pintu dan jendela agar bisa masuk ke dalam rumah. Upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya adalah dengan upaya pre-emtif, upaya preventif, dan upaya represif.   Disarankan kepada pemerintah agar menyediakan lapangan kerja dan memberi bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu, dan diharapkan adanya kesadaran hukum dari masyarakat dalam hal melaporkan suatu tindak pidana kepada pihak yang berwenang ketika terjadinya suatu tindak pidana khususnya pencurian dengan pemberatan.
Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kelapa Sawit Di Perkebunan PT. Socfindo (Suatu Penelitian di Wilayah Kabupaten Nagan Raya) Santoni Fajar Rizki; Adi Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan: “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamaya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-. Namun pada prakteknya tidak ada penyelesaian hukum terhadap pencurian kelapa sawit yang terjadi di perkebunan PT. Socfindo, dan sampai saat ini tindak pidana pencurian kelapa sawit masih terus terjadi di perkebunan PT.Socfindo. Tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan modus operandi dalam melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit, dan untuk menjelaskan proses penyelesaian perkara tindak pidana pencurian oleh pihak Kepolisian Sektor Kuala Kabupaten Nagan Raya, serta untuk menjelaskan upaya-upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian kelapa sawit. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat sekunder, sedangkan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan cara melakukan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi pelaku melakukan pencurian kelapa sawit dengan cara mencuri buah kelapa sawit di pohon, mencuri kelapa sawit di tempat pengumpulan hasil (TPH), mencuri berondolan buah kelapa sawit, mengait buah kelapa sawit ketika mobil dan lori yang membawa kelapa sawit melintas, mencuri bekerjasama dengan pekerja PT.Socfindo. Proses penyelesaian oleh kepolisian adalah dilakukan mediasi jika pelaku baru sekali melakukan tindak pidana pencurian maka hanya diberikan pembinaan, wajib lapor, dan pernyataan tidak akan mengulangi tindak pidana pencurian lagi. Ketika tindak pidana pencurian berulang, pelaku diproses hingga tahap pemeriksaan dipengadilan. Upaya yang dilakukan berupa upaya preventif yaitu melakukan patrol rutin dan mendirikan pos-pos penjagaan diareal perkebunan, selanjutnya pihak kepolisian melakukan upaya represif yaitu penindakan, penangkapan, dan penyelidikan ketika mendapatkan laporan dari pihak PT.Socfindo dan masyarakat. Disarankan harusnya semua pihak yang berwenang dapat berkordinasi dalam penyelesaian tindak pidana pencurian kelapa sawit, serta meningkatkan upaya penganggulangan terhadap tindak pidana pencurian kelapa sawit, agar dapat mengurangi tindak pidana pencurian kelapa sawit yang terjadi di perkebunan PT.Socfindo.
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Percobaan Aborsi Yang Dilakukan Oleh Anggota Polisi (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Banda Aceh) Septiara Mekar Sari; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya,bebas dari ancaman pelaku yang berkenaan dengan kesaksian, memberikan keterangan tanpa tekanan,bebas dari pertanyaan yang menjerat,mendapat informasi mengenai perkembangan kasus,mendapat informasi mengenai putusan pengadilan, mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan,mendapat identitas baru,mendapat tempat kediaman baru, memperoleh penggantian biaya tranfortasi, mendapat penasihat hukum,memperoleh bantuan biaya hidup. Namun dalam kenyataannya perlindungan terhadap korban secara menyuluruh hak-haknya belum terpenuhi dalam penerapan perlindungan hukum yang seharusnya diberikan sebanyak-banyaknya kepada korban menjadi kurang maksimal dilapangan . Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses perlindungan hukum terhadap korban dalam kasus ini melalui beberapa tahapan dari unit PPA menerima laporan dan pengaduan untuk diproses dan dari P2TP2A memberikan perlindungan berupa bantuan hukum,layanan medis dan psikilog.
Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Perempuan Dalam Hubungan Pacaran (Suatu Penelitian di Wilayah Kec.Syiah Kuala Kota Banda Aceh) Wahyuna Wahyuna; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan tidak memeberikan pengertian secara spesifik mengenai istilah penganiayaan kecuali hanya menjelaskan bahwa kesengajaan  merugikan kesehatan (orang lain) itu sama dengan penganiayaan. Penganiayaan ini disebut hidden crime (kejahatan yang tersembunyi). Disebut demikian, karena baik pelaku maupun korban berusaha untuk merahasiakan perbuatan tersebut dari pandangan publik. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan bentuk penganiayaan dalam hubungan pacaran, menjelaskan proses penyelesaian terhadap tindak pidana penganiayaan dalam hubungan pacaran, serta hambatan dalam perlindungan perempuan korban penganiayaan dalam pacaran. Data yang diperoleh dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan sumber data secara teoritis, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. Pengumpulan data dilakukan melalui kuisioner yang disebarkan kepada 90 perempuan di Kec, Syiah Kuala dan wawancara dengan responden maupun informan. Hasil penelitian menjelaskan dari 30 responden 19 diantaranya mengalami penganiayaan ringan dalam hubungan pacaran dan 11 diantaranya mengalami penganiayaan berat didalam hubungan pacaran. Faktor penyebab terjadinya penganiayaan dalam pacaran adalah tidak adanya pengawasan dari orang tua, pasangan pemarah, terlalu menguasai, serta cemburu yang berlebihan. Bentuk penganiayaan yang dialami adalah penganiayaan fisik berupa tamparan, tendangan dan pukulan. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Polresta Banda Aceh adalah penerimaan laporan dari korban dan/atau keluarga korban dan melakukan penyidikan serta pembinaan. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melakukan upaya pendampingan dan konseling. Hambatan dalam Keluarga korban menutup diri dan lebih baik menyelesaikan kasus tersebut sendiri karena merupakan aib keluarga, Kebingungan korban dan keluarga seringkali menjadi penyebab korban tidak bersedia memproses kasusnya karena birokrasi yang rumit, serta aparat penegak hukum yang dalam penanganan dirasa agak merugikan pihak korban. Disarankan kepada orang tua untuk dapat mengawasi anak perempuannya dari pergaulan dan trend pacaran yang menjurus kepada penganiayaan, serta instansi kepolisian untuk dapat menindak tegas pelaku penganiayaan fisik terhadap perempuan dalam hubungan pacaran dan P2TP2A untuk melakukan sosialisasi tentang penganiayaan dalam pacaran terhadap masyarakat luas.
Penyidikan Tindak Pidana Kasus Bawang Merah Ilegal (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Direktorat Kepolisian Perairan Polda Aceh) Zery Irfan; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang  menghambat penyidikan tindak pidana kasus bawang merah illegal, untuk menjelaskan upaya yang telah dilakukan oleh Penyidik untuk mengatasi hambatan penyidikan dan untuk menjelaskan akibat hukum dari penghentian penyidikan tindak pidana kasus bawang merah ilegal. Data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menghambat penyidikan yaitu adanya perbedaan penafsiran penerapan Undang-Undang antara penyidik kepolisian dengan Jaksa Penuntut Umum dan faktor tidak adanya barang bukti. Upaya yang dilakukan penyidik untuk mengatasi hambatan yaitu melakukan pertemuan dengan Jaksa Penuntut Umum, melakukan pertemuan dengan Bea dan Cukai. Akibat hukum dari penghentian adalah status tersangka belum dicabut dan  tidak ada kepastian hukum terhadap barang bukti yang telah di lakukan penyitaan. Disarankan kepada setiap instansi untuk meningkatkan koordinasi antar institusi penegak hukum dan segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan untuk tersangka agar status hukum tersangka menjadi jelas serta barang bukti 1 unit kapal untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Teknik Pembelian Terselubung Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Peredaran Narkotika (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Satria Jefri; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Teknik pembelian terselubung merupakan salah satu cara kepolisian mengungkap tindak pidana narkotika. Tindak pidana narkotika adalah kejahatan tanpa korban sehingga tidak ada korban yang akan melaporkan kepada penegak hukum. Sehingga dibutuhkan keaktifan penyidik dalam mengungkap peredaran narkotika. Di dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor SKep/1205/IX/ 2000 tentang revisi himpunan Juklak dan Juknis proses penyidikan tindak pidana mengatur mengenai pembelian terselubung. Pasal 75 J Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mengatur Teknik pembelian terselubung. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan hambatan baik dari pihak internal maupun eksternal. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan faktor dilakukannya teknik pembelian terselubung, bentuk koordinasi penyidik Polresta Banda Aceh dengan Instansi lain, dan kendala yang dihadapi penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh terkait pelaksanaan teknik pembelian terselubung. Untuk memperoleh data, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, Undang-Undang, dan tulisan-tulisan yang ada hubungannya dengan judul artikel ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan mewawancarai responden dan informan.     Faktor penyebab dilakukannya teknik pembelian terselubung pada tindak pidana narkotika oleh para penyidik yaitu untuk mengungkap jaringan-jaringan peredaran narkotika, untuk mengelabui para bandar, karena efektifnya cara teknik pembelian terselubung, dapat menemukan informasi baru mengenai pengedar narkotika lainnya dan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika besar. Bentuk koordinasi penyidik dengan instansi terkait yaitu penyidik Polresta Banda Aceh, Polda Aceh dengan BNN Aceh saling berkoordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Polresta Banda Aceh juga berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara dalam hal pemeriksaan urine dan darah para pelaku. Kendala-kendala yang dihadapi penyidik terkait pelaksanaan teknik pembelian terselubung yaitu biaya operasional yang mahal, proses pemberian izin yang lama dari atasan, operasi teknik pembelian terselubung memakan waktu yang lama dan penyalahgunaan wewenang penyidik dalam menjalankan tugas. Diharapkan kepada Kasat Resnarkoba dan para penyidik agar membuat kajian SOP (Standar Operasional Prosedur) yaitu dengan melakukan koordinasi dengan seluruh instansi penegak hukum agar lebih maksimal dalam melakukan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana narkotika.

Page 2 of 2 | Total Record : 20