Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Articles
20 Documents
Search results for
, issue
"Vol 5, No 1: Februari 2021"
:
20 Documents
clear
PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ADAT BATAK KARO DI KECAMATAN MARDINGDING KABUPATEN KARO, SUMATERA UTARA
Niska Putri Zai;
Ida Keumala Jempa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana khusus, di dalam hukum pidana positif indonesia masalah pidana harus diselesaikan di pengadilan, namun dalam kenyataannya perkara kekerasan dalam rumah tangga di selesaikan melalui hukum adat bukan dengan jalur pengadilan, masyarakat desa lebih memilih melakukan penyelesaian secara hukum adat karena dianggap mampu menjangkau rasa keadilan. Diharapkan kepada lembaga adat membuat putusan dalam bentuk formal agar menjadi dasar untuk mendapatkan kepastian hukum dan diharapkan harus ada petunjuk untuk desa tentang perkara apa saja yang diselesaikan oleh lembaga adat.
STATISTIK KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Irma Deviana;
Mohd Din
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Statistik kriminal dibuat dengan tujuan dapat menjadi pedoman dalam melihat tingkat keseriusan angka kriminalitas yang ada di masyarakat, seperti jumlahnya, frekuensinya serta penyebaran pelaku kejahatannya. Berdasarkan data tersebut kemudian oleh pemerintah dipakai untuk menyusun kebijakan guna menanggulangi tindak pidana pencurian. Tujuan dari pengkajian ini adalah untuk menjelaskan jenis tindak pidana pencurian yang terjadi dari tahun 2015-2017, karakteristik pelaku pencurian dan modus operandi yang digunakan pelaku pencurian, serta upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam menangani tindak pidana pencurian. Jenis Penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis empiris dimana alat dan bahan yang digunakan dalam pembahasan penelitian ini yaitu menggunakan data statistik, dan tabel yang diolah dari data yang diperoleh melalui putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tentang Pencurian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus pencurian yang tercatat di Pengadilan Negeri Banda Aceh sebanyak 204 kasus selama tahun 2015-2017 dimana yang paling sering terjadi adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Adapun yang menjadi karakteristik pelaku tindak pidana pencurian dilihat dari presentase terbanyak adalah pelaku yang berjenis kelamin laki-laki (93,6%), berusia 18-25 tahun (53,4%), memiliki pekerjaan swasta (54,4%),dan berdomisili diluar kota Banda Aceh (51,9%). Modus operandi yang digunakan adalah dengan merampas barang, merusak rumah, membekap korban, mengikuti bahkan sampai melukai korban. Adapun upaya yang dilakukan Penegak hukum untuk menanggulangi tindak pidana pencurian yaitu melalui peran hakim yang memberikan hukuman yang sesuai sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku. Disarankan kepada POLRESTA Banda Aceh agar meningkatkan keamanan di lingkungan masyarakat. Disarankan kepada pemerintah kota Banda Aceh agar memperluas lapangan pekerjaan, membuat peraturan yang ketat dan melakukan pendataan terhadap tamu yang datang ke wilayah kota Banda Aceh. Dan disarankan kepada Pengadilan negeri Banda Aceh agar memberikan hukuman yang sesuai sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana pencurian.
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 20/PID.B/2019/PN-BNA TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN RUMAH DUAFA
Muhammad Zaky Naufal;
dahlan ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penipuan ialah salah satu bentuk kejahatan yang dikelompokkan kedalam kejahatan harta benda orang. Ketentuan mengenai kejahatan ini diatur dalam Pasal 378 Buku II KUHP. Mengatur tentang penipuan dalam arti sempit (Oplichting) dan dalam arti luas (bedrog). Perbuatan penipuan selalu ada bahkan cenderung meningkat serta berkembang di kalangan masyarakat seiring dengan adanya kemajuan ekonomi. Akan tetapi perbuatan penipuan jika di pandang dari sudut manapun sangat tercela, karena dapat menimbulkan rasa tidak saling percaya dan dapat merusak tata kehidupan masyarakat. Hasil dari penelitian yang dilakukan ini menunjukkan bahwa dasar Pertimbangan Hakim dalam memutus terdakwa tindak pidana penipuan rumah duafa terhadap terdakwa Tarmizi AR tidak memberatkan tetapi meringankan. Hal tersebut tidak sesuai dengan hukuman yang terdapat dalam pasal yang di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum serta tidak melihat fakta-fakta dalam persidangan. Dalam unsur-unsur penipuan bahwa terdakwa sudah terbukti bersalah, maka haruslah terdakwa mendapat hukuman yang seimbang dengan apa yang telah dialakukan. Dalam kajian aspek Kepastian hukum, Keadilan, serta Kemanfaatan dalam putusan nomor 20/Pid.B/2019/PN-Bna hakim dalam memutus terdakwa sangat tidak sesuai, karena terdakwa telah terbukti bersalah dan menyakinkan telah melakukan suatu tindak pidana, maka hakim haruslah memutus terdakwa sesuai dengan perbuatannya serta kurangnya penegakan hukum terhadap terdakwa yang telah melakukan tindak pidana penipuan rumah duafa.
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLORA NOMOR: 5/PID.SUS-ANAK/2016/PN. BLA TENTANG MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN SETUBUH OLEH ANAK
M Riski zhafran;
Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2016/PN. Bla merupakan kasus membujuk anak melakukan setubuh yang dilakukan oleh anak yaitu BTW. Terdakwa dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 (dua) tahun. Permasalahannya adalah identitas anak pelaku tindak pidana disebutkan dengan jelas, penerapan penahanan yang dilakukan oleh hakim pada tingkat pemeriksaan persidangan melebihi masa penahanan sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di sisi lain, sanksi yang diputuskan oleh hakim hanya 2 (dua) tahun dan tidak memberikan perlindungan kepada korbannya. Data diperoleh melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menunjukkan bahwa hakim telah melanggar Pasal 19 UU SPPA tentang kewajiban untuk menjaga kerahasiaan identitas anak berhadapan dengan hukum. Hakim juga melakukan penahanan selama 18 (delapan) hari yang melebihi jangka waktu penahanan terhadap anak yaitu 10 hari. Hakim telah menjatuhkan putusan selama 2 tahun penjara terhadap terdakwa dan sanksi tersebut berada dibawah sanksi minimal yang sudah ditetapkan. Disarankan kepada hakim untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan perintah undang-undang dan memberikan pertimbangan serta putusan pengadilan yang sesuai dengan tujuan hukum. Kepada Mahkamah Agung diharapkan dapat menetapkan sanksi bagi Hakim yang tidak melaksanakan perintah perundang-undangan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polsek Jantho Aceh Besar)
Nelly Ardila;
Nurhafifah Nurhafifah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
P. 76 C UU No. 35 Thn 2014 tentang Perubahan Terhadap UU NO. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Menyebutkan Bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, pelanggaran ketentuan ini akan diancam dengan pidana diatur dalam P. 80 ayat (1). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Faktor Penyebab pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap anak, penyelesaian tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dan hambatan dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak. Data yang diperoleh dalam penelitian melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder. Dari hasil penelitian diketahui bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan fisik terhadap anak dengan di selesaikan secara peradilan pidana dan bisa diselesaikan secara mediasi. Kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum adalah kesulitan dalam menghadirkan saksi dan meminta keterangan dari anak korban kekerasan fisik. Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan fisik terhadap anak yaitu melakukan sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat tentang perlindungan anak. Diharapkan pemerintah lebih memperhatikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak. Disarankan kepada pemerintah untuk sering melakukan sosialisasi ke sekolah tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 Tentang perlindungan anak.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AKIBAT PERBUATAN (Eigenrichting) (Studi di Wilayah Hukum Polsek Ingin Jaya Aceh Besar)
Izharulhaq Izharulhaq;
Nurhafifah Nurhafifah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa “Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, penggantian biaya perawatan medis atau psikologis.”. Namun pada kenyataannya, pasal tersebut belum berjalan dengan semestinya. tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dan hambatan beserta upaya dalam pemberian perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana akibat perbuatan. Data dalam penelitian artikel ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian akibat perbuatan yaitu pertolongan dan perawatan, menangkap dan mengadili pelaku tindak pidana main hakim sendiri. Faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang menjadi korban main hakim sendiri yaitu tidak terjadinya upaya damai dari pelaku dan korban, korban tidak melapor ke penegak hukum dan pelaku (terdakwa) menolak untuk mengganti kerugian. Disarankan kepada Polsek Ingin Jaya dapat memproses kasus main hakim sendiri sehingga sampai ke pengadilan sehingga pelaku diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penipuan (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pidie)
Muhammad Rifky;
Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian ini untuk Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan modus dan bentuk terjadinya tindak pidana penipuan di Kabupaten Pidie,, menjelaskan upaya dalam menanggulangi tindak pidana penipuan oleh Kepolisian Resor Pidie, serta menjelaskan faktor penghambat penanggulangan tindak pidana penipuan oleh Kepolisian Resor Pidie. Data dalam penulisan artikel dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Hasil dari penelitian lapangan didapatkan , faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan di wilayah hukum Kepolisian Resor Pidie adalah tingginya angka pengangguran, kepercayaan yang berlebihan terhadap teman dekat, dan lingkungan yang membentuk individu sebagai seorang penipu. Penanggulangan tindak pidana penipuan di wilayah hukum Resor Pidie dilakukan dengan jalur penal yaitu penyelidikan dan penyidikan, sedangkan jalur non-penal meliputi sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tidak kejahatan penipuan. Faktor penghambat di dalam penanggulangan tindak pidana penipuan dijumpai dalam mencari alat bukti permulaan dan pemahaman masyarakat terhadap bentuk-bentuk penipuan yang sedang terjadi. Disarankan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menghadapi segala bentuk penipuaan yang ada. Pihak Kepolisian Resor Pidie disarankan untuk lebih kreatif dalam menanggulangi tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Pidie.
Disparitas Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Tentang Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain
M Rizki Saputra;
Adi Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Disparatis hukum pidana merupakan penerapan pidana dalam suatu hal kejadian pidana dalam kejahatan yang sama atau tindak pidana yang bersifat berbahaya yang dapat dibandingkan tanpa adanya pembearan. Disparatis berakibat bagi terpidana atas hilangnya rasa dan nilai keadilan bagi terpidanannya. Di bidang profesi hakim dalam menjatuhkan putusan, disparitas adalah kebebasan hakim yang diatur dalam undang-undang untuk memutus perkara sesuai dengan ketentuan walaupun putusan tersebut bisa saling berbeda-beda antara suatu perkara dengan perkara yang lain. Kebebasan diberikan kepada hakim karena fakta-fakta dalam persidangan dari suatu perkara berbeda dengan perkara yang lain.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, dan faktor-faktor apa yang menyebabkan disparitas putusan serta apakah tujuan tersebut sudah sesuai dengan tujuan hukum.Penelitian ini mengunakan metode penelitian normatif dengan meneliti putusan-putusan pengadilan dalam perkara kecelakaan lalu lintas serta studi kepustakaan atau data skunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab putusan pidana No. 28/Pid.Sus/2019/PN.BNA dan 269/Pid.Sus/2017/PN.BNA merupakan berlandaskna pada Pasal 197 KUHAP, yang mana hakim berhak menimbang dan menentukan berat ringannya penjatuhan hukuman berdasarkan pembuktian dalam persidangan guna memperjelas pertimbangan yang dibuat. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini ialah pada perkara pertama sedikitnya korban yang disebabkan oleh kelalaian terdakwa dan terjadinya perkara ini juga disebabkan oleh kelalaian korban, dalam putusan kedua ada lebih dari satu korban dan terjadinya perkara ini karena kelalaian terdakwa. Ketentuan berat dan ringannya penjatuhan hukuman dari pembuktian materil harus menilai dari segi subjektif dan objektif, sehingga menyebabkan perbedaan antara satu putusan dengan putusan lainnya.Disarankan kepada hakim sebagai penegak hukum dapat menggali hukum dengan rasa dan nilai keadilan yang ada pada masyarakat, oleh karenanya hakim mesti memerhatikan aspek disparatis penjatuahan pidana agar memenuhi nilai keadilan subtantif serta, saat memutuskan perkara hakim sebaiknya tidak hanya mendengarkan sepihak saja tetapi hakim juga harus seimbang dnegan pembelaan yang dilakukan dari terdakwa, supaya masyarakat dapat mempercayai putusan yang dibuat oleh seorang hakim
TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA SESEORANG (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen)
Aufa Usrina;
Nurhafifah Nurhafifah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen merupakan delik yang ancaman pidananya diperberat karena ada unsur keadaan yang memberatkan yang diatur dalam Pasal 365 ayat (3) jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Meskipun sanksi yang diteratpan relatif berat, namun pada kenyataannya kasus demi kasus dari perbuatan pidana tersebut masih saja terjadi.Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, hambatan penyidik yang ditemukan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, serta menjelaskan upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.Data penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan lapangan (field research). Data sekunder dilakukan dengan cara mempelajari kitab undang-undang hukum pidana, peraturan perundang-undangan, buku serta artikel yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pencurian, yaitu ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan, faktor kesempatan, dan faktor spiritualisme. Faktor penghambat dari pihak kepolisian ialah pelaku melarikan diri, tidak adanya saksi yang melihat pada saat kejadian berlangsung. Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dapat dilakukan berupa upaya pre-emtif, upaya preventif, dan upaya represif.Disarankan kepada pemerintah untuk dapat meningkatkan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat sehingga dapat meminimalisir tindak pidana kejahatan dalam lingkungan masyarakat, disarankan kepada pihakkepolisian untuk dapat berkoordinasi dengan masyarakat sehingga tindak pidana tersebut dapat dicegah.
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Kausar Kausar;
Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pasal 197 ayat (1) butir d KUHAP berbunyi Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan, beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa. Namun kenyataannya hakim dalam mempertimbangkan kasus pencurian yang dilakukan oleh anak, pada kasus serupa dan pasal yang didakwa sama tetap saja terdapat perbedaan pertimbangan, sehingga ada disparitas putusan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan hal-hal yang dipertimbangkan oleh hakim dalam mejatuhi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian, serta menjelaskan penyebab adanya disparitas pidana putusan hakim atas kasus pencurian yang dilakukan oleh anak.Data dalam penelitian didapatkan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data sekunder yaitu bahan-bahan hukum yang diperoleh dengan mempelajari serta menelaah teori-teori, buku-buku, jurnal-jurnal, literatur-literatur hukum serta peraturan perundang-undangan (library research) dengan data primer yang diperoleh dari lapangan (field research) dengan proses mewawancarai secara langsung kepada responden dan informan.Hasil penelitian menjelaskan bahwa untuk menetapkan putusan ada beberapa pertimbangan yang harus dipertimbangkan oleh hakim seperti pertimbangan yang bersifat yuridis yaitu pertimbangan yang terdapat di dalam didalam undang- undang, dan pertimbangan non yuridis yaitu latar belakang perbuatan anak, akibat perbuatan anak, kondisi anak, serta keadaan sosial ekonomi anak. Penyebab adanya disparitas dalam putusan kasus pencurian yang dilakukan oleh anak khususnya pada putusan Nomor 3/Pid.Sus/2016/PN.Bna dan 2/Pid.SusAnak/2017/PN.Bna adalah berasal dari faktor eksternal yaitu undang-undang yaitu ketentuan pasal 24 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana hakim diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan peradilan, termasuk didalamnya menentukan hukuman bagi terdakwa. Serta faktor internal yang bersumber dari diri hakim sendiri dalam mempertimbangkan suatu putusan.Disarankan agar pemerintah membuat sebuah pedoman pemidanaan, yaitu ketentuan dasar yang memberi arah untuk melaksanakan pemidanaan, pemberian pidana, dan penjatuhan pidana. Seperti yang terdapat didalam rancangan undang-undang KUHP. untuk dapat meminimalisir disparitas pemidanaan.