cover
Contact Name
Fakhriyadi Ainiyah
Contact Email
fakhriyadi044@gmail.com
Phone
+6285812783110
Journal Mail Official
fakhriyadi044@gmail.com
Editorial Address
Dsn. Agung Ds. Cagak Agung Rt.03 Rw.02 Kecamatan. Cerme Kabupaten. Gresik Jawa timur
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
ISSN : 23561866     EISSN : 26148838     DOI : -
Core Subject : Economy, Science,
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam accepts original manuscripts in the field of Islamics Economics, including research reports, case reports, application of theory, critical studies and literature reviews. The spread of Islamic Economics include: 1. Islamic Finance and Capital Market 2. Islamic Banking 3. Management of Islamic Business and Entrepenuership 4. Islamic Financial Institution non Bank�
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 01 (2018)" : 5 Documents clear
ANALISIS KESEHATAN FINANSIAL DAN KINERJA SOSIAL (STUDI KASUS BANK MUAMALAT INDONESIA DAN BANK SYARIAH MANDIRI) Rivai Yusuf
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 2, No 01 (2018)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (465.999 KB) | DOI: 10.30868/ad.v2i01.238

Abstract

Dewasa ini, bank syariah diharapkan mampu menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi global, baik itu bagi muslimin maupun non-muslim (prinsip: rahmatan lil alamin). Agar tercapai cita-cita yang diinginkan, maka perlu dilakukan program di semua lini masyarakat, mulai dari edukasi di bidang pendidikan, dunia usaha serta perbankan. Dengan mengedukasi masyarakat diharapkan sistem dan prinsip dasar ekonomi syariah dapat menjadi mindset dan landasan berekonomi yang kokoh. Selanjutnya perbankan syariah dituntut untuk lebih berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada dunia usaha yang dilandasi dengan prinsip-prinsip syariah dan berinovasi terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman agar tujuannya yang mulia tersebut dapat terlaksana. Bank syariah dikembangkan sebagai lembaga bisnis keuangan yang melaksanakan kegiatan usahanya sejalan dengan prinsip-prinsip dasar dalam ekonomi Islam. Tujuan ekonomi Islam bagi bank syariah tidak hanya terfokus pada tujuan komersil yang tergambar pada pencapaian keuntungan maksimal semata, tetapi juga mempertimbangkan perannya dalam memberikan kesejahteraan secara luas bagi masyarakat. Kontribusi untuk turut serta dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut merupakan peran bank syariah dalam pelaksanaan fungsi sosialnya. Melalui fungsi sosial ini diharapkan akan memperlancar alokasi dan distribusi dana sosial yang dibutuhkan oleh masyarakat, terutama mereka yang sangat membutuhkan. Adapun empat aspek penting dalam komponen kesehatan finansial antara lain: permodalan (capital), kualitas aset (asset quality); rentabilitas (earning); dan likuiditas (liquidity). Sedangkan dalam mengukur tingkat kinerja sosial, aspek yang dihitung antara lain: aspek Kontribusi Kepada Masyarakat (KKM), yaitu pembiayaan qardh, kinerja zakat, pelaksanaan fungsi sosial, dan pelaksanaan fungsi edukasi (CSR). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara keseluruhan dalam periode tahun 2002-2009, tingkat kesehatan finansial BSM lebih baik dari BMI. Sedangkan untuk tingkat kinerja sosial, dalam periode tahun 2003-2007 kinerja BSM lebih baik dari BMI.Kata kunci: financial ratio, social ratio, time series, trend, correlation.     AbstractToday, Islamic banks are expected to be a solution for global economic problems, whether for Muslims and non-Muslims (principle: rahmatan lil alamin). In order to achieve the desired goals, it is necessary to do the program in all lines of society, ranging from education in the field of education, business, and banking. By educating the community, the system and basic principles of sharia economy can be a mindset and a solid economic foundation. Furthermore, sharia banking is required to play an active role in socialization to the business world based on the principles of sharia and innovate against the needs of society and the development of the times so that its noble purpose can be accomplished. Islamic banks are developed as financial business institutions that conduct their business activities in line with the basic principles of Islamic economics. Islamic economic goals for sharia banks not only focus on commercial goals are reflected in the achievement of maximum profit alone, but also consider its role in providing welfare widely for the community. Contribution to participate in realizing the welfare of the community is the role of sharia banks in the implementation of social functions. Through this social function is expected to smooth the allocation and distribution of social funds needed by the community, especially those in great need. The four important aspects in the components of financial health, among others: capital, asset quality; profitability (earnings); and liquidity. Meanwhile, in measuring the level of social performance, the calculated aspect is among others: aspects of Community Contribution (KKM), ie qardh financing, zakat performance, implementation of social function, and implementation of education function (CSR). The results show that overall in the period of 2002-2009, BSM financial health is better than BMI. As for the level of social performance, in the period 2003-2007 BSM performance is better than BMI. Keyword: financial ratio, social ratio, time series, trend, correlation.
MORATORIUM (INZHAR AD-DAIN) DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM Haryono Haryono
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 2, No 01 (2018)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (842.277 KB) | DOI: 10.30868/ad.v2i01.239

Abstract

Sebelum dunia keuangan kontemporer mengaplikasikan konsep moratorium dalam pembayaran utang, Islam sudah jauh hari mengenalkan konsep ini kepada umatnya. Di dalam al-Qur’an sendiri terdapat ayat-ayat tentang moratorium yang menjadi dasar apliksi konsep moratorium. Bukan sekedar itu, banyak pula hadis-hadis yang menerangkan bahkan memerinci bagaimana konsep moratorium yang profesional, adil dan tidak merugikan kedua belah pihak. Seiring berjalannya waktu konsep moratorium semakin populer dalam dunia keungan global. Bahkan bukan sekedar menjadi solusi kemacetan keuangan, namun sengaja digunakan sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan. Banyak perusahaan, instansi bahkan negara yang memberlakukan moratorium untuk mendapatkan bunga tambahan dari keterlambatan pembayaran utang. Padahal konsep dasar moratorium adalah akad sosial (tabarru’) yang memang tidak boleh digunakan untuk mengambil keuntungan. Di dalam tulisan ini dikupas bagaimana hukum Islam memandang kasus moratorium yang dijadikan sebagai sarana mendapatkan keuntungan atau manfaat sekaligus bagaimana hukum penalti dalam kasus moratorium. Begitu juga syarat-syarat dibolehkan dan dilarangnya moratorium serta sanksi yang akan diterima bagi mereka yang sengaja tidak melunasi hutang setelah moratorium baik di dunia dan akhirat. Jadi dengan menelaah tulisan ini kita bisa mendalami hakikat moratorium di dalam Islam, tinjauan ayat dan hadis tentang moratorium, syarat-syarat dibolehkan dan dilarang moratorium, hukum tambahan manfaat dan penalti dalam moratorium serta sanksi yang didapat bagi siapa saja yang tidak melunasi pembayaran utang.  Kata kunci: moratorium, (inzhar ad dain), penalti, gharamah maliyah, utang-piutang.         AbstractBefore the contemporary finance world applied the concept of a moratorium on debt repayment, Islam had long ago introduced this concept to its people. In the Qur'an itself, there are verses about the moratorium which became the basis of apliksi moratorium concept. Not only that, there are also many traditions that explain even detail how the concept of a moratorium that is professional, fair and not harms both parties. Over time the concept of the moratorium is increasingly popular in the world of global finance. Not even just a solution to financial congestion, but deliberately used as a way to gain profit. Many companies, even state agencies that impose a moratorium on obtaining additional interest from late payment of debt. Though the basic concept of a moratorium is a social contract (tabarru') which it should not be used to take advantage. In this paper, we discuss how the Islamic law sees the moratorium case as a means of obtaining profit or benefit as well as how the law of penalty in case of the moratorium. So are the conditions allowed and prohibited moratorium and sanctions will be accepted for those who intentionally do not pay off debt after the moratorium both in the world and the hereafter. So by examining this article, we can explore the nature of the moratorium in Islam, the review of verses and traditions about the moratorium, the conditions allowed and prohibited moratorium, additional law benefits and penalties in the moratorium and sanctions obtained for anyone who does not pay off debt payments. Keyword: moratorium,( inzhar ad dain), penalty, gharamah maliyah, debt payments.
JUAL BELI DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN Sujian Suretno
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 2, No 01 (2018)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (627.194 KB) | DOI: 10.30868/ad.v2i01.240

Abstract

Penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli yang terjadi di tengah-tengah masyarakat banyak dilakukan dengan cara yang batil dan mengandung unsur riba, sehingga Allah S.W.T mencabut keberkahan di dalamnya, bagi seorang pelaku riba, ia tidak akan memperoleh keuntungan sedikitpun dari perniagaannya, karena harta riba akan dihancurkan dan dimusnahkan oleh Allah S.W.T dan pada hari kiamat ia akan disiksa dengan siksaan yang sangat pedih tiada tara. Kemudian bagi seorang pedagang yang jujur, ia akan memperoleh keberkahan dan keuntungan yang besar dari perniagaannya dan pada hari kiamat kelak ia akan dikumpulkan bersama para Nabi, Shiddiqin dan Syuhada’. Oleh karena itu setiap kaum muslimin harus kembali kepada konsep jual beli yang benar sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits yang shohih, sehingga ia akan mendapatkan ketentraman batin, ketenangan jiwa dan kepuasan dalam bertransaksi.    Kata kunci : Jual beli, riba, pedagang jujur, pelaku riba. AbstractThis study shows that the buying and selling that occurred in the midst of society a lot done in a way that wrong and contains elements of usury. So Allah S.W.T pulls blessing in it. For a perpetrator of usury, he will not gain any profit from his business, because the treasure of riba will be destroyed and destroyed by Allah S.W.T and on the Day of Resurrection he will be tortured with a very painful torment no match. Then for an honest merchant, he will gain great blessing and profit from his commerce and on the Day of Resurrection he will be gathered with the Prophets, Siddiqi and Syuhada’. Therefore every Muslim must return to the correct concept of buying and selling in accordance with Al-Qur'an and Hadith that shohih so that he will get inner peace, peace of soul and satisfaction in the transaction.Keyword: buying selling, usury, an honest merchant, the perpetrator of usury.
PEMIKIRAN AL-SA’DÎ TENTANG KRITERIA PEGAWAI PROFESIONAL (Studi Terhadap Q.S. Al-Qashash [28]: 26, Hadits-hadits Terkait, dan Kajian Lainnya) Rahendra Maya
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 2, No 01 (2018)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3015.912 KB) | DOI: 10.30868/ad.v2i01.236

Abstract

Bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan dalam rangka memperoleh penghasilan untuk menjaga eksistensi kehidupan merupakan kewajiban dan tanggung jawab setiap orang. Dalam Islam, bekerja dan/atau menjadi pegawai dalam suatu bidang profesi tertentu bahkan dikategorikan sebagai kewajiban agama yang bernilai ibadah. Di samping itu, Islam pun memberikan tuntunan agar pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kompetensi atau profesionalitas, spesifiknya berdasarkan kekuatan dan keamanahan seperti yang sangat jelas diungkapkan Allah S.W.T. dalam Q.S. Al-Qashash [28]: 26 dan oleh Rasulullah S.A.W. dalam haditsnya. Karena itu, memahami kriteria kekuatan (quwwah) dan keamanahan (amânah) pegawai plus kejujurannya (shidq) serta substansi dari karakter kepegawaian tersebut merupakan hal yang sangat urgen untuk dilakukan, antara lain melalui pemikiran seorang ulama dalam menafsirkan ayat, hadits, dan kajian lainnya yang terkait. Makalah ini diupayakan untuk mengungkap tema urgen tersebut melalui pemikiran Al-Sa’dî yang diklasifikasi sebagai salah seorang ulama kontemporer yang kompeten di banyak bidang keilmuan melalui karya-karyanya yang bernas dan ilmiah.Kata kunci: profesional, kriteria pegawai, pegawai profesional, kuat, amanah. AbstractWorking to meet the necessities of life and in order to earn an income to maintain the existence of life is the duty and responsibility of everyone. In Islam, working and/or being an employee in a particular field of profession is even categorized as a religious obligation worthy of worship. In addition, Islam also provides guidance for the work carried out in accordance with the competence or professionalism, specifically based on strength and security as is very clearly expressed Allah S.W.T. in Q.S. Al-Qashash [28]: 26 and the prophet Muhammad in his (hadith). Therefore, understanding the criteria of strength (quwwah) and the security (amânah) of employees plus its honesty (shidq) and the substance of the staffing character is very urgent to do, among others through the thought of a scholar in interpreting verses, hadith, and other studies related. This paper seeks to uncover the urgent theme through the thought of Al-Sa'dî which is classified as one of the contemporary scholars competent in many fields of science through his pithy and scientific works.Keyword: professional, employee criteria, professional employer, strong, trustworthy.
PRINSIP-PRINSIP MUAMALAH DALAM ISLAM Eka Sakti Habibullah
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 2, No 01 (2018)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (786.545 KB) | DOI: 10.30868/ad.v2i01.237

Abstract

Praktek curang dalam muamalah(mengambil keuntungan sepihak tanpa menghiraukan  kerugian pihak pembeli), menjual barang tidak sesuai dengan promosi, bahkan tak jarang mereka mengurangi timbangan sangat masif terjadi. Lebih jauh dinamika pengembangan harta yang bersifat eksploitatif terhadap kelompok lain pun sering terjadi, dan disinyalir keuntunganlah yang menjadi prima klausanya. Padahal menjaga prinsip-prinsip muamalah secara berkelanjutan, akan diikuti oleh keuntungan yang seimbang antara penjual dan pembeli. Pembahasan ini akan menjelaskan secara deskriptif prinsip prinsip muamalah . Pembahasan ini juga akan mengangkat kajian berkaitan prinsip dan asas dalam muamalah. Ketentuan dan batasan muamalah hakikatnya adalah mendatangkan segala mashlahah untuk kita dan menghilangkan segala ke madhorroh. Seperti halnya Allah mengharamkan praktek riba karena terdapat banyak madhorroh didalamnya, bahkan untuk aspek makro ekonomi dapat menyebabkan kehancuran sistemik terhadap masyarakat bahkan terhadap negara.Kata Kunci : Muamalah, prinsip, maslahah.AbstractFraudulent practices in muamalah (taking unilateral benefits regardless of the loss of the buyer), selling goods not in accordance with the promotion, even not infrequently they reduce the scale is very massive occurs. Furthermore, the dynamics of exploitative development of property against other groups are also common, and it is assumed that profit is the prime of the clause. While keeping the principles of muamalah in a sustainable, will be followed by a balanced profit between sellers and buyers. This discussion will explain descriptively the principles of muamalah. This discussion will also raise the study of principles and principles in muamalah. The provisions and limitations of muamalah essence is to bring all mashlahah for us and remove everything to madhorroh. Just as Allah forbids the practice of usury because there are many madhorroh in it, even for macroeconomic aspects can lead to systemic destruction of society even to the state.Keyword: Muamalah, principle, maslahah.

Page 1 of 1 | Total Record : 5