cover
Contact Name
Sri Handayani
Contact Email
srihandayani@fh.unsri.ac.id
Phone
+62711-580063
Journal Mail Official
simburcahaya@fh.unsri.ac.id
Editorial Address
Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139
Location
Kab. ogan ilir,
Sumatera selatan
INDONESIA
Jurnal Simbur Cahaya
Published by Universitas Sriwijaya
ISSN : 14110061     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Simbur Cahaya merupakan jurnal ilmiah yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Penamaan jurnal ini tidak terlepas dari sejarah yang dimiliki masyarakat Sumatera Selatan, khususnya mengenai keberadaan Kitab Simbur Cahaya pada zaman dahulu. Kitab Simbur Cahaya merupakan peninggalan dan hasil tulisan dari Ratu Sinuhun (istri penguasa Palembang yang berkuasa antara tahun 1636 sampai 1650). Beberapa ahli sejarah meyakini bahwa Kitab Simbur Cahaya merupakan kitab pertama yang diterapkan masyarakat nusantara, berupa undang-undang tertulis yang berdasarkan syariat Islam. Cerita lain menyebutkan bahwa Kitab Simbur Cahaya berkaitan erat dengan cerita munculnya sinar terang benderang di Bukit Siguntang dalam rangka menyambut kelahiran keturunan Raja Iskandar Zulkarnaen dan menjadi penanda pengesahan tiga raja muslim di tiga serumpun Melayu, yakni Palembang, Singapura dan Malaka. Secara etimologis simbur cahaya diartikan sebagai “percik sinar atau cahaya”, cahaya yang dimaknai sebagai obor dalam peradaban masyarakat Sumatera Selatan. Dalam Kitab Simbur Cahaya terkandung nilai-nilai moral serta perpaduan antara hukum adat dan ajaran agama Islam. Undang-undang Simbur Cahaya merupakan kitab undang-undang hukum adat yang memadukan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman Sumatera Selatan dan ajaran Islam. Kitab ini terdiri dari lima bab, yang membentuk pranata hukum dan kelembagaan adat di Sumatera Selatan, khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki. Secara garis besar, isi undang-undang tersebut adalah sebagai berikut: 1) Adat Bujang Gadis dan Kawin; 2) Adat Marga; 3)Aturan Dusun dan Berladang; 4)Aturan Kaum; 5)Adat Perhukuman. Berdasarkan optimisme dan nama besar Kitab Simbur Cahaya maka Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya berusaha memberikan tempat bagi para peneliti, mahasiswa, praktisi dan akademisi untuk terhimpun dalam wadah ilmiah yakni Jurnal Simbur Cahaya. Jurnal Simbur Cahaya adalah jurnal berkala ilmiah Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Terbit per-periodik bulan Juni & Desember dengan artikel yang menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Jurnal Simbur Cahaya merupakan sarana publikasi ilmiah yang memenuhi standar kualifikasi jurnal nasional terindeks SINTA dan diharapkan dapat ditingkatkan menjadi jurnal internasional. Jurnal Simbur Cahaya diperuntukkan bagi akademisi, peneliti, mahasiswa pascasarjana, praktisi, serta pemerhati hukum. Lingkup tulisan dalam Jurnal Simbur Cahaya merupakan artikel hasil penelitian atau artikel review kasus hukum. Artikel-artikel tersebut seyogyanya mampu menjawab aneka permasalahan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan melalui bentuk tulisan ilmiah. Sebagaimana sejarah awal terbitnya, Jurnal Simbur Cahaya banyak menyoroti kajian hukum kontemporer seperti Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Lingkungan, Hukum Islam, dan Hukum Adat.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "VOLUME 24 NOMOR 1, JANUARI 2017" : 7 Documents clear
Prinsip Itikad Baik (Pasal 251 KUHD) Dalam Hal Terjadinya Penolakan Klaim Asuransi Kepada Tertanggung Sebagai Konsumen (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen) Helena Primadianti Sulistyaningrum
Simbur Cahaya VOLUME 24 NOMOR 1, JANUARI 2017
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (252.355 KB) | DOI: 10.28946/sc.v24i1 Jan 2017.74

Abstract

Dalam tata pergaulan masyarakat khususnya masyarakat modern seperti sekarang ini membutuhkan institusi atau lembaga yang bersedia mengambil alih risiko pihak lain ialah lembaga asuransi, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. Asuransi saat ini sangat dibutuhkan oleh berbagai kalangan masyarakat dalam memberikan perlindungan.Asuransi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan juga dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Penerapan Prinsip Itikad Baik sebagai salah satu prinsip dasar asuransi dapat menjadi dasar jika terjadinya penolakan klaim terhadap tertanggung. Selain itu juga dari sudut  Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang jelas menjelaskan tentang hak, kewajiban dan perbuatan yang dilarang oleh perusahaan asuransi sebagai pelaku usaha dalam hal ini penanggung dalam penyelesaian sengketa klaim asuransi. Walaupun hubungan hukum antara pemegang polis asuransi dan perusahaan asuransi termasuk ke dalam hukum keperdataan, namun apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), bagi pelanggar UUPK tetap dikenakan sanksi pidana termasuk bagi perusahaan asuransi.
Upaya Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penambangan Timah Ilegal di Provinsi Bangka Belitung Theta Murty; Henny Yuningsih
Simbur Cahaya VOLUME 24 NOMOR 1, JANUARI 2017
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.939 KB) | DOI: 10.28946/sc.v24i1 Jan 2017.48

Abstract

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu Provinsi penghasil timah.Kegiatan penambangan timah yang dilakukan di provinsi ini mayoritas dilakukan dengan tanpa izin atau ilegal, sehingga menyebabkan kerugian terhadap berbagai sektor, seperti keuangan negara dan juga kerusakan lingkungan. Di dalam penelitian ini akan dibahas mengenai Upaya Penegakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Penambangan Timah Illegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan menggunakan metodelogi yuridis empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder.Dalam rangka penegakan hukum pidana menanggulangi tindak pidana penambangan timah illegal, dalam hal ini Pihak kepolisian melakukan razia dan penertiban di wilayah hukumnya masing-masing. Dalam hal ini Pihak Kepolisian melakukan razia dan penertiban terhadap penambangan timah illegal, razia ini dilakukan bersama Pemerintah Daerah setempat dan Sat Pol PP dan melakukan penyitaan terhadap alat operasi kegiatan tambang tersebut untuk dijadikan barang bukti.Pertambangan timah illegal di Bangka Belitung telah menimbulkan berbagai macam dampak negatif, baik terhadap masyarakat, lingkungan, dan bahkan Negara. Oleh karena itu, akan jauh lebih baik apabila praktek penambangan timah illegal tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, terdapat beberapa upaya yang diharapkan dapat menghentikan praktek pertambangan timah secara illegal di Bangka Belitung, yang harus dilakukan oleh semua pihak, baik Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Perusahaan Swasta, maupun masyarakat lokal itu sendiri. Upaya-upaya yang dapat dilakukan dibagi menjadi Upaya Penal dan Upaya Non Penal.
Tanggung Jawab Holding Company Terhadap Pihak Ketiga Yang Terikat Hubungan Hukum Dengan Anak Perusahaan Rosida Diani
Simbur Cahaya VOLUME 24 NOMOR 1, JANUARI 2017
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (189.531 KB) | DOI: 10.28946/sc.v24i1 Jan 2017.49

Abstract

Pembentukan dan pengembangan perusahaan grup merupakan strategi pertumbuhan eksternal untuk mengakomodir ekspansi bisnis dengan melakukan baik integrasi vertikal atau horizontasl maupun diversifikasi usaha kerjasama dengan perusahaan lain atau mengalokasikan sebagai kegiatan usaha ke perusahaan lain. Dalam konstruksi hukum pada perusahaan grup (holding company), terdapat hubungan hukum antara satu perusahaan dengan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan anak perusahaannya. Meskipun perusahaan-perusahaan ini menjalankan usaha yang jenisnya berbeda-beda, namun perusahaan induk dapat melakukan kontrol terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di bawahnya, atau anak perusahaannya. Sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana batasan tanggung jawab perusahaan induk terhadap pihak ketiga yang terikat hubungan hukum dengan anak perusahaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan sumber data merupakan data sekunder yang diperoleh penelitian kepustakaan. Dalam data sekunder yang digunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian, diperoleh legalitas pembentukan perusahaan grup di Indonesia, meski tidak ada peraturan khusus yang mengaturnya, merujuk pada ketentuan pasal 7 ayat satu tentang subjek hukum yang dapat mendirikan perseroan, aturan tentang akuisisi dan juga aturan tentang pemisahan. Pengoperasian perusahaan grup juga pengaturannya menggunakan pendekatan perseroan tunggal, sehingga mengacu pada konstruksi hukum perusahaan. dalam hukum perusahaan. Dalam Hukum perusahaan dikenal adanya prinsip separate patrimony dan prinsip limited liability. Kedua prinsip tersebut mempertajam eksistensi suatu badan hukum sebagai entitas mandiri terpisah dari pemegang saham. Prinsip separate patrimony berarti perusahaan dapat mempunyai aset sendiri yang terpisah dari investor. Prinsip limited liability berarti pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar sahamnya saja. Konsekuensinya terhadap pihak ketiga, bahwa perusahaan induk (holding company) tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab kepada pihak ketiga melebihi sahamnya di anak perusahaan. terkecuali pihak ketiga dapat membuktikan apa yang ditentukan di dalam Pasal 3 ayat 2 UU No.40 Tahun2007 Perlu ada suatu pengaturan khusus yang mengantur mengenai holding company, agar lebih memberikan kepastian hukum, baik bagi anak perusahaan, maupun bagi pihak ketiga.
Informed Consent As The Agreement In Therapeutic Contract Between Physician and Patient Anggra Yudha Ramadianto
Simbur Cahaya VOLUME 24 NOMOR 1, JANUARI 2017
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (157.205 KB) | DOI: 10.28946/sc.v24i1 Jan 2017.45

Abstract

The legal relationship between physician and patient in medical service is known as therapeutic contract. The therapeutic contract between physician/dentist and patient is based on two basic human rights, the right to self determination and the right to information. The principle of informed consent in medical service is based on the two basic human rights. In order to respect the patient’s autonomy there are five elements should be considered when executing the informed consent procedure. Those elements are competency, freedom, information, decision, and authorization. In the perspective of law of agreement informed consent as the patients’s agreement is a prerequirement in therapeutic contract that should be given based on patien’s freewill.
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Perempuan di Bidang Ketenagakerjaan Suci Flambonita
Simbur Cahaya VOLUME 24 NOMOR 1, JANUARI 2017
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (217.957 KB) | DOI: 10.28946/sc.v24i1 Jan 2017.50

Abstract

Asas yang mendasari hak bagi perempuan diantaranya hak perspektif gender dan anti diskriminasi dalam artian bahwa perempuan memiliki hak yang seperti kaum laki-laki dalam bidang pendidikan, hukum, pekerjaan, politik, kewarganegaraan dan hak dalam perkawinan serta kewajibannya. Perempuan mempunyai atas perlindungan yang khusus sesuai dengan fungsi reproduksinya sebagaimana diatur pada pasal 11 ayat (1) CEDAW huruf f bahwa hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja termasuk usaha perlindungan terhadap fungsi reproduksi. Para wanita boleh bekerja dalam berbagai bidang, di dalam ataupun di luar rumahnya, baik secara mandiri maupun bersama orang lain, dengan lembaga pemerintah ataupun swasta, selama pekerjaan tersebut dilakukannya dalam suasana terhormat dan sopan, selama mereka dapat memelihara agamanya, serta dapat menghindari dampak-dampak negatif dari pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya. Pada umumnya pemberian hak bagi perempuan sama dengan hak-hak lain seperti yang telah disebutkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Hak-Hak Asasi Manusia namun dengan alasan tadi maka lebih dipertegas lagi. Perlindungan buruh diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 67 sampai dengan Pasal 101 meliputi perlindungan buruh penyandang cacat, anak, perempuan, waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan dan kesejahteraan. Namun demikian, perempuan sendiri masih belum banyak yang sadar bahwa hak-haknya dilindungi dan bahwa hal tersebut mempunyai pengaruh terhadap kehidupan perempuan. CEDAW memerintahkan kepada seluruh negara di dunia untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan. Dasar hukum atas hak tersebut dalam instrumen internasional dapat ditemukan dalam Pasal 23 DUHAM, Pasal 6 ayat (1), 7 dan Pasal 8 ayat 1 butir (a) dan (b) Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, dimana didalamnya diatur hak-hak seseorang atas suatu profesi dan pekerjaan yang berlaku bagi semua orang. Dan pada Pasal 11 CEDAW, Pasal 3 Konvensi tentang Hak-Hak Politik Perempuan, dapat ditemukan adanya perlindungan hak tersebut yang diberlakukan lebih khusus kepada semua perempuan. Dalam instrumen nasional mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 49 (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam Pasal 49 (1) UU HAM disebutkan bahwa ”Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan”.
Pengaturan Hak Transit Negara Daratan Dalam Hukum Internasional Usmawadi Usmawadi
Simbur Cahaya VOLUME 24 NOMOR 1, JANUARI 2017
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (312.922 KB) | DOI: 10.28946/sc.v24i1 Jan 2017.46

Abstract

Di dunia adalah sekitar 44 negara daratan yang sebagian besar negara-negara daratan masuk kategori “Landlocked Developing Countries/LLDCs”. Negara-negara daratan ini tidak memiliki akses ke dan dari laut, tetapi harus melalui wilayah negara transit. Berdasarkan temuan,  suatu negara daratan menikmati hak transit melalui wilayah negara transit dari dan ke kawasan laut. Hak transit negara daratan diatur dalam UNCLOS 1982 dan Konvensi New York 1965. Sebelumnya, hak negara daratan diatur dalam Statuta Barcelona 1921, GATT 1948 dan Konvensi Jenewa 1958. Perjanjian-perjanjian ini masih bersifat global, maka diperlukan pengaturan secara detail dan teknis dalam perjanjian bilateral, sub-regional dan regional antara negara-negara terkait. Oleh sebab itu, antara negara daratan dengan negara tranit, perlu menindaklanjuti dalam perjanjian bilateral, sub-regional berkenaan dengan:bea-cukai, pajak atau pungutan-pungutan;zona bebas atau kemudahan bea cukai lainnya di pelabuhan negara di negara transit; serta pembangun dan perbaikan alat pengangkutan. Dalam pada itu, masyarakat internasional perlu memperhatikan kepentingan dari negara daratan-negara daratan yang masuk kategori sedang berkembang.
Moratorium Hukuman Mati Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Isma Nurillah
Simbur Cahaya VOLUME 24 NOMOR 1, JANUARI 2017
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (510.539 KB) | DOI: 10.28946/sc.v24i1 Jan 2017.51

Abstract

Kosong

Page 1 of 1 | Total Record : 7