cover
Contact Name
Sri Handayani
Contact Email
srihandayani@fh.unsri.ac.id
Phone
+62711-580063
Journal Mail Official
simburcahaya@fh.unsri.ac.id
Editorial Address
Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139
Location
Kab. ogan ilir,
Sumatera selatan
INDONESIA
Jurnal Simbur Cahaya
Published by Universitas Sriwijaya
ISSN : 14110061     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Simbur Cahaya merupakan jurnal ilmiah yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Penamaan jurnal ini tidak terlepas dari sejarah yang dimiliki masyarakat Sumatera Selatan, khususnya mengenai keberadaan Kitab Simbur Cahaya pada zaman dahulu. Kitab Simbur Cahaya merupakan peninggalan dan hasil tulisan dari Ratu Sinuhun (istri penguasa Palembang yang berkuasa antara tahun 1636 sampai 1650). Beberapa ahli sejarah meyakini bahwa Kitab Simbur Cahaya merupakan kitab pertama yang diterapkan masyarakat nusantara, berupa undang-undang tertulis yang berdasarkan syariat Islam. Cerita lain menyebutkan bahwa Kitab Simbur Cahaya berkaitan erat dengan cerita munculnya sinar terang benderang di Bukit Siguntang dalam rangka menyambut kelahiran keturunan Raja Iskandar Zulkarnaen dan menjadi penanda pengesahan tiga raja muslim di tiga serumpun Melayu, yakni Palembang, Singapura dan Malaka. Secara etimologis simbur cahaya diartikan sebagai “percik sinar atau cahaya”, cahaya yang dimaknai sebagai obor dalam peradaban masyarakat Sumatera Selatan. Dalam Kitab Simbur Cahaya terkandung nilai-nilai moral serta perpaduan antara hukum adat dan ajaran agama Islam. Undang-undang Simbur Cahaya merupakan kitab undang-undang hukum adat yang memadukan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman Sumatera Selatan dan ajaran Islam. Kitab ini terdiri dari lima bab, yang membentuk pranata hukum dan kelembagaan adat di Sumatera Selatan, khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki. Secara garis besar, isi undang-undang tersebut adalah sebagai berikut: 1) Adat Bujang Gadis dan Kawin; 2) Adat Marga; 3)Aturan Dusun dan Berladang; 4)Aturan Kaum; 5)Adat Perhukuman. Berdasarkan optimisme dan nama besar Kitab Simbur Cahaya maka Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya berusaha memberikan tempat bagi para peneliti, mahasiswa, praktisi dan akademisi untuk terhimpun dalam wadah ilmiah yakni Jurnal Simbur Cahaya. Jurnal Simbur Cahaya adalah jurnal berkala ilmiah Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Terbit per-periodik bulan Juni & Desember dengan artikel yang menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Jurnal Simbur Cahaya merupakan sarana publikasi ilmiah yang memenuhi standar kualifikasi jurnal nasional terindeks SINTA dan diharapkan dapat ditingkatkan menjadi jurnal internasional. Jurnal Simbur Cahaya diperuntukkan bagi akademisi, peneliti, mahasiswa pascasarjana, praktisi, serta pemerhati hukum. Lingkup tulisan dalam Jurnal Simbur Cahaya merupakan artikel hasil penelitian atau artikel review kasus hukum. Artikel-artikel tersebut seyogyanya mampu menjawab aneka permasalahan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan melalui bentuk tulisan ilmiah. Sebagaimana sejarah awal terbitnya, Jurnal Simbur Cahaya banyak menyoroti kajian hukum kontemporer seperti Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Lingkungan, Hukum Islam, dan Hukum Adat.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 11 Documents
Search results for , issue "VOLUME 28 NOMOR 1, JUNI 2021" : 11 Documents clear
Batas Usia Perkawinan Ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Perkawinan Anak di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan) Dian - Afrilia
Simbur Cahaya VOLUME 28 NOMOR 1, JUNI 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (330.375 KB) | DOI: 10.28946/sc.v28i2.924

Abstract

Perkawinan merupakan sesuatu yang sakral yang terjadi dalam kehidupan manusia. Untuk dapat melangsungkan perkawinan haruslah memenuhi syarat-syarat perkawinan. Syarat-syarat perkawinan diatur dalam Pasal 6 sampai dengan pasal 11 UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Untuk itu, penulis tertarik untuk membahas permasalahan mengenai Bagaimana implikasi perkawinan anak menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ? dan Bagaimana perkawinan anak (perkawinan anak usia dini) menurut hukum adat di daerah Sumatera Selatan khususnya Desa Ngulak, Sanga Desa Musi Banyuasin? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UUP menyatakan bahwa batas usia perkawinan baik pria maupun wanita adalah 19 (sembilan belas) tahun. Pembatasan usia perkawinan bertujuan agar baik pihak laki-laki maupun perempuan telah siap secara fisik maupun mental untuk membina suatu rumah tangga. Namun, saat ini di Indonesia sedang maraknya kasus perkawinan anak. Ada berbagai faktor yang dapat dijadikan alasan untuk melaksanakan perkawinan anak, misalnya faktor ekonomi, faktor keluarga (perjodohan oleh orangtua) untuk menghindaro perzinahan, married by accident, ataupun karena adanya adat istiadat suatu daerah tertentu. Pada dasarnya, pemerintah telah berupaya untuk mencegah agar tidak terjadi perkawinan anak. Karena perkawinan anak dapat menimbulkan dampak negatif khususnya untuk kelangsungan dalam berumah tangga. Untuk itu, diharapkan semua pihak, bukan hanya dari pemerintah, namun dari kalangan akademis, instansi yang berwenang (misalnya KPAI) dapat memberikan penjelasan kepada masyarakatmengenai batas usia perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.

Page 2 of 2 | Total Record : 11