cover
Contact Name
siti hatikasari
Contact Email
sitihatikasari@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jsh_fh@unib.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota bengkulu,
Bengkulu
INDONESIA
Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum
Published by Universitas Bengkulu
ISSN : 1693766X     EISSN : 25794663     DOI : -
Core Subject : Social,
Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum [e-ISSN 2579-4663 dan p-ISSN 1693-766X] adalah nama baru sebagai pengganti "Jurnal Penelitian Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sejak Tahun 1995. Jurnal "Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum" merupakan jurnal atau media informasi dan komunikasi di bidang hukum berisi artikel ilmiah hasil penelitian terkait bidang ilmu hukum yang meliputi Hukum Perdata, Hukum Ekonomi/Bisnis, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Konstitusi, Hukum Islam, Hukum Lingkungan, Hukum Adat, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, Hukum Internasional dan sebagainya yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum.
Arjuna Subject : -
Articles 2 Documents
Search results for , issue "Vol 22, No 1 (2013)" : 2 Documents clear
PLURALISME KEWENANGAN DALAM PEMBUATAN KETERANGAN WARIS DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM Efa Laela Fakhriah
Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum Vol 22, No 1 (2013)
Publisher : Universitas Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jsh.22.1.11-26

Abstract

Keterangan ahli waris di Indonesia dikeluarkan oleh banyak pihak sehingga terdapat pluralisme dalam pembuatan keterangan ahli waris di Indonesia. Hal ini dapat berpengaruh pada tercapainya kepastian hukum, karena satu peristiwa hukum didokumentasikan dalam berbagai macam produk hukum, dapat berbentuk akta di bawah tangan atau berbentuk akta otentik yang keduanya mempunyai akibat hukum yang berbeda sebagai alat bukti untuk membuktikan siapa saja yang merupakan ahli waris dari pewaris. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan gambaran pluralisme pembuatan keterangan waris di Indonesia dihubungkan dengan kepastian hukum, serta untuk menentukan bagaimana seharusnya keterangan waris dibuat dalam rangka mencapai kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang menekankan pada penggunaan data sekunder dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas atau prinsip-prinsip hukum. Spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analitis, dengan tahapan penelitian terdiri dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan cara melakukan wawancara untuk melengkapi data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Penarikan kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dilakukan dengan metode analisis normatif kuali tatif. Hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa pluralisme pembuatan keterangan ahli waris di Indonesia yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak baik berbentuk akta di bawah tangan maupun akta otentik, yaitu oleh pewaris itu sendiri dalam bentuk surat wasiat; dalam bentuk putusan pengadilan; dalam bentuk akta notaris, serta dikeluarkan Balai Harta Peninggalan. Pluralisme ini mempengaruhi terhadap tercapainya kepastian hukum di bidang keterangan ahli waris, karena tidak semua keterangan ahli waris yang bermacam-macam itu mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dapat diterima oleh pihak ke tiga untuk digunakan sebagai bukti. Untuk tercapainya kepastian hukum, seyogyanya keterangan ahli waris berbentuk akta otentik sehingga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, ke depan disarankan keterangan ahli waris itu di buat dalam bentuk akta otentik baik berupa putusan pengadilan atau akta notaris.Kata kunci: pluralisme, kewenangan, keterangan, ahli waris,
PENGHUKUMAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PERANG EKS YUGOSLAVIA DALAM KONFLIK BERSENJATA BOSNIA MENURUT HUKUM HUMANITER Mahfud Mahfud
Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum Vol 22, No 1 (2013)
Publisher : Universitas Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jsh.22.1.1-10

Abstract

Perang Bosnia merupakan perang yang sangat brutal yang terjadi di Eropa setelah Perang Dunia II. Perang yang dipicu oleh referendum kemerdekaan Bosnia pada Maret 1992 mendapat penentangan keras dari etnis mayoritas Serbia. Kekerasan etnik yang menyertai konllik Balkan ini akhirnya memunculkan intervensi international guna mengakhiri konflik tersebut. PBB terlibat di dalam upaya meredam konflik tersebut, dengan anggapan apa yang terjadi di wilayah bekas Yugoslavia ini merupakan pelanggaran dari prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Melalui otoritas yang dimilikinya, PBB menetapkan konflik tersebut sebagai situasi yang mengancam perdamaian dan keamanan dunia. Dengan Resolusi Nomor 827 / 1993 Dewan Keamanan menetapkan pembentukan ICTY sebagai suatu lembaga peradilan internasional ad hoc yang dimaksudkan untuk mengadili individu pelaku kejahatan perang dan HAM berat dibekas wilayah Yugoslavia. Tanggungjawab pidana internasional secara individu dalam perang Bosnia merupakan salah satu ketentuan Konvensi Jenewa tentang hukum humaniter, rnewajibkan bagi pihak yang terlibat dalam suatu konflik bersenjata menghormati ketentuan-ketentuan yang mengatur ten tang perang pada umumnya dalam segala keadaan. Ketentuan tersebut mernunculkan tanggung jawab baik negara maupun individu untuk bertanggung jawab atas segala pelangaran berat dari setiap ketentuan konvensi. Hal terse but sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 tentang Pelanggaran Berat dan Pelanggaran Hukum dan Kebiasaan Perang dari Konvensi Jenewa 1949.Kata Kunci: Konvensi Jenewa, Kejahatan Perang, Perang Bosnia.

Page 1 of 1 | Total Record : 2