cover
Contact Name
Sukendar
Contact Email
spsilmuhukum@uninus.ac.id
Phone
+628122416324
Journal Mail Official
sukendarsps@uninus.ac.id
Editorial Address
Jl. Soekarno - Hatta No. 530, Bandung
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA
ISSN : 20858884     EISSN : 28295889     DOI : https//doi.org/10.30999
Core Subject : Social,
Media Justitia Nusantara (MJN) is a journal that intends to publish most quality research papers in the fields of law or criminology and social justice studies. The journal is keen to present relative overview of law, system-wide trends and problems on law, crime and justice throughout the world. Journal provides a medium for social scientists to report research findings with respect to crime and justice through innovative and advanced methodologies. The Journal encourages in submission of articles, research notes, and commentaries and also invites papers based on empirical research, theoretical analysis and debate, and policy analysis and critique that centre on crime and broadly defined justice-related topics in an international perspective.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 1 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 1 (2011): Februari 2011" : 1 Documents clear
PERHITUNGAN NILAI WAKTU UANG TERHADAP PEMBAYARAN UANG PENGGANTI TIPIKOR YANG BERKEADILAN Fontian Munzil
Jurnal Media Justitia Nusantara Vol 1, No 1 (2011): Februari 2011
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (173.997 KB) | DOI: 10.30999/mjn.v1i1.2111

Abstract

Korupsi akan menimbulkan kerugian uang negara yang berlangsung secara sistemik dan melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Perhitungan kerugian uang negara dengan cara memperhitungkan tingkat suku dengan Bank akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Perhitungan kerugian uang negara secara rinci adalah bentuk dari konsekwensi untuk mengatasi korupsi sesuai dengan spiritnya sebagai kejahatan luar biasa sehingga seluruh penanganan proses korupsi dari depan hingga akhir dari proses penyelidikan hingga penjatuhan pidana ditangani dengan cara-cara yang luar biasa. Penanganan korupsi dengan cara simultan dan terintegrasi seperti membangun budaya masyarakat untuk menolak korupsi, perbaikan pendapatan pada penegak hukum, pengawasan pada perilaku penegak hukum, transparansi harta kekayaan dengan sanksi yang berat atas pembohongan laporan harta kekayaan, akuntabilitas sebagai pejabat publik dan pengaturan korupsi menjangkai pihak swasta. Wacana di masyarakat tentang proses pemiskinan dan restorative justice dapat diwujudkan dengan menggunakan UU TIPIKOR secara progresif.

Page 1 of 1 | Total Record : 1