cover
Contact Name
Lusy Liany
Contact Email
lusyliany@gmail.com
Phone
+6285263332791
Journal Mail Official
adil.jurnalhukum@yarsi.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum, Universitas Yarsi Yarsi Tower Building Lt. 3 Jl. Letjen Soeprapto, Cempaka Putih
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
ADIL : Jurnal Hukum
Published by Universitas Yarsi
ISSN : 20866054     EISSN : 25979884     DOI : https://doi.org/10.33476/ajl
Core Subject : Social,
Jurnal adil adalah jurnal yang berfokus pada ilmu hukum secara keseluruhan yang dihasilkan dari ilmu-ilmu dasar hukum, masyarakat serta penelitian ilmu hukum yang mengintegrasikan ilmu hukum dalam semua aspek kehidupan. Jurnal ini menerbitkan artikel asli, ulasan dan laporan kasus-kasus hukum yang menarik.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 2 (2015): DESEMBER 2015" : 6 Documents clear
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERAN DAN KEDUDUKAN BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT) SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA rfan Islami
Jurnal ADIL Vol 6, No 2 (2015): DESEMBER 2015
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (775.258 KB) | DOI: 10.33476/ajl.v6i2.822

Abstract

Baitul Maal wat Tamwil (BMT) pada umumnya memiliki dua latar belakangpendirian dan kegiatan, yaitu sebagai lembaga keuangan mikro dan sebagailembaga keuangan syariah. Sebagai lembaga keuangan mikro, BMT berfungsisebagai lembaga intermediasi yang menyerupai kegiatan bank pada umumnya,untuk itu BMT harus berdiri dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai denganhukum yang berlaku. Saat ini BMT dimasukkan ke dalam kategori lembagakeuangan mikro yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 TentangLembaga Keuangan Mikro. Selain Undang-Undang LKM, BMT juga diaturdalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaka Kecil dan Menengah No. 16 Tahun2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan PembiayaanSyariah oleh Koperasi. Permasalahan yang muncul adalah apakah denganberlakunya peraturan perundang-undangan tersebut telah menaungi seluruh aspekkebutuhan BMT dalam menjalankan peran dan fungsinya. Penulisan inimerupakan hasil penelitian yang memiliki tujuan untuk mengetahui danmenganalisis pengaturan atau regulasi tentang Lembaga Keuangan Mikro Syariah(LKMS) atau yang dikenal dengan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang termuatdi dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini,apakah sudah memadai atau belum. Target yang hendak dicapai dalam penelitianini untuk memberikan informasi dan sumbangan pemikiran dalam pengembanganilmu pengetahuan, baik bagi para akademisi ataupun praktisi yang bergerak dalambidang pengembangan ekonomi mikro khususnya, dan hukum ekonomiumumnya. Oleh karena itu, penelitian ini penting dilakukan, mengingat prospekdan peran BMT yang sangat penting dan terus berkembang dalam membantupeningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat. Metode penelitian yang digunakanadalah penelitian hukum normatif yang mengkaji permasalahan dari bahan-bahanliteratur kepustakaan dan dari peraturan-peraturan perundangan-undangan yangberkaitan dengan lembaga keuangan mikro syariah atau BMT.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN DAMPAKNYA DALAM IMPLEMENTASI UPAH BURUH (STUDI KASUS PEMBERIAN UPAH BURUH DI KABUPATEN KARAWANG) Pamungkas Satya Putra
Jurnal ADIL Vol 6, No 2 (2015): DESEMBER 2015
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (328.03 KB) | DOI: 10.33476/ajl.v6i2.823

Abstract

Republik Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana tertuang dalam UUD NRITahun 1945 Pasal 1 ayat (3) menegaskan seluruh aspek pembangunan termasukekonomi perlu diatur termasuk penetapan upah minimum yang telah diatur dalamUndang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 sampaidengan Pasal 98 dan peraturan pelaksana lainnya. Dinamika penetapan kebijakanupah minimum dalam bingkai desentralisasi memiliki problematika. Kedudukanpekerja/buruh dan pengusaha serta pemerintah menegaskan peran masing-masingyang saling berhubungan (interdependensi) satu sama lain. Komitmen antarastakeholders di dalam merumuskan, mensosialisasikan dan mengimplementasikanberbagai kebijakan khususnya, penetapan UMK di Kabupaten Karawang yangmenjadi kewenangan dari Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati.
KAJIAN YURIDIS PENERAPAN SANKSI TINDAKAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK Fransiska Novita Eleanora
Jurnal ADIL Vol 6, No 2 (2015): DESEMBER 2015
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (561.99 KB) | DOI: 10.33476/ajl.v6i2.819

Abstract

Anak merupakan keturunan dan kebanggaan orang tua, sehingga anak tersebutharus dilindungi dan diberikan pemenuhan akan kelangsungan hidupnya,dikarenakan adanya hak-hak hidupnya yang lebih kita kenal dengan Hak AsasiManusia (HAM). Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimanaproses dan bentuk penerapan sanksi tindakan kepada anak yang melakukan tindakpidana, Permasalahannya adalah Apakah sanksi berupa tindakan yangdiberlakukan kepada anak sudah memberikan efek jera kepada pelaku anak, dandalam hal apa sanksi tindakan diberlakukan kepada anak. Metode yang dipakaiadalah berupa penelitian kepustakaan yaitu dengan menganalisa buku-buku,peraturan perundang-undangan dan sebagainya yang berkaitan dengan materipenulisan. Hasilnya adalah Penerapan sanksi tindakan masih dapat diberlakukanuntuk anak yang melakukan kejahatan atau pelanggaran ringan.
SADAR HUKUM, SADAR WIRAUSAHA DAN SADAR LINGKUNGAN BAGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PESISIR TANJUNGPASIR Endang Purwaningsih
Jurnal ADIL Vol 6, No 2 (2015): DESEMBER 2015
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (484.267 KB) | DOI: 10.33476/ajl.v6i2.824

Abstract

Masalah inti yang disikapi adalah upaya pemberdayaan yang dapat dilakukanterhadap masyarakat Tanjung Pasir terkait upaya menumbuhkembangkan sadarhukum, sadar wira usaha, dan sadar lingkungan dan model pemberdayaanmasyarakat pesisir yang tepat untuk diterapkan pada masyarakat TanjungPasiragar warga masyarakat sasaran memperoleh wawasan pengetahuan danketerampilan tentang hukum, wira usaha dan lingkungan, sehingga memberi dayadukung bagi tumbuhnya pemberdayaan berdasarkan pendekatan partisipatif.Tujuan kegiatan ini adalah agar warga masyarakat mendapatkan perannya dandiwadahi aspirasinya dalam pembentukan model pemberdayaan yang akan bisaditerapkan untuk masyarakat pesisir Tanjungpasir, sekaligus sebagai prototipebagi pemberdayaan masyarakat pesisir (pada tahun berikutnya/skim lain).Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode ceramah dan metode pelatihan. Dalam upaya memberdayakan masyarakat Tanjung Pasir terkait upayamenumbuhkembangkan sadar hukum, sadar wira usaha, dan sadar lingkunganperlu didampingi dan diberikan uluran tangan serta perhatian dari pemerintah,kampus dan LSM serta partisipasi aktif warga sendiri. Model pemberdayaan yangtepat untuk diterapkan pada masyarakat pesisir, adalah dengan kerjasamasinergitas antara warga masyarakat, aparat desa, dinas terkait serta LSM yangpeduli serta bantuan kampus. Pemberdayaan pada tahap awal ini penting untukmenumbuhkan kesadaran tentang hukum, wira usaha, dan lingkungan,mengingat pada dasarnya pemahaman warga masyarakat terhadap pengelolaansampah sudah bagus, wira usaha cukup paham, namun pemahaman tentanghukum sangat rendah.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU PERKOSAAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA Bambang Heri Supriyanto
Jurnal ADIL Vol 6, No 2 (2015): DESEMBER 2015
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (357.856 KB) | DOI: 10.33476/ajl.v6i2.820

Abstract

Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan kejahatan perkosaan adalahmerupakan keharusan dimana anak merupakan aset keberhasilan peradabanbangsa dan negara dimasa depan, karenanya dalam menyikapi tindak kejahatanyang dilakukan oleh anak, dalam pelaksanaannya jangan disamakan dengan orangdewasa. Seyogyanya permasalahan anak menjadi perhatian semua bagianmasyarakat utamanya pemerintah baik dengan kebijakan maupun dalampelaksanaan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh Negara selakupenyelenggara amanah rakyat. Anak yang melakukan kejahatan bukan mutlakkesalahan dirinya namun dikarenakan faktor-faktor pendorong baik dari dalammaupun dari luar dirinya. Maka penulis mencoba menjabarkan permasalahandiantaranya; berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelakuperkosaan, kemudian penerapan hukum terhadap anak sebagai pelaku perkosaanberdasarkan perundang-undangan yang berkenaan dengan anak selanjutnyapandangan hukum islam mengenai perlindungan anak pelaku perkosaan.Disimpulkan faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya kejahatan perkosaan,faktor internal; umur dilihat dari fisik, psikis dan sosiologis dan faktor eksternal;bacaan atau film pornografi, keluarga, kesempatan, paling dominan krisis nilainilaiagama dan moral, ekonomi, dll. Anak sebagai pelaku kejahatan kesusilaanini memerlukan dan mempunyai hak dengan dasar hukum (legal rigths) sebagaibentuk hak asasi manusia. Perlindungan hukum sebagai dasar penyembuhan fisik,kejiwaan dan memulihkan kembali hak anak yang seharusnya dimilikinya. dalamhukum Islam mempunyai aturan yang jelas, kedudukan anak dalam hukum Islammerupakan amanah yang harus dijaga orang tuanya. Kewajiban untukmendidiknya hingga berperilaku sebagaimana yang dituntun dalam agama. Jikaterjadi penyimpangan dalam tingkah laku anak, Islam dalam keadaan tertentumasih memberi kelonggaran ketidakberdosaan “raf’ul qalam” seorang anakhingga mencapai akil baligh.
EFEKTIFIKASI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA Tetti Samosir
Jurnal ADIL Vol 6, No 2 (2015): DESEMBER 2015
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (275.446 KB) | DOI: 10.33476/ajl.v6i2.821

Abstract

Menurut Pasal 1 ayat (3) Undang–Undang Dasar 1945 Indonesia adalah negarahukum. Salah satu konsekuensi negara hukum adalah adanya peradilan yangbebas. Untuk itu, telah diletakkan dasar hukum peradilan di Indonesiasebagaimana termaktub di dalam Pasal 24 UUD 1945. Di dalam Pasal 24 ayat (1)UUD 1945 disebutkan, Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yangmerdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dankeadilan. Berkaitan dengan kekuasaan kehakiman tersebut diatur dalam Undang –Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok KekuasaanKehakiman yang diubah dengan Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentangKekuasaan Kehakiman dan kemudian diubah dan disempurnakan denganUndang–Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.Secara khusus untuk badan peradilan yang ada di lingkungan Peradilan TataUsaha Negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara diubah dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun2004 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara yang kemudian diubah dengan Undang–UndangNomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Salah satu tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara adalah untukmewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteramserta tertib yang menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum danmenjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antaraaparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat. Sehinggamasyarakat sangat berharap undang-undang ini mampu menyelesaikan segalapersoalan atau sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orangatau badan hukum perdata (masyarakat) dengan badan atau pejabat tata usahanegara (pemerintah). Orang atau badan hukum perdata yang mengajukan gugatanke Pengadilan Tata Usaha Negara, atas Keputusan Tata Usaha Negara yangdikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Karena Keputusan TataUsaha Negara tersebut,telah mengakibatkan kerugian terhadap orang atau badanhukum perdata yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat. Gugatan Penggugatatas Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TataUsaha Negara tersebut, dikabulkan dan dimenangkan oleh penggugat, dan telahmempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun, dalampelaksanaannya, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dimenangkanPenggugat, tidak ditaati atau dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat Tata UsahaNegara (Tergugat), terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (Tergugat) yang tidak mau melaksanakan dan mengabaikan putusan pengadilan tersebutternyata tidak ada sanksi hukum yang tegas.

Page 1 of 1 | Total Record : 6