cover
Contact Name
Jurnal Hukum
Contact Email
legalitas.unbari@gmail.com
Phone
+6285266065048
Journal Mail Official
legalitas.unbari@gmail.com
Editorial Address
Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni, Kodepos: 36122, Phone: 0741-667084
Location
Kota jambi,
Jambi
INDONESIA
Legalitas: Jurnal Hukum
ISSN : 20850212     EISSN : 25978861     DOI : https://www.doi.org/10.33087/legalitas
Core Subject : Social,
Legalitas: Jurnal Hukum is a peer-reviewed open access journal that aims to share and discuss current issues and research results. This journal is published by Center for Law Research and Development, Master of Law Program, Batanghari University, Legalitas: Jurnal Hukum contains research results, review articles, scientific studies from legal practitioners academics covering various fields of legal science, criminal law, civil law, administrative law, constitutional law, law Islamic business and law and other fields of study relating to law in the broadest sense. This journal is published twice a year, in June and December.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol 12, No 1 (2020): Juni" : 11 Documents clear
Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Gadai Emas Antara Nasabah dengan Perseroan Terbatas Pegadaian Cabang Jambi Abdul Hariss
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 12, No 1 (2020): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v12i1.196

Abstract

Perseroan Terbatas (PT) Pegadaian (persero) adalah salah satunya badan usaha di Indonesia yang resmi memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan penyaluran dana berdasarkan hukum gadai. Secara umum pengertian dari usaha gadai ini adalah kegiatan yang menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang akan dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Tujuan utama usaha pegadaian ini adalah supaya masyarakat yang membutuhkan uang atau dana tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga yang relatif cukup tinggi. Lembaga gadai yang ada di Indonesia adalah pegadaian, pegadaian merupakan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan menjamin gadai. Dulunya pegadaian yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum) Negara yang bernaung dibawah departemen keuangan dan sekarang telah berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Sejarah pegadaian berawal dari berdirinya Bank Van Leening di jaman VOC (Verenidge Oost Companny) yang bertugas memberikan pinjaman uang tunai kepada msyarakat dengan harta berharga. Pegadaian dalam perkembangannya mengalami perubahan, baik dalam bentuk usaha maupun perubahan status pengelolaannya. Misi utama PT. Pegadaian diatas, terlihat fungsi yang melekat pada PT. Pegadaian adalah untuk membantu masyarakat memperoleh dana dalam waktu yang relatif cepat dan mudah serta keberdaannya sangat di butuhkan masyarakat. Pemberian pinjaman pada PT. Pegadaian uang dilakukan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia, dimana masyarakat sering dihadapkan pada kebutuhan dana yang mendesak. Disamping itu keberadaan PT. Pegadaian secara langsung dapat memperkecil ruang gerak praktek pegadaian gelap, praktek ijon, rentenir dan bentuk riba lainnya, yang dirasakan cukup menekan dan memberikan masyarakat yang berpengasilan rendah. Dalam praktek di Kota Jambi, peminjaman pada PT. Pegadaian bukan hanya dari golongan ekonomi lemah bahkan golongan ekonomi ke atas pun sudah tidak merasa canggung dan malu lagi berhubungan dengan PT. Pegadaian, saat mereka membutuhkan dana yang mendesak, baik untuk keperluan rumah tangga maupun dalam menambah modal usahanya. Dalam pemberian pinjamannya pada PT. Pegadaian memberikan dua macam bentuk pinjaman yaitu pinjaman secara gadai dan fidusia. Pinjaman secara gadai yang menjadi agunannya tidak hanya terbatas alat rumah tangga, elektronik, dan perhiasan yang mudah dibawa ataupun dipindahkan. Sedangkan pinjaman secara fidusia barang agunannya meluputi surat kendaraan roda dua ataupun roda empat.

Page 2 of 2 | Total Record : 11