cover
Contact Name
Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law
Contact Email
fasya@iainmadura.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
almanhaj@iainmadura.ac.id
Editorial Address
Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Madura
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law
ISSN : 27145522     EISSN : 27150097     DOI : -
Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law (ISSN 2714-5522; E-ISSN 2715-0097) published twice a year, always places Islamic Family Law, and Islamic Civil Law in the central focus of academic inquiry and invites any comprehensive observation of Islam Family Law as a normative Islam and a system of society and Muslims as those who practice the religion with their many facets. The subject covers textual and fieldwork studies with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic Civil law. In the beginning the journal only served as a scholarly forum for the lecturers, professors, and students at the State Institute of Islamic Studies. However, due to the later development, the journal has successfully invited scholars and researchers outside the Institute to contribute.
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 1 (2020)" : 5 Documents clear
Waris Beda Agama (Analisis Putusan Perkara Kewarisan Beda Agama dalam Putusan MA 16/KAG/2018) Shalehah, Imamatus
Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law Vol. 2 No. 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/al-manhaj.v2i1.3076

Abstract

Dalam suatu kehidupan yang saat ini telah berkembang menjadi sedemikian kompleks, tak dapat dipungkiri akan timbulnya berbagai persoalan tentang banyak hal diantaranya persoalan kewarisan, yang dalam hal ini berkaitan dengan keadilan, persamaan hak dimata hukum juga harta yang sering kali menimbulkan akibat-akibat yang tidak menguntungkan bagi salah satu ahli warisnya. Maka dari itu,ilmu kewarisan memiliki peranan yang sangat penting untuk dipelajari dan diamalkan, karena hal ini sangat erat kaitannya dengan lingkup kehidupan manusia khususnya dalam aspek kekeluargaan.
Status Poligami dalam Perundang-Undangan Konvensional dan Kontemporer dan Relevansinya Dengan Surat An-Nisa’ Ayat 3 Darajat, Furqan
Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law Vol. 2 No. 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/al-manhaj.v2i1.3113

Abstract

Islam mengakui bahwa manusia yang normal mempunyai hasrat yang sangat besar untuk melakukan hubungan seksual, karena perbuatan tersebut merupakan alamiah bagi mahluk hidup.  Dari perbuatan itu biasanya akan lahir buah cinta kasih berupa anak yang akan melanjutkan kehidupannya, sikap terhadap anak tersebut pada umumnya mahluk hidup adalah menyayangi mengasihi bahkan cintanya. Untuk itu islam mengatur penyaluran kehidupan biologis tersebut melalui lembaga perkawinan yang telah ditetapkan oleh al-Qur’an dan Hadits. Namun demikian masih banyak penyimpangan dari ketentuan itu seperti perzinaan, homoseksual, lesbian ataupun onani/ menturbasi. Kalau perzinaan, walau dilarang, masih bersifat normal. Tetapi homoseksual dan lesbian merupakan penyimpangan dari fitrah manusia, sedangkan onani merupakan penyimpangan yang bersifat aktual.
Kontribusi Turki dan Mesir Terhadap Sejarah Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia Ahmad Zayyadi
Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law Vol. 2 No. 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/al-manhaj.v2i1.3115

Abstract

Berbicara tentang sejarah pembaruan Hukum Keluarga di dunia Muslim, tentunya terkait dengan sejarah pembaruan hukum Islam di Turki yang dimulai pada tahun 1917 dengan disahkannya The Ottoman Law of Family Rights (Undang-undang tentang hak-hak keluarga) 1917 oleh Pemerintah Turki. Menurut Coulson seorang sarjana Barat membuat komentar The Ottoman Law of Family Right merupakan satu tugu yang penting di dalam usaha-usaha reformasi undang-undang keluarga Islam.
Perjanjian Perkawinan Dalam Menjamin Hak-Hak Perempuan Fauza, Nilna; Afandi, Moh
Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law Vol. 2 No. 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/al-manhaj.v2i1.3116

Abstract

Dalam tulisan ini penulis mencoba untuk memaparkan hal ihwal tentang Perjanjian Perkawinan serta manfaatnya dalam menjamin hak-hak perempuan. Kajian pustaka dengan sajian deskriptif memaparkan bahwa dalam konsep fiqh konvensional, perjanjian perkawinan memang tidak disebutkan secara khusus, namun embrio perjanjian perkawinan dalam konsep fiqh konvensional sering disebut dengan taklik talak yang kemudian bermetamorfosis sedemikian rupa menjadi perjanjian perkawinan. Konsep taklik talak terkesan lebih menampilkan suami yang sewenang-wenang dalam menjatuhkan talak, tetapi perjanjian perkawinan cenderung melindungi perempuan dari tindak diskriminatif dan kesewenangan suami. (In this paper the author tries to explain the matter of the Marriage Agreement and its benefits in guaranteeing women's rights. Literature study with descriptive presentation explains that in the concept of conventional fiqh, marriage agreements are not specifically mentioned, but the embryo of marriage agreements in the concept of conventional fiqh is often referred to as taklik talak which then metamorphoses in such a way as marriage agreements. The concept of taklik talak seems to show an arbitrary husband in dropping divorce, but the marriage agreement tends to protect women from discriminatory acts and the abuse of their husbands.
Peran Kyai Dalam Mediasi Untuk Penyelesaian Konflik Pasca Pernikahan Dini Di Madura Bahri, Syaiful
Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law Vol. 2 No. 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/al-manhaj.v2i1.3419

Abstract

Islam menganjurkan untuk upaya saling (ishlah) damai apabila terjadi persengketaan dengan mendatangkan perantara (hakam) atau mediator manakala terjadi persengketaan di dalam rumah tangga. Mediasi tidak hanya dilakukan secara integral di Pengadilan Agama, Mahkamah Agung dapat membuka pintu mediasi di luar Peradilan Agama melalui optimalisasi peran BP4 dan mendirikan lembaga-lembaga mediasi yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung. Perguruan Tinggi Agama Islam khususnya Fakultas Syari’ah dan Hukum dapat ditunjuk sebagai lembaga yang kompeten menangani mediasi, baik mediator maupun lembaga penyelenggara pelatihan. Lembaga mediasi dapat pula berdiri di Pesantren-pesantren. Para ulama dan kyai dapat berperan sebagai mediator bagi para pihak yang memilik sengketa keperdataan. Keterlibatan ulama dan kyai menjadi mediator didasarkan atas pendapat para ulama tafsir yang mensyaratkan bahwa seorang juru damai (mediator) memiliki beberapa syarat, diantaranya Khauf, Taqwa, Faqih dan juga faham terhadap masalah yang sedang disengketakan. Para kyai dan ulama adalah sosok yang dipandang memiliki kualifikasi tersebut dan kharisma yang mampu bisa mempengaruhi para pihak yang bertikai. Keberadaan seorang kyai bisa menjadi perantara untuk mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa sejalan dengan ajaran Islam, dengan mengadukan masalah kepada kyai. Selain itu permusuhan kedua belah pihak menjadi lebih berkurang. Hal ini lebih baik dan ringan daripada perkara sampai ke Pengadilan dan diputus dengan suatu putusan, karena biasanya pihak tergugat dikalahkan didalam pelaksanaan putusan yang harus dilaksanakan secara terpaksa.

Page 1 of 1 | Total Record : 5