Pamulang Law Review
Jurnal ini dikelola oleh Fakultas Hukum Unpam dan diiterbitkan oleh Unpam Press. Jurnal Pamulang Law Review merupakan sebuah wadah bagi para akademisi dan peneliti serta masyarakat pada umumnya untuk menuangkan ide pemikiran dan gagasan yang kritis dan konstruktif pada bidang pengkajian Hukum sesuai dengan focus and scoupe. Terbit dua kali dalam setahun pada bulan Agustus dan November. Pamulang Law Review (PalRev) merupakan jurnal ilmiah di bidang hukum keperdataan dari berbagai sistem hukum yang terdapat dan berkembang di masyarakat tradisional dan modern yang disiapkan sebagai wadah dari pemikiran, penelitian dan gagasan para akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. Yang menjadi ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal Pamulang Law Review ini membahas berkaitan dengan berbagai macam aspek hukum, ialah: Hukum Pidana; Hukum Perdata; Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi Negara; Hukum Agraria; Hukum Ekonomi; Hukum Islam; Hukum Adat; Hukum Internasional.
Articles
8 Documents
Search results for
, issue
"Vol 3, No 2 (2020): November 2020"
:
8 Documents
clear
Perolehan Hak Pemakaian Tempat Usaha yang Belum Terbit Serifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha Melalui Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Cover Note (Pemegang Hak Dalam Penantian) (Studi Kasus pada Kantor Swamitra Unit Simpan Pinjam Koperasi Pasar Cipulir)
Susanty Febriyanti
Pamulang Law Review Vol 3, No 2 (2020): November 2020
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/palrev.v3i2.7988
Dalam beberapa pemberian kredit, jaminan merupakan hal yang sangat berkaitan erat. Memberikan rasa aman, perlindungan hukum serta adanya sebuah kepastian hukum dan dapat memberikan perlindungan bagi kreditur merupakan ciri-ciri jaminan yang baik. “Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha” untuk selanjutnya penulis menyebutnya (SIPTU) berikut “Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha” untuk selanjutnya penulis menyebutnya (SHPTU) kios pasar merupakan salah satu bentuk jaminan yang diberikan oleh debitur. Penggunaan SIPTU berikut SHPTU sebagai jaminan dalam pemberian kredit oleh Swamitra usp Koppas Cipulir merupakan salah satu bentuk kemudahan bagi pedagang dalam hal pembayaran pelunasan pembelian suatu hak pemakaian tempat usaha kios pasar. Cover Note ditujukan kepada kreditur yang membiayai pelunasan pembayaran perolehan hak pemakaian tempat usaha sebesar 80% dari harga perolehan kios tersebut. Di dalam Cover Note pihak PD Pasar atau pengembang memberikan pernyataan bahwa akan menyerahkan SHPTU kepada pihak kreditur dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak pihak kreditur melunasi pembiayaan tersebut. Hambatan dari perolehan hak pemakaian tempat usaha yang belum terbit SHPTUnya melalui perjanjian kredit dengan jaminan Cover note (pemegang hak dalam penantian) yaitu apabila terjadi Force Majure. Maka jaminan kios yang dijaminkan kepada pihak kreditur juga akan musnah.
Penerapan Nilai Konstitusi Pasca Pemilu Legislatif Tingkat Kotamadya Sebagai Upaya Merumuskan Kehidupan Demokratis (Studi Kasus Pemilu Legislatif di Kota Tangerang Selatan Tahun 2019)
Asip Suyadi;
Abdul Azis
Pamulang Law Review Vol 3, No 2 (2020): November 2020
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/palrev.v3i2.7982
Setidak-tidaknya terdapat 11 unsur atau pilar demokrasi. sistem perwakilan politik sebagai wujud demokrasi perwakilan tidak hanya mampu mewujudkan suara rakyat dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan legislasi dan anggaran, tetapi juga mampu bersinergi dengan lembaga eksekutif. Sistem perwakilan politik yang diadopsi mungkin unikameral ataupun bikameral, lebih mengedepankan “representativeness” ataupun akuntabilitas, dan lebih menonjolkan representasi gagasan (representation of ideas), representasi oleh warga sendiri (representation by the presence) atau keterwakilan diskriptif, ataupun keterwakilan substantif (substantive representation ). Pilar ini melahirkan lembaga legislatif yang akan membuat undang-undang yang berisi pengaturan hak dan kebebasan warga negara dan lembaga negara, pengaturan mengenai beban yang akan ditanggung warga negara dan badan hukum swasta dan sumber penerimaan negara pada umumnya (anggaran pendapatan), dan pengaturan tentang berbagai jenis manfaat yang dapat digunakan oleh rakyat (anggaran belanja). Pemilu dalam negara demokrasi Indonesia merupakan suatu proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi. Prinsip-prinsip dalam pemilihan umum yang sesuai dengan konstitusi antara lain prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan
Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online
Aan Handriani
Pamulang Law Review Vol 3, No 2 (2020): November 2020
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/palrev.v3i2.7989
Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli secara online adalah hal yang sangat penting untuk berkembangnya ekonomi masyarakat. Transaksi jual beli online pada dasarnya sama dengan jual beli secara konvensional yang membedakan adalah media yang digunakan. Ketika pelaku usaha dan konsumen melakukan sebuah perjanjian maka kedua pihak telah terikat dan memiliki kewajiban serta hak yang harus dipenuhi. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam jual beli melalui online dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian Jual beli melalui online. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yaitu, Pertama, Tanggung jawab bagi pelaku usaha dalam jual beli online adalah memberikan kompensasi atau ganti rugi produk yang bermasalah. Kedua, Perlindungan hukum bagi konsumen belanja online dapat diberikan dari segi kepastian hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur belanja secara online yaitu Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menilik Peran Dosen Dalam Pusaran Sistem Bantuan Hukum Indonesia
Dian Ekawati;
Chessa Ario Jani Purnomo
Pamulang Law Review Vol 3, No 2 (2020): November 2020
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/palrev.v3i2.7983
Artikel ini menganalisis asas dan tujuan dosen sebagai pihak non-advokat dalam sistem bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Penulis menggunakan penelitian hukum doktrinal dimana bahan penelitian berupa studi kepustakaan, terutama jurnal ilmiah hukum yang terkait dengan isu hukum. Kemudian, penulis menggunakan teknik analisis berupa penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis dan penafsiran teleologis untuk mengambil kesimpulan. Penulis mengajukan 2 (dua) isu hukum (questions of law) pada penelitian ini bahwa ke-1 Apa asas/prinsip peran dosen dalam sistem bantuan hukum menurut Pasal 9 huruf a dan Pasal 10 huruf c UU No. 16 Tahun 2011? dan ke-2 tujuan pengaturan dosen sebagai pemberi layanan bantuan hukum menurut Pasal 9 huruf a dan Pasal 10 huruf c UU No. 16 Tahun 2011? Artikel ini berargumentasi bahwa asas/prinsip peran dosen dalam sistem bantuan hukum berdasarkan prinsip kesamaan kedudukan didepan hukum meski terdapat ketidakjelasan definisi, status dan peran dosen pada UU No. 16 Tahun 2011. Bahkan terjadi ketidaksinkronan antara Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan UU No. 16 Tahun 2011 itu. Dan, artikel ini beragumentasi bahwa tujuan peran dosen dalam sistem bantuan hukum adalah perluasan akses keadilan bagi masyarakat miskin.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Antara Mempertahankan Keutuhan Keluarga dan Sanki Pidana Menurut Undang -undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
RA Diah Irianti
Pamulang Law Review Vol 3, No 2 (2020): November 2020
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/palrev.v3i2.7990
Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan. Namun jika justru dalam lingkungan keluarga salah satu atau lebih anggota keluarga mendapatkan perlakuan kekerasan baik secara fisik maupun verbal sehingga menimbulkan trauma jiwa, cacat fisik bahkan kematian lunturlah arti dan makna sebuah keluarga. Semakin banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga saat ini maka sangat dipandang perlu diberikan pemahaman hukum baik melalui artikel, jurnal, penyuluhan hukum dan sebagainya mengenai lingkup keluarga, bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, apa kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencegahan terjadi kekerasan dalam rumah tangga serta perlindungan kepada korban, prosedur hukum dan bentuk perlindungan hukum negara kepada korban kekerasan dalam rumah tangga juga sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku menurut undang-undang.
Keharusan Sumpah Saksi Persfektif Filsafat Hukum Moral Immanuel Kant (Refleksi-normatif Pasal 160 ayat (3) KUHAP)
Hendrik Fasco Siregar
Pamulang Law Review Vol 3, No 2 (2020): November 2020
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/palrev.v3i2.7984
Bunyi sumpah saksi adalah ia sebagai saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada sebenarnya (pasal 160 Ayat (3) KUHAP). Keterangan saksi dibawah sumpah atau berjanji memiliki nilai sebagai alat bukti, ini berarti sumpah saksi bernilai untuk memotivasi seorang saksi berkata benar. Motivasi saksi untuk berkata benar merupakan tindakan sesuai dengan kewajibannya. Immanuel Kant membedakan antara tindakan yang sesuai dengan kewajiban dengan tindakan yang dilakukan demi kewajiban. Tindakan pertama oleh Kant disebut dengan legalitas, sedang tindakan kedua disebut dengan moralitas. Legalitas dipahami sebagai kesesuaian suatu tindakan dengan norma hukum (lahiriah), sedangkan moralitas adalah kesesuaian sikap dan perbuatan dengan norma moral (batiniah), yaitu yang dipandang sebagai suatu kewajiban.Tindakan saksi baru merupakan tindakan yang dilakukan demi kewajiban apabila keterangan saksi tersebut tidak hanya benar tetapi dapat dipercaya.
Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati Narkoba Ditinjau Dari Undang-undang No 35 Tahun 2009
Samuel Soewita
Pamulang Law Review Vol 3, No 2 (2020): November 2020
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/palrev.v3i2.7991
Narkoba sudah menjadi ancaman bagi kedaulatan bangsa dan negara pemberantasan narkoba membutuhkan peran dari semua pihak untuk mempersempit pergerakan bandar narkoba yang masih mencoba-coba memasarkan barang haram tersebut di indonesia. Peraturan tentang tindak pidana narkotika dan hukaman mati menjadi sangat penting dalam mengatur hukuaman bagi para pelaku tindak pidana narkotika untuk kepentingan kedaulatan bangsa dan negara.Di Indonesia saat ini, penjatuhan sanksi pidana berupa pidana mati oleh hakim bagi pelaku tindak pidana narkotika merupakan salah satu kebijakan yang dianut dalam Undang-Undang NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pidana yang dianut oleh hukum pidana selama ini, misalnya pada pasal 10 KUHP. Lain hal nya dibelahan dunia lain terjadi perkembangan yang cukup signifikan terhadap pengguna narkotika dengan melakukan tindakan-tindakan depenalisasi terhadap penggunanya yang bertujuan menggantikan sanksi pidana penjara yang kadang diterapkan sanksi pidana lain misalnya sanksi kerja sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis empiris artinya adalah mengidentifikasikan dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi social yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang mempola.
Peralihan Hak Atas Tanah Yang Timbul Dari Perjanjian Utang Piutang
Ichwan Kurnia;
Novianus Martin Bau
Pamulang Law Review Vol 3, No 2 (2020): November 2020
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/palrev.v3i2.7986
Dengan maraknya praktik Pinjam Meminjam Uang atau Utang Piutang yang diikatkan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli serta Akta Perjanjian Pengosongan, dalam hal mana hal tersebut tentunya kerap kali menimbulkan konflik ekonemi ditengan Masyarakat, maka permasalahan hukum yang diangkat dalam penulisan ini adalah Bagaimana akibat hukum peralihan hak atas tanah yang timbul dari hubungan hukum utang piutang. Adapun Tipe penelitian ini deskriptif yang apabila dilihat dari sudut sifatnya merupakan penelitian hukum normatif yang terkait dengan keberlakuan atas syarat sahnya perjanjian dalam surat perjanjian serta kemungkinan akibat yang akan ditimbulkannya. Adapun bentuk lain dari penelitian ini menggunakan metode bentuk penelitian kepustakaan yang berdasarkan metode normatif (studi kepustakaan) artinya hanya dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat umum, yang kemudian dianalisis untuk disederhanakan dalam bentuk yang lebih mudah di baca dan di interpretasikan. Adapun hasil yang didapat secara umum adalah jual beli yang diperoleh dari adanya Perjanjian Utang Piutang adalah merupakan Perolehan Hak yang cacat hukum, dalam hal mana Jaminan yang dijadikan sebagai ”pegangan” Kreditur tidak dibenarkan untuk dimiliki, akan tetapi harus dijual melalui pelelangan umum oleh Kreditur sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi serta sebagai bentuk pelunasan dan/atau pengembalian utang Debitur kepada Kreditur.