cover
Contact Name
Adi Widarma
Contact Email
adiwidarma10@gmail.com
Phone
+6282275841602
Journal Mail Official
citrajusticia.hukum@gmail.com
Editorial Address
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216, Indonesia,Telp (0623) 42643
Location
Kab. asahan,
Sumatera utara
INDONESIA
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Kemasyarakatan
Published by Universitas Asahan
ISSN : 14110717     EISSN : 26865750     DOI : -
Core Subject : Social,
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat merupakan wadah memuat artikel bidang Ilmu Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Asahan secara berkala 6 bulanan yaitu setahun 2 kali terbit pada bulan Februari dan Agustus. Jurnai ini membahas tentang bidang hukum, sosial, masyarakat.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 23, No 2 (2022): Agustus 2022" : 10 Documents clear
Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dengan Gangguan Jiwa (Study Pengadilan Negeri Kisaran) Suriani Suriani; Dany Try Hutama Hutabarat; Irma Sari
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 23, No 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v23i2.2621

Abstract

Dalam penulisan ini akan diterangkan mengenai kasus tindak pidana yang semakin meningkat disetiap tahunnya, terutama untuk tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Asahan. Lebih tepatnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa. Penanganan pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa, hasil penelitian menunjukan bahwa dari aspek hukum bahwa pelaku tindak pidana Narkotika yang mengalami gangguan jiwa berat diatur pada pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sudah cukup untuk mengakomodir mekanisme penyelesaiannya. Akan tetapi fakta dilapangan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa masih tetap disidangkan dengan pemeriksaan acara biasa, dan dijatuhkan dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tanpa disertai perintah rehabilitasi kepada terdakwa.Adapun penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dengan Gangguan Jiwa, dimana menurut ketentuan Pasal 44 KUHP,” orang dengan gangguan jiwa tidak dapat di mintai pertanggungjawaban hukum karena tidak sempurna akalnya”, atau dengan istilah lain tidak cakap hukum. Dan apa saja dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dengan Gangguan Jiwa, sesuai dengan keterangan saksi, alat bukti yang ada, dan pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa.Hasil penelitian dari analisa kasus Putusan Nomor: 575/Pid.B/2013/PN.Kis tentang Perkara Tindak Pidana Narkotika oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa yang dijatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tanpa adanya perintah untuk dilakukan penanganan khusus seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor.18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa,” dimana terdapat penjelasan mengenai upaya-upaya penanganan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa”. Seharusnya jika dilihat dari sudut pandang aspek hukum perlu dilakukan pembaharuan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa, bukan disidangkan tetapi harus dilakukan penanganan khusus dalam pengobatan psikisnya, kareana Orang yang sakit seharusnya diobati bukan dijatuhkan hukuman pidana, terlepas dari perbuatannya yang salah. Pelaku tindak pidana yang mengalami perubahan karakter tetap disidangkan dan keputusannya pun tidak efektif untuk penyembuhan jiwanya, tidak menutup kemungkinan kejadian tindak pidana dapat terulang lagi.
PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN (STUDI DI KANTOR PPAT SITI AMINAH BR. TARIGAN, S.H.). Irda Pratiwi; Bahmid Bahmid; Putri Septian
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 23, No 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v23i1.2622

Abstract

Dalam kegiatan pendaftaran hak tanggungan tersebut, maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kewenangan sebagai pejabat umum yang menjadi bagian dari mitra instansi Badan Pertanahan Nasional untuk membantu menguatkan/mengukuhkan terhadap penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) yang merupakan penuangan dari dalam akta otentik yang telah diperbuat oleh kreditur bersama debitur dihadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian hukum ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kantor Notaris Notaris/PPAT Siti Aminah Br. Tarigan, S.H., yang beralamat di Jln Cokroaminoto, No. 173 C, Kel. Kisaran Baru, Kec. Kota Kisaran Barat, Kab. Asahan, Prov. Sumatera Utara.. Penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu : Peraturan Perundang-Undangan. Bahan hukum sekunder, yaitu : buku-buku hukum. Bahan hukum tersier, yaitu : buku-buku non hukum.Tugas-Tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Siti Aminah Br. Tarigan, S.H, Dalam Menjalankan Jabatannya, yaitu membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), membuat Akta Jual Beli (AJB), membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB), dan membuat Akta Hibah. Hambatan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Siti Aminah Br. Tarigan, S.H dalam melakukan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), yaitu salah satunya ialah apabila sertifikat yang mau dipasang pemberian hak tanggungan namun ternyata tidak dapat dilakukan floting (didudukan peta gambarnya) oleh pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaetn Asahan, yang dikarenakan tidak sesuai dengan gambar yang ada di sertifikat sementara hak tanggungannya akan segera dipasang.
ANALISIS VIKTIMOLOGI KORBAN PENCABULAN SESAMA JENIS TERHADAP ANAK inggrid sherly melvindi; Rinaldy Amrullah
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 23, No 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v23i2.2574

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang berperan pada anak sebagai korban pencabulan sesama jenis serta bagaimana perlindungan hukumnya. Penelitian ini bersifat normatif yaitu dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan penelitian kepustakaan dan menganalisis data dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian yang didapat yaitu: (1) Anak sebagai korban kejahatan pencabulan sesama jenis berperan penting dalam timbulnya kejahatan. Terdapat faktor dalam diri anak yang menimbulkan rangsangan seksual terhadap pelaku. Tindakan, perilaku, sifat dari anak dapat menarik perhatian pelaku yang memiliki penyimpangan seksual. Sifat seorang anak yang lugu dan mudah dimanipulasi tentu saja akan memperlancar tindakan pencabulan. Adapun yang menjadi faktor pemicu seorang anak menjadi korban kejahatan pencabulan yaitu faktor biologis, kepribadian, keimanan, pendidikan, teknologi, sosial budaya, lingkungan masyarakat, pengawasan orang tua, dan ekonomi. (2) Perlindungan hukum pada anak korban pencabulan sesama jenis dibagi menjadi dua yaitu secara yuridis dan non-yuridis. Perlindungan hukum secara yuridis tertulis dalam pasal 292 KUHP, UU No. 23 Tahun 2002 dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dikenakan sanksi penjara paling lama 5 tahun. Perlindungan hukum secara non-yuridis dapat dilakukan dengan pengobatan mental dan fisik anak.
ASPEK HUKUM PIDANA DALAM HUKUM ADAT PADA MASYARAKAT MANDAILING NATAL Liantha Adam Nasution; Nurhayati Nurhayati
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 23, No 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v23i2.2645

Abstract

ABSTRAKSebagai Negara yang memiliki beragam suku dan budaya tentunya Indonesia memiliki tradisi yang berbeda pula. Dan hal inilah yang menyebabkan berbagai hukum adat di setiap wilayah di Indonesia. Hukum adat itu sendiri diciptakan oleh para Raja terdahulu di daerah tersebut. Dan hukum adat ini adalah hukum asli masyarakat Indonesia yang bersumber dari adat istiadat dan kebiasaan masyarakatnya ataupun bersumber dari nilai-nilai dasar yang terkandung pada budaya masyarakat tersebut. Hukum adat berkembang mengikuti perkembangan kebiasaan masyarakat yang ada.Dan dalam perkembangannya, pengaplikasian yang dilakukan oleh masyarakat sering menimbulkan pertanyaan apakah hukum adat ini akan selalu dipakai dalam penyelesaian suatu masalah yang terjadi di lingkungannya tersebut. Di samping bahwa negara Indonesia memiliki aturan hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat Undang-Undang dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Negara mengakui keberadaan hukum adat di Indonesia dan hal ini tercantum pada Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga pada Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria. Dengan demikian tidak ada masalah dengan adanya hukum adat di Indonesia di samping adanya aturan hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat Undang-Undang selagi hukum adat tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Indonesia.ABSTRACTAs a country that has a variety of tribes and cultures, of course, Indonesia has different traditions. And this is what causes various customary laws in every region of Indonesia. The customary law itself was created by the earlier Kings of the area. And this customary law is the original law of the Indonesian people which comes from the customs and customs of its people or comes from the basic values contained in the culture of the community. Customary law developed following the development of the existing customs of the people. And in its development, the application carried out by the community often raises the question of whether this customary law will always be used in solving a problem that occurs in their environment. In addition, the Indonesian state has legal rules made by lawmaking institutions and other laws and regulations. The state recognizes the existence of customary law in Indonesia and this is stated in Article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and also in Article 3 of the Basic Agrarian Law. Thus, there is no problem with the existence of customary law in Indonesia besides the rule of law made by the law-making institutions while the customary law does not conflict with the existing laws and regulations in Indonesia.
URGENSI STANDARDISASI PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN SECARA DARING DI MARKETPLACE BERBASIS USER GENERATED CONTENT Mirza Marali; Elisatris Gultom; Sudaryat Sudaryat
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 23, No 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v23i2.2664

Abstract

Tingginya angka transaksi perdagangan secara elektronik melalui marketplace berbasis user generated content (UGC) tidak hanya menghasilkan dampak positif, melainkan juga memiliki dampak negative yaitu semakin tingginya angka sengketa konsumen secara daring. Tidak adanya konsep standar penyelesaian sengketa konsumen secara daring dalam peraturan perundang-undangan menyebabkan adanya ketidakpastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, memanfaatkan studi dokumen yang menggunakan data sekunder, dan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Tahapan penelitian dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan secara online, dan seluruh data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini tidak memadai untuk adanya penyelenggaraan penyelesaian sengketa konsumen secara daring khsusunya di marketplace berbasis user generated content. Konsep penyelesaian sengketa konsumen secara daring yang diusulkan Penulis menggunakan konsep integrasi setelah mengkomparasikan dengan praktik penyelesaian sengketa konsumen secara daring di negara lain dan praktik di marketplace yang sudah berjalan.
PERAN PENYIDIK POLRES ASAHAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Ismail Ismail; Emiel Salim Siregar; Haikal Iskandar Hashina Harahap
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 23, No 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v23i2.2620

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius dan kurang mendapat perhatian dan tanggapan dari masyarakat sosial. Hal ini dikarenakan KDRT memiliki ruang lingkup yang bersifat pribadi dan tertutup karena persoalan KDRT terjadi di dalam rumah tangga atau keluarga. Penghapusan KDRT merujuk kepada Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran penyidik Polres Asahan dalam Kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta hambatan dan upaya yang dilakukan Polres Asahan dalam mengatasi kasus KDRT. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, yang bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptip analitis. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan melakukan wawancara dan studi dokumentasi atau studi kepustakaan. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Resort Asahan (POLRES).Berdasarkan  hasil penelitian dapat diketahui bahwa untuk memberikan perlindungan kepada korban KDRT dapat dilakukan dengan dua macam perlindungan, yaitu perlindungan preventif dan represif. Perlindungan dilakukan dengan cara memberikan penyuluhan atau sosialisasi mengenai KDRT dan melakukan perlindungan dengan menyediakan rumah aman sebagai tempat sementara dan tempat pemulihan korban serta bekerja sama dengan lembaga terkait KDRT seperti Dinas Sosial dan P2TP2A
PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK (TTE) DALAM PEMBUATAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN Rahmat Rahmat; Emmi Rahmiwita Nasution; Tika Aulia Sitorus
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 23, No 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v23i2.2623

Abstract

Pelaksanaan dan pembuatan tanda tangan elektronik dalam pelayanan administrasi kependudukan maka setiap ada pengurusan e-KTP maupun akta kelahiran serta akta lainnya yang terkait dengan kewenangan dinas kependudukan dan catatan sipil  akan lebih cepat dalam pengurusannya. Dimana saja dan kapan saja pejabat terkait yang membubuhkan tanda tangan secara manual tidak lagi dipergunakan dikarenakan memperlambat proses pelayanan kependudukan di dinas kependudukan dan catatan sipil. Dari hal tersebut penulis bertujuan dengan adanya tulisan ini dapat menggambarkan proses pelaksanaan dan pembuatan tanda tangan Elektronik itu merupakan kerja sama direktorat jenderal dinas kependudukan dan pencatatan sipil kementrian dalam negeri. Metode penelitian ini menggunakan metode penulisan Normatif, yang didapatkan dari Buku perpustakaan, Peraturan perundang-undangan, sedangkan teknik pengumpulan data melalui wawancara langsung ke Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kota tanjungbalai. Proses Pelaksanaan Dan Pembuatan Tanda Tangan Elektronik. Itu merupakan kerja sama direktorat jenderal dinas kependudukan dan pencatatan sipil kementrian dalam negeri. Tujuan diterapkannya penggunaan tanda tangan elektronik dalam pelayanan administrasi kependudukan yaitu memberikan suatu perlindungan hukum dari tindakan pemalsuan data atau perubahan data secara otomatis. Pertanggung Jawaban Hukum Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Didalam Pembuatan Identitas Kependudukan Tanjung Balai. Dengan tersedianya sistem pencatatan yang baik diharapkan dapat mengurangi tingkat maladministrasi dalam pelayanan publik di Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Mewujudkan Administrasi Kependudukan Go Digital, maka sangat penting untuk mengikuti Electronic Signature (TTE) ke berkas kependudukan elektronik yang diterbitkan dengan bantuan Departemen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020 OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DI KOTA TANJUNGBALAI Zaid Afif; Mangaraja Manurung; M.Syaiful Zuhri R
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 23, No 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v23i2.2624

Abstract

Kota Tanjungbalai satu Daerah dari 37 Kota yang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 23 September 2020, sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara Nasional. Hajatan demokrasi ini tentu dapat menimbulkan persoalan hukum, persoalan politik, maupun sosial. Menurut Indeks Kerawanan Pemilu, Kota Tanjungbalai menempati urutan 250 dari 261 Daerah Rawan, dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 43,22 dan kategori 3 dari Indikator Kerawanan Berpotensi Terjadi (IKBT). Penyelenggaraan Pilkada Serentak ini dihadapkan mewabahnya virus Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden berkenaan Bencana Nasional dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 berkenaan virus Covid-19.Untuk menjamin pelaksanaannya sesuai prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, maka sistem pemilu bertumpu pada pencegahan dan penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa. Peran ini menjadi tanggungjawab Badan Pengawas Pemilihan Umum sampai pada tingkat Tempat Pemungutan Suara. Dalam menjalankan pengawasan secara objektif sesuai dengan fakta, penulisan ini dibatasi hanya melihat dari tanggung jawab pengawasan pada pelaksanaan tahapan kampanye dan hambatan pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye sesuai dengan peristiwa, dengan metode penelitian empiris. Hasil penelitian ini setidaknya dapat melihat atau mendeteksi apakah pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan atau sebaliknya.
STRATEGI UTILIZATION LITERASI OF DIGITAL DALAM BELA NEGARA UNTUK PEMBENTUKAN KARAKTER MAHASISWA GUNA MEMELIHARA STABILITAS NASIONAL Mukidi mukidi; Nelvita Purba; Joharsah Joharsah
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 23, No 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v23i2.3066

Abstract

Bela negara bukanlah hanya merupakan tugas daripada TNI-Polri, dan juga bukan hanya tugas para petinggi negara, namun merupakan tugas dan kewajiban semua pihak sebagai warga negara Indonesia (WNI).Bela negara wajib dilaksanakan pada pendidikan tinggi setingkat mahasiwa untuk mewujudkan ketahanan nasional. Mencermati situasi dan kondisi diera milinial di lingkungan masyarakat dihadapkan mewabahnya Pandemi Covid-19 mahasiswa Indonesia dalam bela negara khususnya dalam melaksanakan proses belajar dan kegiatan lainnya yang terkait kegiatan awal bela negara tidak dapat melaksanakan kegitan bertatap muka secara langsung karena sudah ditetapkan oleh protokol kesehatan dengan  physical distancing dan social distancing  untuk mencegah penularan Covid -19. Dengan Kondisi yang terjadi akibat Covid-19 maka dalam melaksankan bela negara dengan strategi  melalui  utilization literasi of digital.Metode Penelitian yang   yang digunakan dalam penelitian ini adalah   hukum normatif (yuridis normatif), yuridis sosiologis dan empiris .Dari hasil Penelitian dapat dikemukakan bahwa: Strategi bela negara melalui utilization literasi of digital yang dilaksanakan mahasiswa dimasa pandemi Covid-19. Strategi ini dilaksanakan sesuai program pemerintah yaitu bela negara dengan mematuhi ketentuan protokol kesehatan sehingga  tujuan bela negara mahasiswa melaui pemanfatan litersi digital khusunya dalam melaksanakan proses belajar tidak tehambat, mencegah penularan Covid-19.Peran pemerintah terhadap dampak dari belajar daring ini, dengan meningkatkan prasarana seperti akses penunjang internet bagi mereka yang sulit untuk menagakses internet dan membantu perekonomian masyarakat dimasa pandemi dengan bantuan untuk pelajar atau bagi guru.  Karna para siswa dan mahasiswa adalah penerus bangsa kita kelak dan jangan biarkan kita kalah oleh Covid 19 ini. Untuk itu harus tetap semangat dan rajin belajar walaupun dimasa pandemi untuk menjadi generasi emas penerus bangsa untuk mewujudkan stabiltas dan ketahanan nasional yang tangguh Kata Kunci : Bela negara, Utilization  Literasi Of Digital 
ANALISA HUKUM TERHADAP FUNGSI PENGAWASAN DPR DALAM HAK INTERPELASI DAN HAK ANGKET Nufaris Elisa
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 23, No 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v23i2.2730

Abstract

Penelitian ini berisikan tentang fungsi pengawasan DPR dalam hak interpelasi dan hak angket yang terjadi pada masyarakat dan memerlukan undang-undang serta keputusan dewan melalui sidang DPR. Hak interpelasi merupakan hak yang dimiliki oleh DPR.  Untuk megajukan hak interpelasi maka syarat yang harus dipenuhi minimal sedikitnya 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Saat ini banyak perubahan yang terjadi dalam perkembangan peran parlemen, diantaranya adalah pembuatan undang-undang yang merupakan pekerjaan bersama antara para legislator. Kebanyakan saat ini, legislator hanya memodifikasi rancangan undang-undang yang diajukan oleh pihak pemerintah tanpa berinisiatif dalam mengajukan rancangan sendiri. Fungsi parlemen harusnya menampung keluhan, kebutuhan dan kepentingan masyarakat guna menjadi pegangan bagi pemerintah dalam melaksanakan tugas sudah berkurang. Untuk mengusulkan hak interpelasi harus dilengkapi dengan dokumen yang memuat kebijakan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.  Undang-undang yang mengatur hak interplasi, antara lain adalah pasal 173 yang berisi tentang syarat minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi, materi kebijakan pelaksanaan kebijakan, harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota DPR. Dalam pasal 175, DPR berhak memutuskan menerima atau  Menolak jawaban sebagaimana pasal 174. Ada beberapa contoh penggunaan hak interplasi dalam anggota parlemen, antara lain: 1) Hak Interpelasi Lumpur Lapindo, 2)Hak angket penyelenggaraaan Haji 1429H, Hak Angket BBM. Dimana dalam semua kegiatan tersebut dapat disimpulkan bahwa sebelum adanya amandemen UUD 1945 kedudukan DPR masih lemah, karena dasar hukum pembentukan DPR adalah pasal IV aturan peralihan UUD 1945 yang berisikan bahwa segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional

Page 1 of 1 | Total Record : 10