Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)
Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) adalah jurnal ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tiga kali dalam setahun pada bulan Januari, Mei, dan September. IJCLC memiliki visi menjadi jurnal ilmiah yang terdepan dalam pengembangan ilmu hukum pidana dan kriminologi. Fokus dan lingkup penulisan jurnal meliputi kajian tentang Hukum Pidana, Kriminologi dan Viktimologi.
Articles
12 Documents
Search results for
, issue
"Vol 2, No 2 (2021): Juli"
:
12 Documents
clear
Pembaharuan Hukum Pedoman Pemidanaan terhadap Disparitas Putusan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi
Hastuti, Kurnia Siwi
Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Vol 2, No 2 (2021): Juli
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18196/ijclc.v2i2.12294
Adanya disparitas pemidanaan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menimbulkan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindakan korupsi tidak maksimal. Pada semester I tahun 2020 hanya sekitar 5 persen kerugian negara yang dipulihkan dari instrumen Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai solusi terjadinya disparitas putusan sekaligus sebagai pedoman pemidanaan guna mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi. Namun demikian, implikasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 belum dapat diketahui analisis kedudukannya terhadap upaya pemberantasan korupsi dan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara. Hal ini menarik untuk dikaji guna mendapatkan formulasi kebijakan hukum ius constituendum yang dapat menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terhadap disparitas putusan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang yang dianalisis secara preskriptif. Bahan hukum diambil dari perpustakaan dan internet berupa buku-buku serta peraturan perundang-undangan terkait. Persoalan yang dikaji memberikan simpulan yaitu : analisis yuridis pembaharuan hukum pembentukan pedoman pemidanaan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 terhadap disparitas putusan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi ialah Peraturan Mahkamah Agung berkedudukan sebagai substansi hukum dalam pemidanaan tindak pidana korupsi yang ditujukan sebagai pedoman penentuan besar kecilnya pidana yang dijatuhkan dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan. Terdapat 6 (enam) tahapan pertimbangan pemidanaan dalam PERMA ini. Ukuran pemidanaan telah mempertimbangan aspek ekonomi dalam hukum. Seyogyanya hakim, jaksa, dan penyidik, serta aparatur terkait agar mendalami dan mendukung Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 sehingga disparitas putusan tidak terjadi lagi dan pengembalian aset ke kas negara akibat perbuatan korupsi lebih maksimal.
Faktor-Faktor Penyebab Cyberbullying yang Dilakukan Oleh Remaja di Kota Yogyakarta
Antama, Febrizal;
Zuhdy, Mukhtar
Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Vol 2, No 2 (2021): Juli
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18196/ijclc.v2i2.12317
Hadirnya ragam aplikasi internet berupa media sosial, game online, dan media komunikasi digital lainnya, dewasa ini telah menjadi wadah bagi terjadinya cyberbullying yang dilakukan oleh remaja di Kota Yogyakarta. Kasus cyberbullying yang dilakukan oleh remaja terus meningkat setiap tahunnya. Maka penting kiranya untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya cyberbullying di Kota Yogyakarta. Sehingga dengan mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan remaja melakukan cyberbullying, diharapkan kita dapat mengetahui kebijakan kriminal (criminal policy) baik melalui sarana penal maupun sarana non-penal yang tepat guna memberantas cyberbullying secara lebih efektif. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Sementara itu, sumber yang digunakan adalah bahan primer dan sekunder. Teknik yang digunakan adalah studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis yang bersifat deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa faktor yang menyebabkan remaja melakukan cyberbullying di Kota Yogyakarta antara lain: pesatnya perkembangan teknologi, ketidaktahuan remaja akan risiko hukum, perilaku remaja yang suka meniru, serta telah melemahnya kontrol sosial.
Analisis Terhadap Faktor Penyebab dan Perlindungan Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas
Al Fiqry, Andi Aziz;
Widowaty, Yeni
Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Vol 2, No 2 (2021): Juli
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18196/ijclc.v2i2.12312
Perkosaan khususnya yang dialami oleh anak penyandang disabilitas masih terjadi di Indonesia sehingga perlu dikaji apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana tersebut. Perlindungan hukum terhadap anak disabilitas sebagai korban tindak pidana perkosaan memerlukan kajian lebih dalam dikarenakan kasus terhadap anak disabilitas yang mengalami perkosaan di Indonesia masih saja terjadi, padahal perlindungan hukum terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 dan terkhusus untuk Anak penyandang disabilitas terdapat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum akan menggunakan metode studi kepustakaan dan wawancara narasumber. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor terjadinya perkosaan terhadap anak disabilitas dan bagaimana bentuk perlindundungan hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadinya perkosaan terhadap anak disabilitas dibagi dua macam, faktor internal seperti kurangnya perhatian dari keluarga dan faktor eksternal seperti kurangnya moral dari masyrakat saat ini. Lalu perlindungan hukum terhadap anak disabilitas sebagai korban tindak pidana perkosaan diperlukan tambahan khusus diantaranya menghadirkan pihak yang berkompeten dilihat dari jenis disabilitas yang dialami oleh korban.
Faktor Kriminologi Narapidana Residivis Pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tasikmalaya
Karelina, Yola;
Susila, Muh. Endriyo
Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Vol 2, No 2 (2021): Juli
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18196/ijclc.v2i2.12422
Tindak pidana pencurian merupakan tindak pidana yang sering terjadi dalam masyarakat. Sebagian pelaku bahkan menganggap pencurian merupakan pekerjaannya. Karena sanksi yang diberikan kurang memberikan efek jera, banyak pelaku tindak pidana pencurian mengulangi perbuatannya atau disebut juga residivis. Penelitian ini menjelaskan tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengulangan tindak pidana pencurian dan bagaimana pembinaan terhadap narapidana residivis pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Tasikmalaya. Penelitian yang bersifat yuridis empiris ini menggunakan data primer dan data sekunder. Pengambilan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Tasikmalaya adalah faktor ekonomi. Terkait pembinaan terhadap narapidana residivis pencurian, tidak ada perbedaan khusus. Sama halnya dengan narapidana umumnya, pembinaan terhadap narapidana residivis pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Tasikmalaya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggungjawab Perawatan Tahanan.
Bentuk Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pornografi
Mahendra, Robbil Iqsal
Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Vol 2, No 2 (2021): Juli
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18196/ijclc.v2i2.12432
Semakin majunya teknologi, maka semakin berkembang dan bertambahnya pula metode, teknik, dan cara yang dilakukan oleh masyarakat untuk melakukan kejahatan melalui teknologi tersebut. Pada saat ini kejahatan yang dilakukan di media sosial sangat beragam dan sudah tidak menjadi sesuatu yang tabu lagi, salah satunya dengan meningkatnya kasus kejahatan kesusilaan. Tindak pidana pornografi merupakan salah satu bentuk kejahatan kesusilaan yang disebabkan karena kemajuan teknologi. Tindak pidana pornografi mengalami perkembangan yang sangat pesat dan membuat masyarakat menjadikan media sosial sebagai wadah untuk melakukan kejahatan sekaligus dapat menjadi korban. Seringkali korban dijebak, diperas, dicemarkan nama baiknya, melalui konten pornografi yang diunggah di media sosial. Padahal sudah seharusnya sebagai pengguna teknologi perlu dilindungi baik data maupun kerahasiaannya. Sehingga penelitian ini sangat penting dikaji untuk melihat bagaimana pengaturan terhadap tindak pidana pornografi dan bagaimana perlindungan hukum terhadap terhadap korban dari tindak pidana pornografi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan studi kepustakaan yang disajikan secara deskriptif. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengaturan terhadap tindak pidana pornografi dan perlindungan hukum terhadap korban. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan terhadap tindak pidana pornografi dapat ditemukan di KUHP, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pornografi melalui media sosial antara lain korban mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial. Bantuan permohonan tersebut diajukan secara tertulis.Â
Penegakan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Percobaan Perkosaan
Sa'diyah, Melisa Halimatus
Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Vol 2, No 2 (2021): Juli
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18196/ijclc.v2i2.12318
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara tindak pidana percobaan perkosaan yang dilakukan oleh anak. Di Indonesia, kasus kekerasan seksual selalu bertambah disetiap tahunnya baik pelaku maupun korban. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana percobaan perkosaan dan bagaimana penerapan sanksi pidananya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Untuk melengkapi data penelitian ini melakukan wawancara terhadap narasumber di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Metode pengumpulannya dengan cara melakukan studi pustaka terhadap bahan hukum sekunder, primer, dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaku percobaan perkosaan yang dilakukan oleh anak tidak dapat dilakukan upaya diversi dikarenakan ancaman sanksi melebihi batas maksimal, yaitu 7 tahun sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. pelaku percobaan perkosaan dikenakan Pasal 285 KUHP jo. Pasal 53 KUHP. Penerapan sanksinya tidak melebihi batas maksimal orang dewasa. Sesuai Pasal 81 ayat (2) UU Nomor. 11 Tahun 2012 tentang SPPA menjelaskan bahwa ancaman pidana terhadap anak adalah separuh atau setengah dari orang dewasa, dari ke-tiga kasus dalam penelitian ini masing-masing jumlah sanksi pidanya berbeda-beda, dan tidak melebihi batas maksimal 4,5 tahun.
Faktor Kriminologi Narapidana Residivis Pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tasikmalaya
Yola Karelina;
Muh. Endriyo Susila
Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Vol 2, No 2 (2021): Juli
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18196/ijclc.v2i2.12422
Tindak pidana pencurian merupakan tindak pidana yang sering terjadi dalam masyarakat. Sebagian pelaku bahkan menganggap pencurian merupakan pekerjaannya. Karena sanksi yang diberikan kurang memberikan efek jera, banyak pelaku tindak pidana pencurian mengulangi perbuatannya atau disebut juga residivis. Penelitian ini menjelaskan tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengulangan tindak pidana pencurian dan bagaimana pembinaan terhadap narapidana residivis pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Tasikmalaya. Penelitian yang bersifat yuridis empiris ini menggunakan data primer dan data sekunder. Pengambilan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Tasikmalaya adalah faktor ekonomi. Terkait pembinaan terhadap narapidana residivis pencurian, tidak ada perbedaan khusus. Sama halnya dengan narapidana umumnya, pembinaan terhadap narapidana residivis pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Tasikmalaya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggungjawab Perawatan Tahanan.
Bentuk Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pornografi
Robbil Iqsal Mahendra
Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Vol 2, No 2 (2021): Juli
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18196/ijclc.v2i2.12432
Semakin majunya teknologi, maka semakin berkembang dan bertambahnya pula metode, teknik, dan cara yang dilakukan oleh masyarakat untuk melakukan kejahatan melalui teknologi tersebut. Pada saat ini kejahatan yang dilakukan di media sosial sangat beragam dan sudah tidak menjadi sesuatu yang tabu lagi, salah satunya dengan meningkatnya kasus kejahatan kesusilaan. Tindak pidana pornografi merupakan salah satu bentuk kejahatan kesusilaan yang disebabkan karena kemajuan teknologi. Tindak pidana pornografi mengalami perkembangan yang sangat pesat dan membuat masyarakat menjadikan media sosial sebagai wadah untuk melakukan kejahatan sekaligus dapat menjadi korban. Seringkali korban dijebak, diperas, dicemarkan nama baiknya, melalui konten pornografi yang diunggah di media sosial. Padahal sudah seharusnya sebagai pengguna teknologi perlu dilindungi baik data maupun kerahasiaannya. Sehingga penelitian ini sangat penting dikaji untuk melihat bagaimana pengaturan terhadap tindak pidana pornografi dan bagaimana perlindungan hukum terhadap terhadap korban dari tindak pidana pornografi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan studi kepustakaan yang disajikan secara deskriptif. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengaturan terhadap tindak pidana pornografi dan perlindungan hukum terhadap korban. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan terhadap tindak pidana pornografi dapat ditemukan di KUHP, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pornografi melalui media sosial antara lain korban mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial. Bantuan permohonan tersebut diajukan secara tertulis.
Penegakan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Percobaan Perkosaan
Melisa Halimatus Sa'diyah
Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Vol 2, No 2 (2021): Juli
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18196/ijclc.v2i2.12318
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara tindak pidana percobaan perkosaan yang dilakukan oleh anak. Di Indonesia, kasus kekerasan seksual selalu bertambah disetiap tahunnya baik pelaku maupun korban. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana percobaan perkosaan dan bagaimana penerapan sanksi pidananya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Untuk melengkapi data penelitian ini melakukan wawancara terhadap narasumber di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Metode pengumpulannya dengan cara melakukan studi pustaka terhadap bahan hukum sekunder, primer, dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaku percobaan perkosaan yang dilakukan oleh anak tidak dapat dilakukan upaya diversi dikarenakan ancaman sanksi melebihi batas maksimal, yaitu 7 tahun sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. pelaku percobaan perkosaan dikenakan Pasal 285 KUHP jo. Pasal 53 KUHP. Penerapan sanksinya tidak melebihi batas maksimal orang dewasa. Sesuai Pasal 81 ayat (2) UU Nomor. 11 Tahun 2012 tentang SPPA menjelaskan bahwa ancaman pidana terhadap anak adalah separuh atau setengah dari orang dewasa, dari ke-tiga kasus dalam penelitian ini masing-masing jumlah sanksi pidanya berbeda-beda, dan tidak melebihi batas maksimal 4,5 tahun.
Pembaharuan Hukum Pedoman Pemidanaan terhadap Disparitas Putusan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi
Kurnia Siwi Hastuti
Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Vol 2, No 2 (2021): Juli
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18196/ijclc.v2i2.12294
Adanya disparitas pemidanaan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menimbulkan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindakan korupsi tidak maksimal. Pada semester I tahun 2020 hanya sekitar 5 persen kerugian negara yang dipulihkan dari instrumen Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai solusi terjadinya disparitas putusan sekaligus sebagai pedoman pemidanaan guna mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi. Namun demikian, implikasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 belum dapat diketahui analisis kedudukannya terhadap upaya pemberantasan korupsi dan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara. Hal ini menarik untuk dikaji guna mendapatkan formulasi kebijakan hukum ius constituendum yang dapat menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terhadap disparitas putusan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang yang dianalisis secara preskriptif. Bahan hukum diambil dari perpustakaan dan internet berupa buku-buku serta peraturan perundang-undangan terkait. Persoalan yang dikaji memberikan simpulan yaitu : analisis yuridis pembaharuan hukum pembentukan pedoman pemidanaan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 terhadap disparitas putusan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi ialah Peraturan Mahkamah Agung berkedudukan sebagai substansi hukum dalam pemidanaan tindak pidana korupsi yang ditujukan sebagai pedoman penentuan besar kecilnya pidana yang dijatuhkan dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan. Terdapat 6 (enam) tahapan pertimbangan pemidanaan dalam PERMA ini. Ukuran pemidanaan telah mempertimbangan aspek ekonomi dalam hukum. Seyogyanya hakim, jaksa, dan penyidik, serta aparatur terkait agar mendalami dan mendukung Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 sehingga disparitas putusan tidak terjadi lagi dan pengembalian aset ke kas negara akibat perbuatan korupsi lebih maksimal.